MAJALAH SEDANE

Memuat halaman...

Sedane

Majalah Perburuhan

Kiprah Buruh Perempuan dalam Tinjauan Islam

Azhar Irfansyah
Beraktivitas di Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS)
Pada suatu malam, saat tengah dipukuli suaminya, Sri mengancam akan pergi dari rumah. “Satu langkah kamu keluar dari pagar rumah, maka kamu menjadi perempuan nusyuz!” ancam suami Sri. Istilah nusyuz  dapat ditemukan dalam Al-Qur’an, surat Annisa ayat 34. Istilah ini sering ditafsirkan sebagai “sombong”, “arogansi”, “meninggikan diri sendiri”, atau “durhaka”.
Sri tidak surut mendengar ancaman berbobot dalil dari suaminya. Apalagi baju-bajunya sudah dilempar keluar. Ia pun pergi meninggalkan suaminya yang ringan tangan dan bermalam di sekretariat Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), di mana kawan-kawannya sesama buruh menyambut dengan hangat.
Mulai malam itu Sri menjadikan sekretariat sebagai tempat untuk berlindung dari keganasan suaminya sendiri. Setelah bertahun-tahun dianiaya, Sri akhirnya berani mengambil sikap untuk pergi. Keberanian ini ia dapatkan dari berorganisasi bersama FBLP. Federasi yang basisnya buruh-buruh garmen di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung ini hampir semua pengurusnya perempuan. Oleh pengurus-pengurusnya inilah Sri didorong untuk bersikap. Dalam ingatan Dian, Sekretaris Jendral  FBLP, Sri butuh waktu hingga setahun untuk meninggalkan suaminya yang zalim.
Konflik rumah tangga Sri dapat dibilang klise: buruh perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga ribut dengan suaminya yang pengangguran sekaligus pencemburu.[1]
Dalam wawancara pada 2014, Ketua Koalisi Buruh Sukabumi Dadeng Nazarudin mengungkapkan kekhawatirannya terhadap angka perceraian di Sukabumi yang semakin marak seiring industrialisasi.Dadeng melihat pabrik-pabrik yang lebih memilih pekerja perempuan sebagai salah satu biang keladi di balik maraknya perceraian.“Karena pabrik-pabrik lebih memilih pekerja perempuan, banyak para suami akhirnya jadi pengangguran.Mereka yang beruntung bisa narik ojek atau angkot,” kata Dadeng.Banyak suami yang menganggur mengalami krisis kepercayaan diri sehingga berimbas pada keharmonisan rumah tangganya. Dalam kasus Sri, krisis kepercayaan diri suaminya dilampiaskan melalui kekerasan terhadap Sri dengan dalih cemburu.
Tren pabrik-pabrik mempekerjakan buruh perempuan bukan gejala lokal, melainkan global.Pada tahun 1980-an, 80-90 persen buruh yang bekerja di Export-Processing Zones (EPZ) adalah perempuan berusia 16-25 tahun.Sedangpada 1990-an, sekitar 27 juta perempuan bekerja sebagai buruh di EPZ seluruh dunia.[2]Di KBN Cakung tempat Sri bekerja, dari total 65.000 buruh 98 persennya perempuan.
