Bagian ini akan menunjukkan model-model pencurian upah yang dipraktikkan oleh manajemen pabrik PT Sai Apparel Industries Grobogan. Sumber data yang digunakan terdiri dari dua bentuk. Pertama, melalui penggalian data secara tatap muka dengan teknik wawancara mendalam dan kelompok diskusi terfokus (focus group discussion). Kedua, melalui sumber sekunder, yakni berupa slip gaji para buruh PT Sai Apparel Industries Grobogan yang bekerja di bagian penjahitan (sewing) dan finishing.[1]
Sebanyak 320 slip gaji telah dikumpulkan dari 48 buruh yang bekerja di bagian sewing dan satu buruh yang bekerja di bagian finishing. Jadi, total slip gaji yang terkumpul berasal dari 49 orang buruh. Rentang waktu slip gaji yang tercatatkan dimulai dari 1 Januari 2022 hingga 28 Februari 2023; atau selama empat belas bulan. Namun, dari seluruh slip gaji yang terkumpul tidak seluruh rentang waktu tercatat. Dikarenakan ketersediaan data slip gaji yang dimiliki oleh para responden. Tetapi, ketidaklengkapan rentang waktu cukup menunjukkan model-model kerja paksa yang berlangsung.
Validitas temuan fakta mampu ditunjukkan dengan menerapkan teknik triangulasi untuk menemukan kesamaan pola jam pulang kerja pada seluruh dokumen slip gaji responden. Pencatatan jam pulang kerja merujuk kepada kelebihan waktu kerja yang tertera di slip gaji setiap responden atau yang disebut sebagai jam molor.
Slip gaji buruh merupakan sumber informasi penting untuk menunjukan jam molor yang dialami oleh para buruh. Terdapat beberapa informasi di dalam slip gaji: Pertama, jam pulang kerja para buruh; Kedua, hari libur mingguan seperti hari minggu, hari libur nasional, dan alpa atau ketidakhadiran buruh; Ketiga, jam lembur dan uang lembur; keempat, potongan gaji; kelima, nilai gaji pokok; keenam, potongan pajak, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan iuran serikat pekerja (check off system/COS); serta informasi lainnya, seperti yang ditunjukan pada Gambar 1.
Untuk memeriksa praktik kerja paksa pada tulisan ini, saya menggunakan aplikasi Microsoft Excel dengan cara membuat tabel matriks yang berisi beberapa kolom: nama, bagian, dan periode hari kerja setiap responden selama 14 bulan (sejak Januari 2022 – Februari 2023). Setelah matriks tabel terbentuk, tahap selanjutnya adalah dengan memasukan nilai kelebihan jam kerja buruh. Sebagai contoh, jam pulang buruh secara normal pada Senin sampai Jumat adalah pukul 15:00 WIB, namun slip gaji menunjukkan pada hari Selasa buruh pulang jam 17:00 WIB maka data yang dicatat adalah sebesar 120 menit atau setara dengan 2 jam.
Contoh lainnya adalah dengan hari kerja selain Senin sampai Jumat, yakni di hari Sabtu. Pada Sabtu jam pulang kerja bagi buruh PT Sai Apparel Industries Grobogan, khususnya di bagian produksi sewing adalah pukul 12:00 WIB. Namun, slip gaji yang tercatat pada Sabtu adalah 13:30 WIB. Dengan begitu, data yang tercatat sebagai bentuk jam molor sebesar 90 menit.
Selain jam kerja pulang para buruh, pemeriksaan dilakukan pula terhadap total jam lembur (kotak merah nomor 5) dan upah lembur (kota merah nomor 4).
Gambar 1. Slip gaji buruh jabatan operator pada bagian sewing
Penjelasan pada Gambar 1. Pada kotak merah nomor 1 merupakan informasi yang memuat periode (Per), bulan dan tahun. Bagian ini merupakan informasi tentang keterangan waktu penerimaan gaji para buruh. Nomor 2 merupakan posisi line produksi pada bagian tempat buruh bekerja. Nomor 4 merupakan upah lembur yang diterima. Nomor 5 merupakan penjumlahan atau akumulasi jam lembur buruh. Terakhir, nomor 6 merupakan keterangan waktu pulang kerja buruh. Di slip gaji terdapat huruf H artinya holiday atau hari libur nasional. Selain terdapat keterangan H, pada nomor 6 juga terdapat informasi yang tertulis none. Keterangan none merupakan hari libur mingguan atau di hari Minggu. Pada hari tersebut merupakan waktu libur buruh. Sebab, Buruh PT Sai Apparel Industries Grobogan bekerja dalam waktu 6 hari dari Senin hingga Sabtu.
Metode Verifikasi Pencatatan Jam Molor
Terdapat dua informasi lainnya yang menjadi prasyarat keputusan untuk pencatatan jam kerja molor. Pertama, dengan memeriksa akumulasi jam molor yang tertera di dokumen slip gaji masing-masing responden. Kedua, dengan melihat nominal uang lembur.
Setelah memeriksa jam pulang kerja buruh, tahap kedua adalah dengan memeriksa nilai jam lembur pada slip gaji mereka masing-masing. Model pencatatan jam lembur pada pabrik PT Sai Apparel Industries Grobogan dapat dilihat pada slip gaji buruh. Letak pencatatan jam lembur berada di bagian bawah setelah keterangan “Jumlah Bersih” atau nilai uang yang diterima buruh setelah semua potongan.
Nilai akumulasi jam lembur tertulis di samping baris keterangan “Jam Lembur (1,5x/2x/3x/4x): 0/0/0/0”. Berdasar keterangan tersebut, apabila terjadi jam lembur maka nilai pada keterangan “0/0/0/0” akan berubah dan tercatat pada slip gaji buruh. Sebaliknya, apabila tidak tercatat oleh manajemen perusahaan maka nilainya akan nol.
Apabila jam pulang kerja molor menunjukkan kelebihan waktu kerja, sementara keterangan nilai jam tetap “0” (nol), hal itu telah memenuhi syarat tahap kedua pemeriksaan. Dengan begitu, proses pemeriksaan dilakukan pada tahap ketiga, yaitu memeriksa apakah nilai uang lembur buruh tersebut keluar atau tidak. Jika, nilai uang lembur buruh juga tidak keluar maka keputusan untuk proses input atau pencatatan data dapat dilakukan pada hari kerja tersebut. Ketiga tahapan ini merupakan proses membandingkan informasi. Perbandingan informasi dari setiap slip gaji masing-masing responden sesuai dengan periode tanggal, bulan dan tahun.
Gambar 2. Proses pencatatan jam molor.
Model-model Pencurian Upah
Metode pencatatan jam molor dengan sumber sekunder slip gaji, alhasil menciptakan empat model pencurian upah. Model pertama, pada momen hari libur nasional, manajemen pabrik mengalpakan para buruh di semua linesewing dengan disertai pemotongan upah. Karena hari libur nasional buruh dialpakan maka upah buruh dipotong.
Model kedua, pada rentang periode pengamatan (Januari 2022 – Februari 2023) para buruh juga mengalami jam molor dengan upah yang tidak dibayarkan. Model ketiga, manajemen pabrik PT Sai Apparel Industries Grobogan tidak menerapkan metode penghitungan upah lembur sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia. Pernyataan ini ditemukan pada kasus pembayaran upah lembur di bulan Januari 2023. Model keempat, para buruh dipaksa melakukan cek roll (presensi pulang kerja), setelah itu mereka dipaksa untuk bekerja kembali.
