MAJALAH SEDANE

Memuat halaman...

Sedane

Majalah Perburuhan

Ketika Pabrik Garmen, Tekstil dan Sepatu Relokasi

Buruh yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pekerja Simongan (FKPS) menolak rencana relokasi 12 perusahaan yang ada di kawasan Simongan, di Semarang, Jateng, Senin (17/3). Sumber: ANTARA FOTO/R. Rekotomo/Asf/nz/14.

Buruh yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pekerja Simongan (FKPS) menolak rencana relokasi 12 perusahaan yang ada di kawasan Simongan, di Semarang, Jateng, Senin (17/3). Sumber: ANTARA FOTO/R. Rekotomo/Asf/nz/14.

Relokasi dan ekspansi pabrik bukan kejadian baru di Indonesia. Pada 2002, PT Sony Electronics, memindahkan pabriknya dari Cikarang Bekasi ke Malaysia. Kemudian PT Satria Sejati Multi Industri memindahkan pabriknya dari Bandung Barat ke Kota Bandung, pada 2006. PT Honey Lady memindahkan pabriknya dari KBN Cakung ke Bawen Jawa Tengah, pada 2007. Pemindahan PT Sepatu Bata dari Kalibata ke Purwakarta, pada 2008. Kecenderungan relokasi pabrik juga melanda beberapa negara di Asia Tenggara dan selatan, bahkan berlangsung sejak 1970-an. Tentu saja, pendirian pabrik Unilever dan Philips di zaman Belanda merupakan satu bagian dari ekspansi.

Relokasi dan ekspansi merupakan salah satu strategi memaksimalkan keuntungan dengan menekan biaya produksi. Ada yang menekan biaya logistik dan transportasi, sehingga mengonsentrasikan seluruh rantai pasokannya dalam satu zona industri. Ada pula yang menekan biaya buruhnya, karena tidak sanggup menekan biaya logistik dan transportasi.

Relokasi merupakan pemindahan pabrik ke wilayah yang relatif baru dengan mempertahankan nama lama atau menggunakan nama baru. Pabrik lama ditutup. Pabrik lama akan berubah menjadi pergudangan atau perkantoran.

Cara penutupannya ada yang dilakukan dengan mendadak dan ada pula yang dilakukan bertahap. Dalam pemindahan tersebut, perusahaan membawa mesin, bahan baku yang tersisa, dan seperangkat manajemen. Meninggalkan buruh, serikat buruh dan praktik pemenuhan hak buruhnya.

PT Kahoindah Citragarment 2 Bekasi menutup pabriknya dan meneruskan produksinya di KBN Cakung, pada Oktober 2018. Buruh, serikat buruhnya ditinggalkan dan pengelolaan hak buruh mengikuti mekanisme di KBN Cakung. Sementara PT Dada Indonesia Purwakarta menutup pabrik dengan tiba-tiba setelah membuka pabrik baru, PT Laspo, di Boyolali. PT Panarub Dwikarya Benoa Tangerang Banten, menutup pabriknya dengan menelantarkan lebih dari 2000 buruh dan membuka pabrik baru di Brebes dengan nama PT Bintang Indokarya Gemilang.

Selain relokasi, ada pula ekspansi alias perluasan usaha di bidang yang sama di tempat yang sama atau ke wilayah yang lain dengan nama yang sama atau nama lain. Seperti PT Pan Brothers Tbk membuka pabrik baru di Boyolali Jawa Tengah dengan nama PT Eco Smart Garment Indonesia. PT Molax International Cakung dan PT Daehan Global Bogor membuka pabrik baru dengan nama yang sama di Sukabumi.

Ekspansi bisa juga dilakukan dengan membuka usaha baru atau dalam bentuk penanaman saham. Seperti PT Astra International membuat PT Astra Infra untuk berbisnis jalan tol dengan menguasai enam ruas jalan tol, yaitu Tol Tangerang-Merak, Jombang-Mojokerto, Kunciran-Serpong, Semarang-Solo, Serpong Balaraja dan Cikopo-Palimanan. Mitsubishi UFJ Financial Group mencaplok 40 persen saham PT Bank Danamon, pada Agustus 2018.

Dalam praktik relokasi dan ekspansi, manajemen membawa pengalaman ‘penaklukan buruh’ di pabrik sebelumnya. Terkadang, beberapa buruh, terutama leader diajak untuk memberikan training di pabrik yang baru. Bersamaan dengan pengoperasian pabrik baru, jumlah buruh di pabrik lama dikurangi secara bertahap atau hak-hak buruhnya dipreteli. Alasan yang biasa dikemukakan, perusahaan sedang melakukan efisiensi.

Rata-rata pabrik yang melakukan relokasi dan ekspansi adalah pemasok merek tersohor, seperti The North Face, Adidas, Nike, H&M. Merek-merek tersebut sering disebut dengan brand atau buyer. Para pemilik merek memesan barang kepada pabrik melalui induk usahanya atau pemasok. Ketika memesan barang, pemilik merek menentukan kualitas bahan baku, desain barang, jumlah pemesanan, waktu pengiriman dan biaya produksi. Dengan ditemukannya mesin-mesin otomatis dan toko online, desain dan jenis barang semakin bervariasi. Jumlah barang yang diproduksi pun kian meningkat, sementara biaya produksi tidak berubah. Seluruh kebijakan pemilik merek dapat berpengaruh pada rantai pasokannya. Pemilik merek dapat memutuskan mengurangi, bahkan pencabut order dengan pertimbangannya sendiri.

