Syarif Arifin
Demonstrasi 700 payung di depan PT PDKB, menuntut dipekerjakan dan dibayarnya rapelan upah minimum, pada 2012. (Foto: Dokumentasi SBGTS GSBI PT PDKB)
Januari dan Februari 2017, para buruh akan berunding kembali. Jika tidak membuahkan hasil, Juli mendatang kasus PT PDKB genap lima tahun. Keberanian buruh pembuat sepatu Adidas dan Mizuno itu tidak dapat dilepaskan dari situasi-situasi yang terjadi di masa itu.
Di periode 2012 gerakan buruh tampil di jalanan. Buruh berani memblokade kawasan industri, jalan tol atau berdemonstrasi di tempat-tempat publik. Di Bekasi Jawa Barat buruh memaksa perusahaan mengangkat buruh kontrak dan outsourcing melalui grebek pabrik. Tidak dilupakan pula di periode ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Hakim Adhoc PHI Jawa Barat, Imas Dianasari. Imas bersama seorang panitera PHI divonis enam tahun penjara. Peristiwa tersebut beredar cepat di kalangan perburuhan, menjadi tema diskusi tentang mafia peradilan, dan menguatkan keyakinan bahwa PHI bukan peradilan yang bersih.
Dua tahun sebelumnya di beberapa kota industri kelompok diskusi yang diinisiasi oleh buruh menjamur. Tema diskusi yang menonjol adalah meluasnya jenis-jenis pemutusan hubungan kerja, seperti pensiun dini, pemutihan, relokasi, rasionalisasi, dan sebagainya. Tak jarang korbannya adalah pengurus serikat buruh.
Di media massa pemerintah maupun asosiasi pengusaha mengaitkan pengurangan tenaga kerja dengan krisis keuangan global yang tak kunjung berakhir sejak akhir 2008. Setahun sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengeluarkan kebijakan bantuan pembelian mesin atau peralatan industri bagi industri tekstil dan produk tekstil sebesar Rp 255 miliar. Pemerintah apalagi asosiasi pengusaha nyaris tidak menyebut bentuk-bentuk pengurangan tenaga kerja dan penggantian buruh oleh mesin sebagai jalan mengubah status buruh dari tetap menjadi tidak tetap.
PT PDKB merupakan perusahaan pembuat sepatu merek Adidas dan Mizuno. Empat tahun sejak dioperasikan pada 2007, PT PDKB memperkenalkan ‘manajemen ilmiah’ dan otomasi produksi, yang disebut dengan one piece flow. One piece flow merupakan pengganti batch system atau Toyota Production System. One piece flow memadukan lean system, line balancing, sel kerja, dan otomasi. Intinya, satuan barang dikerjakan sampai tuntas dan sesuai jumlah pesanan. Jumlah kegagalan dan penumpukan satuan barang dihindari, target produksi digenjot, jumlah buruh berkurang dan sesama buruh saling mengawasi. Misalnya, di Maret-April grup kerja sewing mempekerjakan 40 orang dan assembling 48 orang dengan target produksi 140 pasang sepatu per jam. Jumlah orang tersebut berkurang di bulan berikutnya. Masing-masing menjadi 34 buruh dan 37 buruh dengan target produksi masih sama.
Secara teori, sistem one piece flow menjanjikan produktivitas sekaligus mengurangi kelelahan di tempat kerja akibat penumpukan barang. Tapi yang dirasakan buruh berbeda.
“Sistem one piece flow ini membuat buruh harus bekerja dua kali lipat. Contohnya, buruh yang biasanya hanya jahit saja, dengan sistem ini harus ngelem, nempel, dan jahit sendiri.Tidak boleh ada kerjaan yang numpuk di mesin. Tidak peduli dengan mesin rusak, atasan selalu ngomel kalau kerjaan menumpuk. Sistem ini juga membuat buruh susah untuk mengambil hak cutinya. Sewaktu temenku Ramsah meminta izin cuti, surat cutinya malah disobek-sobek. Tetapi dia tetap tidak masuk kerja. Ketika besoknya dia masuk kerja, Ramsah dihukum berdiri di depan meja atasan sampai satu jam lebih. Dia sedang hamil enam bulan,” cerita Atik Sunaryati. Atik Sunaryati adalah satu dari perempuan yang dipecat pada Juli 2012.
