Sejak pandemi Covid 19 melanda Indonesia, Maret 2020, berbagai laman media online besar maupun kecil memuat berita tentang pabrik-pabrik yang menghentikan kegiatan produksinya. Di provinsi Banten, 74 pabrik diberitakan tutup karena terimbas pandemi (Detik online, 11/10/2020). Di Jawa Tengah 40 perusahaan stop produksi sementara (Tempo Online, 04/04.2020). Sementara di Jawa Timur 80 perusahaan tutup karena alasan yang sama (VOI Online, 13/08/2021).
Ada perusahaan yang menghentikan operasi pabrik untuk sementara, ada yang tutup permanen. Sementara pabriknya tutup di tengah goncangan keuangan semasa pandemi, perusahaan menempuh berbagai cara untuk memangkas biaya operasional. Caranya antara lain dengan meliburkan buruh, melakukan pemotongan upah atau malah mangkir bayar upah. Tidak sedikit pula yang melakukan pengurangan jumlah buruh melalui PHK massal.
Pabrik yang tutup sementara kemudian beroperasi kembali di masa pandemi, dengan memberlakukan beberapa ketentuan baru. Antara lain dengan mengubah dan mengurangi waktu kerja. Buruh misalnya diminta bekerja bergilir, satu minggu bekerja di minggu ini dan libur di minggu berikutnya. Sambil menerapkan ketentuan baru ini, perusahaan tak lupa menekankan konsep no work no pay (tidak kerja tidak terima upah). Maksudnya, karena buruh tidak bekerja satu bulan penuh, maka juga tidak menerima penuh upahnya. Upaya penghematan juga dilakukan dengan menurunkan standar kerja, mencopot beberapa fasilitas, yang sebelumnya sudah disepakati dan tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama. Seperti Uang THR (tunjangan hari raya) yang tidak dibayarkan atau dicicil oleh perusahaan.
Tulisan ini tidak hendak mengungkap akrobat yang dijalani buruh untuk bertahan hidup. Pada studi kasus ini, penulis lebih tertarik untuk menelusuri sembilan perusahaan yang di masa pandemi menutup operasi pabriknya, baik untuk sementara maupun secara permanen. Kesembilan perusahaan tersebut masuk kategori industri padat karya, mempekerjakan banyak buruh, dan memproduksi garmen dan alas kaki untuk brand ternama seperti Asics, New Balance, Adidas dll; dengan pabrik yang tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Semarang dan Yogyakarta.
Tutup sementara, tutup seterusnya, dan tidak benar-benar tutup
Alasan penurunan order juga dipakai oleh PT Good Steward Indonesia yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah, untuk menutup operasi pabrik. Perusahaan sarung tangan golf ini mengaku ordernya turun dua tahun berturut-turut, dan situasinya kemudian diperparah oleh pandemi (Harian7, 16/04/2021).
Tidak mau kalah dengan PT Good Steward Indonesia, PT Eka Sandang Duta Prima di Semarang ikut-ikut tutup pabrik. Alasannya, ketidakseimbangan arus keluar-masuk keuangan selama pandemi. Disebutkan pula, order untuk PT Eka Sandang Duta Prima diputus oleh buyer (Radar Semarang, 15/04/2021).
Selain tidak adanya order dari buyer, alasan yang disebutkan untuk menutup pabrik adalah terhambatnya ekspor karena pembatasan gerak (lockdown) di berbagai negara. PT Bees Footwear Inc di Serang menyatakan bahwa perusahaan akan dikenai pinalti oleh buyer bila gagal melakukan ekspor pada tanggal yang ditentukan. Perusahaan mengaku terlambat mengirim barang sehingga terlambat pula menerima pembayaran dari buyer. Selanjutnya, PT Bees Footwear Inc melakukan menempuh beberapa hal yang mereka sebut sebagai efisiensi, yaitu memotong upah dan mengurangi jumlah buruh. Caranya, buruh ditawari untuk mengambil pensiun dini dan membiarkan kontrak kerja berakhir tanpa diperpanjang. [SPN.or.id 4/15/2020]. Pada akhirnya, sesudah serangakain efisiensi, akhir pabrik tutup juga.
