Seorang driver logistik sedang beristirahat seusai mengantarkan paket
‘Assalamualaikum, paket!’, ‘Permisi, paket!’. Dua kalimat yang semakin tidak asing terdengar. Ketika dilihat, seorang pengantar barang menunggu depan rumah. Tanpa melepas helm dia akan mengulang kata yang sama beberapa kali: paket, paket, paket, hingga barang diterima. Tidak jauh dari pengantar barang adalah sepeda motor yang berdebu dan membawa setumpuk barang.
Colay laki-laki berumur 26 tahun. Sebelumnya ia bekerja di gudang minuman air mineral. Sial, meski telah bertahun-tahun bekerja dan memperlihatkan kinerja sebaik-baiknya, Colay dipecat menjelang pandemi Covid-19. Colay mengantongi uang kompensasi cukup tiga bulan hidup. Menurutnya, uang itu terlalu kecil jika dibandingkan pengabdiannya kepada perusahaan dan tidak dapat menutup kebutuhan sehari-hari.
Colay mencari pekerjaan baru. Di masa pandemi ia mengirimkan lamaran kerja ke berbagai perusahaan. Tapi tidak ada satu pun perusahaan yang memanggilnya.
Setengah putus asa, sambil menunggu panggilan kerja Colay mencoba berbagai jenis pekerjaan. Sekali waktu, Colay bekerja serabutan di sebuah perusahaan pemotongan ayam segar. Produk-produk tersebut biasanya dikirim ke minimarket dan toko penyedia fresh food. Di perusahaan tersebut, ia bekerja 12 jam tanpa alat pelindung diri memadai. Lingkungan kerjanya bau menyegat tanpa disediakan masker. Terkadang, Colay harus mengangkut benda-benda yang cukup berat.
Hanya beberapa bulan Colay bertahan di tempat pemotongan ayam. Ketika keluar dari tempat kerja beberapa orang di sekitarnya menyalahkan keputusan Colay. Colay disebut terlalu memilih pekerjaan. Colay tidak peduli dengan cemoohan orang sekitar. Lagi pula, orang-orang yang berkomentar itu tidak akan memahami penderitaan bekerja di perusahaan pemotongan ayam tersebut.
Beberapa bulan Colay pengangguran. Ia meminta pekerjaan kepada saudaranya. Saudara Colay, Kahfi, telah lama bekerja di salah satu perusahaan logistik ternama di Jabodetabek.
Dua bulan sebelum Ramadan, akhirnya Colay mendapat tawaran pekerjaan di perusahaan tersebut. Saudaranya mengabari melalui pesan Whatsapp bahwa Colay harus segera menghadiri tes di gudang tempat Kahfi bekerja. Colay pun bergegas menyiapkan persyaratan.
Colay bercerita. Sembari membawa lamaran kerja, ia tiba di kantor perusahaan di Bogor dan disambut Satpam.
“Mau melamar bukan?”, “Bawaan siapa?”
“Bawaan Kahfi,” jawab Colay percaya diri.
Satpam mengernyitkan dahi. Rupanya Satpam tidak mengenal nama tersebut. Colay pun menelepon saudaranya, Kahfi.
“Jangan bawa nama saya!” Suara Kahfi dari telepon agak meninggi. “Mereka gak akan kenal. Bilang saja Narmo.”
Rupanya Narmo adalah atasan Kahfi. Dengan nama ‘sakti’ tersebut Colay segera kembali ke pos Satpam. Raut wajah Satpam pun berubah ramah. “Ooh, Pak Narmo. Pekansari, ya!”.
Colay pun dipersilakan memasuki gedung dan menuju ruang tes yang dimaksud. Di ruangan sudah ada beberapa pelamar kerja lain. Tidak lama kemudian interviewer datang membawa lembar berkas. Lembar berkas dibagikan kepada para pelamar kerja.
Lembaran berkas terdiri dari isian biodata yang harus diisi pelamar kerja dan semacam syarat bekerja. Di dalam syarat kerja tersebut Colay membaca: Jika akan bekerja di perusahaan ini ijasah para pekerja akan ditahan; jika akan melakukan resign dari perusahaan harus menginformasikan satu bulan sebelumnya hingga perusahaan mendapatkan penggantinya terlebih dahulu”.
Proses tes selesai. Colay dinyatakan diterima bekerja. Pewawancara berkata:
“Kamu masuk regular. Cuman kamu masuk harian lepas, kamu di sini (upahnya) Rp110 ribu sehari.”
Beberapa pelamar lain dinyatakan diterima bekerja. Mereka dinyatakan sebagai ‘tenaga perbantuan’. Ada pula yang dinyatakan seperti Colay, sebagai harian lepas.