Para arsitek ekonomi neoliberal menganggap masuknya para perempuan dunia ketiga dalam pasar tenaga kerja sebagai kemajuan kesetaraan gender.Padahal yang terjadi adalah perselingkuhan terang-terangan kapitalisme dan budaya patriarki.Upah para buruh perempuan dunia ketiga dalam seminggu setara dengan upah buruh perempuan di negara maju dalam satu jam.Sebuah brosur investasi Malaysia tanpa malu-malu menjual para perempuannya kepada industri manufaktur.“Ketelitian perempuan belahan dunia timur sudah diakui dunia.Tangannya yang kecil, juga kerjanya yang cepat dan penuh hati-hati.Siapakah yang paling berkualitas baik secara alamiah maupun turun-temurun untuk berkontribusi dalam efisiensi produksi perakitan jika bukan perempuan dunia timur.” begitulah bunyi brosur Malaysia tersebut.[3]
Dengan pelabelan merendahkan seperti “berketerampilan rendah” atau bahkan “tak berketerampilan”—yang sialnya sering juga digunakan oleh aktivis LSM dan peneliti perburuhan—para buruh perempuan dunia ketiga termasuk Indonesia seakan sah saja diupah semurah-murahnya.Apalagi para buruh perempuan sudah didisplinkan oleh budaya patriarki.”Para buruh laki-laki terlalu sembrono dan kurang sabar untuk melakukan pekerjaan monoton yang tak punya jenjang karir.Ketika marah, para buruh laki-laki bisa merusak mesin bahkan mengintimidasi manajer.Berbeda dengan perempuan yang jika marah paling-paling hanya menangis sebentar,” kata manajer pabrik perakitan Taiwan.[4]
Para buruh perempuan juga sering dianggap sebagai pencari nafkah sampingan.Dalam tuntutan sosial, posisi pencari nafkah utama bagi perempuan adalah suaminya jika sudah menikah atau orang tuanya jika belum.Anggapan ini juga mewajarkan upah semurah-murahnya bagi buruh perempuan.Kenyataanya, banyak buruh perempuan yang bukan hanya jadi tulang punggung ekonomi bagi suami dan anaknya, tapi juga bagi orang tuanya di kampung halaman.
Khalayakmuslimjuga masih menempatkan perempuan sebagai pihak yang tidak mencari nafkah di luar rumah dan menuntut laki-laki sebagai pemberi nafkah. Anggapan ini datangnya dari penafsiran Surat Annisa ayat 34: “Kaum laki-laki itu adalah qawwamun bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka perempuan yang saleh, ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” Ada pula penafsiran surat Al-Ahzab ayat 33 yang menghimbau perempuan untuk tetap di rumah: “Tetaplah kalian tinggal di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah berpenampilan sebagaimana penampilannya orang-orang jahiliyah yang pertama.”
Penafsiran vulgar ulama-ulama konservatif terhadap ayat-ayat ini menyebabkan timbulnya sikap diskriminatif terhadap perempuan dan tuntutan-tuntutan yang tak berpijak pada konteks. Di Bangladesh misalnya, kelompok muslim konservatif Hefazat e Islam menggelar demonstrasi besar-besaran pada 2013 menuntut pemberlakuan hukum Islam. Salah satu tuntutan Hefazat e Islam adalah menolak campur baur laki-laki dan perempuan di ruang publik.[5]Banyak pihak melihat tuntutan yang satu ini sebagai upaya kelompok konservatif untuk melarang perempuan bekerja.Padahal untuk sektor garmen Bangladesh saja, dari 1.2 juta pekerjanya 80 persen perempuan.[6] Jika tuntutan Hefazat e Islam terwujud, perempuan-perempuan akan kehilangan mata pencahariannya. Sedangkan banyak pula di antara buruh-buruh perempuan Bangladesh yang telah ditinggalkan suaminya atau menanggung hidup orang tuanya.
Maka seorang muslim progresif harus berhadapan pada dilema yang cukup pelik. Di satu sisi ia menentang eksploitasi perempuan oleh kapitalisme, ia tidak bersetuju pada perampasan hidup perempuan dunia ketiga oleh pabrik-pabrik. Sedang di sisi lain ia menentang penafsiran konservatif yang mengekang dan diskriminatif terhadap perempuan.
 
Renegosiasi Tradisi
Konfigurasi dunia yang berlaku saat ini membuat tradisi semakin ditinggalkan, tak terkecuali tradisi dalam berkeluarga.Dalam banyak kasus, laku meninggalkan tradisi bukanlah pilihan sadar-sukarela melainkan jalan yang mau-tak-mau harus diambil.Kasus semacam ini biasanya terjadi di kalangan keluarga kelas pekerja.Seorang suami dalam keluarga kelas pekerja masih mengidealisasikan istri yang fokus pada kerja-kerja domestik saja. Akan tetapi lantaran nilai upahnya yang semakin tergerus dan beragam tuntutan, ia akhirnya melepaskan istrinya untuk bekerja di pabrik. Begitu juga para istri dalam keluarga kelas pekerja yang sebenarnya tidak membayangkan dirinya menjadi pencari nafkah di luar rumah. Namun nafkah yang tidak mencukupi dari suaminya mengharuskan ia turut mencari nafkah pula. Seorang buruh otomotif di Purwakarta menyebut suami dan istri yang keduanya bekerja ini sebagai “keluarga double gardan.”