Jika empat perusahaan yang diceritakan di atas seluruhnya tutup secara permanen, lain lagi ceritanya dengan PT Sport Glove Indonesia (PT SGI). Perusahaan ini mula-mula mengumumkan berhenti berproduksi, meliburkan buruh tanpa diupah, sampai waktu yang tidak ditentukan. Alasannya tentu saja pandemi. Lalu datanglah kejadian ganjil. Pemilik bangunan pabrik, melalui UD Mutiara Gunung Kidul, memanggil sebagian buruh untuk menggarap order PT SGI. Buruhnya bekerja di bangunan pabrik yang sama dan dengan menggunakan semua alat produksi PT SGI. Dari sini buruh-buruh beranggapan bahwa, tanpa pemberitahuan pada buruhnya, PT SGI susah berganti nama menjadi UD Mutiara Gunung Kidul. Dalih PT SGI, mereka telah melimpahkan pekerjaan ke UD Mutiara Gunung Kidul untuk menyelesaian pekerjaannya. Hal yang menggundahkan, mereka yang dipanggil ternyata dipekerjakan sebagai buruh borongan, dengan skema upah buruh borongan yang jelas berbeda dengan kondisi sebelumnya (Inews Jogja Online, 11/09/2020).
Setelah mengganti nama perusahaan (atau melimpahkan pekerjaan ke perusahaan lain), dan mengganti sistem kerja menjadi borongan, uang THR tahun 2020 pun dibayar dengan cara dicicil. Runyamnya lagi, para buruh kemudian mendapati uang BPJS mereka tidak dapat dicairkan, gara-gara PT SGI berbulan-bulan menunggak pembayaran iuran BPJS. Ketika para buruh menuntut hak-haknya, PT SGI berkilah bahwa mereka tidak mem-PHK buruhnya. Melainkan, hanya merumahkan.
Di masa pandemi, nasib buruh PT Harapan Busana Apparel di KBN Cakung, Jakarta Utara, sama terkatung-katungnya. Semasa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Mei hingga Agustus 2020, perusahaan meliburkan buruhnya, tanpa upah. Hanya ada pembayaran THR tahun 2020. Selepas Iedul Fitri, buruh kontrak dipanggil untuk kembali bekerja. Untuk diterima bekerja, para buruh-tetap diminta untuk mengundurkan diri dengan iming-iming uang sebesar RpDalam rangka menghentikan produksi di Tangerang, sejak 4 Mei 2020 PT Panarub Dwikarya mengumumkan penawaran pengakhiran kerja secara sukarela kepada seluruh buruh, dengan menawarkan uang pesangon “satu kali PMTK.”[1] PT Freetrend juga menawarkan uang pesangon satu kali PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) kepada buruh yang akan dipecat.. 12 Juta. Kemudian, mereka diminta melamar kembali untuk diterima sebagai buruh kontrak. Singkat cerita, di tengah krisis, perusahaan mengganti seluruh buruhnya dengan buruh kontrak. Cara ini jelas lebih murah, dan tanpa kewajiban membayar pesangon.
Lain hal pada PT Freetrend Balaraja, Kabupaten Tangerang. Pada 13 Juli 2020 produsen sepatu merek New Balance tersebut menutup pabriknya secara sepihak, tanpa mengabari buruh-buruhnya. Akibatnya, 15 ribu buruh bagian produksi, sebagian sudah menempuh masa kerja tujuh tahun, kehilangan pekerjaan. Hanya empat bulan sesudah pandemi merebak, perusahaan mengaku merugi lalu tiba-tiba saja tutup. Tidak diceritakan, kemana perginya keuntungan yang bertahun-tahun diraup perusahaan dari keringat buruh.
Sebelum pabrik tutup, pemilik PT Freetrend diketahui sudah menyiapkan perusahaan baru bernama PT Longrich Indonesia di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Dalam Surat keterangan Domisili Usaha (SKDU), dikeluarkan oleh Kepala Desa Sentul dan Camat Balaraja, nama dan alamat pemilik PT Long Rich Indonesia ternyata sama dengan PT Freetrend (Kabar6.com, 03/06/2021).
Meskipun sudah menyatakan diri tutup, PT Freetrend diketahui masih menjalankan urusan ekspor impor. Ada gelagat, kegiatan produksi dipindahkan ke Cirebon. Sebagaimana terpampang di laman facebooknya, PT Longrich Indonesia sudah membuka lamaran kerja. Diduga kuat, pandemi menjadi momentum bagi PT Freetrend untuk memindahkan kegiatan produksi dari Tangerang ke Cirebon; dengan terlebih dahulu bersalin rupa menjadi PT Longrich Indonesia. Perusahaan lama semata-mata semacam kantor pemasaran dan untuk menangani pekerjaan ekspor-impor yang sebenarnya dijalankan oleh PT Longrich Indonesia.
