MAJALAH SEDANE

Memuat halaman...

Sedane

Majalah Perburuhan

Model Pemberangusan Serikat Buruh di PT Sai Apparel Industries Grobogan

Pemberangusan Hak Berunding, Kontrol, Pemalsuan Tanda Tangan dan Kekerasan

  1. Ketika terjadi permasalahan dan kejadian di perusahaan, antara karyawan dan pihak perusahaan seharusnya melakukan penyelesaian secara bipartit dan tidak langsung menyebarluaskan ke jejaring media sosial.
  2. Perusahaan akan menilai kinerja karyawan sesuai dengan efisiensi atau performa karyawan, apabila karyawan belum mencapai efisiensi maka akan diberikan training secara teori dan praktik selama 7-10 hari sampai karyawan memahami sepenuhnya. Selanjutnya akan ada evaluasi terhadap karyawan tersebut.
  3. Demi menjaga produk safety dan menjaga kerahasian perusahaan kami memberlakukan peraturan “Tidak Boleh Mengambil Dokumentasi berupa Foto atau Video di dalam Area Produksi” tanpa izin dari pihak perusahaan.
  4. Serikat SPRING meminta karyawan atas nama “Muhammad Rosidi” dari bagian Cutting untuk diberikan kontrak kembali dari PT SAI APPAREL GROBOGAN, namun dari manajemen tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena attitude dan performa kerja yang tidak baik. Untuk penerimaan karyawan/karyawati di perusahaan adalah hak sepenuhnya dari perusahaan sedangkan serikat atau pihak lain tidak boleh memaksa perusahaan untuk penerimaan karyawan tersebut.
  5. Manajer produksi yang melakukan kelakuan buruk terhadap karyawan pada waktu itu sudah meminta maaf dan tidak akan mengulangi lagi.
  6. Perusahaan akan mengumpulkan data dan akan cek kembali/hitung ulang jika ada selisih lembur yang belum dihitung. Pihak perusahaan akan membayar dalam waktu 5-6 hari.
  7. Meeting bipartit pada tanggal 03 Februari antara pihak manajemen dan pihak serikat dilaksanakan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Dengan ini masalah antara pihak manajemen dan serikat sudah selesai, untuk kedepannya kami sepakat kerja mitra dan saling kerjasama untuk perusahaan lebih maju. 
  1. Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Grobogan harus menjamin secara keseluruhan kelayakan kerja bagi para pekerja.
  2. Untuk menjamin asas kebebasan berserikat bagi buruh.
  3. Bayarkan upah lembur bagi pekerja/buruh PT. Sai Apparel Industries Grobogan.
  4. Hapuskan sistem kerja kontrak di Kabupaten Grobogan.

Manajemen Pabrik Antiserikat Buruh

Disnaker Mengintervensi SP SPRING

Simpulan

***

Lampiran


Penulis

Syaukani Ichsan