Delegasi-delegasi serikat buruh tidak terlalu senang mendapati rekomendasi Konferensi Internasional Perburuhan Organisasi Perburuhan Internasional (ILC ILO) ke-105. Konferensi tidak berhasil merekomendasikan standar perburuhan internasional yang mengikat secara hukum praktik rantai pasokan global. Tahun ini ILC berlangsung dari 30 Mei hingga 10 Juni 2016 di Jenewa Swiss. Dihadiri lebih dari lima ribu orang delegasi dari 187 negara anggota ILO. Dengan tema Membangun Masa Depan dengan Kerja Layak, ILC mendiskusikan empat topik. Yaitu, Kerja layak dalam Rantai Pasokan Global, Pelaksanaan Standar Inti Perburuhan Internasional, Revisi Konvensi Buruh Maritim, dan Deklarasi untuk Keadilan Sosial. Di luar itu ada pula topik diskusi umum tentang situasi buruh di Jazirah Arab, masa depan pekerjaan kaum muda, dan pengakhiran buruh anak. Secara umum rekomendasi ILC menyebutkan bahwa rantai pasokan global harus berkontribusi pada penciptaan kerja layak, perlunya keselamatan dan kesehatan kerja bagi buruh-buruh maritim, pengakuan kasus-kasus pelanggaran hak dasar buruh, dan perlunya setiap negara anggota mengintegrasikan dokumen pekerjaan layak dalam strategi pembangunan nasional. Meskipun mengakui inisiatif-inisiatif independen seperti Bangladesh Accord dan Freedom of Associations di Indonesia sebagai praktik yang baik, ILC tidak merekomendasikan model tersebut sebagai percontohan untuk mengikat pertanggungjawaban perusahaan multinasional dalam rantai pasokan global. ILC menganggap inisiatif swasta tersebut jangan menggeser peran pemerintah. Untuk memperkuat peranan pemerintah ILO akan menjembatani ‘kesenjangan pemerintah’ dalam memastikan pekerjaan layak dalam rantai pasokan global, tapi tidak disebutkan mengenai ‘upah layak’ sebagai bagian dari rantai pasokan global. Konferensi mengakui bahwa rantai pasokan global mendorong pertumbuhan jumlah buruh perempuan dan pekerja rumahan, namun tidak berhasil mendorong ratifikasi Konvensi Nomor 177 Tahun 1996 tentang Kerja Rumahan. Sebenarnya, rantai pasokan global adalah salah satu topik yang berkali-kali diajukan untuk dibahas namun selalu mendapat tentangan keras dari delegasi pengusaha. Kalangan pengusaha menyebut topik tersebut bukan merupakan arena ILO. Hal yang serupa terjadi di badan PBB yang lain, yaitu di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), yang mengalami kebuntuan untuk membicarakan topik hak-hak perburuhan dalam rangka perdagangan bebas. Isu perburuhan dianggap bukan bidangnya WTO. Tampaknya, setelah berhasil mengakui pekerjaan yang layak dalam rantai pasokan global, putaran diskusi selanjutnya adalah sidang-sidang WTO. ***
Sebagai mekanisme tertinggi, ILC ILO memang selayaknya memikirkan strategi-strategi baru menghadapi perubahan-perubahan hubungan perburuhan di tingkat internasional. Sejak 1980-an terjadi banyak perubahan dalam hubungan perburuhan. Di bawah panji post-Fordisme, liberalisasi perdagangan, liberalisasi keuangan dan hak paten, situasi-situasi perburuhan semakin sulit dikategorisasi berdasarkan paradigma Abad Abad ke-19. Paradigma Abad ke-19 menempatkan hubungan perburuhan semata hubungan dua belah pihak. Produksi barang dan jasa semakin kian menggelobal, melibatkan lebih dari tiga pihak, dan lintas negara. Misalnya, fenomena Uber. Uber menyebut diri perusahaan aplikasi bukan perusahaan transportasi. Orang-orang yang bekerja pada Uber disebut dengan ‘mitra’. Sebagai ‘mitra’ semua biaya produksi; pergudangan, bensin, perawatan, biaya tilang polisi hingga kuota internet ditanggung