Cerita berikutnya adalah tentang kelakuan Panarub Group. Dua anak perusahaan Panarub Group, yaitu PT Panarub Industri dan PT Panarub Dwikarya sudah lama beroperasi di Tangerang. PT Panarub Dwikarya Cikupa, Tangerang, pemasok sepatu untuk Adidas dan Mizuno, secara bertahap mengakhiri kegiatan produksinya di Tangerang. Sejalan dengan pemecatan buruh yang terus terjadi di PT Panarub Dwikarya Cikupa, Tangerang, kegiatan produksi rupanya semakin banyak dipindahkan ke PT Bintang Indokarya Gemilang (PT BIG), yang beroperasi sejak 2015 di Brebes, Jawa Tengah. Pada tahun 2020 misalnya, PT BIG memproduksi 15 juta pasang sepatu per bulan (Detik Finance, 09/10/2020). Setelah kegiatan produksi di Brebes berlangsung dengan baik, produksi di PT Panarub Dwikarya di Tangerang dihentikan. Tampaknya, pandemi mempercepat keputusan untuk sepenuh melakukan relokasi produksi ke Brebes. Pada 2019 Panarub group membuka satu perusahaan lagi bernama PT Rubber Pan Java di Kabupaten Brebes (Media Indonesia Online, 28/09/2021). Brebes tampaknya akan menjadi lokasi produksi sepatu yang penting Panarub Group di masa yang akan datang. Agar lebih jelas, untuk tahun 2021 upah minimum di Tangerang adalah Rp. 4.200.000, sementara di Brebes adalah Rp.1.866.722,90.
Dalam rangka menghentikan produksi di Tangerang, sejak 4 Mei 2020 PT Panarub Dwikarya mengumumkan penawaran pengakhiran kerja secara sukarela kepada seluruh buruh, dengan menawarkan uang pesangon “satu kali PMTK.”[1] PT Freetrend juga menawarkan uang pesangon satu kali PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) kepada buruh yang akan dipecat.
Nama
Tindakan Perusahaan
Alasan
Dampak Bagi Buruh
PT Eka Sandang Duta Prima, Semarang, Jawa Tengah.
Menutup pabrik selama pandemi.
Buyer mencabut order karena pasar Global sepi.
Buruh dipecat.
PT Bees Footwear Inc, Serang.
Efisiensi, pemecatan terhadap buruh.
Gagal ekspor karena kondisi Pandemi Covid-19.
Buruh dipecat.
PT Good Steward Indonesia, Semarang.
Pemecatan terhadap buruh, menutup pabrik.
Sepi order
buruh dipecat.
PT Freetrend, Tangerang.
Menghentikan produksi, menutup pabrik sepenuhnya.
Mengalami kerugian dua tahun berturut-turut. Imbas dari Covid-19
buruh dipecat.
PT. Master Wovenindo Label, Jakarta.
merumahkan buruh, memotong upah 70%, stop produksi
Penurunan order akibat pandemi. Perusahaan tidak mampu lagi membayar upah buruh
Buruh dipecat, pesangon belum dibayar. Pembayaran pesangon bergantung pada penjulan asset milik perusahaan. Buruh sudah menunggu pesangon selama dua tahun.
PT Harapan Busana Apparel, Jakarta
Merumahkan buruh tanpa upah.
Dampak Covid-19
Buruh dipecat, buruh dirumahkan.
PT Indah Sumber Sejati, Jakarta
Merumahkan buruh dengan upah hanya di bayar 50%. melakukan Pemecatan terhadap buruh.
Dampak Covid-19
Buruh dirumahkan sampai waktu yang tidak ditentukan, upah hanya dibayar 50%.
PT Sport Glove Indonesia, Gunung Kidul, DIY
Menutup pabrik selama pandemi dan mengganti nama menjadi UD Mutiara Gunung Kidul, merekrut dan mempekerjakan buruh borongan.
Pailit
Buruh dirumahkan tanpa upah, buruh di pecat.
PT Panarub Dwikarya, Tangerang
Menawarkan PHK terhadap semua buruh, dengan satu kali PMTK. Pemecatan massal
akibat dampak dari Pandemik Covid-19. perusahaan mengalami kerugian
Buruh dipecat.
Tabel 1, Daftar sembilan perusahaan yang melakukan restrukturisasi perusahaan ketika pandemi (Diolah dari berbagai sumber.)
Akhir: Pandemi Mempercepat Relokasi Pabrik
Sudah diketahui, lockdown di berbagai negara mengganggu rantai pasok global, termasuk industri tekstil dan garmen. Pelambatan ekonomi memaksa perusahaan garmen menempuh berbagai cara untuk menyelamatkan arus-kas dan mempertahankan tingkat keuntungan. Beberapa cara yang banyak ditempuh, untuk memangkas berbagai biaya tetap untuk operasional dan biaya produksi, adalah dengan mengurangi produksi. Salah satu belanja yang dipangkas, bahkan habis-habisan, adalah upah dan hak-hak buruh lainnya.
