BSB adalah satu pemukiman perumahan elit yang terhubung dengan kawasan industri serta ditopang berbagai macam ketersediaan fasilitas yang sangat lengkap. BSB merupakan kota metropolitan modern di dalam Kota Semarang yang memiliki hak konsesi lahan atau mengelolah seluas 1000 hektar yang dikelola oleh PT Karyadeka Alam Lestari (PT KAL). Tahun ini hampir semua fasilitasnya sangat lengkap dan mewah dari ketersediaan tempat olahraga, taman main, sekolah, kampus, mall hingga perumahaan kelas bintang. Orang-orang sering menyebutnya Bukit Semarang Baru (BSB) sebuah kota kecil di desain sebagai kota masa depan dan industri hijau yang ramah lingkungan terletak di perbukitan Kecamatan Mijen dan Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Sekilas, BSB seperti kota di dalam kota yang membelah wilayah-wilayah administrasi.
Penguasaan Tanah & Rekam Jejak Konflik Agraria
PT KAL mendapatkan hak konsesi lahan 1000 hektar melalui Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Ruang Wilayah Kota Semarang. Tidak hanya kawasan industri berupa deretan pabrik garmen, manufaktur dll, melainkan satu kawasan industri yang menyedikan perumahan elit, tempat sport, sekolah dan kampus, tempat golf, tempat olahraga hingga rekreasi sehingga BSB disebut sebagai kota satelit (suburb) terbesar di Semarang. Selain itu, BSB memiliki perumahaan seperti kawasan Graha Taman Pelangi (GTP) dan Graha Taman Bunga (GTB) dikhususkan untuk masyarakat menengah ke atas. Sedangkan Puri Arga Golf (PAG) dengan hunian bernuansa golf, akan dikembangkan sebagai hunian kelas atas Exclusive Golf Residence.1
BSB ditetapkan sebagai wilayah pusat pertumbuhan industri (WPPI) yang konsepnya menurut kajian versi Kementerian Perindustrian sebagai wilayah yang terhubung penguatan infrastruktur penunjang dan ekonomi. Lebih jauh, WPPI dimaksudkan untuk menekan kesenjangan (disparitas) pendapatan dan mengurangi kesenjangan kemiskinan antar wilayah (Provinsi dan Kabupaten/Kota). Orang-orang sering menyebutnya sebagai kota mini dari Kota Semarang. BSB berdiri di atas bukit yang dulunya hutan dan pohon rindang namun disulap menjadi gemerlap layaknya kota kecil. Semua fasilitas elit tersedia, begitu megah kawasan ini membuat orang terkagum-kagum.
Kawasan industri BSB sebelumnya merupakan sebuah perkebunan karet milik PT KAL.2 Sementara Ciputra Group adalah pengembang real estate Indonesia, salah satu grup properti terbesar di negara ini dengan proyek tersebar di 33 kota di tanah air. Pada 2018 Ciputra terdaftar sebagai 50 orang terkaya di Indonesia versi Majalah Forbes. Pada 2024, Grup Ciputra berada di jajaran orang kaya ke-32 di Indonesia dengan kekayaan mencapai Rp 27,75 triliun.3
BSB menyediakan hunian, dengan nama Citraland BSC City Semarang, dengan luas lahan 100 hektar.4 Relasi bisnis CitraLand BSB City dengan PT KAL melalui pemberian konsesi lahan pada tahun 2012.5
Tabel Pengembangan Kawasan Industri BSB
Sebelum adanya BSB terdapat jejak konflik agraria. Ratusan petani yang sedang berjuang untuk mendapatkan hak mengelola tanah, namun harus berhadap dengan perusahaan perkebunan raksasa PT KAL.
Kasusnya bermula pada tahun 2000. Para petani yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Ngaglik Trisobo (PPNT) melakukan reklaiming tanah Kebun karet, sebagian terlantar milik PT KAL. Warga menduduki lahan seluas 67 hektare, dengan cara menanami kacang dan jagung di sela-sela pohon karet yang masih muda di perkebunan PT KAL seluas 150 hektare.