oleh pengemudi. Namun, harga dan persyaratan sebagai pengendara yang baik ditentukan oleh ‘perusahaan aplikasi’ tersebut. Model usaha tersebut diterapkan pula oleh Go Jek dan Grab. Baru-baru ini jenis transportasi komersial lain mempersoalkan keberadaan Uber, Go Jek, dan Grab. Namun Pemerintah Indonesia lebih senang memikirkan mekanisme penarikan pajak dari perusahaan ‘aplikasi’ ketimbang pemenuhan kondisi dan syarat-syarat kerja para pengemudi. Hukum perburuhan di Indonesia, pasti kewalahan menganalisis model bisnis tersebut. Di bidang pakaian jadi, elektronik, maupun otomotif, kalangan industrialis tidak lagi menganggap pasokan bahan mentah, penyimpanan barang serta pengiriman barang sebagai ongkos yang mahal. Sudah jarang sekali, pemilik modal mendirikan pabrik yang dekat dengan sumber bahan mentah dan memasarkannya tidak jauh dari tempat tersebut. Pemilik kapital sudah sangat langka menempatkan sebuah teritori atau negara sebagai sumber bahan mentah, sumber tenaga kerja, dan pemasaran produksi. Kesulitan bahan mentah, proses produksi dan pemasaran barang dapat ditangani sistem produksi yang terdesentralisasi dan terpecah-pecah, namun terkoordinasi dengan ketat. Sistem logistik, sistem transportasi dan teknologi informasi telah banyak memecahkan persoalan tersebut. Hal tersebut dapat dilihat dalam praktik bisnis perusahaan semacam GAP Inc., Adidas, H&M, Samsung, Apple, Honda maupun Toyota. Pakaian jadi misalnya, sebagian besar bahan baku dan aksesoris diimpor, diproduksi di Indonesia, dan dijual di pasar Amerika, Eropa, Jepang, dan Jazirah Arab. Mengenai praktik-praktik hubungan kerja di perusahaan-perusahaan di atas, International Trade Union Confederation (ITUC) merilis laporan bertajuk Scandal Inside the global supply chains of 50 top companies, pada Januari 2016. Laporan menyebutkan; dari 50 perusahaan top dunia buruh-buruh yang memiliki ikatan kerja langsung hanya 6 persen, sementara 94 persen buruhnya bekerja secara tidak langsung. Artinya, jutaan buruh bekerja untuk mengerjakan merek tertentu dengan ikatan kerja kepada pemasok atau bekerja kepada di perusahaan untuk pemasok. Buruh-buruh dalam ikatan tidak langsung tersebut melibatkan perusahaan di berbagai negara. Status dan kesejahteraan buruh-buruh yang tidak memiliki ikatan langsung tersebut beragam: dari buruh tetap dengan tingkat kesejahteraan yang lumayan hingga buruh rumahan yang mengandalkan upahnya dari satuan hasil produksi dan menanggung langsung sebagian biaya produksi. Laporan pun menyebutkan, buruh-buruh yang tidak memiliki ikatan langsung tersebut bekerja dalam kondisi kerja yang rentan, cenderung dalam kondisi perbudakan, tidak mendapatkan perlindungan kesehatan kerja dan seringkali berhadapan dengan kekerasan negara. Namun, jika penghasilan 50 perusahaan tersebut digabungkan akan setara dengan pendapatan 100 negara. Dengan demikian, pendapatan dan kekayaan para pemilik merek tersebut disumbang oleh perampasan hak-hak dasar buruh yang tidak diakui sebagai buruh pemilik merek. Sebagai contoh, dalam setahun pendapatan 24 perusahaan asal Amerika Serikat seperti, Walt Disney, Starbuck, Jhonson&Jhonson, Coca Cola, GE, 3M, Apple, Nike, HP, Walmart, P&G, McDonald, FedEx, GAP, Amazon, Cisco, IBM, Intel, Target, Mondelez, Pepsico, Yumi, Vf, dan UPS, setara dengan pendapatannya tiga negara, yaitu Korea Selatan, Saudi Arabia, dan Kanada. Contoh lain adalah perusahaan Carrefour. Pendapatan perusahaan asal Perancis tersebut setara dengan Serbia. Jumlah buruh yang bekerja secara langsung