Berikut ini adalah penjelasan empat model pencurian upah di atas:
Model pencurian upah pertama. Manajemen pabrik melakukan praktik alpa kepada buruh di hari libur nasional Idulfitri dan Natal, dengan disertai pemotongan upah. Di kasus libur nasional Idulfitri misalnya, para buruh diminta untuk bekerja pada 29 April 2022, dan dialpakan pada 30 April 2022, serta 4 Mei 2022 sampai dengan 7 Mei 2022 (Lihat: Lampiran 1). Sedangkan, bila diamati setiap butir penjelasan pada Lampiran 1, tidak ada kalimat yang menerangkan para buruh dipotong gaji karena tidak masuk kerja pada hari raya Idulfitri atau cuti bersama. Adapun estimasi kerugian buruh dari praktik pemotongan upah selama lima hari kerja ketika hari cuti bersama, yakni sebesar Rp 18.546.990 untuk 49 orang. Total estimasi penghitungan ini hanya kepada 49 orang. Sementara, kasus pemotongan upah (no work no pay) dilakukan kepada ribuan buruh lainnya. Sehingga, estimasi kerugian jauh lebih besar.[2]
Padahal dalam Keputusan Bersama Empat Menteri Nomor 678 dan Nomor 2 Tahun 2022, telah ditetapkan 29 April 2022 dan 4 Mei 2022 sampai dengan 6 Mei 2022, sebagai hari cuti bersama.[3] Ketentuan hukum yang mengatur tentang buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional diatur dalam Pasal 85 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kendati pada Ayat 1 dikatakan tidak wajib, tapi dalam Ayat 2 dan 3, Undang-Undang Ketenagakerjaan memberi ruang kepada buruh dan pengusaha untuk menjalankan proses produksi. Tentu dengan syarat yang harus dipenuhi, yaitu dengan adanya kesepakatan dari buruh itu sendiri dan dibayar dengan ketentuan jam lembur pada hari libur.
Sementara, pada kasus 29 April 2022, para buruh dipaksa bekerja karena mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Terlebih lagi, mereka bekerja dalam upah jam kerja normal. Bukan dalam penghitungan upah jam kerja lembur. Praktik ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang dikategorikan tindak pidana pelanggaran yang diancam sanksi penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.[4] Berbeda dengan 29 April 2022, pada 30 April 2022 dan 7 Mei 2022, manajemen melakukan alpa dan pemotongan upah tanpa alasan yang jelas. Besar kemungkinan pada rentang hari tersebut, manajemen pabrik melakukan pemotongan upah dikarenakan sebagai rangkaian hari libur nasional.
Melakukan alpa pada hari libur nasional juga terjadi pada hari raya Natal. Kasus ini terjadi pada 26 Desember 2022 (Lihat: Lampiran 2). Kepala Human Resource Development (HRD) bernama Wiji Utomo dan Chanchal Gupta selaku Manajer umum, menerbitkan instruksi pengumuman yang berisi pernyataan meliburkan semua buruh dengan status hubungan kerja kontrak (PKWT) yang disertai pemotongan upah. Surat tersebut juga dibubuhi tanda tangan sebagai bentuk penyepakatan oleh ketua serikat KSPS bernama Muhammad Ali Nurudin. Jelas, pengambilan keputusan untuk melakukan pemotongan gaji dilakukan tanpa melibatkan aspirasi semua buruh. Dengan dukungan memo sebagai barang bukti pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan, kasus pemotongan upah dan pemaksaan kerja di hari libur nasional terjadi untuk seluruh buruh yang bekerja di PT Sai Apparel Industries Grobogan.
Model pencurian upah kedua. Buruhdipaksa bekerja lembur, namun upah tidak dibayarkan. Berdasarkan penghitungan rentang periode Januari 2022 – periode Agustus 2022, dari 49 responden, terdapat nilai terendah jam lembur dan nilai tertinggi jam lembur mereka. Nilai terendah di tahun 2022 sebesar 120 menit atau setara dengan 2 jam lembur. Sedangkan, untuk nilai terbesar jam lembur adalah 4.800 menit atau setara dengan 80 jam (10 hari). Adanya nilai terendah dan tertinggi dalam pola jam lembur, disebabkan ketersediaan data yang tidak sama pada slip gaji masing-masing responden (Lihat: Tabel 1). Besar kemungkinan, nilai jam lembur akan menunjukkan total yang sama untuk seluruh responden, apabila data slip gaji yang terkumpul tersedia dalam jumlah periode yang sama. Semua nilai jam lembur atau molor yang terjadi tercatat pada slip gaji responden pada bagian jam pulang kerja. Sementara, dalam slip gaji responden tidak tertera nilai upah lembur dan jam lembur mereka.
Tabel 1 Kriteria jam molor tahun 2022
NO
KATEGORI NILAI LEMBUR
JAM LEMBUR PER MENIT
KETERSEDIAAN DATA SLIP GAJI
1
Jam lembur terendah
120 menit (2 jam)
Bulan Maret 2022 periode 1;
2
Jam lembur tertinggi
4.800 menit (80 jam) atau setara dengan 10 hari.
Bulan Maret 2022 periode 1 dan 2; Bulan April 2022 periode 1 dan 2; Bulan Mei 2022 periode 1 dan 2; Bulan Juni 2022 periode 1 dan 2; Bulan Juli 2022 periode 1 dan 2; Bulan Agustus 2022 periode 1
Sumber: Tim investigasi SP Spring ‘Kasus Jam Molor di PT SAI Grobogan’
Selain pada rentang waktu Januari 2022 – 1 Agustus 2022, jam molor juga terjadi pada 2023. Pada 2023, data yang terkumpul sepanjang Januari periode 1 (dari 1 Januari – 15 Januari). Sedangkan untuk periode 2 Januari dan periode 1 Februari, upah molor terbayarkan dengan disertai pembayaran dan pencatatan total jam molor pada slip gaji buruh. Sebagai catatan penting, meskipun jam molor buruh tercatat pada slip gaji, terdapat permasalahan dalam hal penjumlahan jam molor yang dibayarkan. Kesalahan metode pencatatan dan upah lembur yang dibayarkan akan dibahas pada model pencurian upah ketiga.
Uraian pembahasan difokuskan pada periode ke-1 Januari 2023. Pada periode ini para buruh mengalami keterlambatan pulang, namun mereka tidak menerima upah lembur. Dalam rentang 16 – 31 di bulan Januari 2022, nilai terendah lembur adalah 21 menit dan nilai tertinggi sebesar 268 menit (4,5 jam). Nilai terendah dan tertinggi dihasilkan dari slip gaji milik 21 responden. Melalui 21 responden ini, dapat dihasilkan angka rata-rata jam lembur sebesar 626 menit (10,4 jam). Apabila ditotalkan angkanya jauh lebih tinggi, yakni sebesar 16.423 menit atau setara dengan 273,7 jam. Jika sehari bekerja selama 8 jam maka nilai tersebut setara dengan 34,2 hari bekerja dengan upah yang tidak dibayarkan.
Perbedaan jam lembur dari masing-masing responden dikarenakan beberapa faktor. Pertama, penetapan target kerja yang berbeda untuk setiap line sewing. Manajer produksi menetapkan ukuran kemampuan produksi setiap line dengan metode cycle time. Faktor kedua adalah dikarenakan terdapat kebijakan jam ekspor. Pada kondisi jam ekspor manajer produksi menerapkan kebijakan bahwa target produksi yang ditetapkan untuk setiap line harus diselesaikan pada hari itu juga. Alhasil, mengakibatkan perbedaaan waktu pulang kerja. Sebab, buruh akan mengambil waktu kerja lebih panjang. Dalam kalimat lain, line produksi yang sudah selesai boleh pulang lebih dulu.
Gambar 3. Slip gaji buruh A periode Januari 2023.
Gambar 4. Slip gaji buruh B periode Januari 2023.