Tapi yang kita hadapi sekarang bukan hanya suami-istri yang sama-sama mencari nafkah, tapi juga situasi yang sama sekali terbalik dari dikte tradisi: suami di rumah dan istri mencari nafkah. Pembalikan ini bukanlah pembangkangan sadar yang terinspirasi paham feminisme liberal.Pembalikan ini semata-mata adalah jawaban atas panggilan pasar tenaga kerja.
Inilah “peran revolusioner” kapitalisme seperti disebutkan oleh pemikir-pemikir marxis orthodox.Perempuan dunia ketiga “dibebaskan” dari pingitan kerja domestik bukan oleh feminisme melainkan oleh kapitalisme.Bersamaan dengan berangkatnya perempuan dunia ketiga ke pabrik, goncang pula budaya patriarki dalam keluarga kelas pekerja.“Sisa-sisa kekuasaan laki-laki kehilangan asasnya di dalam rumah kaum proletar, kecuali brutalitas terhadap perempuan yang telah tertanam kuat dalam lembaga keluarga monogami,” tulis Engels ketika menyaksikan semakin banyaknya perempuan Inggris di masanya yang bekerja di pabrik.[7]
Keluarga menjadi salah satu institusi yang paling terpengaruh oleh masuknya perempuan dunia ketiga ke pasar tenaga kerja.Keluarga kini tak bisa lagi dikenali secara homogen. Pembagian peran dalam satu keluarga dengan keluarga lain kini semakin berbeda-beda. Jemirah dan Agus, sepasang suami-istri buruh di Tangerang, mengaku dapat bergiat di serikat karena menitipkan anak semata wayangnya pada orang tua Jemirah di Yogyakarta.[8]Menitipkan anak pada orang tua di kampung halaman bukan hanya dilakukan Jemirah dan Agus, tapi juga pasangan suami-istri buruh lainnya.Hal ini dilakukan lantaran pasangan buruh tak punya biaya untuk mempekerjakan pengasuh anak.Beberapa pasangan yang mau tak mau mempekerjakan pengasuh harus membayar murah pengasuhnya. Artinya para pasangan tersebut melakukan apa yang dilakukan pabrik terhadap mereka kepada pengasuh anak yang mereka pekerjakan: membayar semurah mungkin. Kemiskinan diteruskan dari satu pihak ke pihak lain.
Ketika keluarga sebagai institusi tradisional di mana nilai-nilai direproduksi telah terkena dampak industrialisasi, asumsi-asumsi peran perempuan yang telah diwariskan secara turun-temurun kini tak bisa lagi diterima begitu saja.Asumsi-asumsi tersebut juga tidak dapat lagi menjadi pedoman atau menyediakan identitas sosial yang mapan.Bukan hanya perempuan, laki-laki pun dalam posisi yang gamang.
Dalam kegamangan ini muncullah kasus-kasus seperti Sri dan suaminya. Suami Sri fasih mengutip istilah dari Annisa ayat 34 untuk membenarkan tindakannya memukuli Sri.Tetapi iatidak dapat melakukan apa yang dihimbau dalam ayat yang sama, yaitu menjadi pencari nafkah bagi Sri. Inilah bentuk renegosiasi yang keblinger terhadap tradisi.Suami Sri tak bisa mencarikan nafkah lantaran menganggur, tapi ia mencoba untuk tetap menunjukkan suami sebagai “qawwamun”—sering ditafsirkan sebagai pemimpin—bagi perempuan dengan cara bertindak keras terhadap istri. Ada juga bentuk renegosiasi lain yang sangat merugikan bagi buruh perempuan, yaitu istri tetap menanggung semua pekerjaan domestik meskipun ia bekerja di pabrik. Bentuk renegosiasi ini menyebabkan buruh perempuan menanggung beban ganda: pekerjaan pabrik dan pekerjaan domestik.