Dua tahun setelah beroperasi, di PT PDKB sebenarnya sudah berdiri serikat buruh. Sejak berdiri pengurus serikat buruh tersebut diintimidasi manajemen. “Kemudian kudengar kabar manajemen mendeklarasikan SP-X buatan mereka sendiri pada pada bulan November 2009. Deklarasi dihadiri oleh Pimpinan DPC SP-X,” kisah Kokom Komalawati. Setelah disingkirkan, Kokom dan kawan-kawan melupakan serikat buruh.
Awal 2012, muncul kejadian yang menggangu akal sehat. Kenaikan upah minimum di Kota Tangerang ditangguhkan. Penangguhannya disetujui oleh serikat buruh yang deklarasinya disetujui manajemen. Muncul dugaan bahwa para pengurus tersebut sudah habis masa jabatannya. Proses penangguhan upah yang tidak wajar rupanya tidak diselidiki dengan jujur oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat. Maksud mendirikan serikat buruh baru mencuat kembali. Setelah berhasil mengorganisasikan 600 buruh, berdirilah serikat buruh baru, yang berafiliasi ke Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) di sektor Garmen, Tekstil, dan Sandang.
Pendirian serikat buruh yang baru tidak berjalan mulus. Sehari setelah deklarasi, para pengurusnya dipecat dengan dalih efisiensi. Ketika masa penangguhan upah berakhir, rapelan pembayaran upah tidak dibayarkan, sementara kondisi kerja semakin memburuk. Keresahan buruh pun meluas. Juli 2012 terjadilah pemogokan. Dari 2560 orang yang bekerja di PT PDKB, 2000 orang terlibat mogok. Seluruh lini produksi mati selama lima hari. Dengan alasan tidak memenuhi syarat administrasi, pemogokan dituduh ilegal dan 1300 buruh dianggap mengundurkan diri. Sejak itulah hari-hari buruk mengintai buruh.
Buruh dinyatakan mangkir oleh manajemen perusahaan, bukan oleh pengadilan. Sejak itu mereka tidak menerima upah, padahal sebagian besar dari buruh tersebut tumpuan penghidupan keluarga. Keuangan keluarga buruh pontang panting. Enam anak dari empat keluarga buruh putus sekolah. Keluarga buruh yang lain cekcok hingga bercerai. Beberapa buruh lainnya diusir kontrakan karena menunggak bayar. Keluarga yang lain rumahnya hampir disita bank. Ada pula sepeda motornya yang disita bank. Untuk mempertahankan kehidupan keluarga berjalan normal, beberapa buruh berhutang ke bank atau ke rentenir antara Rp 3 juta hingga Rp 10 juta.
“Sebenarnya ada kejadian lucu. Ada beberapa buruh yang selama kerja mengalami kesulitan hamil. Setelah dianggap mangkir mereka hamil secara bersamaan,” jelas Kokom, Mei 2014. Kokom memberikan indikasi, jam kerja yang panjang dan kondisi kerja yang buruk mempersulit buruh berkeluarga menghabiskan waktu bersama.
Serikat buruh yang seumur jagung tersebut berhadap-hadapan dengan perusahaan yang tidak dapat diremehkan. Perusahaan memiliki sejumlah cara untuk menggerogoti kekuatan serikat buruh.
(Bersambung ke Bagian 3)
Penulis
-
Syarif Arifin
-
Lembaga Informasi Perburuhan Sedane
Jika Anda menikmati membaca cerita ini, maka kami akan senang jika Anda membagikannya!