
Johnson Panjaitan dan Inspirasi bagi Para aktivis
Ketika saya masih mahasiswa di Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga di pertengahan 90-an, saya sudah mendengar nama Johnson Panjaitan. Ia salah satu pengacara muda yang waktu itu dikenal progresif dan berani mendampingi para korban rezim Orde Baru.1
Saya baru bertemu langsung dengan Johnson setelah saya bergabung dengan Indonesia Corruption Watch di Jakarta tahun 2000. Saya kerap hadir dalam beberapa kesempatan konferensi pers dan diskusi bersama Johnson.
Saya beruntung bisa menyaksikan langsung Bang Jhonson di berbagai forum dan orasi di berbagai aksi demonstrasi. Ia seorang orator yang luar biasa, mampu menyampaikan persoalan hukum yang rumit dan kompleks ke bahasa sederhana. Ruang diskusi dan seminar mampu diubahnya menjadi panggung orasi. Massa dari beragam latar belakang dan pendidikan akan mampu memahami pesan yang disampaikan. Bukan hanya paham, melainkan kembali bersemangat. Orasi Johnson mampu membangkitkan semangat massa. Mereka yang terpinggirkan, tidak berdaya bisa kembali bangkit setelah mendengar ceramah dan orasi Bang Johnson.
Kepergian Jhonson sangat mendadak bagi saya. Sejak pandemi Covid-19 saya tidak pernah bertatap muka langsung, hanya melihatnya di berbagai forum televisi atau media online. Tetapi kemudian saya mendengar kabar duka kepergiannya. Rupanya Johnson sudah cukup lama sakit sampai akhirnya meninggal.
Peran Penting Pengacara Publik
Kepergian Johnson menyadarkan saya tentang pentingnya peran pengacara publik seperti yang dilakukan oleh Johnson. Apalagi hari-hari ini kita mengalami kemunduran demokrasi, bahkan ancaman otoritarianisme. Di tengah situasi politik seperti ini, kehadiran para advokat yang bekerja demi kepentingan publik sangat diperlukan. Bukan hanya aktivis yang membutuhkan pengacara publik, tetapi juga seniman, media, analis ekonomi, peneliti sosial dan politik dan mereka yang menyampaikan sikap kritis terhadap pemerintah.
Pergeseran politik yang semakin otoriter akhirnya mendorong aktivis sosial untuk mengambil jarak dengan kekuasaan dan bersikap kritis. Dalam situasi ini, pengacara publik seperti Johnson memegang peran penting untuk memberikan dukungan bagi gerakan sosial.
Di berbagai media online maupun jurnal akademik berkembang perdebatan penting tentang model gerakan sosial yang efektif. Amalinda Savirani, Diatyka Yasih dan Rakhmani menulis tentang gerakan rimpang di situs The Conversation. Tulisan Amalinda itu memberikan simpati kepada generasi muda yang jatuh bangun membangun perlawanan dan menghindari serta bertahan dari represi aparat keamanan. Gerakan rimpang cenderung cair, tidak terorganisir, dan barangkali, tidak ada pemimpin tunggal. Tetapi model gerakan seperti ini muncul sebagai respons terhadap perkembangan teknologi yang memungkinkan koordinasi dengan berbagai pendukung. Media sosial mampu menjangkau dan menginspirasi orang muda untuk turut melakukan perlawanan. Karena karakternya yang cair, gerakan rimpang tidak mudah untuk dipatahkan dengan kekuatan represif.
Model gerakan rimpang ini berbeda dengan pandangan dari para peneliti dan aktivis yang berangkat dari tradisi Marxis-Leninis yang mengandaikan gerakan sosial hanya efektif jika terorganisir. Melalui kepemimpinan dan organisasi yang kuat, gerakan sosial akan mampu mengarahkan tuntutan dan memimpin massa untuk mencapai tujuan yang dirancang bersama. Tanpa organisasi yang solid dan progresif, perlawanan model rimpang tidak efektif karena hanya akan memperkuat sebagian faksi dari elit yang berkompetisi memperebutkan pengaruh dan kekuasaan.
Perdebatan yang cukup intensif tentang gerakan sosial itu melewatkan aspek penting dalam gerakan sosial di Indonesia. Apa pun pilihan model gerakan sosial, baik kecil atau berhasil membangun gerakan besar, ada faktor penting yang luput dari diskusi dan perdebatan: peran pengacara publik seperti Johnson Panjaitan.
Para pengacara publik yang selalu mendampingi para aktivis saat aksi, maupun ketika menghadapi represi, merupakan faktor penting yang tidak bisa diabaikan. Diskusi di media online sembari membayangkan gerakan ideal, atau gerakan perlawanan di jalanan, pada akhirnya akan membutuhkan para pengacara publik. Barangkali bagi analis gerakan sosial, para pengacara publik bukan aktor penting, juga bukan faktor yang perlu diperhitungkan bagi keberhasilan gerakan sosial. Tetapi realitas menunjukkan, para pengacara publik seperti Johnson akan selalu dibutuhkan, apa pun model gerakannya.
Saat membaca kembali perdebatan tentang gerakan sosial, saya merasa kehilangan sosok Johnson Panjaitan. Menurut saya, para penulis gerakan sosial perlu mewawancarai, atau lebih baik, mengikuti langsung bagaimana para pengacara publik ini jatuh bangun memberikan bantuan kepada para aktivis untuk melakukan perlawanan.
Saya merasa kehilangan Johnson karena perannya justru semakin dibutuhkan saat ini. Pengacara publik sangat dibutuhkan ketika kekuasaan menjadi otoriter dan represif. Hanya dengan pengacara publik yang tangguh seperti Johnson, gerakan sosial akan mampu bertahan, apa pun model dan metode gerakannya. Kepergian Johnson tidak akan melemahkan, justru akan terus memberi inspirasi bagi para pengacara publik generasi baru yang akan terus mengawal, mendampingi, atau juga memimpin gerakan sosial.
J. Danang Widoyoko, Sekretaris Jenderal Transparansi Internasional Indonesia.
- Tulisan ini merupakan bagian dari obitarium Johnson Panjaitan. A.D. Handoko (Dedi), dkk. (2025) “Jari Keadilan di Kepal Tangan Johnson Panjaitan, Bukan Sekadar Tak Gemetar, Tapi juga Tak Gentar: Dari Pembelaan menuju Pembebasan”. Jakarta. PBHI. ↩︎