MAJALAH SEDANE

Memuat halaman...

Sedane

Majalah Perburuhan

Mengabaikan Keselamatan Buruh Demi Untung: Kondisi Kerja Buruh Peleburan Baja (3)

Kisah buruh peleburan baja 

Sebagaimana penjelasan tentang proses produksi peleburan baja di PT JCAS dan PT IBD pada tulisan sebelumnya, setidaknya kita mengetahui bahwa Industri peleburan baja memiliki karakteristik kondisi kerja yang berhadapan dengan lingkungan kerja dengan paparan suhu yang panas, bising, berdebu dan bau. Berikut ini adalah beberapa kisah buruh yang merasakan dampak kesehatan ketika bekerja di pabrik peleburan baja yang setiap hari berhadapan dengan lingkungan kerja yang buruk.

KK Bekerja dengan paparan debu batubara

KK adalah salah satu buruh PT JCAS yang dipecat sejak Agustus 2020. Alih-alih dipecat karena perusahaan melakukan efisiensi akibat dampak pandemi, faktanya KK dipecat setelah melakukan penolakan kebijakan pemotongan upah oleh perusahaan.[1]

Sejak masuk kerja di PT JCAS pada tahun 2006, KK ditempatkan di bagian tungku pembakaran batubara untuk memanaskan billet atau baja batangan. Di bagian ini, hampir setiap hari dan selama 14 tahun KK bekerja dalam lingkungan yang panas dan berdebu selama 8 jam tiap hari. Pekerjaan utama KK adalah memastikan pembakaran batubara pada tungku terbakar merata. Selain itu, KK juga berkerja membersihkan sisa-sisa pembakaran batubara pada tungku. Ketika membersihkan tungku batubara, KK hanya menggunakan 1 masker kain yang diberikan oleh perusahaan setiap minggu. Kadang-kadang KK menggunakan bajunya yang sudah tidak dipakai lagi, untuk menutupi mulut dan hidungnya agar tidak terhirup debu batubara. Karena kerja di bagian tungku berhadapan dengan panas, biasanya KK membasahi masker atau baju yang digunakan untuk menghambat debu masuk.

Sebelum bekerja di peleburan baja, KK mengaku jarang sakit. Tubuhnya yang berisi dan kekar menandakan KK sehat. Namun, pada tahun ke 4 KK bekerja, KK mulai sering mengalami batuk dan demam. Batuknya pun hanya diatasi dengan minum obat batuk yang dibelinya dari warung depan kontrakan rumahnya. KK menganggap batuknya hanya karena penyesuaian tubuh terhadap perubahan cuaca dan berefek ke batuk. Batuk yang menyerangnya semakin lama intensitasnya semakin sering. Sebelumnya jika mengalami batuk tidak lebih dari seminggu. Namun setelah bekerja di bagian tungku batuk yang dialaminya berkepanjangan dan semakin parah. Meski demikian, KK masih menganggap bahwa batuk yang dialaminya hanyalah batuk biasa.

Pada tahun 2013 KK diangkat sebagai buruh tetap dan mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan. KK pun mulai menggunakan fasilitas tersebut untuk datang rumah sakit ketika batuknya kambuh. Pada tahun 2018, KK mengalami batuk yang cukup parah. Berdahak hingga mengeluarkan darah. Badan KK pun mulai menyusut, kurus. Sejak saat itu KK mulai khawatir dengan perubahan kesehatan tubuhnya. Selama KK bekerja, perusahaan tidak pernah memberikan hasil medical check up kepada buruhnya dan selalu dinyatakan baik.

Kini KK sudah dipecat, batuk yang dialaminya pun makin parah dan berkepanjangan, selain batuk berdahak dan berdarah, ia juga sering merasakan nyeri di bagian dadanya sejak satu tahun sebelum ia dipecat. Pada bulan Juni 2021 KK melakukan medical chek up yang didampingi oleh serikat. Hasil rontgen dadanya, KK menderita bronchopneumonia. KK baru sadar bahwa selama ini ia merasakan batuk ringan hingga berdarah karena debu batubara yang terhirup saat ia bekerja selama 14 tahun. Situasi makin sulit bagi KK, karena sudah tidak bekerja lagi, BPJS kesehatannya pun diputus oleh perusahaan.