Gambar 3 dan 4 menjadi bukti penguat kedua faktor yang telah disampaikan pada paragraf sebelumnya. Seseorang mengalami jam molor pada kurun waktu yang berbeda-beda. Salah satu contoh penekanan dapat dilihat pada 3 Januari. Kotak warna merah pada Gambar 3 dan 4 menunjukkan perbedaan waktu kerja dari kedua responden yang berbeda.
Pada Gambar 3, seseorang pulang kerja pada pukul 23:41 WIB (jam 11 malam lewat 41 menit). Sedangkan, Gambar 4 di tanggal yang sama, menunjukkan waktu kepulangan yang berbeda yakni pukul 16:44 atau jam 4 sore lewat 44 menit. Perbedaan waktu pulang kerja juga terjadi pada ke-21 responden lainnya; slip gaji juga menunjukkan tidak adanya pembayaran upah lembur. Selain menunjukkan jam molor, pada periode 1 dan 2 bulan Januari 2023 dan Februari 2023 (untuk periode 1) jam molor atau lembur mengalami peningkatan secara signifikan dibandingkan dengan data rentang bulan Januari 2022 – Desember 2022.
Model pencurian upah ketiga.Manajemen pabrik PT Sai Apparel Industries Grobogan tidak menerapkan metode penghitungan upah lembur sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia. Masih di periode Januari 2023, tepatnya di periode ke-2 Januari 2023. Di periode ke-2 ini, manajemen pabrik mulai melakukan pencatatan pada jam lembur setiap buruh operator sewing. Sebanyak 20 slip gaji responden tercatat jumlah jam lembur dan upah lembur mereka sepanjang 16 – 31 Januari. Semua total jam lembur buruh, pada periode Januari 2023 telah dibayarkan oleh manajemen pabrik. Namun, terdapat kejanggalan dalam proses pencatatan jam lembur. Pertama, Manajemen pabrik tidak melakukan penghitungan upah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Tabel 2. Jam pulang kerja operator
NO
LINE
PERIODE 2 – JANUARI 2023
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
1
GS04
16:33
16:25
16:04
16:12
16:33
12:56
H
16:44
16:36
17:02
16:34
15:50
12:02
H
16:37
15:45
2
GS02
15:58
15:50
16:03
16:00
16:12
12:43
H
15:55
15:57
15:51
15:48
15:49
12:04
H
Alpa
15:30
3
GS05
16:12
16:15
16:02
15:58
15:51
12:53
H
16:05
15:56
15:54
15:50
15:30
12:00
H
15:43
15:35
4
GS03
16:30
16:30
16:10
16:26
15:51
12:58
H
16:14
15:58
15:48
15:38
15:36
12:03
H
15:35
15:13
5
GS08
16:35
16:48
16:08
16:30
16:37
13:19
H
16:33
16:19
16:23
15:51
16:00
13:38
H
15:37
16:00
6
GS13
16:15
15:31
15:07
15:55
16:02
12:58
H
16:18
15:59
16:06
15:56
15:57
12:23
H
15:46
15:49
7
GS08
16:35
16:29
18:08
16:24
16:37
13:42
H
16:33
16:22
16:23
15:41
15:41
12:03
H
15:38
15:28
Sumber: Tim investigasi SP Spring ‘Kasus Jam Molor di PT SAI Grobogan’
Tabel 3. Kelebihan jam kerja
NO
LINE
PERIODE 2 – JANUARI 2023
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
Jam pulang kerja normal
15:00
15:00
15:00
15:00
15:00
12:00
H
15:00
15:00
15:00
15:00
15:00
12:00
H
15:00
15:00
1
GS04
1.33
1.25
1.04
1.12
1.33
0.56
H
1.44
1.36
2.02
1.34
0.50
0.02
H
1.37
0.45
2
GS02
0.58
0.50
1.03
1.00
1.12
0.43
H
0.55
0.57
0.51
0.48
0.49
0.04
H
Alpa
0.30
3
GS05
1.12
1.15
1.02
0.58
0.51
0.53
H
1.05
0.56
0.54
0.50
0.30
0.00
H
0.43
0.35
4
GS03
1.30
1.30
1.10
1.26
0.51
0.58
H
1.14
0.58
0.48
0.38
0.36
0.03
H
0.35
0.13
5
GS08
1.35
1.48
1.08
1.30
1.37
1.19
H
1.33
1.19
1.23
0.51
1.00
1.38
H
0.37
1.00
6
GS13
1.15
0.31
0.07
0.55
1.02
0.58
H
1.18
0.59
1.06
0.56
0.57
0.23
H
0.46
0.49
7
GS08
1.35
1.29
3.08
1.24
1.37
1.42
H
1.33
1.22
1.23
0.41
0.41
0.03
H
0.38
0.28
Sumber: Tim investigasi SP Spring ‘PT SAI ‘Kasus Jam Molor di PT SAI Grobogan’
Sebagai contoh perwakilan dari 20 responden, diambil 7 responden secara acak. Pada Tabel 2 merupakan jam kerja aktual dari 7 orang responden atau buruh yang bekerja pada rentang 16 – 31 Januari. Di hari Senin sampai dengan Jumat, jam pulang kerja buruh dalam kondisi normal (tanpa lembur) 15:00, sementara pada Sabtu waktu pulang kerja adalah jam 12:00 WIB. Dengan melakukan perbandingan data antara jam pulang kerja aktual dengan jam kerja normal, diperoleh hasil pada Tabel 3. Dengan begitu terdapat kelebihan jam kerja.
Jika merujuk pada Pasal 11 Kepmen Nomor KEP.102 /MEN/VI/2004, untuk jam kerja lembur pada satu jam pertama dikali 1,5 dan untuk jam kerja lembur berikutnya dikali 2. Berdasarkan Tabel 2, kelebihan jam kerja membentuk kategorisasi jam lembur pada jam pertama, kedua, ketiga, dan keempat; penjumlahan jam lembur setiap tanggal dilakukan sesuai dengan kelebihan jam kerja untuk setiap orang.
Tabel 4. Metode Penghitungan PT Sai Apparel Industries Grobogan
PENGHITUNGAN UPAH DAN JAM LEMBUR METODE PT SAI APPAREL INDUSTRIES GROBOGAN
NO
LINE
Lembur Jam Ke-1
Lembur Jam Ke-2
Lembur Jam Ke-3
Lembur Jam Ke-4
UPAH LEMBUR YANG DITERIMA
1
GS04
11.5
4.5
0.0
0.0
Rp 307,939
2
GS02
9.5
0.0
0.0
0.0
Rp 167,167
3
GS05
10.5
0.5
0.0
0.0
Rp 196,494
4
GS03
9.5
1.5
0.0
0.0
Rp 202,360
5
GS08
12.0
4.0
0.0
0.0
Rp 305,006
6
GS13
10.5
1.0
0.0
0.0
Rp 208,225
7
GS08
9.5
3.5
0.0
0.0
Rp 249,284
Sumber: Tim investigasi SP Spring ‘Kasus Jam Molor di PT SAI Grobogan’
Sedangkan dalam metode penghitungan yang dilakukan oleh manajemen PT Sai Apparel Grobogan (Tabel 4), tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sementara, dalam dokumen Peraturan Perusahaan (PP) yang berlaku sejak 10 Februari 2023, juga tidak ditemui metode penghitungan yang secara spesifik mencirikan model penghitungan seperti yang dipraktikkan manajemen PT Sai Apparel Grobogan. Sebaliknya, metode penghitungan lembur dalam dokumen PP merujuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Kedua, terdapat kerancuan pihak manajemen pabrik dalam mengklasifikasi jam lembur. Sebagai contoh, pada line GS04 baris satu, secara akumulatif jam lembur pertama rentang 16 – 31 Januari, tercatat 11,5 jam dan pada jam lembur kedua tercatat 4,5 jam. Pada bagian ini tidak terjelaskan dalam dokumen PP perusahaan tentang dasar pengategorisasian menit yang dijadikan acuan. Kekacauan penghitungan ini juga terjadi kepada 20 responden lainnya.
