MAJALAH SEDANE

Memuat halaman...

Sedane

Majalah Perburuhan

Sekjen FSBK: Tidak Akan diberikan Cuma-cuma


FSBK Jatim memilih aksi massa dan jalur pidana untuk memperjuangkan buruh

Wawancara bersama Mahfud Zakaria, Sekretaris Jenderal FSBK Jawa Timur

Pengantar

Tjioe Christina Chandra divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Mahkamah Agung pada 24 April 2013. Tjioe Christina Chandra adalah pemilik UD Terang Suara Elektronik, beralamat di Jl. Kalianyar 17 L Bongkaran, Pabean Cantikan Surabaya 60161 Jawa Timur yang mempekerjakan 53 orang. Pengusaha ini diadukan oleh buruh karena membayar upah di bawah upah minimum. Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 melarang pengusaha membayar upah lebih dari upah minimum. Pelanggaran atas ketentuan tersebut merupakan tindak pidana kejahatan (Pasal 90 ayat 1 jo Pasal 185 ayat 1).

Majelis hakim kasasi MA berpendapat bahwa pengusaha telah melakukan tindak kejahatan karena menyalahkangunakan keadaan. Pengusaha memanfaatkan keadaan untuk membayar upah buruh di bawah ketentuan.

Putusan MA di atas mendapat sambutan positif secara luas. Komisi Yudisial dan DPR memuji putusan MA tersebut. Media massa menyebut Putusan tersebut sebagai Kado May Day dari MA untuk buruh.  Anggota Komisi XI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyebutkan bahwa Putusan tersebut merupakan merupakan terobosan sekaligus yurisprudensi dalam penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia (Beritasatu.com, 30 April 2013).

Bagaimana cerita awal di balik pemidanaan tersebut? Mengapa memilih jalur pidana? Faktor-faktor apa sajakah yang mendorong keberhasilan tersebut?

Kali ini Majalah Sedane menurunkan wawancara bersama Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (FSBK) Mahfud Zakaria.[1] FSBK adalah serikat buruh yang memidanakan pemilik UD Terang Suara Elektronik, karena melanggar UUK Nomor 13 Tahun 2003.

Nama FSBK mulai tercatat di Disnaker pada Agustus 1998. Pemogokan di PT Catur Putra Surya (CPS) Porong Sidoarjo, pada 3 Mei 1993, dan pembunuhan Marsinah, pada 8 Mei 1993 merupakan kisah yang mendorong kelahiran FSBK. Keberadaan FSBK merupakan bagian integral dari gerakan buruh yang menentang rezim diktator Soeharto.

Bagaimana awal kasus di UD Terang?

Kasus di UD Terang Suara Elektronik terjadi 2009. Ini adalah kisah Bu Patmi dan kawan-kawan yang menuntut diberikannya hak atas cuti haid, Jamsostek dan upah yang pada saat itu lebih rendah dari ketentuan gubernur Jatim. UD Terang Suara Elektronik membayar upah buruh Rp 700.000. Padahal upah minimum di Kota Surabaya pada waktu itu Rp 948.500.

Bahwa tuntutan tersebut akhirnya dibalas oleh pihak perusahaan dengan melarang buruhnya untuk memasuki area pekerjaan serta upah selama dilarang bekerja tidak di bayar.

Lalu, para buruh melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama berhari-hari, tapi tidak mendapatkan respons dari pihak perusahaan. Akhirnya kawan-kawan pers pada saat itu memberikan masukan (kepada buruh UD Terang) untuk meminta bantuan advokasi kepada SBK.

Setelah berselang dua hari, akhirnya Bu Patmi dan kawan-kawan bertemu dengan pengurus SBK. SBK kemudian meminta bantuan kepada Disnaker Kota Surabaya untuk mengundang pengusahanya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Setelah itu, Disnaker Kota Surabaya mengundang pengusaha UD Terang dan pengurus SBK beserta buruh UD Terang berunding di Kantor Disnaker Kota Surabaya. Pengusaha UD Terang bersikukuh untuk tidak akan membayar upah buruh sesuai UMK Surabaya. Akhirnya SBK melaporkan tindakan pengusaha UD Terang tersebut kepada pegawai pengawas Disnaker Kota Surabaya.

Setelah melalui tahap-tahap pemanggilan saksi-saksi dengan didorong aksi unjuk rasa di depan Kantor Disnaker Kota Surabaya, PPNS menetapkan pengusaha UD Terang sebagai tersangka.

 Meski telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, sikap pengusaha UD Terang berubah. Para buruh tetap dilarang bekerja dan upahnya tetap tidak dibayar. Maka, pada akhirnya SBK melakukan aksi unjuk rasa lagi di depan perusahaan UD Terang dengan membawa dua truk. Setelah melalui negosiasi yang panjang, akhirnya SBK berhasil menyita produk UD Terang berupa speaker aktif merek Kayana, amplifier, televisi, tape compo dan meja kantor 2 (dua) buah. Semuanya langsung diangkut ke dalam truk yang telah dibawa oleh masa SBK.