Seorang muslim progresif akan mencari bentuk renegosiasi yang tidak keblinger atau menggandakan beban perempuan. Perlu ditekankan pula bahwa renegosiasi terhadap tradisi bukan berarti meninggalkan tradisi sama sekali. Tradisi yang muncul sebelum industrialisasi dapat menjadi rujukan bagi kelas-kelas yang tereksploitasi untuk melawan tirani industri.
Islam mengajarkan nilai-nilai yang tidak berselaras dengan kapitalisme dan tirani industri dalam memosisikan perempuan. Kapitalisme mengupah buruh perempuan secara tidak adil, sementara Allah tidak membeda-bedakan amalan laki-laki dan perempuan seperti ditegaskan dalam surat Annisa ayat 124: “Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun.”Nabi Muhammad juga tidak mencontohkan pengekangan terhadap istri di rumah.Khadijah, istri pertama nabi Muhammad, adalah saudagar sukses.Bahkan nabi Muhammad bergantung pada hasil perdagangan Khadijah selama masa-masa berdakwah di Mekkah.
Al-Qur’an sebagai kitab juga perlu dibaca dalam konteks zaman.Dalam Al-Qur’an misalnya, terdapat ayat-ayat yang memuat tentang praktik perbudakan.Apakah itu artinya perbudakan harus dipraktikkan kembali oleh ummat Islam?Tentu saja tidak.Dalam perkembangan zaman, ummat akhirnya lebih mengutamakan persaudaraan dan kesetaraan sesama manusia sehingga praktik perbudakan tidak lagi dilanjutkan meskipun tertulis dalam Al-Qur’an. Pembacaan yang sama juga dapat dilakukan dalam persoalan buruh perempuan. Jika perempuan kini juga menjadi pencari nafkah, maka bukanlah aib bagi laki-laki untuk mengambil alih pekerjaan domestik.Islam hadir di dunia sebagai rahmat seluruh alam, bukan untuk mempersulit.
Dari sini kita bisa melihat bahwa (1) laki-laki dan perempuan itu setara di hadapan Allah, (2) nabi Muhammad tidak mencontohkan pengekangan perempuan di dalam rumah, (3) jika berhadapan pada konteks yang telah berkembang, maka pembagian kerja laki-laki dan perempuan di dalam rumah dapat menyesuaikan. Ummat Islam tak perlu kembali pada praktik-praktik yang jamak dilakukan ketika Al-Qur’an diturunkan.
Keadilan Di Dalam dan Luar Rumah
Setelah gelombang pemogokan pada awal 1990-an, peraturan-peraturan yang melindungi buruh kembali digalakkan.Salah satu di antaranya adalah hak cuti hamil tiga bulan yang pada era Sukarno telah dilegalisasi pada 1950.Pada 1994 beredar pula usulan agar cuti hamil ditambah menjadi empat bulan.Usulan inilah yang ditentang habis-habisan oleh Dewi Motik, tokoh pebisnis perempuan.Dewi Motik menyebut cuti hamil empat bulan itu merendahkan derajat perempuan.“Cuti hamil empat bulan itu tidak selaras dengan semangat berkarir perempuan, hanya cocok bagi ibu rumah tangga yang pemalas,” kata Dewi Motik.[9]
Muslim progresif mendukung ketika perempuan ingin menjadi pencari nafkah dan membagi kerja domestik dengan suaminya, tapi bukan berarti harus bersepakat pada feminisme berhaluan kapitalis a la Dewi Motik.Pembebasan perempuan tidak terletak pada laku keluar rumah itu sendiri.Jika penindasan, meminjam tinjauan pakar teater Brazil Auguto Boal, adalah ketika seseorang terkungkung oleh monolog pihak lain,[10] maka pembebasan terjadi ketika kelas tereksploitasi didorong untuk mengaktualisasikan monolognya sendiri. Bukan pembebasan namanya jika satu pihak menjejalkan monolog kebebasan versinya sendiri pada pihak lain.Inilah yang dilakukan Dewi Motik, menjejalkan monolog kebebasan versinya sendiri pada buruh perempuan.
