Omnibus Law Cipta Kerja: Sesajen bagi Pemodal
Reading Time: 5 minutes Memerhatikan Bab IV bagian Ketenagakerjaan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan pemerintah ke DPR pada Februari lalu, terutama Naskah Akademis di bagian Martiks Analisisnya, mirip dengan Laporan Akhir Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Ketenagakerjaan, yang diterbitkan Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, pada 2018. Mirip pula dengan Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Nomor 2003, yang dibuat pada 2010 dan 2006. Tidak berbeda dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 1997. Intinya, mengesahkan praktik fleksibilisasi perekrutan dan pemecatan, kenaikan upah sesuai mekanisme pasar, jam kerja yang digenjot sesuai kepentingan produksi, dan hubungan kerja sekehendak pengusaha. Poin-poin utamaRead More →