Ketiga, tentang dasar upah lembur yang dibayarkan. Penghitungan upah lembur apabila dilakukan dengan cara pengalian sesuai Undang-Undang, pada jam pertama dikali jam lembur akan dikali dengan 1,5 dan untuk jam seterusnya dikali 2. Namun, hal itu tidak dilakukan dalam metode penghitungan manajemen PT Sai Apparel. Justru, pihak manajemen melakukan akumulasi terlebih dahulu dan setelah itu dilakukan pengalian. Contoh digunakan kembali pada line GS04 baris 1. Angka 11,5 jam pada kolom jam lembur ke-1 dikali dengan 1,5. Setelah itu, dikali dengan upah per jam (UMK 2023 x 1/173 = Rp 11.731). Begitu juga dengan jam kedua yakni 4,5 jam lalu dikali 2, kemudian dikali dengan upah per jam. Dengan begitu hasilnya adalah Rp 307,939. Oleh karena itu, dapat disimpulkan, bahwa metode penghitungan lembur manajemen pabrik dilakukan dengan cara yang salah atau tidak sesuai dengan rumusan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Keempat, tentang angka desimal sebesar 0,5 yang kerap ditemui pada semua slip gaji. Dalam dokumen PP tidak dijelaskan batas atau acuan jam kerja dihitung sebesar 0,5 jam. Namun, dalam beberapa slip gaji responden, ditemui mereka dibayar setengah jam kerja atau 30 menit (Lihat: Gambar 5). Apabila, jam kerja kurang dari 60 menit dan lebih dari 30 menit dihitung sebagai lembur, metode penghitungan yang adil adalah penghitungan secara proporsional.
Gambar 5. Pembayaran upah lembur setengah jam
Tabel 5. Metode penghitungan lembur secara proporsional
Tabel 5 merupakan rumus yang digunakan untuk menghitung kelebihan jam molor untuk 7 responden. Tahap pertama, dengan mengubah kelebihan jam kerja pada Tabel 3 berdasarkan penghitungan rumus (Tabel 5). Hasil penghitungan dapat dilihat pada Tabel 6 di bagian bawah. Sebagai contoh untuk memahami hasil pada tabel 6. Pada line GS04 di tanggal 16 Januari 2023, kelebihan jam kerja adalah 1:33 atau 1 jam 30 menit (Lihat Tabel 3).
Setelah mengetahui kelebihan jam kerja GS04, untuk mencari jam lembur ke-1 caranya adalah dengan mengubah satuan waktu untuk 1 jam menjadi 60 menit. Setelah itu, 60 menit dibagi dengan 60 menit, hasilnya dikalikan dengan 1,5 sehingga menghasilkan angka 1.5 (lihat Tabel 6). Sementara untuk mencari jam lembur ke-2 diperoleh dengan cara: sisa 33 menit dibagi 60 menit, lalu dikalikan 2 dan menghasilkan nilai 1,1 pada Tabel 6.
Contoh lainnya, lihat Tabel 3 pada line GS08 nomor 7 di tanggal 18. Kelebihan jam kerja yang tercatat adalah 3:08 atau 3 Jam 08 menit. Melalui angka tersebut dapat ditafsirkan, responden nomor 7 mendapatkan lembur sebanyak 3 jam 08 menit pada 18 Januari 2023. Penghitungan dengan metode proporsional kemudian dilakukan dengan cara yang sama seperti contoh pertama. Pertama, mencari jam lembur ke-1 dengan cara 60 menit dibagi 60 menit dikalikan 1,5, hasilnya adalah 1.5. Kedua, untuk mencari jam lembur ke-2 dan ke-3. Angka 60 menit dibagi dengan 60 menit lalu dikali dengan 2, hasilnya adalah 2,0 untuk masing-masing jam lembur. Ketiga, dalam mencari jam lembur ke-4 yakni dengan cara sisa dari kelebihan jam kerja adalah 0,8 menit, yang kemudian dibagi dengan 60 dan juga dikalikan 2, sehingga hasilnya adalah 0,03. Dilakukan pembulatan ke bawah sehingga nilai yang muncul adalah nol.
Semua proses penghitungan dilakukan pada setiap line untuk setiap tanggal kepada 7 responden yang tergambarkan di Tabel 6. Metode proporsional dengan mengikuti dengan mengikuti ketentuan Undang-Undang penghitungan jam lembur harus dilakukan pada setiap tanggal. Bukan seperti yang dilakukan oleh manajemen PT Sai Apparel Industries Grobogan.
Tabel 6. Penghitungan jam lembur dengan metode proporsional.
NO
LINE
PERIODE 2 – JANUARI 2023
TOTAL JAM LEMBUR
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
1
GS04 Jam Ke-1
1.5
1.5
1.5
1.5
1.5
1.4
H
1.5
1.5
1.5
1.5
1.3
0.0
H
1.5
1.1
18.8
GS04 Jam Ke-2
1.1
0.8
0.1
0.4
1.1
0.0
H
1.5
1.2
2.0
1.1
0.0
0.0
H
1.2
0.0
10.6
2
GS02 Jam Ke-1
1.5
1.3
1.5
1.5
1.5
1.1
H
1.4
1.4
1.3
1.2
1.2
0.0
H
0.0
0.8
15.5
GS02 Jam Ke-2
0.0
0.0
0.0
0.0
0.4
0.0
H
0.0
0.0
0.0
0.0
0.0
0.0
H
0.0
0.0
0.4
3
GS05 Jam Ke-1
1.5
1.5
1.5
1.5
1.3
1.3
H
1.5
1.4
1.4
1.3
0.8
0.0
H
1.1
0.9
16.8
GS05 Jam Ke-2
0.4
0.5
0.0
0.0
0.0
0.0
H
0.0
0.0
0.0
0.0
0.0
0.0
H
0.0
0.0
0.9
4
GS03 Jam Ke-1
1.5
1.5
1.5
1.5
1.3
1.5
H
1.5
1.5
1.2
1.0
0.9
0.0
H
0.9
0.3
15.9
GS03 Jam Ke-2
1.0
0.8
0.3
0.7
0.0
0.0
H
0.4
0.0
0.0
0.0
0.0
0.0
H
0.0
0.0
3.0
5
GS08 Jam Ke-1
1.5
1.5
1.5
1.5
1.5
1.5
H
2.0
2.0
2.0
1.7
2.0
2.0
H
1.2
2.0
23.9
GS08 Jam Ke-2
1.2
1.6
0.0
1.0
1.2
0.6
H
1.1
0.6
0.8
0.0
0.0
1.3
H
0.0
0.0
9.4
6
GS13 Jam Ke-1
1.5
0.8
0.0
1.4
1.5
1.5
H
1.5
1.5
1.5
1.4
1.4
0.6
H
1.2
1.2
16.9
GS13 Jam Ke-2
0.5
0.0
0.0
0.0
0.0
0.0
H
0.6
0.0
0.0
0.0
0.0
0.0
H
0.0
0.0
1.1
7
GS08 Jam Ke-1
1.5
1.5
1.5
1.5
1.5
1.5
H
1.5
1.5
1.5
1.0
1.0
0.0
H
1.0
0.7
17.2
GS08 Jam Ke-2
1.2
1.0
2.0
0.8
1.2
1.4
H
1.1
0.7
0.8
0.0
0.0
0.0
H
0.0
0.0
10.2
GS08 Jam Ke-3
0.0
0.0
2.0
0.0
0.0
0.0
H
0.0
0.0
0.0
0.0
0.0
0.0
H
0.0
0.0
2.0
GS08 Jam Ke-4
0.0
0.0
0.0
0.0
0.0
0.0
H
0.0
0.0
0.0
0.0
0.0
0.0
H
0.0
0.0
0.0
Sumber: Tim investigasi SP Spring ‘Kasus Jam Molor di PT SAI Grobogan’
Setelah proses penghitungan Tabel 6 selesai dilakukan. Selanjutnya, adalah dengan menghitung upah lembur untuk masing-masing klasifikasi jam lembur. Caranya sama dengan ketentuan metode penghitungan Undang-Undang: Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku X (dikali) dengan 1/173. Hasil rumus ini akan menghasilkan upah per jam. Pada bagian slip gaji, manajemen pabrik telah menuliskan upah per jam yaitu sebesar Rp 11.731. Hasil penghitungan dilihat pada Tabel 7.
