MAJALAH SEDANE

Memuat halaman...

Sedane

Majalah Perburuhan

Perjuangan Buruh Perempuan Biasa (2 – Selesai)

Bertahan dalam Proses PHK yang sangat Panjang dan Mulai mengenal Organisasi

Di kontrakan mbak Atik yang berlokasi di Jembatan Baru, Cengkareng, kami berempat kumpul dan diskusi sampai larut malam. Setelah putus hubungan dari SPSI, kami merasa binggung mau melangkah ke mana.

Nunung bercerita kalau pacarnya, Asep, merupakan anggota dari salah satu serikat buruh di Tangerang. Hanya Nunung belum tahu apa nama serikatnya. Mereka kerap mengadakan pertemuan rutin (semacam pendampingan) di Kapuk setiap malam Selasa. Nunung menawarkan kami untuk menemui mereka supaya bisa ngobrol-ngobrol dahulu sebelum memutuskan langkah selanjutnya yang diambil.

Mbak Atik juga bercerita tentang kenalannya yang menjadi hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat. Cuma ia lupa alamat tempat tinggal kenalannya. “Siapa tahu temanku punya kenalan serikat” kata Atik meyakinkan. Ia mengusulkan kami untuk mencari kenalannya.

Aku sendiri tidak mau mengecewakan mbak Atik dengan menolak usulannya. Walaupun terlihat agak sulit dan mustahil. Mbak Atik adalah orang yang kami tuakan. Dia salah satu orang yang paling lama bekerja di PT. Grifone. Ia mulai bekerja sejak perusahaan tersebut masih berproduksi di perumahan Gravisa Angke Jakata Barat, tempat tinggal keluarga bos Grifone, dengan skala konveksi rumahan.

Kami sepakat untuk tempuh dua hal sesudah kami tidak berhubungan lagi dengan SPSI. Pertama mencari hakim, kenalan mbak Atik dan kedua menemui pacarnya Nunung, Asep.

Hari Senin di pertengahan Maret, tepat jam 07.00, kami berempat ketemu di lampu merah Pesing Koneng, Jakarta Barat. Kami akan pergi ke kantor Pengadilan jakarya Pusat. Setelah kami tanya-tanya ke beberapa orang tukang parkir, kenek bis dan tukang ojek, akhirnya kami disarankan supaya naik bis yang lewat Kebayoran.

Sesampainya di Kebayoran, kami turun di sebuah tempat yang disekitarnya banyak sekali gedung tinggi dan perkantoran. Kami jalan muter-muter, mencari-cari, sambil membaca setiap nama gedung. Setelah tidak ketemu gedung Pengadilan Negeri, kami pun kembali bertanya beberapa orang. Kami diberi tahu kalau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berada di Jalan Gajah Mada – Grogol, dekat daerah Jakarta Kota. Secepatnya kami mencari bis ke arah Jakarta Kota.

Setelah mencapai gedung Pengadilan Negeri, kami pun langsung masuk. Kami kembali bingung saat ditanya salah satu petugas yang memakai seragam warna hijau tua, “Nomor perkaranya berapa? Suratnya sudah di cek ke bagian TU (Tata Usaha) belum? Sudah ada arahan apa dari Pihak TU? Tidak mudah untuk ketemu Hakim, prosesnya sudah sampai mana dan ada kesulitan apa?”

Hmmm.. Setelah tida bisa menjawab semuanya, aku langsung jawab spontan, “Ya sudah Pak, kita akan ngecek surat- surat dulu aja”, sambil mundur dari posisi berdiri semula. Petugas itupun berlalu. Kamipun bersiap pulang.

Kami masih ngobrol-ngobrol dulu di pinggir jalan sebelum berpisah, merencanakan apa yang akan dilakukan esok harinya. Jam menunjukkan pukul 18.00, suara adzan magrib bertalu dari Masjid Pesing, dekat pasar. Tiba-tiba Nunung bilang, “Sebenarnya malam ini ada pertemuan rutin yang diadakan serikatnya Asep, seperti yang aku ceritakan kemaren. Aku juga sudah SMS Asep.”