Tiba-tiba salah satu pelamar bertanya,
“Ini kerja sampai kapan?”“Sepuas kamu,” tegas pewawancara.
Pelamar lain bertanya,
“Di sini ada BPJS-nya?”
“BPJS ada. Cuman itu untuk yang kontrak, untuk pekerja yang kontrak,” jawab pewawancara agak sinis.
Meski merasa aneh, Colay tidak berpikir panjang. Ia tidak mau lagi terlalu lama menganggur.
Sebelum ditutup, pewawancara memberikan ceramah dan nasehat singkat. Intinya menyatakan bahwa semua yang diterima agar bekerja dengan baik dan tekun. Jika dapat menunjukan prestasi kerja akan diangkat menjadi kontrak. Ketika mendengar kata tersebut pikiran Colay melayang, “Oh, ketika saya rajin saya akan menjadi karyawan kontrak”. Tidak lupa pewawancara pun mengulang kalimat yang sudah tidak asing, ‘kita semua keluarga besar’.
Rupanya perekrutan tenaga kerja baru tersebut berbarengan dengan Event 3.3 dan promosi Sale Ramadan yang diadakan oleh salah satu e-commerce. Tempat kerja Colay adalah salah satu penyedia jasa pengiriman barangnya.
Event 3.3 adalah salah satu model promosi bulanan penjualan barang dengan menawarkan potongan harga atau gratis ongkos kirim. Ada pula model promosi tahunan, seperti Sale Ramadan dan promosi harian seperti Flash Sale. Model promosi itu kadang disertai dengan cashback berupa poin yang dapat dibelanjakan atau voucher belanja.
Hari-hari bekerja di gudang pun dilalui. Colay mulai melihat keanehan-keanehan. Beberapa temannya telah bekerja tahunan, bahkan hampir semua bidang pekerjaan pernah dilakoni. Tapi tidak ada satu pun yang diangkat menjadi buruh kontrak. Semuanya harian.
Kerja Keras, Tifus Kemudian
Colay sudah bekerja beberapa bulan. Setiap hari bekerja dari pukul 7.30 pagi dan pulang pukul 17.30. Tapi Colay harus berangkat lebih pagi sekitar pukul 6.30 untuk menghindari macet dan telat masuk kerja. Seandainya telat 5 menit dari jam masuk kerja, akan dikenai sanksi dengan membayar Rp20 ribu. Makanya, seandainya Colay atau teman-temannya mengetahui akan telat masuk kerja lebih baik tidak bekerja dengan konsekuensi tidak menerima upah pada hari itu.
Ada sanksi lain. Jika tidak menggunakan masker akan dikenai sanksi Rp20 ribu. Padahal perusahaan tidak menyediakan masker untuk para pekerjanya. Kalau lupa memakai sandal—bukan sepatu, dikenai denda Rp20 ribu. Bagi Colay, peraturan tersebut merugikan.
Jika dalam peraturan perundangan disebutkan bahwa setiap empat jam bekerja harus beristirahat idealnya satu jam. Tidak bagi tempat kerja Colay. Pengaturan waktu istirahat di tempat kerja Colay tidak menentu, bahkan sangat pendek. Pengaturan waktu istirahat dilakukan bergilir. Jika di gudang ada sepuluh orang maka beberapa boleh beristirahat. Sisanya tetap bekerja menunggu giliran istirahat. Aturan tersebut berlaku untuk yang bekerja siang maupun malam.
Setiap hari Colay melakukan kerja berulang. “Barang yang akan dimasukan ke karung, saya jajarkan. Ribuan barang di-scan satu per satu sambil jongkok. Kalau beres scan biasanya sakit banget pinggang,” tutur Colay.
Menjelang lebaran Idulfitri 2022, jumlah barang membludak. Buruh gudang nyaris keteteran. Pemilik gudang pun merekrut tenaga kerja baru dengan upah per hari Rp80 ribu.
“Pas lebaran kerjanya cape banget. Kita tuhgak dapet THR. Ada juga bagian gudang yang masuk kerja pas lebaran. Malah para driver yang ngasih Rp 5000 sampai Rp20 ribu,” tutur Colay.
“Jadi sebenarnya, kerja di gudang itu dapet capè doang. Ujung-ujungnya tifus. Mangkanya saya mah kerja ya kerja doang. Gak mau disuruh loyalitas-loyalitas segala macem.”
Lain cerita dengan Colay. Sebut saja namanya Kucrit. Kucrit adalah salah satu pengirim barang di salah satu perusahaan e-commerce. E-commerce tersebut memiliki jasa logistik.