Tabel 7. Upah yang diterima dengan metode penghitungan secara proporsional.
PENGHITUNGAN UPAH DAN JAM LEMBUR DENGAN CARA PROPORSIONAL
NO
LINE
Lembur Jam Ke-1(menit/60 menit) X 1.5
Lembur Jam Ke-2(menit/60 menit) X 2
Lembur Jam Ke-3(menit/60 menit) X 2
Lembur Jam Ke-4(menit/60 menit) X 2
UPAH LEMBUR YANG DITERIMA
1
GS04
18.8
10.6
0.0
0.0
Rp 344,735
2
GS02
15.5
0.3
0.0
0.0
Rp 185,731
3
GS05
16.8
0.7
0.0
0.0
Rp 204,618
4
GS03
15.9
3.0
0.0
0.0
Rp 222,097
5
GS08
23.9
9.4
0.0
0.0
Rp 391,346
6
GS13
16.9
1.1
0.0
0.0
Rp 211,090
7
GS08
17.2
10.2
2.0
0.0
Rp 344,901
Sumber: Tim Investigasi SP Spring ‘Kasus Jam Molor di PT SAI Grobogan’
Berdasarkan Tabel 7 dapat disimpulkan maka metode penghitungan upah lembur secara proporsional, menghasilkan angka lebih besar 15% atau setara dengan Rp 38.292. Sebagai catatan, besaran angka rata-rata ini hanya dilakukan kepada 7 responden. Sementara, pada kasus kesalahan penghitungan upah juga terjadi kepada 13 responden lainnya. Besar kemungkinan, kekacauan metode penghitungan ini juga terjadi untuk seluruh buruh yang bekerja di PT Sai Apparel Industries Grobogan.
Model pencurian upah keempat. Para buruh dipaksa untuk melakukan cek roll (presensi pulang kerja). Setelah itu mereka dipaksa untuk bekerja kembali. Berdasarkan slip gaji yang terkumpul, pihak manajemen pabrik melakukan manipulasi pencatatan waktu kepulangan kerja kepada 49 responden. Rentang waktu pengamatan pada periode 2 Agustus 2022; Periode 1 dan 2 September 2022; Periode 1 dan 2 Oktober 2022; Periode 1 dan 2 November 2022; serta Periode 1 dan 2 Desember 2022.
Di lima bulan periode pengamatan data slip gaji menunjukkan ketepatan pulang kerja para buruh. Padahal, di bulan sebelumnya yaitu Januari hingga periode 1 Agustus 2022, terjadi jam molor kerja dengan rentang 30 sampai dengan 60 menit. Proses pemeriksaan ulang dilakukan dengan metode kelompok diskusi terfokus (FGD). Para responden menyangkal informasi yang ditunjukkan pada slip gaji. Sebaliknya, responden mengatakan, bahwa pada rentang Agustus – Desember 2022 terjadi molor jam kerja; sama seperti bulan-bulan sebelumnya di tahun 2022.
Berangkat dari temuan data slip gaji, para pengurus SP SPRING (Serikat Pekerja Sai Apparel Industries Grobogan) melakukan pengumpulan data. Momen pengumpulan data bersamaan dengan penugasan yang diberikan oleh pihak manajemen perusahaan kepada dua pengurus SP SPRING, yakni Mala Ainun Rohman dan Erma Oktavia. Penunjukkan kepada kedua orang pengurus merupakan tindak lanjut kasus pembayaran jam molor, yang sempat viral di sebuah akun media sosial TikTok dan Instagram pada 1 Februari 2023.
Selang dua hari kemudian, pada 3 Februari 2023, Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Provinsi Jawa Tengah melakukan penyelidikan ke PT Sai Apparel Industries Grobogan. Di hari itu mediasi antara pihak dilakukan di ruang Presiden Direktur (Presdir) bernama Vikash Kumar Dugar. Selain Vikas sebagai perwakilan manajemen perusahaan, turut hadir bagian HRD bernama Wiji Utomo, Chanchal Gupta sebagai General Manager, dan Saji Sebastian sebagai manajer pabrik. Pihak serikat buruh juga dihadirkan, yaitu dua orang perwakilan SP SPRING dan tiga orang perwakilan Kesatuan Serikat Pekerja SAI Apparel (KSPS). Sisanya, sebanyak empat orang merupakan perwakilan dari Satwasker provinsi Jawa Tengah.
Di forum mediasi, pihak perusahaan menunjukkan bukti semacam daftar nama lembur kepada pihak pengawas. Namun, bukti yang ditunjukkan tidak menunjukkan adanya jam lembur. Ragu dengan data yang dimiliki oleh pihak perusahaan, Satwasker melakukan pemeriksaan kepada Erma melalui wawancara. Secara spontan Erma mengatakan bahwa jam molor atau lembur yang tidak dibayarkan berlangsung sejak September 2022 – Januari 2023 atau lima bulan. Saat itu, Erma merespon pertanyaan Satwasker dalam kondisi belum siap dengan kelengkapan bukti. Tanpa melakukan pemeriksaan ulang, Satwasker mengambil keputusan bahwa pihak perusahaan harus melakukan pembayaran lembur sejak bulan September 2022 – Januari 2023.
Hasil mediasi kemudian mendapat sorotan media lokal dan nasional. Salah satu media lokal yang melakukan pemberitaan adalah Radar Kudus Jawa Pos, 15 Februari 2023, pihak perusahaan akan memproses pembayaran jam lembur untuk seluruh buruhnya, sejak September 2022 sampai dengan Januari 2023 (Jawapos.com, 15 Februari 2023). Hasil penyelidikan memutuskan bahwa perusahaan harus memenuhi tanggungan hak buruh, dalam hal jam lembur yang belum dibayarkan paling lambat sebelum 15 Februari 2023.
Selang beberapa hari kemudian, pada 10 Maret 2023, manajemen perusahaan membentuk tim penghitungan upah lembur. Jumlah mereka sebanyak empat orang dari unsur dua serikat yang berbeda, yaitu SP SPRING dan KSPS. Keempat orang ini dibebastugaskan dari kerja produksi selama dua minggu untuk pengumpulan data. (Lihat: Lampiran 3.)
Pengurus SP SPRING lalu mengumpulkan beberapa data yang dimiliki oleh perusahaan. Terdapat empat data informasi selain slip gaji yang digunakan untuk analisis. Pertama, data pembayaran upah yang diperoleh dari bagian payroll. Kedua, data yang diperoleh dari bagian HSC (Health, Safety, and Environment). Ketiga, data jumlah jarum patah di bagian sewing yang diperoleh dari bagian kepala mekanik. Keempat, data rekaman CCTV yang diperoleh dari petugas keamanan. Semua dokumen tersebut dilakukan perbandingan informasi, guna mencari tahu ketepatan waktu pulang kerja dari seluruh buruh. Lantaran, pihak perusahaan hanya memberikan data September 2022 – Januari 2023, oleh karena itu data pada Agustus 2022 tidak tersedia. Hal ini disebabkan pihak manajemen hanya menyepakati pembayaran uang lembur pada September 2022 – Januari 2023.