Selama tahun 2000–2007, para petani menggarap tanah dengan tenang. Tetapi, situasi ini tidak bertahan lama. Terjadi kasus pidana kriminalisasi terhadap mantan kepala desa dan 9 orang pimpinan petani atas laporan PT KAL. Petani dituduh menebang 6 batang pohon rambutan dan mangga, yang diklaim PT KAL sebagai pohon miliknya di perkebunan karet. Sementara mantan kepala desa dituduh melakukan pencurian kayu di balai desa yang terjadi tahun 2004. Para petani lalu divonis 6 bulan, 9 bulan, dan kepala desa 1,5 tahun penjara.6
PT KAL merespons reklaiming warga dengan melakukan kriminalisasi terhadap warga pada tahun 1999, perusakan tanaman warga, intimidasi dengan memperalat preman, kriminalisasi warga pada tahun 2008, dan membentuk organisasi tandingan. PT KAL menggunakan preman dan polisi untuk menghentikan perlawanan petani.
Pembangunan Tamak Pemicu Kerusakan Lingkungan
BSB City dilengkapi dengan danau buatan, kolam pancing, dan restoran yang didukung dengan berbagai permainan dan hiburan menarik yang menghadirkan suasana santai bagi keluarga sehingga membuat kawasan ini menjadi daerah tujuan wisata utama bagi masyarakat Semarang dan sekitarnya. Kawasan Industri BSB merupakan kawasan industri yang bersahabat dengan lingkungan dan dirancang untuk dapat menampung kegiatan industri ringan, bersih, dan berteknologi sesuai standar dari Departemen Perindustrian. Kawasan Industri dikembangkan dengan konsep sebagai Industrial Park. Konsep industri sebagai pusat pergudangan, perkantoran dan industri dengan fasilitas taman sebagai fungsi area hijau.
Ekspansi kapitalisme dalam bentuk industrial park semakin membludak di di Semarang membutuhkan pasokan air. Pasokan air ini dipenuhi dengan cara mengeruk air tanah. Pengerukan air tanah menjadi salah satu penyebab terjadinya amblesan tanah.
Terjadinya amblesan tanah membuat Kota Semarang, terutama yang berada di bagian utara, semakin rentan terhadap bencana banjir.7 Selama 10 tahun terakhir, persoalan banjir di pemukiman tersebut tak pernah beres, setiap musim penghujan membuat warga was-was karena selalu menjadi langganan banjir.8 Banjir di pemukiman di sepanjang DAS Beringin daerah Ngaliyan Semarang bermula dari pembangunan kawasan industri di daerah atasnya termasuk pembangunan BSB. Pembangunan tersebut telah mengubah lahan yang semula kawasan hijau sebagai tangkapan air (catchment area). Akibatnya limpasan air ke daerah di sekitarnya menyebabkan kebanjiran.9
BSB yang dulunya merupakan tanah berbukit yang masih rindang hutan belantara, sebagai daerah resapan air. Jika musim hujan tiba rumah-rumah warga yang berdempetan dengan dengan kawasan industri tersebut seringkali banjir. Hujan hanyalah penanda hukum alam. Penyebab sesungguhnya lahan-lahan resapan di daerah atas daerah Ngaliyan dialihfungsikan menjadi kawasan industri seperti BSB. Pemerintah Semarang hanya memikirkan bagaimana bukit resapan air tersebut disediakan untuk investor sebanyak-banyaknya untuk menanamkan modalnya. Namun tidak memikirkan dampak dari pembabatan hutan di bukit Semarang tersebut.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Semarang 2021-2021, menetapkan kawasan BSB kawasan rawan bencana: antara langganan banjir serta potensi longsor. Negara dan korporasi PT KAL berperan besar dalam mengubah struktur alih fungsi lahan.
Berikut Rawan Bencana Alam di Kota Semarang.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Semarang, 2020
Merampok Hak Buruh
Tidak hanya menampilkan keelokan BSB, pabrik-pabrik banyak merekrut buruh dari Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak. Dalam tulisan ini terdapat tiga pabrik yang melanggar hak normatif berdasarkan diskusi dan pendalaman kasus bersama kawan-kawan buruh dan kawan-kawan pengurus serikat yang bekerja di ketiga pabrik tersebut.