Ketika melamar kerja, Kucrit disodorkan kontrak kerja untuk ditandatangani. Isi kontrak menyebutkan bahwa ia akan bekerja selama tiga bulan. Tiga bulan berlalu, Kucrit tidak menandatangani kontrak lagi. Kini usia kerjanya mencapai lebih dari setahun dan tidak pernah menandatangani kontrak. Kucrit merasa khawatir seandainya tiba-tiba dipecat tanpa persiapan sama sekali.
Pengupahan kucrit berdasar satuan pengiriman barang. Kucrit menerima upah Rp2.100 per paket. Itu pun jika paket berhasil diterima penerima. Kemudian ditambah uang transportasi Rp50 ribu per hari dan jaminan kesehatan.
Kucrit biasanya tiba di gudang sekitar pukul 9 pagi. Ketika tiba di gudang, Kucrit langsung merapihkan barang dan tancap gas mengirimkan barang. Sekitar pukul 9 malam, biasanya, Kucrit dapat menyelesaikan pengiriman barang. Sulit bagi Kucrit mengatur waktu istirahat dan libur karena akan berpengaruh pada upahnya. Jika dia mengambil waktu libur berarti tidak akan menerima upah.
Jelang Idulfitri kemarin saya melihat Kucrit membawa setumpuk barang di jok sepeda motor belakang dan di depan. Dengan setumpuk barang tersebut, Kucrit menyusuri jalan macet dan memasuki pemukiman padat penduduk. Dalam kondisi panas berdebu atau hujan, Kucrit berusaha memastikan barang tiba sampai tujuan.
Sedapnya fasilitas negara
Waralaba bisnis pengiriman barang, melonjak seiring dengan munculnya bisnis e-commerce dan kian moncer dengan uang digital. Singkatnya perpaduan antara e-commerce, e-logistic dan fintech. Beberapa penyedia e-logistic adalah SiCepat, J&T Express, JNE Exprees dan Anteraja. Di e-commerce ada Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Lazada, dan Blibli di Play Store atau App Store. Ada pula toko daring yang lebih spesifik seperti Mapemall dan Zalora untuk produk fesyen, Sephora dan Sociolla untuk produk kecantikan, Watsons ID dan K24Klik untuk produk kesehatan, juga MISS ACE dan IKEA Indonesia untuk perabotan. Untuk fintech ada LinkAja, Danaku dan OVO.
Pangantar barang kadang mengenakan jaket dari perusahaan logistik, seperti Ninja Xpress, J&T, SiCepat, dan sebagainya. Kadang pengirim barang mewakili sebuah perusahaan e-commerce yang memiliki layanan logistik seperti Shopee Express atau Lazada Express. Ada pula pengirim barang yang tidak menggunakan merek perusahaan logistik tertentu: berpakaian biasa. Jenis jaket para pengirim barang tersebut menandai tempat kerja dan hubungan kerja para pengirim barang.
Pengirim barang dengan jaket berlogo perusahaan logistik atau e-commerce berarti menandatangani kontrak langsung dengan perusahaan tersebut dengan upah bulanan. Kurir dengan pakaian biasa berarti tidak menandatangani kontrak, dipekerjakan untuk masa tertentu dengan upah harian. Perekrutannya biasanya melalui jaringan pertemanan sesama kurir. Jenis ketiga adalah kurir yang melamar kerja melalui agensi: kontrak dan upahnya diterima dari agensi. Jenis yang ketiga ini kadang menggunakan seragam perusahaan logistik.
Bisnis e-commerce ditopang oleh bisnis jasa ekspedisi yang melayani satuan barang dengan ukuran dan volume lebih kecil dengan jarak terbatas. Pengiriman barang lebih besar dan antarnegara disebut dengan kargo. Proses pemindahan barang dari penjual yang menggunakan berbagai platform e-commerce sampai ke pembeli melalui proses-proses pemerasan tenaga kerja: para buruh di pergudangan yang mengemas dan menyortir barang hingga kurir yang mengantarkan barang ke tujuan.
Dari kategori sistem logistik tersebut, bisnis pengiriman melibatkan aspek transportasi, keuangan, telekomunikasi dan pergudangan. Pemerintah menyebutnya sistem logistik nasional. Sejak 2009, melalui Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009, penyelenggaraan pengiriman barang diperbolehkan diselenggaran oleh swasta maupun negara. UU tersebut memperkenalkan istilah Layanan Pos Universal, yang meliputi layanan komunikasi tertulis, elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan dan layanan keagenan pos. Sejak 2009 pula, pemerintah menggelontorkan uang APBN untuk perbaikan dan perluasan jalan tol dan pelabuhan, serta membuat skema kemudahan mendirikan perusahaan.