Sebagai penerima order, pemasok menguasai beberapa pabrik di berbagai tempat. Rata-rata beroperasi di Asia. Order tersebut dibagi-bagi kepada pabrik-pabrik yang dimiliki pemasok. Sebagai industri yang bergantung pada bahan baku dan mesin impor, relokasi tidak semata disebabkan kenaikan upah minimum. Tapi berkaitan pula dengan daya dukung alam dan perubahan tata ruang, yang dianggap tidak mampu menampung perubahan dan peningkatan kapasitas produksi, sementara zona di sekitar pabrik mengalami banjir musiman, kebakaran, ketersediaan air tanah, penurunan pasokan listrik dan harga tanah yang meningkat.

Relokasi merupakan reorganisasi ruang (pengaturan dan pembongkaran kembali ruang-ruang produksi baru dan juga lama), yang dilakukan terus-menerus oleh kapital dan negara dengan maksud melipatgandakan keuntungan serta menghindari kerugian. Keuntungan itu pada dasarnya diperoleh dari privatisasi tanah dan sumber daya alam, pemisahan antara penghasil dan pemilik barang, dan eksploitasi tenaga kerja untuk menghasilkan barang dagangan yang bernilai tambah (Fauzi, 2015:36). David Harvey menyebut kemampuan kapital dalam menciptakan ruang produksi baru dan akumulasi baru untuk menyelamatkan diri dari krisis yang diciptakanya sendiri itu dengan istilah spatio-temporal fix.

Relokasi dan ekspansi pabrik merupakan tindakan yang sah secara hukum. Pemerintah pun mendukung praktik tersebut. Jenis dukungannya, dari kemudahan mendirikan pabrik, keamanan, dan tentu saja tidak perlu mempersoalkan bahwa perusahaan merelokasi pabrik sedang bermasalah dengan buruh yang ditinggalkannya. Sebagai industri padat tenaga kerja yang hanya bersedia mempekerjakan perempuan, relokasi dan ekspansi pabrik mengorbankan buruh perempuan; menimbulkan pemecatan massal, penurunan kualitas hidup buruh, dan terkadang disertai dengan demonstrasi buruh yang tidak rela hak-haknya ditangguhkan terus menerus. Tidak sedikit buruh kehilangan pekerjaan tanpa mendapat kompensasi atau mendapatkan kompensasi dengan tidak adil. Sebagian kecil para buruh perempuan yang sudah dipecat masih berkesempatan mendapat pekerjaan baru di tempat lain. Tapi, kebanyakan tidak bekerja lagi, karena usia kerja semakin terbatas. 

Relokasi dan ekspansi pun menjadi salah satu penyebab keanggotaan serikat buruh menurun. Dalam konstitusi serikat buruh dapat saja dikatakan bahwa masa keanggotaan berakhir pada saat mengundurkan diri, dipecat atau meninggal dunia. Nyatanya, setelah masa kerja di sebuah perusahaan berakhir, ikatan keanggotaan pun lenyap.

Menghadapi praktik relokasi atau ekspansi serikat buruh mengerahkan seluruh kekuatannya; demonstrasi, menggalang solidaritas hingga berurusan dengan pemerintah dan pengadilan. Terkadang advokasi kasus pemecatan yang berkaitan dengan relokasi dan ekspansi tidak berjalan sesuai harapan. Dua serikat buruh yang memproses pemecatan akibat relokasi dikalahkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). PHI memutuskan bahwa buruh dan perusahaan sudah ‘tidak harmonis’. Buruh hanya menerima kompensasi satu kali ketentuan dari peraturan mengenai kompensasi.

Ada banyak serikat buruh menempuh cara lain. Ada yang mempailitkan perusahaan dan melelang barang-barang yang tersisa berupa mesin dan bahan baku. Kendalanya, seringkali mesin yang ditinggalkan tidak memiliki nilai jual atau sudah diagunkan kepada bank. Sehingga hasil penjualan barang yang tersisa tidak sebanding dengan periode mempersoalkan kasus.

Cara lainnya adalah menggerakan jaringan internasional untuk menagih tanggung jawab pemesan barang alias brand. Metode ini tidak populer meski telah dimulai di akhir 1990-an. Dengan asumsi bahwa jaringan internasional memiliki daya pukul lebih hebat dan dapat menjangkau pemilik merek. Kesenjangan bahasa menjadi salah satu penghambat metode kampanye internasional. Namun, seringkali upaya mengajak jaringan internasional pun mengabaikan penguatan-penguatan internal di serikat buruh. Dalam kasus-kasus besar seperti pemecatan massal, kadang metode kampanye internasional harus menempuh waktu yang lebih lama, sementara energi bertahan terus menurun.

Relokasi dan ekspansi pabrik bukan hanya persoalan buruh di Indonesia. Berhadapan dengan mobilitas kapital, buruh di negara lain pun mengalami hal yang sama. Di tempat lain, upaya melawan relokasi dan ekspansi berlangsung. Ada jaringan yang memaksa badan-badan internasional semisal Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) membuat konvensi baru mengenai tanggung jawab para pemilik merek dan memperluas makna tempat kerja bukan sekadar pabrik. Ada pula jaringan serikat buruh ‘No Chains’, yang berupaya mengelola pabrik yang ditinggalkan pengusahanya dan memaksa negara mendukung upaya pengelolaan pabrik tersebut.