sebanyak 380 ribu dan jumlah buruh yang bekerja di pemasoknya diperkirakan mencapai 1,1 juta orang. Coca Cola pendapatanya setara dengan Kamboja. Jumlah buruhnya mencapai 129 ribu, buruh di pemasoknya mencapai 5,7 juta. GAP Inc. mempekerjakan sebanyak 140 ribu dan buruh di pemasoknya mencapai 1 juta. Pendapatan GAP Inc. setara dengan Nigeria. Dengan perubahan-perubahan produksi tersebut, peranan ILO masih tidak jauh berbeda dengan era Fordisme. Langkah-langkah ILO yang merupakan hasil kompromi kekuatan serikat-serikat buruh, serikat pengusaha, dan pemerintah, terkadang mengabaikan kepentingan dasar buruh. *** ILO merupakan sebuah organisasi internasional di Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Komposisi ILO terdiri dari serikat buruh, pengusaha dan pemerintah atau disebut dengan tripartit. Komposisi tripartit itulah yang membuat ILO sulit melaju menghadapi tatanan baru dunia perburuhan. Di setiap mekanisme ILO, suara serikat buruh memiliki nilai yang setara dengan suara organisasi pengusaha maupun pemerintah. Selain itu, meskipun rekomendasi ILO mengikat negara anggota, pelaksanaannya sangat bergantung pada kehendak pemerintah dan pengusaha di setiap negara. Serikat-serikat buruh yang dapat berkiprah di ILO adalah serikat buruh nasional yang diakui oleh pemerintah dari negara-negara anggota ILO. Di tingkat internasional, terdapat tiga serikat buruh internasional yang terlibat dalam proses-proses ILO. Yaitu, serikat buruh yang berafiliasi ke World Federation of Trade Union (WFTU), International Trade Union Confederation (ITUC), dan The Organisation of African Trade Unions Unity (OATUU). WFTU berdiri pada Oktober 1945. WFTU merupakan serikat buruh internasional dengan keanggotaan serikat-serikat buruh nasional di berbagai negara. Jumlah anggotanya sekitar 92 juta di 126 negara. Di Indonesia, hanya Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia atau Kasbi berafiliasi ke WFTU. ITUC dideklarasikan pada 2006 sebagai hasil penggabungan World Confederation Labour (WCL) dan International Confederation Free Trade Union (ICFTU). Keanggotaanya adalah konfederasi-konfederasi serikat buruh tingkat nasional. Anggota ITUC sekitar 180 juta orang di 162 negara and teritori. Di Indonesia hanya Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang berafiliasi ke ITUC. OATUU organisasi didirikan pada 1973 dengan jumlah anggota empat federasi di Afrika. OATUU adalah hasil dari merjer All African Trade Union Federation, African Trade Union Confederation, dan Pan-African Workers Congress. Ada pula serikat-serikat buruh yang berafiliasi ke federasi-federasi internasional, seperti IndustriAll, International Union Food, Public Service International, dan federasi-federasi serikat buruh internasional lainnya. Federasi-federasi serikat buruh internasional keanggotaannya federasi serikat buruh nasional. Dengan fasilitas liberalisasi perdagangan dan keuangan, pemilik modal dapat dengan mudah memindah-pindahkan investasinya untuk menghindari tuntutan serikat buruh. Sementara pemerintah di tiap negara menganggap kedatangan investasi sebagai bagian dari keberhasilan pembangunan. Sayangnya, serikat-serikat buruh internasional tampak tidak memiliki metode baru menghadapi kekuatan struktural modal. *** ILC merupakan badan tertinggi di ILO. Hasil-hasil ILC akan menjadi panduan umum perumusan program Governing Body. Governing Body ILO memandatkan kerja-kerjanya kepada Direktur Jenderal yang dibantu oleh Kantor-Kantor Perburuhan ILO di tiap negara anggota. Kantor