Mengungkap Eksploitasi Buruh Migran di Hong Kong (Bagian 2)

Bentuk dan Modus Pemerasan Buruh Migran Keharusan membayar biaya penempatan untuk kasus Hong Kong diatur melalui Kepmen 98/2012. Aturan tersebut merupakan hasil revisi dari Keputusan Dirjen Binapenta 2008. Besarnya biaya penempatan yang ditanggung oleh buruh migran adalah sebesar Rp 14.780.400 (Lihat Tabel 1). Tabel 1 Komponen dan Besaran Biaya Penempatan Tanggungan Buruh Migran NO KOMPONEN […]