Tanpa berpikir panjang, malam itu sekitar Jam 19.45, dengan kondisi gelap dan hujan, kami berempat pergi ke Kapuk, tepatnya di Jalan Kapuk Raya – Gang Masjid, Jakarta Utara. Disana, Asep dan kawan-kawannya sudah menunggu.

Kami berkenalan dengan semua peserta yang hadir ketika tiba di tempat. Pertemuan dilakukan di petak kecil kamar kontrakan Lastri, yang hanya cukup menampung delapan orang. Kodirin, teman Asep, begitu antusias saat kami berempat saling bergantian menceritakan proses pengurusan kasus yang dibantu oleh SPSI – TSK Cengkareng itu. Kodirin langsung menelpon ke kantor serikatnya di Tangerang, mengobrol dengan mbak Rostinah, pengurus Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) departemen advokasi. Kodirin mau memperkenalkan mbak Rostinah ke kami berempat. Aku sendiri merasa diterima dengan sangat baik. Kami langsung dikasih solusi dengan diajak ke Tangerang untuk ketemu dengan bagian advokasi serikat. Dadaku terasa longgar setelah kemarin-kemarin penuh sesak.

Setelah ngobrol panjang lebar, kami diajak datang ke Cimone – Tangerang, ke sekretariat FSBKU, serikat di mana Asep, juga Kodirin menjadi anggotanya.

Pada awal April 2002, kami datang ke Cimone untuk bertemu dengan mbak Rostinah, mas Firdaus, staf sekretariat, dan juga Kodirin. Saat pertama kali masuk ke sekretariat FSBKU di Jalan Kalimantan B, nomor 78 Cimone Permai, mataku langsung tertuju pada coretan di papan tulis yang telah menyedot perhatianku. Kalimat singkatnya berbunyi, “kasus sendal bolong”, dan coretan-coretan lain apa yang akan dilakukan. Kupikir itu coretan hasil pembahasan rapat.

Lagi-lagi aku teringat berita di TV yang kutonton seminggu lalu. Sebelum aku ke FSBKU, aku melihat berita di SCTV tentang kasus sandal bolong. Dan kini aku bertemu langsung dengan serikat yang menanganinya. Aku bergumam dalam hati, “Apakah ini ya serikat yang baik?”

Lalu Rostinah sedikit menceritakan kasus sandal bolong itu.

Aku bertanya, “apakah ini sandal bolong yang beritanya sempat aku lihat di TV ya?” Mbak Rostinah, dengan suara khasnya dan renyah menjawab, “Oh iyaaa. Memang kemarin si Hamdani yang berkasus ini di wawancarai SCTV”.

Heemmm, ada semangat muncul dalam hatiku. Sebuah keyakinan kembali menguat. “FSBKU ini mungkin adalah serikat yang benar. Serikat yang aku cari-cari selama ini”, gumamku dalam hati. Di pertemuan awal itu, setelah ngobrol beberapa hal, aku langsung diajarkan membuat kronologi oleh Kodirin. Katanya, supaya di sekretariat FSBKU ini ada datanya. Dan untuk mempermudah pembuatan surat-surat. “Karena Nuzul kan tinggal di Jakarta, lumayan jauh perjalananya dari Tangerang, dan tidak mungkin kalau disuruh datang setiap saat”, sambung Kodirin.

Aku terus-menerus ditanya oleh Kodirin dan jawaban yang aku ucapkan langsung dia tulis dalam secarik kertas. Sementara mbak Rostinah dan mas Firdaus membuat surat kuasa baru. Mencabut surat kuasa dari SPSI, juga mengecek data-data yang kebetulan sudah aku bawa sesuai dengan permintaan Kodirin.