perburuhan itulah yang melakukan pemantauan secara rutin pelaksanaan standar inti perburuhan. Untuk pelaporan-pelaporan pelanggaran standar inti perburuhan, seperti pelanggaran kebebasan berserikat harus melalui Kantor Pusat ILO di Jenewa Swiss. Di Indonesia peran dan fungsi kantor perburuhan ILO tidak terlalu menggembirakan. Organisasi yang bertugas memantau pelaksanaan standari inti ketenagakerjaan ini sering bertukar peran menjadi pelaksana program. Contoh tersebut dapat dilihat dalam peranan ILO mendorong reformasi hukum ketenagakerjaan, pada 2000. Reformasi hukum ketenagakerjaan merupakan proyek yang dipersyaratkan oleh Dana Moneter Internasional (IMF) agar Pemerintah Indonesia mendapatkan kucuran hutang, pada 1995. Hasil dari asistensi teknis reformasi hukum ketenagakerjaan adalah keluarnya corak hukum ketenagakerjaan yang liberal. Hukum ketenagakerjaan pasca-Reformasi memuat nilai-nilai hubungan kerja kontrak, pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa tenaga kerja. Pengalaman di lapangan memperlihatkan bahwa tiga klausul peraturan tersebutlah yang membuat kehidupan buruh semakin menderita; melenyapkan kepastian kerja, menggerogoti hak berserikat, dan menjauhkan buruh untuk mendapat upah layak. Ada pula contoh lain, seperti Better Work. Program ini sebenarnya sudah diluncurkan Kamboja, Haiti, Yordania, Lesotho, Vietnam, Nikaragua and Bangladesh, sejak 2007. Di Indonesia, Better Work dioperasikan sejak 2011. Better Work merupakan hasil kerjasama ILO dengan Korporasi Keuangan Internasional atau IFC dengan mendapatkan didukung dana Pemerintah Australia melalui AusAid, Levi Strauss Foundation, Kementrian Luar Negara Belanda, Sekretaris Negara Bidang Ekonomi Swiss, United States Council Foundation, Inc dengan pendanaan dari Gap, Inc., Nike, dan Wal‐Mart (ILO dan IFC, 2012).[1] BWI memiliki kemewahan untuk bertemu langsung dengan para pemilik merek. Di situs better work disebutkan, “Mekanisme yang digunakan untuk berinteraksi dengan para pembeli internasional adalah melalui forum internasional di tingkat pusat, forum pembeli regional dan forum untuk perwakilan pembeli internasional yang berada di Indonesia.” Berkenaan dengan IFC, Peneliti Public Services International David Hall dalam penelitiannya bertajuk Why Public-Private Partnerships Don’t Work (2015) menyebutkan, IFC merupakan salah satu badan Bank Dunia yang memberikan pinjaman kepada perusahaan-perusahaan swasta dan paling getol mempromosikan privatisasi badan-badan publik dan infrastruktur seperti air, energi, dan kereta api di berbagai negara melalui skema Public Private Partnerhip. Hasil dari privatisasi badan-badan usaha publik tersebut adalah komersialisasi badan-badan publik, menurunnya pemenuhan hak dasar buruh, dan meningkatnya hutang negara. Mitra Better Work Indonesia adalah perusahaan-perusahaan pakaian jadi di Jabodetabek, bahkan berniat diperluas ke Jawa Barat dan Jawa Tengah. Saat ini, terdapat sekitar 149 mitra Better Work Indonesia, yang mendapatkan “penilaian, pendampingan, dan pelatihan untuk perbaikan praktis dan berkesinambungan pada tingkat perusahaan,” dari tim Better Work Indonesia. Di antara perusahaan yang mendapatkan pelayanan tersebut adalah perusahaan-perusahaan yang berkedudukan di Korea Selatan atau Taiwan, memiliki pabrik di beberapa negara-negara Asia dan mendapatkan kepercayaan untuk memproduksi pakaian jadi merek Eropa dan Amerika Serikat. [2] Jelas sekali, yang mendapatkan perhatian agar mampu bersaing di pasar internasional tersebut bukan industri