MAJALAH SEDANE

Memuat halaman...

Sedane

Majalah Perburuhan

“Bedah Kisah di Balik Perjanjian Dindigul Dalam Mengakhiri Kekerasan dan Pelecehan berbasis Gender di tempat kerja.

Ilustrasi (AFWA)

Pada April 2022, serikat pekerja perempuan Dalit di India, Tamil Nadu Textile and Common Labour Union (TTCU) menandatangani perjanjian bersejarah dengan produsen pakaian jadi dan tekstil bernama Eastman Exports untuk mengakhiri kekerasan dan pelecehan berbasis gender di pabrik Eastman di Dindigul, di negara bagian Tamil Nadu, India.

TTCU bersama dengan Global Labor Justice-International Labor Rights Forum (GLJ-ILRF) dan Asia Floor Wage Alliance (AFWA) juga menandatangani perjanjian yang mengikat secara hukum, tunduk pada arbitrase, dengan perusahaan fesyen multinasional H&M, yang memiliki hubungan bisnis dengan Eastman Exports sebagai pemasoknya.

Perjanjian ini mengharuskan H&M untuk mendukung dan menegakkan perjanjian  antara TTCU dan Eastman Export. Di bawah ketentuan perjanjian, jika Eastman Exports melanggar komitmennya, maka H&M berkewajiban memberlakukan konsekuensi bisnis pada Eastman Exports sampai mereka benar-benar mematuhinya.

Perjanjian yang saling terkait ini membentuk Perjanjian Dindigul, sebuah “Enforceable Brand Agreement” (EBA) atau “perjanjian dengan perusahaan pemilik merek yang harus ditegakkan” di mana perusahaan multinasional secara hukum berkomitmen kepada pekerja dan aliansinya untuk mendukung program-program yang dipimpin oleh serikat di beberapa pabrik maupun tempat kerja.

Perjanjian Dindigul ini merupakan EBA  pertama di India, terjadi di sektor manufaktur pakaian jadi, sektor kedua terbesar yang memperkerjakan perempuan setelah sektor pertanian. Perjanjian Dindigul juga EBA pertama di dunia yang mencakup pabrik pakaian jadi dan pabrik tekstil. Dindigul merupakan wilayah yang terkenal sebagai pembuat tekstil yang digunakan oleh pabrik-pabrik pakaian di India dan dunia.

Perjanjian Dindigul merupakan tuntutan utama dari kampanye “ Keadilan untuk Jeyasre”(Justice for Jeyasre),  yang dipimpin oleh TTCU dan aliansinya AFWA dan GLJ-ILRF. Perjanjian ini juga bentuk penghormatan atas meninggalnya Jeyasre Kathiravel, seorang perempuan Dalit dan anggota TTCU yang diperkosa dan dibunuh oleh atasannya di pabrik Natchi Apparel yang merupakan bagian Eastman Export pada Januari 2021.

Lingkup Pengaturan didalam Perjanjian Dindigul

Perjanjian Dindigul berdurasi tiga tahun dan dapat diperpanjang. Perjanjian mencakup semua pekerja di Natchi Apparel dan Pabrik Pemintalan Eastman Export, dengan total lebih dari 5000 pekerja. Mereka sebagian besar adalah perempuan dan mengalami penindasan oleh sistem kasta. Mayoritas dari mereka berasal dari kelompok Dalit, yaitu kelompok kasta terendah dalam sistem kasta Hindu di India, yang mengalami diskriminasi sangat parah. Banyak dari mereka berusia 18-22 tahun, berasal dari negara bagian lain yang bersebelahan dengan Tamil Nadu, tinggal di asrama milik perusahaan dan tidak menguasai bahasa lokal.

Perjanjian untuk mengakhiri kekerasan dan pelecehan berbasis gender

Perjanjian Dindigul menciptakan kondisi bagi serikat untuk melakukan aksi-aksi kolektif terpimpin yang bertujuan mengakhiri kekerasan dan pelecehan berbasis gender di Natchi Apparel dan Eastman Export. Perjanjian tersebut diantaranya mengatur berikut;

  1. Mengaktifkan aksi kolektif untuk mengakhiri kekerasan berbasis gender di tempat kerja melalui pendekatan Lingkaran Aman (Safe Circle) AFWA.

Perjanjian Dindigul mengadopsi pendekatan Lingkaran Aman AFWA yang meliputi pelatihan, pemantauan, dan program remediasi yang dipimpin pekerja dan serikat pekerja untuk mengakhiri kekerasan berbasis gender di lini produksi pabrik.

TTCU diberikan akses untuk memberikan pelatihan kepada semua manajemen, supervisor dan pekerja tentang kekerasan dan pelecahan berbasis gender, hak dan tanggung jawab berdasarkan perjanjian dengan gaji penuh selama jam kerja normal.

TTCU pun akan melatih sejumlah pekerja yang dipilih oleh serikat untuk menjadi petugas pemantau di lini produksi. Mereka akan membantu rekan kerja melaporkan kejadian kekerasan dan pelecehan berbasis gender yang terjadi di pabrik. Para petugas pemantau akan mengadakan pertemuan rutin bersama manajemen untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi.

Perjanjian Dindigul juga mengatur tentang larangan aksi pembalasan terhadap pekerja yang berpartisipasi atau bekerja sama menjalankan perjanjian, termasuk perlindungan terhadap pekerja yang menjadi peugas pemantau.

  1. Mengadopsi standar ketenagakerjaan global tentang kekerasan dan pelecehan berbasis gender.

Perjanjian Dindigul mensyaratkan Eastman Exports untuk melarang terjadinya kekerasan dan pelecehan berbasis gender di pabrik-pabrik sebagaimana didefinisikan di dalam Konvensi ILO 190 (KILO-190).