UJG Bekerja di lingkungan dengan suhu dan kebisingan yang tinggi

UJG adalah teman KK yang sama-sama dipecat pada Agustus 2020. UJG mulai bekerja di PT JCAS satu tahun setelah KK, tahun 2018. Sama halnya seperti KK ia masuk dengan status kerja kontrak. UJG bekerja di bagian rolling. Tugasnya adalah memastikan besi panas yang dicetak di mesin rolling tetap berada pada jalurnya. Setiap hari UJG bekerja di lingkungan yang bising akibat suara peraduan mesin rolling dengan besi yang sedang dibentuk. Keriuahan suara besi pun bercampur dengan suara deru mesin. Saking bisingnya ketika UJG berkomunikasi dengan teman kerjanya di ruang produksi, ia harus menggunakan bahasa isyarat atau dengan berteriak kencang. Padahal jaraknya hanya 2 meter. Suara UJG jauh tenggelam oleh suara bisingnya mesin.

Selain lingkungan bising, UJG juga bekerja dengan lingkungan panas yang berasal dari besi panas yang menguap dan dari tungku peleburan yang bersuhu tinggi sekitar 1600 derajat celcius. Seperti halnya kebanyakan teman sekerjanya, setiap UJG berangkat bekerja ia selalu membawa dua potong baju dan celana selain yang ia kenakan. Satu potong untuk mengganti bajunya yang basah karena keringat yang terus mengalir saat bekerja, satu potong lagi untuk mengganti pakaian yang kotor dan bau ketika dia pulang ke rumah. UJG merasa tidak nyaman ketika bekerja dengan kondisi baju basah karena keringat. Karna itulah UJG menyiapkan 2 potong baju lagi, agar bisa mengganti ketika bajunya basah oleh keringat. Jika UJG lupa membawa baju tambahan, terpaksa UJG bekerja dengan telanjang dada tanpa baju, agar keringatnya langsung jatuh ke lantai.

Satu waktu UJG pernah berselisih paham dengan teman kerjanya ketika bekerja. Hanya karena persoalan sepele. Saat itu UJG tidak mendengar apa yang dikatakan temannya yang meminta tolong kepada UJG. Temannya meminta tolong ambilkan air minum yang berada di dekat UJG. Karena suara bising dan UJG masih mengerjakan tugasnya, ia mengabaikan permintaan tolong temannya. Temannya merasa UJG tidak mau menolongnya, dengan nada bercanda temannya berteriak sambil menepuk punggung UJG sambil berkata sesuatu tepat ditelinganya yang tidak membuat UJG marah. UJG merasa tersinggung dan terjadilah adu mulut dengan temannya. Menurut UJG kejadian seperti ini kerap terjadi di antara para buruh walaupun hanya persoalan sepele. Biasanya terjadi antara buruh Indonesia dan buruh China. Selain lingkungan kerja panas dan bising perbedaan bahasa keduanya kerap menjadi pemicu terjadinya perselisihan antar buruh Indonesia dan buruh China.

Tidak hanya di pabrik, di lingkungan rumah UJG dianggap sebagai orang yang kasar hanya karena ketika berbicara nada suaranya keras. Tanpa sadar UJG masih terbawa cara berbicara di pabrik yang bising dengan cara berteriak. Perubahan itu mulai terjadi setelah ia bekerja di tahun kelima. Karena bicaranya yang bernada keras, UJG sering berselisih dengan beberapa anggota keluarganya. Bahkan istri dan pamannya menjuluki UJG dengan “Macan”, karena bersuara keras dan terkesan emosional saat berbicara. Ia merasa sebelum ia bekerja di pabrik peleburan baja UJG tidak seperti itu. Setelah dipecat hampir 7 bulan, UJG baru bisa menyesuaikan lagi cara bicara yang pelan, sayangnya pendengaran UJG sudah tidak bisa berfungsi dengan baik. Ia baru sadar bahwa deru suara mesin dan peraduan besi panas dari mesin roling selama 13 tahun berpengaruh pada kualitas pendengarannya. Beberapa kawannya menjuluki UJG dengan nama Bolot[2].

ABR Pinsan saat bekerja

ABR adalah buruh JCAS yang sudah bekerja 7 tahun. Ia bekerja sebagai operator crane pengangkut ladel untuk penuangan cairan besi panas.  Pada tahun 2019 ABR mengalami dehidrasi hingga pinsan di dalam ruang operator crane saat bekerja. Saat itu AC pendingin ruang operator rusak. Posisi ruang operator crane berada di atas tumpukan billet yang masih panas dengan ruang tertutup rapat. Billet panas tersebut menguap tepat di atas ruang operator crane. Karna AC pendingin ruang operator crane rusak, ABR membuka jendela agar ada sirkulasi udara dalam ruang operator yang hanya 2×2 meter.