Buruh PT GS Battery
Merupakan bagian atau anak pabrik dari Grup Astra yang menanamkan modalnya di kawasan industri BSB. Persoalan bermula dari seorang buruh yang berinisiatif mendirikan serikat buruh di pabrik ini di Desember 2019. Mereka berafiliasi ke FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia).
Setelah serikat tersebut terbentuk pabrik mulai mencari-cari kesalahan dari buruh yang tergabung di serikat. Jika ada kesalahan yang sangat kecil langsung diberikan surat peringatan (SP) dan bahkan pemecatan sepihak. Dengan demikian, perusahaan perusahaan mengawasi gerak-gerik pengurus dan anggota serikat buruh. Dua minggu setelah pelantikan pengurus dan anggota terjadi serangan intimidasi terhadap pengurus dan anggota serikat buruh. Tindakan lainnya adalah demosi: beberapa dari anggota serikat buruh dipindahkan dari operator mesin dan leader dipindahkan ke kebun dan cleaning service.
Berbagai cara dilakukan oleh manajemen pabrik agar buruh buruh tidak betah bekerja: bagian leader disuruh untuk membikin kanopi, ada yang disuruh membersihkan toilet, bersih-bersih kebun milik GS Battery, merawat selokan sekitar pabrik, benerin kipas angin. Kondisi tersebut harus diterima buruh meskipun tidak sesuai dengan salinan perjanjian kerja.
Pada 2020-2021 seluruh pengurus inti serikat dan beberapa anggota di PHK GS Battery, dan 56 buruh kehilangan dipecat massal. Merespons tindakan tersebut, serikat buruh melakukan demonstrasi di depan pabrik. Aksi massa tersebut mendapatkan solidaritas dari kota-kota lain. Mereka menuntut:10
a.GS Battery harus mempekerjakan kembali seluruh pengurus dan anggota FSPMI yang telah di-PHK sepihak
b.Pabrik harus patuhi kebebasan berserikat (tidak ada diskriminasi dan intimidasi terhadap seluruh pengurus dan anggota FSPMI)
Hingga saat ini tuntutan buruh belum dipenuhi. Kemegahan BSB hanya dinikmati oleh orang kaya yang tinggal di perumahan elit serta pemilik modal. Sebaliknya buruh tidak mendapat jaminan perlindungan hak. Kondisi buruh adalah sisi gelap dari menterengnya BSB.11
Buruh PT Star Alliance Intimates
Saya menemui kawan yang bekerja di PT Star Alliance Intimates. Ia bercerita kalau pabrik tempatnya bekerja tersebut tidak membayarkan hak THR tahun 2023. Selain itu, jika mendekati hari Lebaran pabrik biasa melakukan pemecatan massal. Buruh-buruh tersebut akan direkrut kembali setelah Lebaran. Para buruh pun dipaksa menandatangani perubahan hubungan kerja yang dari kontrak menjadi harian lepas. Jika menolak maka akan dipecat. Rata-rata buruh yang bekerja di pabrik ini mayoritas perempuan dengan usia di bawah 30 tahun. Mereka mendapatkan kontrak kerja yang sangat pendek.
Berikut data singkat pabrik:
Buruh PT Trisakti Mustika Graphika (PT TMG)
Saya menghadiri rapat buruh yang dihadiri 100-an buruh. Mayoritas perempuan tergabung dalam serikat buruh mandiri, yang berdiri pada Juni 2023. Salah satu masalah yang dihadapi buruh adalah keterlambatan pembayaran upah yang terjadi sejak pandemi Covid-19. Selain itu, total upah yang diterima seluruh buruh hanya sepertiga dari total upah yang seharusnya diterima. Masalah pabrik ini juga adalah penunggakkan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan sejak Oktober 2020. Buruh yang dirumahkan dengan alasan pandemik hanya mendapatkan upah 25 persen dari total upah keseluruhan.
