Syarif Arifin
Aksi piket tiap Minggu di Tugu Adipura Kota Tangerang. (Foto: Dokumentasi SBGTS GSBI PT PDKB)
Dari 1300 buruh yang dipecat tidak semua bertahan. Saat ini yang tersisa hanya 346 orang. Mereka berhadapan dengan kekuatan yang tidak dapat diremehkan, Panarub Group.
Sebelum dinyatakan tutup pada Desember 2013, buruh menuntut dipekerjakan kembali. Manajemen PT PDKB bersikukuh bahwa buruh mogok kerja ilegal dan disebut mangkir. “Jika perusahaan mempekerjakan mereka, harmonisasi perusahaan akan terganggu,” ujar Human Resources Director Panarub Group Subroto, seperti dilansir Kompas (25/10/2012). Lima tahun terakhir istilah harmonis makin digemar dikemukakan untuk menyingkirkan buruh dari pekerjaan. Ironisnya, kata yang sama sering pula dipergunakan oleh PHI untuk menolak tuntutan dipekerjakan kembali dari buruh karena alasan pemutusan hubungan kerja yang tidak sah.
Sementara Adidas, sebagai salah satu buyer, memilih ‘cuci tangan’. Per November 2012, order ke PT PDKB dihentikan. “Saat ini kami tidak memiliki kontrak tambahan (sub-kontrak) dengan PT Panarub Dwikarya, sampai kita melihat ada resolusi akhir dari masalah ini,” kata Silvia Raccagni, salah seorang Manajer Komunikasi Adidas Group di Jerman seperti dikutip Beritasatu (12/11/2012).
Akhir Januari 2013, Adidas mengajukan penyelesaian kasus di Pusat Mediasi Nasional dengan melibatkan buruh dan manajemen perusahaan. Perwakilan perusahaan tidak mengubah pendapatnya. Mediasi pun berakhir tanpa hasil.
Karena PT PDKB bergeming, buruh pun menggalang kampanye internasional. PT PDKB dipaksa tutup oleh manajemennya, pada Desember 2013. Langkah penutupan ini merupakan pukulan telak bagi serikat buruh. Jika perusahaan tutup berarti tuntutan ‘dipekerjakan kembali’ tidak mungkin diajukan.
Pertengahan 2015 bekas pabrik PT PDKB telah dipergunakan pengelola yang lain untuk memproduksi telepon selular merek Oppo. Hampir beriringan dengan penutupan pabrik tersebut adalah pengoperasian pabrik Brebes Jawa Tengah dengan nama PT Indokarya Bintang Gemilang. PT Indokarya Bintang Gemilang di bawah manajemen PT Panarub dengan memproduksi barang yang sama, yaitu sepatu Adidas. Karena itu sulit memercayai manajemen perusahaan maupun buyer berkehendak menyelesaikan persoalan buruh.
Setelah PT PDKB ditutup, induk usahanya berdalih lain. Panarub Group menyatakan bahwa mereka tidak memiliki ikatan kerja dengan buruh PT PDKB. Sementara Mizuno dan Adidas menyatakan bahwa hubungan kerja buruh bukan dengan pemilik merek, tapi dengan PT PDKB. Serikat buruh pun dihadapkan pada situasi yang membingungkan.
Panarub Group, nama asalnya Pan Ruber Asia. Perusahaan ini didirikan di masa kebijakan penanaman modal dalam negeri (PMDN), pada 1968. PMDN diawali dengan kebijakan penanaman modal asing (PMA), pada 1967. Dua kebijakan tersebut mengindikasikan bahwa setiap perusahaan luar negeri yang hendak berinvestasi mesti bekerjasama dengan pengusaha dalam negeri. Di masa ini, para pengusaha berusaha mendekati rezim agar mendapat lisensi atau order produk.
Berbagai kepustakaan menyebutnya cikal bakal terbentuknya ‘kapitalisme kroni’, ‘kapitalisme semu’, ‘kapitalisme pinggiran’, atau ‘kapitalisme khas’ Indonesia. Artinya, perusahaan dan penyelenggara negara saling melindungi dan saling menguatkan.
Ketika beroperasi, Pan Ruber Asia bekerjasama dengan perusahaan Jepang memproduksi sandal merek Lily. Ketika kebijakan industri menjadi berorientasi ekspor, Pan Ruber Asia beralih menjadi Panarub Industry dan memproduksi sepatu merek Specs. Adidas mulai masuk ke Panarub pada 1988 setelah itu baru masuk order dari LA Gear, Reebok, dan Mizuno.
Selain PDKB, perusahaan yang dimiliki Hendrik Sasmito itu memiliki cabang lain, seperti Panarub Dwikarya Cikupa Tangerang Banten, dan PT Bintang Indokarya Gemilang di Brebes Jawa Tengah. Perusahaan-perusahaan tersebut memproduksi sepatu dengan merek yang sama. Lulusan Universitas California dan Universitas Singapura tersebut juga menduduki jabatan penting di beberapa organisasi bisnis. Ia tercatat sebagai Komite Nominasi dan Direktur Asiawide Holding dan anggota Komite Nominasi perusahaan SP Chemical. Dua perusahaan tersebut berbasis di Singapura. Asiawide Holding bergerak di sektor keuangan, SP Chemical bergerak di sektor kimia yang berproduksi di Tiongkok. Hendrik pun tercatat sebagai Ketua Dewan Komisi PT Panatrade Caraka, Direktur PT Bintang Investama Gemilang, tercatat sebagai komisaris PT Lestari Sagu Papua, juga tercatat sebagai anggota Dewan Penasehat Asosiasi Persepatuan Indonesia (Apresindo) periode 2012-2015.