Sayangnya uap panas dari billet malah membuat udara yang masuk ke ruang operator menjadi panas. Saking panasnya, seluruh baju yang ABR kenakan basah oleh keringatnya. ABR sadar bahwa ia harus banyak minum air putih untuk menghidari dehidrasi. Namun bekal air yang dibawa dalam ruang operator saat itu habis. Ia tak sempat turun mengambil air minum yang disediakan perusahaan karena harus melayani pengangkutan yang padat. Selain itu jika ia turun ke bawah untuk mengambil air minum pekerjaannya akan menumpuk akan berpengaruh ke bagian lain dan berujung pada teguran oleh mandor.

Karena menghindari hal itu ABR mencoba bertahan bekerja di dalam suhu panas dengan baju yang basah. Sialnya tubuh ABR sudah tidak bisa menahan panas. ABR merasa tubuhnya sudah tidak lagi berkeringat karena kehabisan cairan dalam tubuhnya. ABR merasakan matanya mulai gelap dan tubuhnya terasa lemas sampai akhirnya ia tak sadarkan diri di dalam ruang operator. Untungnya teman kerjanya mengetahui kondisi ABR dan segera menolongnya. Kejadian ABR membuat buruh lainnya marah karena perusahaan tidak memperhatikan kesehatan buruh ketika bekerja. Saat itu juga serikat buruh menginstruksikan stop produksi sampai kerusakan AC dalam ruang operator crane diperbaiki. 

Upah dan waktu kerja

Waktu kerja yang diterapkan di kedua perusahaan peleburan baja ini dibagi menjadi dua. Untuk buruh Indonesia diterapkan 8 jam per hari dengan 1 jam istirahat. Sedangkan untuk buruh migran China, 12 jam per hari dengan 1,5 jam istirahat. Dari sisi hari kerja, buruh Indonesia memiliki 6 hari kerja dalam seminggu sedangkan untuk buruh China, setiap hari mereka harus bekerja tanpa hari libur selama 6 bulan. Sebagaimana yang dinyatakan oleh salah satu buruh:

“Mereka (buruh China) bekerja 12 jam sehari, 7 hari seminggu. Tidak ada libur, kalo libur upah mereka dipotong. Tanggal merah (hari libur nasional) juga mereka masuk. Kalo kita (buruh Indonesia) libur, tanggal merah mereka tetep masuk kerja. Jika mereka minta libur, bos-nya sering bilang ke orang china: kamu saya bawa ke Indonesia untuk kerja, bukan untuk liburan”[3].

Setiap hari kedua pabrik baja ini beroperasi 24 jam penuh. Sehingga perusahaan menerapkan system kerja Shift. PT JCAS menerapkan 3 shift kerja untuk semua departemen, sedangkan di PT IBD sejak Mei 2020 di departemen melting diberlakukan 2 shift kerja sementara di departemen rolling tetap 3 Shift. Dalam penerapan system shift, baik buruh Indonesia maupun China akan mendapatkan jadwal pergantian shift kerja setiap 2 minggu sekali. Pergantian shift ini mereka menyebutnya dengan system off.

System off diterapkan untuk mengatur hari libur buruh. Karena karakter produksi dari peleburan baja terus menerus meskipun pada hari libur, perusahaan lebih memilih membayar uang lembur kepada buruh ketimbang harus berhenti beroperasi. Dengan system off buruh hanya diberikan waktu libur 1 hari setiap 2 minggu. Hari libur dalam system off ini hanya berlaku untuk buruh Indonesia. Sebagaimana yang ungkapkan oleh salah satu buruh:

Dulu di IBD belum memakai sistem off. Hari minggu tetep masuk kerja. Memang tidak ada libur sama sekali tapi tetep dihitung lembur, karna kalo libur sifatnya lembur, kadang tidak ada buruh. Lama-kelamaan diubah menjadi sistem off, mungkin melihat di JCAS hasilnya baik buat perusahaan menggunakan sistem off. Sekarang dengan sistem off orang libur jadi terjadwal. Karna walaupun hari libur gak semuanya libur (tidak serentak)”

Dalam system off buruh harus bekerja selama 14 hari, dengan hitungan 40 jam dalam seminggu. Jika dalam seminggu jam kerjanya melebihi dari 40 jam, sisa jam kerjanya akan dihitung berdasarkan aturan upah lembur. Dan jika bekerja pada saat hari libur nasional, perusahaan akan membayar 2 kali upah per jam kerja[4]. Dengan system off ini rata-rata jam kerja per minggu buruh indonesia 52 jam. Angka ini melebihi aturan ketenagakerjaan di Indonesia, dimana jam kerja perminggu tidak boleh melebihi 48 jam.

