
Johnson Panjaitan dan Perjuangan Pembelaan Hak-Hak Manusia
Dekade 1990-an ditandai dengan meningkatnya isu demokratisasi dan hak-hak manusia. Sebelumnya, tahun 1989, Fraksi ABRI di DPR membahas demokratisasi, namun Presiden Soeharto bereaksi keras dengan mengeluarkan istilah, “gebuk!”1
Tahun 1990, diprakarsai oleh Rahman Tolleng, Marsillam Simanjuntak, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, mereka membentuk Forum Demokrasi (Fordem). Forum yang diketuai Gus Dur tersebut dinyatakan sebagai forum yang terbuka tanpa prasangka ras, agama, suku dan antar golongan (SARA), sekaligus sebagai reaksi atas pembentukan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) oleh Soeharto dan Habibie. Fordem juga mengeluarkan kritik bahwa “demokrasi Pancasila itu sebagai demokrasi seolah-olah.”
Setelah penembakan demonstrasi di pemakaman Santa Cruz di Dili pada November 1991 yang memakan korban ratusan orang, lantas konsorsium Inter-Governmental Group on Indonesia (IGGI) – diketuai JP Pronk, Menteri Kerjasama Pembangunan Kerajaan Belanda – memasukkan syarat bantuan kepada rezim Soeharto dengan isu hak-hak manusia (human rights). Namun Presiden Soeharto tidak terima dan marah atas syarat tersebut. Soeharto mengambil keputusan untuk membubarkan IGGI, namun penggantinya dengan nama baru, yakni Consultative Group on Indonesia (CGI) tanpa ketua dari Pemerintah Belanda.
Namun sebelumnya, Pemerintah Soeharto telah memberlakukan tiga daerah yang disebut “daerah operasi militer” (DOM) di Aceh, Timor Timur dan Papua, karena di ketiga daerah ini dianggap munculnya “gerakan separatis bersenjata”. Dengan DOM diharapkan militer Indonesia dapat membersihkan pemberontakan di ketiga daerah itu. Sampai akhirnya Soeharto tumbang dari kekuasaannya pada 1998, konflik di ketiga daerah itu masih berlanjut dan DOM pun masih berlaku.
Ketika Pemerintah Soeharto kesulitan membiayai ekonominya setelah merosotnya penghasilan dari migas, kemudian beralih pada dua kebijakan. Pertama, mengundang modal asing dengan menyediakan upah buruh yang murah. Kebijakan ini membangkitkan industri manufaktur ringan serta terbentuknya lapisan buruh industri. Namun bangkitnya industri ini juga menimbulkan kontradiksi, yakni maraknya protes dan pemogokan buruh di berbagai kawasan industri. Protes dan pemogokan buruh pada umumnya menuntut kenaikan upah minimum. Salah satu kasus pemogokan buruh ini berakhir tragis dan menggegerkan pada Mei 1993, ketika seorang buruh perempuan PT Catur Putra Surya di Porong, Kabupaten Sidoarjo ditemukan terbunuh dan mayatnya ditemukan di Nganjuk. Peristiwa ini dikenal dengan pembunuhan Marsinah.
Kedua, Pemerintah Soeharto juga melakukan intensifikasi modal di sektor pertanian dalam upayanya memacu ekspor nonmigas sesuai arahan Bank Dunia. Namun kebijakan ini juga menuai kontradiksi yang ditandai dengan maraknya kasus-kasus penggusuran lahan yang banyak menimpa petani penggarap di perdesaan. Banyak petani penggarap melakukan protes dan dibantu oleh sejumlah organisasi nonpemerintah atau dikenal lembaga swadaya masyarakat (LSM). Mereka – dengan sejumlah massa – memprotes ke sejumlah instansi pemerintah seperti Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Beberapa petani penggarap ditangkap dan ditahan, bahkan ada yang diadili. Beberapa kasus sengketa lahan yang sempat terkenal antara lain kasus lahan di Gunung Badega (Garut), waduk Kedungombo (Boyolali, Grobogan dan Sragen), serta kasus lapangan golf Cimacan (Cianjur).
Kasus-kasus sengketa lahan itu menandai dugaan pelanggaran hak-hak manusia (human rights violation) yang menimpa penduduk di perdesaan. Sedangkan di berbagai kawasan industri ditandai pelanggaran hak-hak buruh bukan saja hak atas upah, namun juga hak berserikat. Karena selama Pemerintahan Soeharto hanya ada serikat buruh tunggal, yakni Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Dalam konteks ekonomi dan politik itulah seiring meningkatnya isu demokratisasi dan hak-hak manusia, Johnson Sotarduga Panjaitan menjalani kiprahnya dalam berbagai pembelaan setelah dia lulus dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI).
Tahun 1988, Johnson sudah menjadi Asisten Pembela Umum di LBH Jakarta dan aktif di luar LBH. Tahun 1992, menjadi Koordinator Advokasi Undang-Undang Lalu Lintas. Tahun 1996, Johnson menjadi Koordinator Forum Solidaritas Buruh (Forsol) seiring meningkatnya protes dan pemogokan buruh di Jakarta, Tangerang, Bogor dan Bekasi. Tahun 1998, Serikat Pengacara Indonesia (SPI) berdiri dan Johnson juga diminta mengisi Kepala Divisi Politik dan HAM. Di tahun yang sama, Johnson dipercaya menjadi Wakil Ketua Badan Pengurus PBHI. Setelah dari PBHI, Johnson Panjaitan juga pernah menjabat Ketua Indonesia Police Watch (IPW).