Dengan ketersediaan data yang ada maka diperoleh informasi tentang jam lembur yang terjadi sepanjang September 2022 – Desember 2022. Kasus jam lembur terjadi pada 1.745 buruh pada departemen sewing dan finishing untuk jabatan operator, serta pada sebagian jabatan supervisor (Lihat: Tabel 8). Hasil olah data juga menunjukkan durasi jam lembur yang berbeda-beda untuk setiap bulan. Pada September 2022 rata-rata buruh lembur sebanyak 3 jam 55 menit; pada Oktober 2022 sebesar 5 jam 39 menit; pada November 2022 sebesar 9 Jam 59 menit; dan pada Desember 2022 sebesar 21 jam 07 menit.
Tabel 8. Jumlah buruh dan jam lembur sepanjang bulan September 2022 – Desember 2022.
NO
SEBARAN DEPARTEMEN
JUMLAH BURUH
BULAN LEMBUR
MIN WAKTU LEMBUR(PER JAM)
MAX WAKTU LEMBUR(PER JAM)
RATA-RATA WAKTU LEMBUR(PER JAM)
1
Line Sewing: 3 dan Line 4
116
September 2022
3.00
4.125
3.55
2
Line Sewing: 3, Line 4, dan Line 15
186
Oktober 2022
0.75
8.63
5.39
3
Supervisor, Sewing (Line 1, Line 2, Line 3, Line 4, Line 5, Line 8, Line 9, Line 10, Line 14, LIne 15, Line 15, Line 18, Line 19. Line 28, Line 29, Line 32), Finishing (Line 2, 3, 4, dan Button finishing)
Sewing (Line: 1, 2,3,4,5 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 37, 38, 39); Finishing (Line 1, 2, 3, 4, 6, Button Finishing, Finishing Common); Cutting; Fider; Supervisor; Quality Assurance (QA); Gudang; Printing; Mekanik; Health Safety Environment (HSE); Packing (Shift: 1 bagian A dan B, Shift 2: bagian A dan B).
2.514
Januari 2023
0.50
21.00
7.51
Sumber: Tim investigasi SP Spring ‘Kasus Jam Molor di PT SAI Grobogan’
Adapun angka estimasi kerugian atas jam lembur yang tidak dibayarkan oleh perusahaan mencapai Rp 409.913.571 atau setara dengan 27.266,40 US dollar (kurs per 4 April 2023). Angka estimasi kerugian ini diperkirakan jauh lebih besar, apabila dilakukan penghitungan upah lembur sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Selain itu, angka estimasi kerugian juga akan lebih besar jika data jam lembur pada periode 2 Agustus 2022 (mulai tanggal 15 – 31) tersedia. Di sisi lain, adanya jam lembur yang terjadi pada September 2022 – Desember 2022 memperkuat temuan, bahwa PT Sai Apparel Industries Grobogan telah melakukan manipulasi waktu pulang kerja para buruh. Sebab, pada dokumen slip gaji, waktu pulang kerja para buruh sesuai dengan waktu kepulangan kerja.
Sedangkan, pada kasus jam lembur bulan Januari 2023, data yang terkumpul menunjukkan sebanyak 2.514 buruh mengalami lembur. Rata-rata jam lembur mereka mencapai 7 Jam 51 menit dengan waktu lembur tertinggi sebesar 21 jam. Sementara, berdasarkan penghitungan perusahaan total upah lembur yang harus dibayarkan mencapai Rp 119.655.226 juta. Namun, berkaca pada metode penghitungan yang dilakukan oleh perusahaan–seperti yang dijelaskan pada model pencurian upah ketiga–memungkinkan total upah yang harus dibayarkan jauh lebih besar. Hal ini dikarenakan model penghitungan pembayaran dan klasifikasi jam lembur yang dilakukan oleh perusahaan, tidak sesuai dengan metode penghitungan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Penghitungan estimasi kerugian juga dapat dilakukan pada rentang Maret 2022 – periode 1 Agustus 2022 (Mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 15). Penghitungan ini berdasarkan sumber data slip gaji pada salah satu responden dari 49 responden. Alasan pengambilan sampel pada 1 responden didasari pada ketersedian data slip gaji dengan kategori cukup lengkap. Responden ini memiliki ketersedian data slip gaji sepanjang Maret 2022 – periode 1 Agustus 2022. Dengan kelengkapan data tersebut, responden ini memiliki jumlah jam lembur paling tinggi dibandingkan 49 responden lainnya. Total jam lemburnya sebesar 4,800 Menit. Apabila dilakukan konversi dalam satuan jam, maka nilai tersebut setara dengan 80 jam kerja atau 10 hari kerja. Jika penghitungan jam lembur dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, upah lembur yang harus diterima sebesar Rp 2.252.352 selama 6 bulan (Maret 2022 – Agustus 2022). Namun, apabila lembur juga terjadi kepada 1.745 buruh lainnya maka diperkirakan total nilai kerugian mencapai Rp 3.930.354.240 atau setara dengan 26.3023,10 US dollar.
Erma: “Loyalitas tanpa batas”, sebuah praktik kerja paksa
Selain empat model pencurian upah yang telah dijelaskan pada bagian paragraf di atas, model jam molor juga dilakukan pada saat waktu kerja dimulai. Bagian ini akan melengkapi analisis penghitungan jam molor. Selain itu, di bagian ini juga akan menjelaskan bagaimana proses dan mekanisme jam molor terjadi di departemen finishing.
Kasus jam molor telah terjadi sejak Februari 2022 hingga Januari 2023. Jam molor telah merampas waktu kerja buruh dalam hitungan: 30 menit, 1 jam, 2 jam, dan 3 jam. Para buruh dipaksa untuk bekerja melawati waktu pulang kerja. Semua praktik kerja paksa ini dilakukan oleh pengawas produksi tanpa disertai dengan Surat Persetujuan Lembur (SPL). Kondisi jam molor terjadi selama satu tahun dan dilakukan setiap hari kerja.
Para buruh di PT Sai Apparel Industries Grobogan bekerja selama enam hari. Senin sampai Jumat, mereka bekerja delapan jam kerja. Waktu kerja dimulai pada pukul 7 pagi dan berakhir di jam 3 sore. Sementara, di hari Sabtu para buruh mulai bekerja pada pukul 7 pagi dan selesai jam 12 siang. Ini adalah gambaran waktu kerja sesuai dengan peraturan perusahaan. Faktanya, buruh tidak pernah bekerja sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh perusahaan.
Di bagian sewing misalnya, para buruh diminta untuk tiba di pabrik sekitar 30 menit sebelum jam 7 pagi. Setelah itu, buruh diminta untuk melakukan presensi (check roll) ketika waktu menunjukkan pukul 6:45. Absensi barcode pencatatan masuk kerja tidak boleh dilakukan pada jam setengah tujuh. Namun, harus dilakukan tepat ketika jam 6:45 pagi.
Kondisi yang sama dengan memaksa buruh bekerja lebih awal, juga terjadi ketika jam pulang buruh di bagian sewing. Petugas produksi: supervisor dan feeder biasanya memaksa sebagian buruh untuk melakukan presensi pulang kerja pada pukul 3 sore. Kemudian para buruh akan diminta untuk bekerja kembali dua sampai tiga jam. Sehingga waktu kerja yang tercatat hanyalah pukul 3 sore. Kelebihan waktu kerja tidak pernah tercatatkan.