Dari barang sitaan tersebut,  SBK langsung menginventaris barang sitaan tersebut dan menjualnya. Hasil dari penjualan barang sitaan tersebut langsung diberikan kepada buruh UD Terang suara untuk sekadar mencukupi kebutuhan hidup. Dan sekarang tinggal 2 (dua) meja kantor yang masih ada di sekretariat SBK yang belum terjual.

Setelah disita barang-barangnya, bagaimana dengan kelanjutan kasusnya? Bagaimana mengawal kasusnya?

Setelah penetapan tersangka tersebut, PPNS Disnaker Kota Surabaya lalu melimpahkan berkasnya ke Korwas Polwiltabes (sekarang Polrestabes) dan diteruskan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena kasusnya sudah dianggap memenuhi unsur pidana, langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Dari Pengadilan Negeri Surabaya, setiap minggu kami mengawal kasusnya tersebut dengan jalan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Surabaya. Sayangnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya justru memutuskan pengusaha UD Terang bebas atau dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 90 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berselang 3 (tiga) hari sejak putusan tersebut, SBK melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menempuh jalur kasasi dengan memberikan bukti baru (novuum). Setelah itu pihak Kejaksaan Negeri Surabaya pada akhirnya membulatkan tekad dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dan pada 2013, Mahkamah Agung memutuskan bahwa pengusaha UD Terang suara dinyatakan bersalah dan dihukum dengan kurungan sebanyak 1 (satu) tahun dan denda sebanyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Buruh UD Terang Suara dan anggota FSBK Jatim menggelar demonstrasi di depan pabrik menuntut upah yang tidak dibayar sejak April 2009, pada 08 Januari 2010. (Foto: Detik.com, 8/01/2010)

Mengapa menempuh kasus melalui jalur pidana?

Kami melihat perusahaan tidak ingin berhubungan atau bersinggungan dengan hukum, terutama hukum pidana. Selama ini, pasti akan diarahkan ke perdata. Mereka lebih diuntungkan oleh proses perdata, karena perusahaan bisa menjalankan roda perusahaannya dengan enjoy tanpa harus diganggu oleh buruh yang berselisih. Selama ini, posisi perusahaan jika berurusan dengan hukum akan menjaga image. Pilihan kita mengambil pidana, karena perusahaan tidak ingin nama baik perusahaannya diblowup di media.

Pada saat dipidanakan, meskipun itu masih tersangka, dari pemanggilan saksi, sampai projustitia, kita akan mengawalnya dengan aksi. Ketika aksi akan mendatangkan media. Dari situ, sudah menjadi pukulan telak bagi perusahaan bahwa kasus ini harus segera diselesaikan.

Kami menempuh jalur litigasi maupun nonlitigasi. Kasus-kasus yang diselesaikan secara litigasi akan dikejar ke Disnaker dan kepolisian agar ada penanganan yang serius. Tapi yang nonlitigasi, seperti kita melakukan aksi di depan perusahaan atau melakukan pemogokan. Aksi dan pemogokan akan lebih diperhitungkan oleh perusahaan.  Ketika kita melakukan aksi di depan perusahaan, pengusaha akan mengeluarkan dana untuk pengamanan. Dengan begitu, kita berharap perusahaan berpikir, jika terus-menerus mengeluarkan dana pengamanan lebih baik menyelesaikan kasus secepatnya.

Pelajaran apa yang bisa dipetik dari penanganan kasus tersebut?

Dari uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa HAK tidak meski diberikan secara cuma-cuma oleh pengusaha. Dan apabila HAK tersebut tidak diberikan, kita yang harus merampasnya untuk dapat menikmati hak tersebut.

Semangat kebersamaan kaum buruh untuk membantu buruh yang lain yang mengalami penindasan dan penghisapan oleh penguasa adalah kunci keberhasilan dari kasus ini.

Bahwa kasus di UD Terang tidak secara otomatis menang bila tidak juga dibantu oleh kawan-kawan media yang mempropagandakan serta memberitakan kasus ini secara masif.


[1] Saat ini Mahfud Zakaria tengah menangani kasus pelarangan salah Jumat di PT Hasil Fastindo. Kasus ini mendapatkan dukungan lebih dari 52 organisasi Islam di Jawa Timur. Selain itu, PT Hasil Fastindo pun dilaporkan karena dugaan pidana. Saat ini, Kepala Toko Hasil telah ditetapkan sebagai tersangka oleh PPNS Disnaker Kota Surabaya. Sebelumnya, PT Hasil Fastindo melaporkan Mahfud dengan tuduhan fitnah. Kepolisian pun, dengan sigap, menindaklanjuti laporan tersebut. Kepolisian menyatakan bahwa hasil penyidikan kasus Mahfud telah lengkap (P21)

Penulis

Tim Redaksi