Barangkali para buruh menilai perusahaan akan menyerah dengan sekali gebrak: mogok! Ternyata tidak. Setelah dianggap mengundurkan diri, perusahaan tidak diam. Beredarlah ‘agen-agen perusahaan’ mendatangi tempat tinggal buruh menawarkan ‘tali asih’ agar buruh mengundurkan diri. Tawaran pertama diajukan sebesar Rp 500 ribu per orang. Karena tidak dilirik, tawaran dinaikkan menjadi Rp 2,9 juta per orang. Bukan hanya buruh yang dibujuk. Ada suami buruh, saudara, bahkan orangtua buruh.
“Pada tangga 8 Agustus 2012, pukul 09.00 WIB, Siti Fatimah dan Siti Samsuri selaku supervisor di PT Panarub Dwikarya datang ke rumah untuk menyuruh saya mengambil pesangon,” tulis Eviyanah memberikan kesaksiannya.
Karena ‘tali asih’ tidak terlalu banyak yang minat, metode lainnya ditawari bekerja kembali. Syaratnya harus mengundurkan diri dari serikat buruh.
“Tanggal 19 Juli 2012 datang ke PT PDK pukul 07.00 WIB. Kemudian disuruh duduk di mobil jemputan yang ada di parkiran… Pukul 07.15 Bapak Fredy menyuruh menulis kronologi kejadian mengapa saya ikut aksi demo berikut membuat surat pernyataan (pengunduran diri dari serikat buruh)… Pukul 08.00 WIB kita disuruh keluar oleh Bapak Edy Suyono untuk dijemur di lapangan parkir jemputan,” tulis Vitauli Marpaung dalam kesaksiannya. Vitauli mengalami hal tersebut bersama 40 buruh lainnya.
Di tahun kedua pascamogok, dosis tekanan dinaikkan. Beberapa buruh yang telah bekerja di tempat lain dan masih berjuang menerima ancaman lain melalui perwakilan perusahaan tempatnya bekerja. Pilihannya hanya dua: ambil uang ‘tali asih’ atau putus kontrak! Karena menolak ‘tali asih’ duabelas buruh dikeluarkan dari pekerjaannya. Dengan kejadian tersebut, dapat diperkirakan besarnya kekuatan perusahaan sampai mampu merecoki manajemen perusahaan lain.
Cara yang agak rumit adalah melalui penagih hutang alias debt collector. Karena beberapa buruh memiliki hutang cicilan motor atau rumah, debt collector menyarankan agar buruh menerima ‘tali asih’ untuk membayar hutang.
Teknik lain dan berkategori mengerikan adalah model pemaksaaan melalui teman sendiri. Buruh-buruh yang telah menerima ‘tali asih’ dijanjikan reward Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu jika mampu mengajak temannya untuk mengundurkan diri.
Sebenarnya, istilah ‘tali asih’ tidak dikenal dalam peraturan perundangan. Dalam pengakhiran masa kerja, Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 menyebut istilah uang pesangon, uang penggantian hak, uang pisah, dan uang penghargaan masa kerja. Penggunaan istilah yang di luar peraturan perundangan itu tidak khas Panarub, di tempat lain pun kita akan menemukan praktik yang mirip. Penggunaan istilah tersebut mengindikasikan perusahaan dapat melakukan apapun kepada buruhnya.
Dengan berbagai tekanan dari perusahaan ditambah dengan kebutuhan harian yang kian mendesak, kiranya wajar jika tidak semua buruh mampu bertahan. Beberapa di antaranya memang mengundurkan diri dan mengambil uang tali asih. Tapi ada pula pengunduran dirinya karena didorong oleh desas-desus.
Menurut Kokom, salah satu pengunduran diri yang membuat kecut hati terjadi setelah demonstrasi 18 Oktober 2012. Demonstrasi besar yang melibatkan aneka aliansi organisasi tersebut melibatkan massa sekurangnya 3000 orang. Di saat bersamaan, manajemen perusahaan pun mengerahkan massa yang membawa pipa besi dan lempengan besi tajam. Ketika massa perusahaan menyerang, massa buruh melawan dan nyaris menang. Di saat demikian, Kokom mendapat ancaman aparat polisi melalui teleponnya. Polisi mengatakan akan membubarkan paksa, jika massa aksi tidak segera bubar. Khawatir terjadi sesuatu yang diluar kendali, Kokom memutuskan menarik mundur pasukan.
“Seminggu setelah aksi itu, 500 anggota mengundurkan diri. Gosip beredar bahwa aku adalah utusan pengusaha, bahwa aku dibayar manajemen. Di hari minggunya aku didemo oleh suami-suami anggota dari suku tertentu, yang dikoordinir oleh salah seorang anggota. Selain anggota, beberapa pengurus juga mengundurkan diri,” kisah Kokom.
Sebenarnya, teknik-teknik penghancuran perlawanan sudah terjadi sedari awal pemogokan. Di antaranya pengerahan paramiliter untuk menghentikan pemogokan dan pendirian serikat pekerja independen untuk menandingi keberadaan serikat buruh. Bagaimana perempuan-perempuan pembuat sepatu Adidas dan Mizuno tersebut dapat bertahan?
(Bersambung ke Bagian 4)
Penulis
-
Syarif Arifin
-
Lembaga Informasi Perburuhan Sedane
Jika Anda menikmati membaca cerita ini, maka kami akan senang jika Anda membagikannya!