Ketika terjadi operasi militer besar-besaran di Timor-Leste untuk membersihkan gerakan perlawanan yang digalang Dewan Perlawanan Nasional Timor Leste (Conselho Nacional da Resistência Timorense/CNRT) pimpinan Xanana Gusmao, pasukan TNI berhasil menangkap Xanana Gusmao yang bersembunyi di sebuah rumah di Dili pada 1992. Xanana Gusmao dibawa ke Bali dan kemudian diadili.
Para advokat yang membela Xanana Gusmao di pengadilan antara lain Luhut M.P. Pangaribuan, Dwiyanto Prihartono dan Johnson Panjaitan. Namun pengadilan menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Xanana Gusmao. Xanana mendekam di penjara Cipinang sebelum dibebaskan sebagai tahanan politik (political prisoner) bersama tahanan politik lainnya setelah Soeharto tumbang pada 1998.
Pada era Pemerintahan Soeharto juga terjadi peristiwa penyerbuan Kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) pada 27 Juli 1996 di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat. Penyerbuan ini juga menimbulkan kerusuhan yang mengakibatkan 5 orang tewas, 149 orang (sipil maupun aparat) luka-luka, dan 136 orang ditahan. Dalam penyelidikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hak-hak manusia yang digerakkan oleh Markas Besar (Mabes) ABRI dengan massa yang menyamar seolah-olah massa pro-PDI Kongres Medan.
Seorang pimpinan Partai Rakyat Demokratik (PRD) – partai yang dideklarasikan pada 1996 – Budiman Sudjatmiko ditangkap dan ditahan atas tuduhan mendalangi kerusuhan dengan fakta menggelar mimbar bebas menjelang penyerbuan Kantor DPP PDI yang pro-Megawati Soekarnoputri. Budiman juga diadili pada 1997 dan salah seorang pembelanya adalah Johnson Panjaitan dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) bersama almarhumah Tumbu Saraswati, Trimedya Panjaitan dan Petrus Selestinus. Budiman divonis 13 tahun penjara, namun dibebaskan dengan amnesti oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada Desember 1999.
Beberapa bulan setelah peristiwa penyerbuan Kantor DPP PDI itu, Johnson Panjaitan bersama Hendardi dan Trimedya Panjaitan menggalang para aktivis di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Makassar dan Medan untuk mendirikan sebuah organisasi perkumpulan, bernama Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) pada 5 November 1996 lewat Kongres Pertama di Jakarta. Johnson Panjaitan diberi wewenang sebagai Wakil Ketua Badan Pengurus PBHI yang semakin dikenal publik sebagai pengacara dan pembela hak-hak manusia. Tahun 2004, digelar Kongres IV PBHI di Makassar, Johnson Panjaitan terpilih menjadi Ketua Badan Pengurus PBHI 2004-2007.
Sebagai Ketua Badan Pengurus PBHI, Johnson Panjaitan menggeluti pembelaan hak-hak manusia di Aceh dan Papua. Dia lantas dikenal sebagai seorang pengacara, namun juga pembela hak-hak manusia (human rights defender). Bahkan, Johnson pernah mengalami teror dan mobil pribadinya ditembaki oleh orang tak dikenal, karena sikapnya yang menentang pemberlakuan Keadaan Darurat Militer di Aceh pada 2003. Namun teror ini tidak membuat nyalinya ciut untuk tetap konsisten membela hak-hak manusia yang terjadi di mana pun, termasuk dalam konflik di Poso.
Dalam Kongres V PBHI di Yogyakarta, Johnson Panjaitan tidak mencalonkan diri lagi, sehingga terjadi suksesi kepemimpinan PBHI. Setelah itu, Johnson kembali terlihat di panggung pembelaan ketika dia menjabat Ketua Indonesia Police Watch (IPW). Johnson juga menjadi Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Kendati berperan dalam profesi sebagai pengacara publik, Johnson tetap berkomitmen membela hak-hak manusia, khususnya dalam kasus penangkapan dan penahanan yang sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.
Dapat dikatakan bahwa Johnson Panjaitan adalah “anak zamannya” yang aktif terlibat dalam berbagai pembelaan hak-hak manusia baik hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak buruh dan hak-hak komunitas adat. Sayangnya, usia belum ada yang tahu kapan akan berakhir. Perjuangan hak-hak manusia yang melibatkan Johnson Panjaitan juga tidak berumur panjang, karena aparat negara terus melanggarnya.
Berita duka dengan cepat menyebar. Diberitakan Johnson Panjaitan meninggal dunia pada Minggu (26/10/2025) pukul 07.30 WIB akibat pendarahan pada saraf otak setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Cawang, Jakarta Timur. Kawan-kawan PBHI pasti merasa kehilangan seorang pendiri dan sekaligus pembela hak-hak manusia yang gigih tanpa mengenal takut. Beliau juga tetap menjalankan politik nonpartisan sampai ajal merenggutnya pada usia 59 tahun.
Selamat jalan kawan Johnson Panjaitan! Jasamu terukir dalam ingatan para korban pelanggaran hak-hak manusia yang telah dibela.
- Tulisan ini merupakan bagian dari obitarium Johnson Panjaitan. A.D. Handoko (Dedi), dkk. (2025) “Jari Keadilan di Kepal Tangan Johnson Panjaitan, Bukan Sekadar Tak Gemetar, Tapi juga Tak Gentar: Dari Pembelaan menuju Pembebasan”. Jakarta. PBHI. ↩︎