Pada saat itu juga aku diminta oleh Kodirin dan mbak Rostinah supaya mengisi formulir anggota Serikat Buruh Paguyuban Karya Utama (SB-PKU), serikat yang menjadi anggotanya FSBKU. Kata Kodirin dan mbak Rostinah, supaya aku tercatat menjadi anggota dan mempunyai kartu pengenal. Di kemudian hari baru aku ketahui, ternyata SB-PKU adalah serikat buruh yang berada di luar perusahaan, dimana anggotanya adalah individu-indiviu dari berbagai pabrik.

Setelah pertemuan itu, yang memperkenalkan aku dengan satu dunia baru, aku dikasih arahan untuk mengantar surat pencabutan kuasa dari SPSI. Serta mengantar surat kuasa baru dari SP-PKU ke PT Grifone. Ketika masuk ruangan personalia untuk mengantar surat tersebut, Mahatta langsung menyodorkan amlop warna coklat berisi uang, “Ini Zul.”

“Apa ini, Pak”, jawabku agak kaget.

“Ya ini uangmu. Kan teman-temanmu sudah pada ngambil”, kata Mahatta.

Lalu aku menjelaskan, “Aku ke sini untuk mengantar surat ini, Pak, sebagai tembusan.”

“Surat apa?”, tanya Mahatta agak kaget.

“Yang ini copy tanda terima pencabutan surat kuasa dari SPSI, yang ini copy surat kuasa baru”, jawabku menjelaskan.

Mahatta agak emosi dan berkata, “Nggak bisa begini Nuzul. Aku tidak mau menerima. Kalian kan bikin surat kuasa secara bersama-sama, kalau mau mencabut ya harus bersama-sama. Kalau kamu nyabut sendiri, kamu bisa saya pidanakan nanti.”

“Ya sudah Pak, ini surat-surat tetap saya tinggalkan. Kalau Pak Mahatta tidak mau baca pun tak apa. Dan kalau bapak mau mempidanakan saya karena surat ini, juga tak apa-apa. Itu hak bapak, silahkan saja”, jawabku santai sambil pamitan dan keluar untuk pulang.

Ketika dalam perjalanan pulang, sebelum sampai ke tempat menunggu angkot, aku mencari wartel (warung telekomunikasi) untuk menelepon mbak Rostinah. Sambil menahan risau, aku ceritakan ke mbak Rostinah perihal tanggapan Mahatta yang mau mempidanakan aku. Tapi mbak Rostinah malah tertawa ngakak dari ujung telpon sambil menjelaskan, “Oohh personalia menjawab begitu? Tidak apa-apa, malah bagus kalau si personalia itu benar-benar mau mempidanakan. Nuzul tidak usah takut. Mencabut surat kuasa adalah hak individu setiap orang ketika sudah tidak mau memakai pengacara itu.”

Jawaban mbak Rostinah membuat hatiku terasa lega dan tenang kembali. Hari-hari berikutnya kami terus didamping mbak Rostinah, membuat surat pengaduan kasus ke Dinas Tenaga Kerja Jakarta Barat (Disnaker Jakbar). Sambil menunggu prosesnya, kami juga mengirim surat ke Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta (Disnaker DKI). Tujuannya supaya Disnaker DKI bisa mengontrol atau mengawasi kinerja Disnaker Jakbar.

Kami juga mengirim surat ke Gubernur Jakarta untuk meminta perlindungan hukum karena PT Grifone berada di wilayah DKI Jakarta. Saat kami masuk ke dalam Kantor Gubernur DKI Jakarta, aku dan mbak Atik melihat sebuah foto ukuran besar dalam figura kaca, yang ditaruh dalam sebuah lemari penuh trofi. Di foto itu, Suwandi Salim, pemilik PT. Grifone berdampingan menyungging senyum bersama Sutiyoso, Gubernur Jakarta.

Aku berpikir, “kira-kira ada hubungan apa ya antara pak Suwanda dengan pak Gubernur? Pasti mereka ada hubungan khusus terkait dengan usaha di PT Grifone.”