konveksi yang kembang-kempis digusur perusahaan multinasional. Di antara hasil-hasil kerja Better Work adalah laporan sintesis kepatuhan. Kita bisa melihat Laporan Sintesis Kepatuhan April 2013. Laporan menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan mitra BWI tidak mematuhi standar inti ketenagakerjaan maupun syarat-syarat kerja. Di antaranya ketentuan upah lembur, jaminan sosial, buruh kontrak dan buruh tidak menerima kontrak. Namun, laporan tahun-tahun sebelumnya pun bernada sama. Selain itu, kita menyaksikan bahwa ILO melalui Better Work memproduksi istilah baru dari ‘pelanggaran hukum dan standar perburuhan internasional’ menjadi ‘kepatuhan’ atau persoalan moral para pengusaha transnasional yang kurang baik. Agaknya ILO lupa bahwa di setiap jengkal kerugian buruh, ada lipatan keuntungan bagi para pengusaha. Sebagai contoh mitra Better Work adalah PT Citra Abadi Sejati, PT Hanse Utama Indonesia dan PT Tainan Enterprises Indonesia. PT Citra Abadi Sejati menangguhkan upah selama 12 bulan dua tahun berturut-turut; di periode 2014 dan 2015. Anak perusahaan Busana Apparel Group ini tersebar di Ungaran Jawa Tengah, Cileungsi, Bogor dan Cikarang (Jawa Barat) dengan memproduksi pakaian jadi merek GAP, H&M, Adidas, dan merek-merek internasional lainnya. PT Hansae Utama Indonesia, perusahaan asal Korea Selatan, pembuat pakaian H&M dan PT Tainan Enterprises Indonesia pembuat pakaian GAP Inc.. Di dua perusahaan tersebut, buruh-buruh dikenai sistem scoring alias perpanjangan jam kerja tanpa dibayar. *** ILO didirikan berdasarkan Traktat Versailles yang ditandatangani di Paris, pada 1919. Traktat tersebut merupakan perjanjian untuk mengakhiri Perang Dunia Pertama. Beberapa tahun sebelum penandatanganan Traktat tersebut, gelombang chauvinisme mendukung perang melanda serikat-serikat buruh di Eropa dan Amerika Serikat. Karena saling mendukung program perang negaranya masing-masing-masing, kerjasama pegiat perburuhan dalam Internasionale II pun ditinggalkan. Namun, di belahan lain, pada 1917 rakyat Rusia merayakan penggulingan rezim lalim Tsar, menyusun Diktator Proletariat, dan menyiapkan Internasionale III. Jadi, pada 1919 ada dua badan internasional perburuhan yang memiliki watak yang berbeda; ILO dan Internasionale III. Indonesia mulai bergabung dengan ILO pada 1950, di mana dunia sedang berada sistem Perang Dingin. Gagasan Fordisme dan Keynesianisme bertarung dengan Sosialisme. Dikurun inilah nilai-nilai solidaritas internasional berhembus dari negara-negara Asia dan Afrika. Ketika Soekarno menyatakan keluar dari PBB pada 20 Januari 1965, tampaknya Indonesia pun keluar dari ILO. Kini, Indonesia seringkali dipuji sebagai negara pertama di Asia yang meratifikasi Delapan Konvensi Inti ILO. Namun tanpa meratifikasi Delapan Konvensi Inti ILO sekalipun hukum perburuhan Indonesia sudah memperlihatkan ciri-ciri yang progresif, seperti perlindungan buruh perempuan, perlindungan buruh anak-anak, perindungan kecelakaan kerja, dan pengakuan 1 Mei sebagai hari libur nasional. Pada dasarnya, negara-negara Asia dan Afrika memiliki pengalaman yang mumpuni berhadapan dengan kekuatan kolonialisme dan imperialisme. Hersri Setiawan dalam tulisannya, Kisah KPAA dan Seanteronya dan Genderang Maut Semangat Bandung (2014) mengatakan, Konferensi Asia Afrika baru sampai melahirkan kerjasama di bidang jurnalisme, ekonomi dan hukum. Kerjasama perburuhan urung dibentuk, karena serikat buruh internasional saat itu, WFTU, dilanda perpecahan dan kekuatan serikat-serikat buruh di Asia