Penelusuran ini menemukan, tekanan keuangan semasa pandemi menjadi dalih bagi perusahaan untuk menunda atau mengelak dari tanggung-jawabnya memenuhi berbagai hak perburuhan (upah, tunjangan, THR, pesangon). Pandemi menyediakan pula kesempatan bagi perusahaan untuk menekan buruh, guna mengurangi jumlah buruh-tetap dan memperbesar jumlah buruh tidak tetap (kontrak, borongan). Langkah ini sangat menguntungkan karena dapat menekan biaya yang timbul dari status buruh tetap.
Ketika langkah pengurangan jam kerja dan upah (serta berbagai tunjangan, bila ada) dianggap tidak memadai, perusahaan mulai memecat buruh dan menutup pabrik, sementara atau permanen. Tutup sementara maupun permanen keduanya ditandai dengan PHK besar-besaran, yang tentu saja berdampak pada kehidupan buruh.
Temuan yang perlu digarisbawahi dari studi kecil ini adalah kaitan antara penutupan dan dengan relokasi pabrik. Tidak semua perusahaan yang menyatakan diri pailit atau tutup benar-benar berhenti menjalankan usaha. Melalui operasinya yang seluruhnya legal, mereka berganti nama perusahaan, lalu membuka pabrik di tempat yang baru, mempekerjakan buruh-buruh baru. Singkatnya, perusahaan melakukan langkah restrukturisasi: menata kembali struktur produksi maupun sistem produksinya guna mempertahankan keuntungan di tengah situasi krisis global yang disebabkan oleh pandemi.
Relokasi pabrik, dari Jawa bagian barat ke wilayah Jawa Tengah, tidak seluruhnya kebetulan. Setidaknya sejak sepuluh tahun terakhir Jawa Tengah getol mengundang investor untuk membuka kawasan-kawasan industri baru. Beserta perkembangan itu, berbagai kota/kabupaten di Jawa Tengah berlomba-lomba memikat investor dengan upah minimum yang rendah dan kemudahan lainnya. Memang benar, gara-gara pandemi sejumlah perusahaan garmen benar-benar tutup usia untuk selama-lamannya. Tapi, selebihnya mampu terlahir kembali dan bergerak-gerik di wilayah industri baru, sebagai perusahaan baru tanpa masa lalu.
Catatan: [1] “Satu kali PMTK” atau “dua kali PMTK”, istilah yang umum digunakan sehari-hari di kalangan buruh, merujuk pada peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang hak-hak buruh buruh dalam proses pemutusan hubungan kerja. Peraturan yang dimaksud adalah Kepmenaker No: KEP-150/MEN/2000 yang kemudian direvisi melalui Kepmenaker No: KEP-78/MEN/2001. Hal yang sama kemudian diatur dalam pasal 151-155 Undang-undang No:13 tahun 2003. Untuk melihat perkembangan yang terakhir, lihat pula pasal-pasal tentang PHK dalam Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang disyahkan pada 2020.
Minggu pertama Agustus 2024, saya mengunjungi salah satu perkebunan sawit ternama di Kalimantan Barat. Perusahaan sawit ini memiliki nama prestisius karena dipandang lebih baik dalam aspek penyediaan fasilitas dan pemenuhan hak normatif, ketimbang perusahaan sawit lainnya di Kalimantan Barat. Ya, setidaknya begitulah pandangan buruh-buruh yang bekerja di perusahaan tersebut. Di perkebunan sawit ini, beberapa kebutuhan […]
Gerakan massa ‘Peringatan Darurat’ berhasil membatalkan revisi RUU Pilkada. Demonstrasi ‘Peringatan Darurat’ mengingatkan kembali mengenai pentingnya aksi massa, kampanye kreatif, pengorganisasian yang luwes dan pendidikan yang telaten. KAMIS 22 AGUSTUS 2024, Pukul 19.15. Lelaki kurus usia 60-an berkaos oranye-biru belel. Ia menggerakkan kakinya yang dibungkus sepatu bot dengan cepat. Lelaki itu menghampiri dan berbisik kepada […]
Krisis iklim dan kerusakan lingkungan hidup adalah dua fenomena yang semakin mengkhawatirkan dalam satu dekade ini. Dampaknya dirasakan di seluruh lapisan masyarakat, termasuk oleh para buruh, yang secara tidak proporsional terdampak oleh masalah ini. Buruh menjadi korban utama karena ketergantungan mereka pada kondisi lingkungan yang sehat untuk menjaga produktivitas kerja, kesehatan, dan kelangsungan hidup sehari-hari. […]