Di situasi lain, praktik memaksa buruh untuk presensi kerja dan melanjutkan kerja tidak berlaku. Pada suatu kesempatan, sebagian buruh pernah diminta melakukan presensi ketika jam kerja dinyatakan selesai. Katakanlah buruh selesai pada jam 8 malam maka di saat buruh selesai bekerja, mereka diminta untuk melakukan presensi pulang kerja. Oleh karena itu, ketika pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan, setelah video viral kasus jam molor, pihak perusahaan hanya memberikan data di bulan September 2022. Padahal, kasus jam molor telah terjadi sejak Februari 2022 hingga Februari 2023.
Terdapat dua lantai bangunan untuk line produksi di bagian sewing. Total line produksi kurang lebih 30. Setiap satu line berisikan 59 sampai dengan 60 orang. Target produksi yang ditetapkan untuk setiap line berentang 800 sampai dengan 950 buah (piece) per hari. Target ini berlaku untuk model pakaian yang sama untuk setiap masing-masing line produksi. Sementara, berdasarkan kapasitas kemampuan manusia normal, para buruh mampu memenuhi 500 buah, 600 buah, atau 750 buah dalam sehari. Target produksi yang tidak masuk akal inilah yang membuat praktik kerja molor terus-menerus dilakukan.
Tingginya target kerja yang ditentukan oleh manajer produksi, membuat buruh harus mengambil waktu istirahat mereka. Semula, pengaturan waktu istirahat kerja adalah sebanyak satu jam. Karena didesak target kerja yang tinggi, para buruh hanya bisa menggunakan 30 menit. Waktu istirahat 30 menit digunakan oleh para buruh untuk makan dan salat. Selebihnya, buruh menggunakan waktu istirahat mereka untuk kembali bekerja. Budaya kerja cepat ini dikenal dengan istilah ngepot.
Sudah memakan waktu istirahat, target produksi juga belum rampung. Maka, manajer produksi meminta buruh untuk bekerja lebih panjang lagi. Caranya dengan mengambil dua sampai empat jam kerja buruh ketika waktu pulang kerja tiba. Dengan sistem kerja molor, line kerja tercepat bisa pulang pada pukul 5 sore. Itu waktu pulang tercepat. Sedangkan, bagi line produksi yang lambat maka mereka harus pulang pukul 8 malam.
Mala pernah mencicipi kerja di bagian sewing. Sebelum kemudian ia dipindahkan di bagian cutting. Berdasarkan pengalaman ia bekerja di bagian sewing, supervisor dan feeder selalu mengatakan bahwa buruh belum memenuhi target kerja. Karena itu, buruh di bagian sewing akan diminta terus bekerja dan tidak boleh pulang sebelum target mereka selesai.
Setiap perintah untuk melakukan kerja molor, posisi manajer produksi biasanya berada di dekat pintu keluar. Sikap tubuhnya seolah menantang buruh yang berani keluar untuk meninggalkan ruang produksi.
Pernah suatu hari pabrik mengalami kejadian mati lampu. Saat itu jam kerja sudah menunjukan pukul tiga sore. Artinya sudah waktunya pulang kerja. Bukannya para buruh dipulangkan, justru manajer produksi menyalahkan genset dan memerintahkan buruh kembali bekerja memenuhi target produksi. Sebagian buruh yang telah keluar dari ruang produksi, oleh si manajer produksi diminta untuk bekerja “Kembali lagi kerja!” Ucap manajer lapangan produksi.
Buruh tidak pernah tahu kapan waktu kerja mereka selesai. Suara bel atau alarm sebagai penanda akhir waktu kerja hanya terdengar samar-samar. Itu pun hanya mampu didengar oleh buruh bagian line produksi sewing yang posisinya dekat dengan pintu keluar. Sisanya, tidak ada yang mendengar. Namun, suara bel yang samar juga belum cukup membuat buruh untuk berani mengakhiri jam kerja mereka.
Kendati suara alarm terdengar, semua buruh di ruang produksi tetap duduk. Menurut Erma, para buruh tidak ada yang berani untuk berdiri. Di ruang produksi itu para operator hanya saling memandang satu sama lain. Takut.
Kalau pun ada operator yang berani meninggalkan ruang produksi tanpa izin pengawas kerja, mereka akan berakhir dengan pemanggilan. Sebagian buruh yang diketahui pulang pada jam tiga sore lewat lima belas menit, mereka akan dipanggil pada esok harinya. Di pagi hari itu si operator akan dicecar dengan pertanyaan dari manajer produksi “Mengapa harus pulang? Padahal target produksi belum selesai!”
Situasi jam molor lebih brutal terjadi di bagian finishing. Waktu memulai kerja buruh di bagian finishing berbeda dengan bagian sewing. Pada pukul 7 pagi para buruh sudah diminta untuk tiba di lokasi produksi. Manajer produksi lalu memerintahkan buruh bekerja ketika pukul 8 pagi. Perintah kerja dilakukan dengan cara berteriak dengan kalimat “Hari ini kita tutup karton 62 ribu”.
Perintah tutup karton yang tidak masuk akal membuat buruh harus mencurahkan waktu kerja lebih panjang. Paksaan memenuhi target membuat buruh harus bekerja sampai pukul 6 malam. Sepanjang bekerja waktu istirahat yang disediakan hanya 15 menit dan tidak diberikan makan. Akhirnya, para buruh harus mengeluarkan uang sendiri untuk makan. Kondisi lebih tragis pada saat buruh bertemu dengan “tanggal tua”; tepatnya sebelum gajian. Mereka memakan nasi bungkus untuk bersama-sama dengan rekan kerja yang lainnya. Satu nasi bungkus dimakan bersama dengan jumlah orang lima sampai dengan enam orang. Apabila target kerja belum selesai pada pukul 6 malam, para buruh belum diperbolehkan untuk pulang. Sebagian buruh mengatakan baru mendapat izin pulang, ketika pukul 12 atau pukul 01:00 dini hari. Namun, ada juga buruh yang bekerja dan selesai saat azan Subuh berkumandang.
Jam kerja panjang dengan upah yang tidak dibayarkan kerap membuat buruh jengah. Alhasil buruh meninggalkan ruang produksi tanpa memberitahu manajer produksi. Bukan tanpa sebab buruh mengambil pilihan tersebut. Para operator sebenarnya menunggu instruksi manajer produksi hingga pukul 10 malam untuk mengakhiri kerja. Namun, manajer produksi selalu meminta target kerja selesai.
Pilihan meninggalkan ruang produksi bukan tanpa risiko. Buruh tahu bahwa tindakannya akan berujung pada pemanggilan oleh manajer produksi di esok hari. Mereka yang ketahuan “kabur” biasanya akan diberikan Surat Peringatan (SP) yang berujung pada pemutusan kontrak.
Perintah manajer produksi untuk lembur dengan istilah “tutup karton” selalu terjadi di setiap minggu. Dalam seminggu terdapat tiga hari buruh harus molor kerja. Hari kerja itu terjadi di hari Senin, Selasa, dan Rabu. Dengan sistem kerja tersebut, buruh dipaksa untuk bekerja hingga target selesai.
Di kalangan buruh model kerja hingga target selesai dikenal dengan istilah “jam SS”. Istilah SS merupakan akronim dari dua kata yaitu “sampai selesai”. Praktik ini merujuk pada sistem kerja target yang harus diselesaikan. Manajer produksi tidak peduli berapa curahan waktu kerja yang dibutuhkan untuk menyelesaikan target produksi tersebut. Baginya, target produksi harus selesai. Dalam pandangan Erma jam SS adalah “loyalitas tanpa batas”.