tidak merata. Dari kacamata sekarang, dasar pembangunan kerjasama Asia Afrika lebih maju ketimbang serikat buruh ASEAN atau ASEAN Trade Union Council (ASETUC), yang dibentuk pada 1984 dan cenderung membangun blok untuk memenangkan Perang Dingin. Di luar langkah-langkah mainstream serikat buruh internasional, sebenarnya ada upaya-upaya lain membangun gagasan solidaritas internasional. Sigtur, ATNC, dan ILPS adalah beberapa contoh dari inisiatif tersebut. Sigtur atau Southern Inisiative on Globalisation and Trade Union Rights merupakan aliansi serikat-serikat buruh dengan berbagai perspektif dari Amerika Latin, Afrika, Asia dan Australia. Sigtur digagas sejak 1980-an. Sementara ATNC atau Asia Transnational Corporations Network merupakan jaringan serikat buruh dan Organisasi Non Pemerintah di tingkat Asia. ATNC digagas sejak 2002. ILPS atau International League of People’s Struggle berdiri pada 2001 dengan keanggotaan serikat buruh, serikat tani, pemuda dan organisasi perempuan dari Eropa, Amerika Latin, Amerika Serikat, Amerika Utara, Afrika, dan Asia. Di saat serikat-serikat buruh internasional merasa khawatir dengan rantai produksi global, perusahaan-perusahaan mencari lubang menjadi pemain internasional, dan ILO tidak mampu keluar dari cara-cara lama. Di Indonesia muncul gelombang lain; serikat buruh yang menyebut diri ‘serikat buruh mandiri’ alias serikat buruh yang tidak berafiliasi kemana pun dengan perjuangan maksimal perjanjian kerja bersama, jumlahnya kian bertambah. Dan, adakalanya membangun jaringan internasional tertukar dengan niat semata mencari tambahan dana.***
______________________ [1] Merek lainnya, Abercrombie & Fitch, Adidas Group, American Eagle Outfitters, Inc., ASICS, Columbia Sportswear, Esprit, H & M Hennes & Mauritz AB, Inditex, Jones Apparel Group, Inc., Kate Spade & Company, Levi Strauss & Co., Li & Fung, New Balance Athletic Shoe, NIKE, Inc., Pentland Brands, Polo Ralph Lauren, Primark Stores Ltd, PUMA, PVH / Phillips-Van Heusen Corporation, Recreational Equipment Inc. (REI), Sears Holdings Corporation, Talbots, Inc., Target, The Children’s Place, Under Armour, Wal-Mart Stores, Inc., Walt Disney Company. Lihat betterwork.org [2] Keterangan tentang BWI dikutip dari Press Release ILO 8 Februari 2013. www.ilo.org/jakarta
Di Kota Semarang, terdapat beberapa perusahaan yang memproduksi berbagai furnitur berbahan dasar olahan kayu. Hasil produksinya dipasarkan ke berbagai kota di Indonesia, bahkan untuk ekspor ke luar negeri. Produk yang dihasilkan berupa meja, kursi, lemari dengan desain yang tampak mewah, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun perkantoran. Namun, dibalik kemegahan produk furnitur yang memanjakan mata […]
Begitu banyak petani yang datang dari daerah, mengorbankan biaya dan tenaga sekeluarga demi perjuangan di ibukota. Entah kenapa harus di ibukota. Begitu sedikit dari mereka berorasi dari atas mobil komando, tahta bergerak para raja dan brahmana khas gerakan Nusantara. Dihantam hujan deras dan terik cahaya, datang dari ribuan kilometer jauhnya, hanya untuk berbaris dan duduk […]
Proses penangkapan ikan di Kepulauan Aru dilakukan oleh nelayan tradisional, nelayan lokal, dan kapal-kapal penangkap ikan industrial. Hulu dari proses produksi perikanan di Kepulauan Aru adalah kapal-kapal nelayan tradisional dengan mesin speed yang memiliki kemampuan berlayar lebih dari 12 mil, bahkan hingga mencapai batas negara Indonesia–Australia. Nelayan-nelayan ini beroperasi selama satu hari dan hasil tangkapan […]