MAJALAH SEDANE

Memuat halaman...

Sedane

Majalah Perburuhan

Dari Kerja Kontrak hingga Wajib Menggunakan Sandal Swallow: Tinjauan Hukum terhadap Peraturan-peraturan di PT Sai Apparel Grobogan

Perjanjian Baku yang Ditetapkan Sepihak oleh Perusahaan

  1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu objek tertentu; dan
  4. suatu kausa yang halal/diperbolehkan.
  1. kesepakatan kedua belah pihak;
  2. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
  3. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
  4. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
  2. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
  3. jabatan atau jenis pekerjaan;
  4. tempat pekerjaan;
  5. besarnya upah dan cara pembayarannya;
  6. syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh; mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
  7. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
  8. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Minimnya Hak Buruh yang Dicantumkan Dalam Klausul Perjanjian

Penerapan Kontrak Kerja yang Melanggar Hukum

  1. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
  2. pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
  3. pekerjaan yang bersifat musiman;
  4. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
  5. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap
  1. pekerjaan memproduksi garmen yang diproduksi oleh PT Sai Apparel Grobogan bukan merupakan pekerjaan yang sekali selesai atau bersifat sementara, karena jenis usaha PT Sai Apparel adalah produk garmen. Karena itu, PT Sai Apparel akan memproduksi produk garmen secara terus menerus;
  2. pekerjaan memproduksi garmen oleh PT Sai Apparel Grobogan tidak berbatas waktu;
  3. pekerjaan memproduksi garmen tidak dilakukan hanya pada musim-musim tertentu;
  4. pekerjaan memproduksi garmen bukan merupakan produk baru bagi PT Sai Apparel Grobogan karena PT Sai Apparel telah bertahun-tahun beroperasi di Kota Semarang; dan
  5. pekerjaan memproduksi garmen di PT Sai Apparel bersifat tetap.

Buruh PT Sai Apparel Tidak Diberikan Salinan Perjanjian Kerja

Kemunculan Memo yang Mengatur Hubungan Kerja

Ayat (1)

Bahwa keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik, terutama dalam pembuktian dan hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.” (Hukumonline.com, 4 September 2018)

hukumonline.com. 4 September 2018

Simpulan


Penulis

Riefqi Zulfikar