Jumlah target yang tidak masuk akal pada akhirnya membuat buruh kelelahan. Pernah ada sebuah kasus. Salah seorang buruh tertidur di bawah meja ruang produksi. Pengawas kerja (supervisor) lalu memergoki buruh tersebut. Ia memfoto buruh yang tengah tidur karena kelelahan kerja. Bukan memperbaiki sistem kerja, esok harinya buruh yang kemarin tertidur diberikan surat peringatan.
Menegur Manajemen Pabrik Karena Jam Kerja Molor
Mala pernah menegur pengawas kerja (supervisor), lantaran jengah dengan praktik kerja molor yang terus-menerus dilakukan. Ia mengoreksi pengawas kerja dengan menjelaskan sifat kerja lembur. Menurutnya, apabila tidak disertai peraturan (Surat Persetujuan Lembur), seharusnya buruh boleh tidak mengikuti ketentuan waktu kerja lembur tersebut. Sebab, menurut Mala, lembur bukanlah sebuah paksaan. Namun, supervisor membalas dengan mengatakan bahwa para buruh harus lembur karena belum memenuhi target produksi.
Tidak puas dengan pernyataan pengawas produksi, Mala kembali menyoal praktik kerja molor dengan menemui pihak manajer produksi. Manajer mengatakan “Ini bukan alasan ekstra! Ini adalah efisiensi harus sekian!” Balas si manajer produksi. Lagi-lagi argumentasi Mala tidak didengar. Dalam pandangan Erma dan Mala, yang dimaksud dengan efisiensi adalah hitungan target kerja yang harus diselesaikan line produksi. Praktik efisiensi merujuk pada mekanisme manajemen ilmiah pabrik yang dinamakan dengan cycle time.
Teguran juga disampaikan Mala kepada jabatan manajemen yang lebih tinggi, yakni kepada factory manager. Namun, sistem tetap tidak pernah berubah. Si manajer hanya mengatakan sistem akan diperbaiki.
Kasus jam molor juga pernah masuk dalam mekanisme perundingan bipartit. Namun, menurut keterangan pengurus SP SPRING, mereka tidak pernah memiliki risalah bipartit untuk kasus jam molor ini. Sebab, semua perundingan bipartit yang dilakukan oleh manajemen secara dadakan. Dua kali perundingan bipartit yang terjadi semuanya yang meminta adalah manajemen. Sehingga, pengurus tidak dapat mempersiapkan dokumentasi atau risalah bipartit.
Pihak manajemen tidak mau membayar upah lembur jam molor. Sebaliknya, manajemen pabrik justru menyuruh para buruh untuk menyimpan jam kerja dan menggantinya hari kerja untuk libur di hari lainnya. Dasar pergantian jam kerja merujuk pada seberapa lama jam kerja molor yang dihabiskan oleh buruh tersebut. Sistem ini dikenal dengan “penyimpanan waktu kerja”. Namun, faktanya buruh tidak pernah bisa untuk mengganti jam kerja mereka. Justru, ketika mereka tidak masuk kerja, karena ingin mengambil waktu libur, maka disaat itulah manajemen pabrik memotong upah para buruh.
Dalam mekanisme simpan waktu kerja, manajemen pabrik menyuruh para buruh untuk mencatat sendiri waktu kerja molor mereka. Kenyataannya di lapangan, menurut Erma, tidak ada satu pun buruh yang mencatat jam molor mereka. Bahkan, peran yang seharusnya dilakukan oleh bagian recorder sewing–untuk melakukan pencatatan jam molor–nyatanya juga tidak melakukan pencatatan.
Simpulan
Hasil investigasi yang dilakukan secara partisipatif menemukan empat model pencurian upah yang dilakukan oleh manajemen PT Sai Apparel Industries Grobogan. Pertama, manajemen melakukan praktik alpa kepada buruh di hari libur nasional Idul Fitri dan Natal, dengan disertai pemotongan upah dengan melalui surat memo yang dibuat dengan kesepakatan oleh serikat pekerja KSPS tanpa melibatkan aspirasi buruh yang tidak berserikat.
Kedua, para buruh dipaksa bekerja lembur, namun upah tidak dibayarkan selama rentang periode Januari 2022 – periode Agustus 2022. Ketiga, manajemen pabrik PT Sai Apparel Industries Grobogan tidak menerapkan metode penghitungan upah lembur sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia. Keempat, manajemen pabrik melakukan manipulasi pencatatan waktu kepulangan kerja pada bulan September 2022 sampai dengan Desember 2023 atau selama durasi empat bulan. Kelima, keempat model pencurian upah dilakukan dengan disertai kekerasan berbasis gender berupa ancaman, intimidasi hingga surat peringatan.[]
Lampiran 1. Memo Cuti Tanpa Bayar Pada Idul Fitri Mei 2023
Lampiran 2. Memo Cuti Tanpa Bayar Nata 26 Desember 2023
Lampiran 3. Surat Keterangan Penunjukkan Tim Penghitungan Lembur
[1] Judul asli, Kejahatan Kriminal Berencana PT Sai Apparel Industries Grobogan: Empat Model Pencurian Upah. Tulisan ini merupakan bagian dari publikasi hasil investigasi. Penaklukan dan Perlawanan!: Laporan Investigatif tentang Kontrak Kerja, Kekerasan Berbasis Gender, Pencurian Upah dan Kebebasan Berserikat di PT Sai Apparel Grobogan. Yogyakarta. Tanah Air Beta. 2023.
[2] Upah buruh per hari sebesar Rp 75.702. Sementara, terdapat 6 hari raya atau cuti bersama, yang mana para buruh dialpakan dan upah mereka dipotong, sehingga penghitungannya adalah upah perhari dikalikan dengan enam hari raya atau cuti bersama, yaitu: Rp 75.702 x 5 hari = Rp 378.510. Hasil tersebut kemudian dikalian kepada 49 orang lainnya. Hasilnya adalah Rp 18.546.990 (Rp 378.510 x 49 orang = Rp 18.546.990).
[3] Jdih.kemenaker.go.id. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayaguna Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 678 dan Nomor 2 Tahun 2022. Tersedia: https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/2022SKB_Libnas.pdf, diakses pada 20 Maret 2023.
[4] Pasal 187 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 berbunyi: “… dan ayat (2), Pasal 85 ayat (3), dan Pasal 144, dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Nama PT Sai Apparel Grobogan mencuat di awal Februari 2023 setelah video dengan caption ‘Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit’ beredar di media sosial TikTok dan Instagram. Para jurnalis memburu informasi tersebut dengan melakukan konfirmasi ke pihak-pihak berwenang dan memberitakannya di media massa lokal maupun nasional. Video dengan durasi 2.02 menit tersebut mengungkapkan ‘kerja paksa tidak […]
Sebuah video adu argumen antara buruh perempuan dan Factory Manager Tenaga Kerja Asing (TKA) yang terjadi di PT Sai Apparel Industries Grobogan, mendadak viral di media sosial Tiktok dan Instagram (Tempo.co, 5 Februari 2023). Video tersebut diunggah ke media sosial pada 1 Februari 2023. Dalam video tersebut, terdengar suara seorang perempuan yang mendesak manajer produksi, […]
Moda Penghancuran Gerakan Perlawanan Warga Perusahaan tidak tinggal diam dalam menghadapi perlawanan dari warga Desa Watusalam. PT Pajitex melakukan berbagai upaya untuk memecah, meredam, hingga membungkam gerakan perlawanan. Hal demikian dilakukan agar kepentingan akumulasi kapital tetap berjalan. Alhasil, surplus tetap muncul dan keuntungan akan tetap dihasilkan. Kami memotret beragam upaya perusahaan mempertahankan roda produksinya dalam […]