Di pergudangan maupun pengiriman barang diperkenalkan istilah daily workers, freelancer dan mitra. Jika menilik peraturan perundangan semua peristilahan hubungan kerja tidak semestinya mengurangi hak buruh sebagai manusia: berhak upah layak, hak beristirahat, jaminan sosial dan hak ketika pemutusan hubungan kerja. Namun, dengan menggunakan istilah start up pebisnis e-logistic dan e-commerce dengan leluasa membuat sistem kerja baru dan melabrak norma-norma perburuhan yang sudah establish.
Pemain lama, bisnis baru, penindasan lama
Ketika tulisan ini dibuat, beberapa perusahaan berbasis aplikasi, seperti Zenius, LinkAja, SiCEpat dan JD.id, tengah memecat para buruhnya.[1] SiCepat memecat 365 kurir dengan mekanisme pengunduran diri paksa. Kepada media massa, para pemilik e-commerce, e-logistic dan fintech mendaku tengah melakukan perbaikan manajemen dan melakukan adaptasi pasar. Sementara para ekonom berspekulasi bahwa kejadian pemecatan tersebut sebagai penanda kejenuhan pasar, kekurangan pendanaan, manajemen yang buruk dan pelemahan ekonomi global.
Namun, seperti diketahui, di balik sebutan perusahaan rintisan tersebut terdapat pebisnis lama. Dari lima perusahaan start up J&T Express, JNE Express, SiCepat, dan Anteraja, bercokol nama-nama yang malang melintang dalam dunia pertambangan, logistik, otomotif dan manufaktur elektronik. Terdapat nama Theodore Permadi Rachmat yang berasal dari Astra Group, Triputra Group dan PT Adaro Energy di usaha Anteraja; terdapat nama Oppo dalam pengembangan bisnis J&T Express; terdapat nama pemain tambang Hardi Wijaya Liong pebisnis tambang, sebagai penyokong dana Gojek, pemilik Djarum di Blibli dan GoTo, Salim Group di Bukalapak dan Sinarmas Group di e-Dana dan Thohir Group di Anteraja.
Menutup tulisan ini, saya ingin meromantisasi sebuah kejadian penting. Setiap 27 September kerap diperingati sebagai hari Bhakti Postel. Hari tersebut ditujukan untuk mengenang hari perebutan dan pendudukan perusahaan Jawatan Pos Telegrap dan Telepon milik Belanda oleh buruh pada 27 September 1945 di Bandung. Para buruh, menyebut diri sebagai angkatan muda pos telegrap dan telepon. Kejadian serupa terjadi pula di pelabuhan Tanjung Priok. Para buruh pelabuhan dan bongkar muat mendudukan perusahaan milik Belanda. Melalui pendudukan tersebut, buruh berharap bahwa perusahaan dapat menjamin kesejahteraan buruh dan mengelola usaha bukan sekadar mengeruk untung.
[1] Kumparan.com, 25 Mei 2022. Ramai-ramai Startup PHK Pekerja, Investor Cari Aset Lebih Aman.
Kementerian Ketenagakerjaan, berencana untuk menghapuskan status mitra bagi pengemudi ojek online (ojol) karena tidak memberikan hak-hak ketenagakerjaan dan perlindungan secara penuh. Untuk menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja, Plt Menteri Ketenagakerjaan Airlangga Hartarto akan membuat regulasi berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan bagi perlindungan pekerja platform termasuk taksi online (taksol) dan kurir. Persoalan status mitra sudah lama diprotes sejak […]
Saya seorang mahasiswi Universitas Islam Sultan Agung Semarang yang berhasil memperoleh gelar tahun ini. Untuk mencapai hal tersebut tentunya saya harus melakukan penelitian skripsi sebagai syarat kelulusan. Kebetulan penelitian skripsi saya terkait dengan hubungan kemitraan pengemudi ojek online dengan penyedia aplikasi. Selama melakukan penelitian, saya mengalami kendala saat mencoba meminta wawancara dengan pihak PT. Gojek, […]
Di tengah situasi kerentanan yang dihadapi para perempuan pengemudi ojek online (Ojol), daya juang mereka begitu kuat. Alih-alih menyerah dengan keadaan, para Ojol perempuan terlibat aktif dalam membangun kekuatan bersama untuk mengatasi persoalan harian yang dihadapi. Rina (nama disamarkan), 49 tahun, seorang Ibu yang bekerja sebagai pengemudi ojek online (Ojol). Sejak 2017 hingga sekarang, Rina […]