Upaya dari para buruh adalah ketika mendapatkan perlakuan yang tidak adil dengan cara meminta perundingan bipartit lalu melakukan upaya tripartit melibatkan dinas tenaga kerja Kota Semarang namun tidak mendapatkan hasil sama sekali.
Masa kerja dari para buruh rata-rata di atas sepuluh tahun. Rata-rata sudah berumah tangga dan memiliki tanggungan. Di antara kebutuhan yang sangat mencolok adalah kebutuhan sehari-hari rumah tangga dan biaya pendidikan anak.
Para buruh sudah mengirimkan surat permintaan berunding dengan pihak pabrik pada juni 2023 selama tiga kali namun tidak direspons pabrik.
Aturan sepihak pabrik yang merugikan sebagai berikut;
Kebijakan work from home (WFH) oleh pabrik dari tahun 2021-2023 yang memberlakukan pemotongan upah.
WFH tahun 2021 upah buruh hanya menerima 50 persen dari total upah dan tahun 2023 buruh hanya 25 persen dari total keseluruhan gaji.
Gaji buruh dicicil dua kali kadang upah buruh telat hingga satu minggu.
Buruh kehilangan hak lainnya seperti uang makan, susu kotak, BPJS Ketenagakerjaan tidak dibayar pabrik sejak tahun 2020.
Tabel PT Trisakti Mustika Graphika
Kesimpulan
Menurut hemat saya, BSB tidak hanya sebatas kota satelit Semarang yang merepresentasikan kemegahan kota yang dapat menarik pemodal untuk membagun pabrik dan perumahan mewah tempat tinggal orang-orang kaya. Citra BSB bentuk dari akumulasi penguasaan dan perampasan ruang hidup dan sumber daya alam dengan cara legal, serta perampokkan hak-hak buruh. Alih-alih menjadikan BSB bersahabat dengan lingkungan justru pemicu petaka bencana terhadap pemukiman di daerah penyangga BSB yang selalu mendapatkan kiriman banjir dari daerah BSB dikarenakan kehilangan tanah resapan.
Selama 10 tahun terakhir, persoalan banjir di pemukiman terendah tersebut tidak teratasi, setiap musim hujan. Selain itu, kawasan industri hijau dan sejuk tampaknya dari luar memanjakan mata namun jika ditelusuri kedalamannya terdapat petani yang dirampas tanahnya serta buruh yang dilanggar hak normatifnya.
M. Safali adalah Pengabdi Bantuan Hukum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang.
Siti Rakhma Mary Herwati, Petani Melawan Perkebunan: Perjuangan Agraria di Jawa Tengah. Hal, 152-153. Lihat pula, LBH Semarang Catatan Akhir Tahun 2015, Membunyikan Lonceng Kematian. Hal, 9. ↩︎
Bosman Batubara, dkk., (2020). Maleh Dadi Segoro. Krisis Sosial-Ekologis Kawasan Pesisir Semarang-Demak. Lintas Nalar. Yogyakarta. Hal., 17 ↩︎
Krisis iklim dan kerusakan lingkungan hidup adalah dua fenomena yang semakin mengkhawatirkan dalam satu dekade ini. Dampaknya dirasakan di seluruh lapisan masyarakat, termasuk oleh para buruh, yang secara tidak proporsional terdampak oleh masalah ini. Buruh menjadi korban utama karena ketergantungan mereka pada kondisi lingkungan yang sehat untuk menjaga produktivitas kerja, kesehatan, dan kelangsungan hidup sehari-hari. […]
Negara dan Finansialisasi Alam Beragam pendekatan perusahaan untuk mengatasi permasalahan sosial-ekologi, sebatas pemberian kompensasi dan pemenuhan sanksi administrasi lingkungan dari negara. Pendekatan penyelesaian permasalahan yang dilakukan oleh perusahaan, tidak menyelesaikan akar permasalahan sosial-ekologi yang terjadi. Beragam tuntutan mengenai perbaikan lingkungan justru dijawab dengan pemberian kompensasi dan pemberian lapangan pekerjaan. Hal demikian yang menunjukkan bahwa kualitas […]