Berbeda dengan buruh China, meskipun dikenakan pergantian shift layaknya buruh Indonesia, tapi mereka tidak diberikan hari libur sama sekali. Perbedaan ini sering sekali menjadi argumentasi perusahaan ketika menjelaskan perbedaan upah antara buruh Indonesia dan buruh China. Menurut Keterangan salah satu buruh, upah buruh China dalam 1 bulan di level operator mencapai 10 juta per bulan dan harus bekerja selama 1 bulan tanpa libur. Sedangkan untuk buruh Indonesia upah ditentukan berdasarkan besaran upah minimum provinsi yaitu sebesar Rp 4.416.186 (UMP 2021), meskipun upah buruh Indonesia lebih kecil tapi memiliki waktu libur, sementara buruh china tidak demikian.

Selain itu, upah buruh china tidak diterima oleh buruh secara langsung, tetapi perusahaan mentransfer keluarganya di Negara asalnya. Untuk hidup setiap harinya mereka diberikan uang bonus sebesarannya tergantung dari jabatan mereka. Sebagaimana yang ceritakan oleh salah satu buruh:

“Upah terakhir (buruh China) yang saya tahu sekitar antara 10 sampai 15 juta. Itu buruh di bagian produksi. Upahnya tidak mereka terima di sini. Upahnya ditransfer ke keluarganya di China. Mereka bukan ngasih upah buat pekerjanya langsung, tapi ke keluarganya di china. Buruh China bisa hidup di sini dapat dari bonus per tanggal 25. Ada dang dapat 2 juta, 3 juta, beda-beda tiap orang. Tergantung dari skil mereka.”

Upah buruh Indonesia di kedua perusahaan ini sebelumnya ditentukan berdasarkan ketentuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta. Namun, sejak Pandemi 2020 kedua perusahaan ini menyatakan terdampak dari merosotnya ekonomi yang disebabkan oleh pandemi Covid 19. Perusahaan memotong upah para buruh dengan memberlakukan Upah Minimun Provinsi yang nilainya lebih kecil dibandingkan dengan UMSP. Akibatnya, para buruh kehilangan upah sekitar Rp 1,2 juta setelah perusahaan merubah secara sepihak sistem pengupahan yang sebelumnya berdasarkan UMSP menjadi UMP DKI Jakarta. Di PT IBD pemberlakukan standar upah berlaku sejak Mei 2020. Sedangkan PT JCAS pemberlakukan UMP sejak Agustus 2020. Serikat buruh di PT JCAS sempat menolak kebijakan tersebut yang berujung pada pemecatan masal secara sepihak kepada buruh yang melakukan penolakan.

Selain itu, di PT IBD juga melakukan praktik tidak membayar sebagian upah lembur buruh dengan cara mengatur system produksi peleburan. Perusahaan mengatur jam masuk kerja sub bagian peleburan lebih awal 1 jam dibandingkan dengan sub bagian cetak billet. Karena pada saat pergantian shift yang tidak sama, sementara mesin peleburan harus tetap beroperasi, maka untuk menunggu pergantian shift ada waktu kerja lebih 1 jam buruh di bagian peleburan yang tidak dibayarkan oleh perusahaan. Sebagaimana yang diungkapkan salah satu buruh:

“Untuk mengakali agar perusahaan tidak membayar upah lemburnya, di bagian peleburan terus cetak bilet meskipun sudah waktunya pulang. Pergantian shift berikutnya mulai jam 7 pagi di bagian peleburan,  tapi dibagian cetak biletnya masuk jam 8 pagi. Jadi ada perbedaan 1 jam di kedua bagian ini. Jadi ketika bagian peleburan sudah habis jam kerjanya, tapi bagian cetak nya masih bekerja sampe jam 15.00 sore. “

Sejak pandemi Covid-19, perusahaan merubah jam kerjanya. Sebelumnya 3 Shift di bagian pelerbuan menjadi 2 Shift. Waktu masuk kerja pun diubah tidak sama. Alih-alih sebagai bentuk bagian dari protokol kesehatan untuk menangani penyebaran virus Covid-19, perusahaan malah mendapatkan keuntungan dari kerja lembur yang tidak dibayarkan.

Lanjutkan membaca bagian 4

Baca juga tentang profil perusahaan di bagian 1 dan tentang struktur dan alur produksi peleburan baja pada bagian 2 dari tulisan ini.


Catatan kaki

[1] Pada saat pandemi perusahaan mengeluarkan kebijakan efisiensi. lihat: https://buruh.co/modus-pengusaha-jcas-pandemi-jadi-dalih-pemotongan-upah-dan-phk-sepihak/

[2] Bolot diambil dari nama salah satu komedian indonesia yang selalu memerankan karakter orang tuli.

[3] Wawancara tanggal 25 Januari 2021

[4] Aturan upah lembur UU Ketenagakerjaan tahun 2003.

Penulis

Sugeng Riyadi
Lembaga Informasi Perburuhan Sedane