Ketika kasus sudah mulai diproses Disnaker, Nunung, Kasmirah, dan mbak Atik mencari pekerjaan baru. Mereka bekerja di usaha konveksi perumahan (home industri) agar bisa bertahan dalam mengurus kasus ini. Aku sendiri lebih sering aktif di serikat. Tugasku mengecek surat-surat sesuai arahan dan hasil rapat di organisasi. Disamping itu, seminggu sekali aku membuat dagangan kacang bawang dan emping melinjo, yang aku titipkan penjualannya di warung tetangga, juga di warung SB-PKU. Aga bisa mengirit pengeluaran kami berempat bikin jadwal bertemu dua minggu sekali, untuk membahas perkembangan kasus.

Rupanya berurusan dengan instansi-instansi negara memang tidak mudah. Bahkan menjengkelkan. Aku dibuat terheran-heran, benci, dan marah sekali ketika mengecek surat pengaduan ke Disnaker Jakbar. Saat aku bertanya, “Proses surat pengaduan saya terkait kausus di PT Grifone bagaimana Pak?”, dua orang petugas malah cuek, dengan asyiknya bermain catur tanpa menghiraukan pertanyaanku.

Akhirnya aku bisa bertemu dengan Kepala Pengawasan Disnaker Jakbar, namaya Purwanto. Waktu itu Purwanto menjelaskan bahwa dia sedang membuat panggilan kepada perusahaan untuk memintai keteranganya terkait kasus ini.

Surat anjuran yang dikeluarkan Disnaker Jakarta Barat terhadap kasus kami adalah dipekerjakan kembali. Setelah berkomunikasi dengan Tim Advokasi FSBKU, kami berempat memutuskan untuk menerima anjuran tersebut karena sesuai dengan tuntutan kami. Tapi rupanya pengusaha mengajukan banding ke P4D[1] (Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah) yang beralamat di Pancoran, Jakarta Pusat. Karena target pengusaha memang ingin mem-PHK kami empat orang.

Setahuku P4D adalah Lembaga Pengadilan zaman Orde Baru yang khusus menanggani kasus-kasus tentang perburuhan. Putusan hukumnya tidak otomotis bersifat final. Apabila salah satu pihak yang berselisih tidak menerima putusan P4D, maka bisa melakukan banding ke P4P (Panitia Penyelesaian Perburuahan Daerah), ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), hingga ke MA (Mahkamah Agung). Bagiku, proses hukum seperti ini sangat panjang dan berlarut-larut.

Di P4D ini, aku dan temanku Atik bersidang sendiri tanpa didamping mbak Rostinah. Sebelumnya mbak Rostinah sudah memberi pelajaran tentang tata cara bersidang. Walaupun aku sendiri belum pernah bersidang ataupun melihat sidang, aku cukup percaya diri, yakin bahwa aku tidak bersalah aku tidak melanggar hukum.

Keputusan hukum yang dikeluarkan P4D menguatkan keputusan dari perusahaan yang mem-PHK kami. Namun pembayaran uang pesangon harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Karena perusahaan bersikeras memberikan pesangon yang kecil, dengan nilai antara Rp. 2 Juta – Rp. 3,5 juta per orang untuk masa kerja diatas 5 tahun, maka perusahaan kembali mengajukan banding ke P4P.

Di P4P kami tidak bersidang langsung. Sidang dibuat tertutup dengan cara membaca atau mempertimbangkan berkas putusan dari P4D, lalu membandingkan berkas-berkas yang diajukan pengusaha sebagai dasar untuk melakukan banding ke P4P. Sedangkan kami bertugas mengontrol dan mendesak kapan perkaranya diproses. Pada akhirnya putusan P4P pun menguatkan putusan dari P4D. Dan pemilik PT Grifone pun melakukan banding lagi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Proses sidang di PTUN pun tidak melibatkan buruh. Sidang hanya melibatkan pihak PTUN dan P4P. Ternyata putusan dari PTUN pun menguatkan putusan dari P4P dan P4D. Tidak puas dengan putusan PTUN, perusahaan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Rupanya perusahaan ingin mem-PHK kami sesuai kehendak mereka sendiri. Persidangan di MA juga sama dengan di PTUN. Tidak melibarkan buruh. Putusan dari MA pada akhirnya juga menguatkan putusan-putusan sebelumnya.

