Selain Aliansi Gebrak, seruan aksi penolakan terhadap disahkannya Revisi Undang-Undang TNI juga datang dari sejumlah organisasi yang tergabung dalam Aliansi Perempuan Indonesia (API) berikut pernyataan persnya:
Gerakan Perempuan Menolak dan Mengecam Pengesahan
Revisi Undang-undang TNI
Hari ini, 20 Maret 2025, DPR RI dan Pemerintah telah mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang dilakukan secara terburu-buru, tidak partisipatif dan tertutup.
Aliansi Perempuan Indonesia menyatakan sikap bahwa:
- Aliansi Perempuan Indonesia (API) mengecam DPR RI dan pemerintah yang telah mengesahkan Revisi UU TNI dengan proses yang tertutup dan tidak demokratis. Dengan disahkannya Revisi UU TNI, artinya Negara secara terang-terangan mengabaikan prinsip partisipasi masyarakat sipil, dan menormalisasi pelanggaran prinsip penyusunan kebijakan.
- Pengesahan Revisi UU TNI memperburuk situasi demokrasi di Indonesia karena Revisi UU TNI mengarah pada supremasi militer di ranah sipil. Pengaruh militerisme memperkuat relasi kekuasaan yang otoriter, bias gender, melanggengkan kekerasan, serta mengancam kesetaraan dan hak perempuan. Menguatnya militerisme dalam ruang sipil memperkuat kontrol negara terhadap rakyat melalui cara-cara yang intimidatif, represif, menggunakan kekerasan dan penyingkiran perempuan dan kelompok rentan.
- Aliansi Perempuan Indonesia (API) menyerukan dan mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk terus memperkuat konsolidasi dan persatuan untuk menjaga demokrasi.
Jakarta, 20 Maret 2025
Aliansi Perempuan Indonesia
Narahubung:
- Ika – 082213587565
- Jumisih – 08561612485
- Ija – 081343549994
- Mike – 081332929509
- Ren – 081283380486
- Amel – 082291853619
- Febda – 081392946185
- Dian – 081804095097
Jika Anda menikmati membaca cerita ini, maka kami akan senang jika Anda membagikannya!