Di sini peran gerakan buruh menjadi sangat penting.Jika monolog kebebasan seorang buruh perempuan adalah menjadi seorang ibu, maka monolog kebebasan ini harus dibela oleh gerakan buruh.Satu di antara hak yang tak bisa dipisahkan dari buruh perempuan yang menjadi ibu adalah hak cuti hamil.Hak cuti hamil sudah diatur dalam Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa lama cuti hamil minimal 3 bulan, 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Selama cuti hamil tersebut pekerja perempuan yang bersangkutan tetap menerima upah penuh. Lama waktu cuti ini mengikuti Amerika Serikat. Hingga sekarang masih banyak perusahaan yang secara tidak manusiawi memecat buruh perempuan yang hamil.Padahal di negara-negara lain cuti hamil justru diperpanjang.Norwegia memberlakukan cuti dua tahun bagi ibu hamil dengan upah penuh, Swedia mengizinkan cuti hamil 13 bulan, Bosnia Herzegovina cuti hamilnya setahun penuh, sementara Brazil yang juga negara berkembang hak cuti hamilnya lebih lama sebulan dari cuti hamil Indonesia.
Nilai-nilai Islam yang memuliakan ibu dapat menjadi faktor pendorong bagi gerakan buruh untuk memperjuangkan peraturan yang melindungi buruh ibu.Peran ini hanya dapat diambil secara kolektif-politis oleh gerakan buruh.Kiprah buruh perempuan bukan hanya harus dibela di dalam rumah (agar terbebas dari pembagian kerja domestik yang tidak adil dan suami yang aniaya), melainkan juga di luar rumah (agar terbebas dari kezaliman majikan dan ketidakadilan negara).
Gerakan buruh tidak boleh melupakan kenyataan bahwa basisnya selalu kembali ke rumah dan keluarganya masing-masing.Di rumah dan keluarganya inilah buruh perempuan membesarkan generasi buruh selanjutnya. Anak-anak keluarga buruh kelak akandiwarisi posisi kelas yang tereksploitasi dari orang tuanya. Memperjuangkan keadilan bagi buruh perempuan di dalam dan di luar rumah berarti turut mempersiapkan generasi buruh selanjutnya agar kelak dapat melawan eksploitasi dengan sebaik-baiknya, sehormat-hormatnya.
Tulisan ini pernah dipublikasikan di Islambergerak.com, Mei 2016. Dimuat ulang untuk tujuan pendidikan.
_______________________
[1]Kisah Sri dapat dibaca dalam Bambang T.D. (ed), Buruh Menuliskan Perlawanannya, 2015, Bogor: Lembaga Informasi Perburuhan Sedane.
[2]Lih. Maria Mies, Patriachy and Accumulation on a World Scale: Women in the International Division of Labour, 1991, London: Zed. Dan ILO, Export Processing Zone Growing Steadily, 1998. http://www.ilo.org/global/about-the-ilo/newsroom/news/WCMS_007997/lang–en/index.htm
[3]Diane Elson & Ruth Pearson, Nimble Fingers Make Cheap Workers: an Analysis of Women’s Employment in Third World Export Manufacturing, 1981, Feminist Review.
[4]Anna Fuentes & Barbara Ehrenreich, The New Factory Girls, 1983, Multinational Monitor. http://www.multinationalmonitor.org/hyper/issues/1983/08/fuentes.html
[5]Guardian, Bangladesh Simmers as Islamic Conservatives and Progressives Clash, 2013. http://www.theguardian.com/world/2013/apr/16/bangladesh-hefazat-e-islam-women
[6]Philip McMichael, Development and Social Change: a Global Perspective, 2012, London: SAGE.
[7]Robert C. Tucker (ed), The Marx and Engels Reader, 1978, New York: Norton.
[8]Kisah Jemirah dan Agus dapat dibaca dalam Azhar Irfansyah, Romeo-Juliet Kelas Pekerja, 2014.Pindai.http://pindai.org/2014/11/26/romeo-juliet-kelas-pekerja/
[9]Douglas Kammen, A Time to Strike: Industrial Strikes and Changing Class Relations in New Order Indonesia, 1997, Cornell University.
[10]Ken Gewertz, Augusto Boal’s Theatre of the Oppressed, 2003, Harvard News Office. http://news.harvard.edu/gazette/2003/12.11/15-boal.html

Penulis

Azhar Irfansyah
Peneliti di Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS) Bogor.