KILO 190 mengakui bahwa kekerasan dan pelecehan berbasis gender mencakup berbagai perilaku dan bahaya termasuk fisik, psikologis, seksual, atau bahaya ekonomi; kekerasan pelecehan berbasis gender di tempat kerja mencakup perilaku selama kerja, terkait dengan pekerjaan, atau timbul dari pekerjaan, dan tidak hanya di tempat kerja itu sendiri; kekerasan dan pelecehan berbasis gender saling terkait juga dengan bentuk-bentuk diskriminasi lainnya, seperti ras, agama, status migrasi atau kasta.

  1. Perlindungan terhadap kasta dan diskriminasi berbasis status migrasi

Perjanjian Dindigul secara khusus melarang kekerasan dan pelecehan berbasis gender yang terkait dengan kasta atau status migrasi. Perlindungan ini akan memungkinkan pekerja dari kelompok tertindas karena kasta dan pekerja migran untuk memantau, memulihkan, dan menghapus bentuk-bentuk diskriminasi ini di tempat kerja.

  1. Mencerminkan pengalaman pekerja garmen perempuan tentang Kekerasan berbasis Gender.

Perjanjian Dindigul mengharuskan Eastman Exports untuk secara eksplisit melarang di bentuk-bentuk kekerasan dan pelecehan berbasis gender yang telah diidentifikasi oleh oleh TTCU dan Komite Pemimpin Serikat Buruh Perempuan AFWA sebagai kekerasan dan pelecehan sistemik di sektor manufaktur pakaian jadi. Termasuk di dalamnya adalah kekerasan verbal dan hukuman fisik. Melalui pendekatan Lingkar Aman, pekerja perempuan akan mengidentifikasi bentuk-bentuk kekerasan dan pelecehan yang terjadi di pabrik dan bekerja sama dengan manajemen untuk menyelesaikannya.

  1. Melindungi hak untuk membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja.

Perjanjian Dindigul mengakui bahwa kekerasan dan pelecehan berbasis gender hanya dapat dicegah ketika pekerja memiliki hak untuk berbicara secara kolektif, dan melarang setiap pelanggaran hak pekerja untuk membentuk dan bergabung dengan serikat dan terlibat dalam perundingan bersama di bawah standar ILO tentang kebebasan berserikat.

  1. Membangun dan memperkuat komite kekerasan dan pelecehan berbasis gender di tempat kerja

Undang-Undang Pelecehan Seksual terhadap Perempuan di Tempat Kerja tahun 2013 di India mewajibkan tempat kerja membentuk Komite Pengaduan Internal (Internal Complaints Committees/ICCs) untuk menerima, menyelidiki, dan merekomendasikan penyelesaian pengaduan kekerasan dan pelecehan berbasis gender terkait pekerjaan.

Perjanjian Dindigul memperkuat komite-komite ini di Natchi Apparel dan Eastman Exports melalui beberapa cara. Dalam perjanjian ini,  ICC beranggotakan mayoritas pekerja perempuan yang dipilih oleh TTCU dan dapat didelegasikan ke tim ahli independen untuk menyelidiki dugaan kekerasan dan pelecehan berbasis gender. Pada saat menerima pengaduan, ICC dan tim independen diharuskan memastikan keamanan dan privasi pekerja. Bila dan saat ICC menemukan bahwa kekerasan dan pelecahan kekerasan berbasis gender terjadi, Eastman harus mengikuti solusi yang direkomendasikan komite, yang dirancang dengan mengedepankan korban/penyintas dalam proses penanganannya.

  1. Mekanisme pengaduan independen baru dengan konsekuensi bisnis.

Perjanjian Dindigul menetapkan daftar tim ahli independen, yang ditunjuk oleh Komite Pengawas, untuk secara langsung menerima, menyelidiki, dan membuat temuan atas pengaduan terhadap Eastman Exports terkait ketidakpatuhan pada Perjanjian Dindigul, termasuk kegagalan Eastman Exports untuk menjalankan rekomendasi ICC. Tim ahli independen memiliki kuasa untuk melapor kepada Komite Pengawas jika Eastman gagal mematuhi aspek apa pun dari Perjanjian Dindigul, yang dapat memicu konsekuensi bisnis dari H&M kecuali jika Eastman mematuhinya.

Aspek lain dari Perjanjian Dindgul adalah transparansi dan pembelajaran bagi industri melalui publikasi informasi-informasi penting terkait implementasi perjanjian. Hal ini dimaksudkan untuk mempromosikan praktik-praktik baik agar diikuti oleh perusahaan-perusahaan manufaktur pakaian jadi dan tekstil di  Tamil Nadu, India.

Lebih daripada itu, dalam tata kelola dan penegakan perjanjian, perjanjian ini membentuk Komite Pengawas untuk memantau pelaksanaan perjanjian yang terdiri dari ahli gender dan hak buruh independen, perwakilan dari TTCU, AFWA, GLJ-ILRF, Eastman Exports, dan dua orang perwakilan dari perusahaan pemilik merek (jika ada perusahaan pemilik merek lain yang ikut bergabung menandatangani perjanjian).

Pengalaman perjuangan kolektif yang dilakukan oleh TTCU di India perlu dan penting untuk diadaptasi dalam konteks Indonesia. Perusahaan-perusahaan garmen berorientasi ekspor di Indonesia merupakan pemasok untuk perusahaan global pemilik merek. Mereka bertanggung jawab atas apa yang terjadi di rantai pasoknya Mereka harus dimintai pertanggungjawabannya atas pelanggaran-pelanggaran hak buruh dan kekerasan dan pelecehan berbasis gender yang terjadi di rantai pasoknya.