Bersama dengan Direktur Lembaga Bantuan Hukum  – Jakarta (LBHJ) Asfinawati dan salah satu pengacara publiknya, Kiagus Ahmad Bela Sati (Aben), kami pun melakukan konsultasi ke Mahkamah Agung terkait bagaimana proses mengekeskusi putusan MA ini, karena hukum perburuhan beralih ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Saran dari Makhamah Agung sama dengan saran dari pengawas di Kemenakertrans RI yang pernah aku temui. Bahwa semua perkara yang diputuskan sebelum dibentuknya PHI, proses ekskusinya dilakukan lewat Pengadilan Negeri (PN).

Dengan berpatokan pada berbagai saran kami pun bergerak. Kami sudah mengajukan permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena sebelumnya permohonan eksekusi kami ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Tetapi kenyataanya, sampai sekarang putusan dari MA itu pun masih kebal dari eksekusi. Inilah hukum di Indonesia. Putusan dari MA yang bahkan dikatakan ingkrah atau final secara hukum, masih bisa dipermainkan. Padahal aku sudah melakukan semua proses untuk memperjuangkan kasus sesuai dengan prosedur hukum. Seperti mendaftarkan eksekusi ke PN, disuruh membayar Anmaning (biaya pemanggilan), PN memanggil kedua belah pihak, kemudian aku disuruh membayar biaya sita jaminan, dan lain-lain.

Panjang dan berlikunya proses memperjuangkan kasus tidak membuat patah semangat dalam hatiku. Malah aku semakin yakin bahwa perjuangan yang tulus tidak pernah ada yang sia-sia. Pelajaran yang sungguh luar biasa aku temukan seiring dengan keaktifanku di organisasi.  Ya, Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) adalah serikat yang telah membesarkanku. Serikat yang telah mendidik dan membesarkanku, sekaligus sebagai sekolah politikku. Aku bergabung dengan serikat karena tertarik dengan program-programnya, juga model dan pola penanganan kasusnya yang melibatkan buruh yang berkasus.

FSBKU juga memberiku banyak ruang dalam berpartisipasi. Diantaranya aku pernah menjadi  dewan buruh, pernah menjadi sekjend (sekertaris jenderal), juga bendahara umum. Dan hal yang sangat membuatku begitu bangga, dan tak mungkin bisa aku lupakan adalah diwawancari Metro TV. Aku diwawancara scara khusus terkait dengan perayaan May Day 2006.

May Day 2006 adalah May Day paling dahsyat yang pernah aku ikuti selama aku mengenal serikat. Saat itu, massa begitu tumpah ruah di berbagai lokasi, menolak rencana pemerintah merevisi UU 13/2003. Salah satu isu dalam revisi itu adalah akan dihapuskannya pasal tentang pesangon. Saat itu aku baru tiga tahun menjadi anggota serikat FSBKU. Tanpa serikat atau organisasi, sangat mustahil aku bisa melalui semua itu.

Semoga kawan – kawan yang membaca kisahku ini bisa mengambil hikmah, dan mendapatkan manfaat untuk memotivasi diri. Maju terus, belajar terus demi perjuangan di manapun kita berada!

(Baca Bagian 1)

Catatan

Tulisan ini sebelumnya dimuat di Buku ‘Buruh Menuliskan Perlawanannya’. Dimuat ulang agar dapat dibaca lebih banyak orang.

[1] P4D dan juga P4P kemudian diganti dengan PPHI, ketika pemerintah mengesahkan produk Undang-Undang tentang Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang posisinya langsung berada di bawah Pengadilan Negeri (PN). Pergantian ini salah satunya berupaya membuat pengurusan kasus lebih cepat, efektif, dan efisien.