MAJALAH SEDANE

Memuat halaman...

Sedane

Majalah Perburuhan

Derita Tahunan Buruh Transjakarta

http://assets.kompas.com/data/photo/2015/06/03/144413420150603-140617780x390.JPG


http://assets.kompas.com/data/photo/2015/06/03/144413420150603-140617780×390.JPG

Kemarin, Rabu (31/8) pada beberapa media online, sangat bahagia sekali ketika saya membaca berita tentang 150 orang eks buruh PT Transjakarta mengadukan Manajemen PT Transjakarta ke Komnas HAM dengan didampingi penasihat hukum dari LBH Jakarta. Menurut saya ini adalah ledakan keluhan selama ini yang mewakili seluruh buruh yang bekerja di PT Transjakarta.

Seperti diketahui PT Transjakarta adalah sistem Bus Rapid Transit (BRT) yang mulai beroperasi sejak 1 Februari 2004, sebelum resmi menjadi sebuah BUMD pada 2015 bernama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Transjakarta berupa BP (Badan Pengelola) Transjakarta Busway pada 2004 berdasarkan keputusan Gubernur No 110/2003 yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur. Lalu berdasarkan Pergub DKI No. 48 Tahun 2006 pada 04 Mei 2006, BP Transjakarta berganti menjadi Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta yang adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta. Perusahaan transportasi publik di Jakarta ini seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

Sangat ironis memang ketika sebuah perusahaan yang berdiri selama ini di bawah naungan Pemerintah Daerah seperti PT Transjakarta justru banyak melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan hak-hak buruh. Beberapa hak buruh yang tidak diberikan oleh perusahaan, seperti berikut:

Kontrak kerja. Banyak dari buruh setiap tahun selalu diperpanjang kontraknya bahkan sampai 10-11 tahun lebih tanpa jeda waktu sesuai yang diatur UU Ketenagakerjaan dan tidak diangkat menjadi buruh tetap. Untuk menyiasati hal tersebut PT Transjakarta mengakalinya dengan meminta seluruh buruh harus mengumpulkan surat lamaran, CV maupun foto terbaru setiap perpanjangan kontrak. Sehingga dibuat sebuah alibi seakan-akan buruh tersebut sudah pernah habis kontrak dan melamar kembali seperti buruh baru.

Buruh perempuan yang cuti hamil hanya dikasih waktu 40 hari. Padahal, menurut peraturan perundangan perempuan hamil berhak beristirahat selama tiga bulan.

Gaji buruh masih di bawah UMP. Gaji pokok buruh hanya sekitar Rp 2,4 juta. Tetapi, di rekening koran BPJS tertera gaji buruh sebesar Rp 3,1 juta yang batas UMP. Buruh tidak pernah menerima slip gaji. Buruh harus meminta slip terlebih dahulu ke bagian keuangan yang prosesnya selalu dipersulit.

Hal lainnya yang patut digarisbawahi mengenai gaji adalah gaji pengemudi yang sering di bahas di media massa atau disampaikan Ahok sebesar Rp 3,5 UMP, padahal kenyataannya hal tersebut tidak terjadi. Pengemudi hanya menerima gaji berdasarkan hitungan gaji pokok, uang makan dan ditambah pendapatan kilometer tempuh bus yang nilainya jauh dari 2x UMP. Hal itu pun jika belum dipotong dengan berbagai Tunggakan Ganti Rugi lainnya. Jam kerja yang melebihi batas telah ditentukan dan tidak mendapatkan upah lembur. Seperti pengemudi yang masuk kerja shift siang dari pukul 11.00 sampai pukul 22.00 tanpa jeda istirahat. Hal tersebut jelas melanggar UU Ketenagakerjaan dan standar keselamatan lalu lintas.

Seragam kerja yang harus dibeli menggunakan uang pribadi. Harga seragam yang harus dibeli dari Rp 200.000 sampai Rp 500.000. Hal tersebut dianggap tidak perlu karena seharusnya seragam memang disediakan oleh pihak perusahaan bagi buruhnya.

Pemotongan gaji kepada para pengemudi secara tidak rasional. PT Transjakarta juga menerapkan sanksi pemotongan gaji antara Rp 1 juta – 4 juta kepada setiap Pengemudi (Driver) yang dianggap melakukan pelanggaran, bahkan pelanggaran yang diada-ada sepihak seperti tidak menjaga jarak antar bus. Seharusnya jika memang pengemudi tersebut dianggap melanggar peraturan, lebih baik diberikan skorsing tidak mengoperasikan kendaraan daripada hak-hak pendapatan kerja kerasnya selama berminggu-minggu dikurangi sepihak. Tidak dapat dibayangkan jika uang sebesar itu begitu berartinya buat menghidupi keluarga mereka.

Berdasarkan di media online juga saya membaca beberapa komentar yang mengatakan kenapa kasus ini baru dibongkar? Ataukah kasus ini disinyalir bagian kecil untuk isu yang berkaitan tentang Pilkada DKI untuk mencari kesalahan Ahok, dan kenapa selama 10 tahun eks buruh tersebut bekerja setelah diputus kontrak baru melaporkan saat ini ke Komnas HAM? Untuk diketahui bahwa permasalahan ini murni dilaporkan ke Komnas HAM bukan untuk menjadi bagian dari bola panas politik yang saat ini terjadi menjelang Pilkada DKI Jakarta. Justru saya sangat yakin bahwa Ahok sendiri selama ini tidak pernah tahu bagaimana bobroknya manajemen yang dijalankan di tubuh internal PT Transjakarta dengan segala pelanggaran terhadap pekerjanya.

Point kedua adalah alasan kenapa buruh baru berani melaporkan setelah mereka tidak bekerja lagi di PT Transjakarta, karena lebih didasari pada faktor ketakutan mereka jika mengeluarkan suara pada saat masih bekerja, mereka terancam dipecat.

Saya melihat dengan mata terbuka sendiri kesewenang-wenangan Manajemen PT Transjakarta itu terjadi begitu jelas.  Misalnya, PT Transjakarta membuat sebuah kelompok kerja bernama Tim Khusus (Timsus). Anggota kelompok kerja ini, dapat ditandai dengan ciri khusus berseragam biru layaknya Brimob Polri. Kerja tim kerja ini adalah untuk menegakkan disiplin pada buruh PT Transjakarta. Tapi kenyataannya Tim ini lebih banyak menggunakan penyalahgunaan wewenang (perpanjangan tangan sikap otoriter manajemen terhadap pekerjanya).

Satu contoh. Ada salah satu petugas di bus (on board) pernah kedapatan kakinya hanya melangkah 1 kaki di bus, dan 1 kaki lainnya di halte. Perihal itu tidak pernah diatur dengan jelas di dalam Perjanjian Kerja Bersama atau Peraturan Perusahaan bahwa kedua kaki on board harus ada di halte saat menaik-turunkan penumpang. Kemudian Petugas On Board tersebut tanpa Surat Peringatan lantas diberikan surat pemecatan.

Dari adanya keseluruhan pelanggaran-pelanggaran tersebut di atas, sudah seharusnya Dinas Tenaga Kerja maupun Inspektorat Jenderal Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan BPK DKI Jakarta melakukan audit keuangan secara menyeluruh terhadap PT Transjakarta. Seperti slogan PT. Transjakarta #BERANIBERUBAH.

Saya berharap, kasus ini dapat diselesaikan dengan adanya perubahan secara menyeluruh terhadap Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) yang lebih baik khususnya di bidang Manajemen Sumber Daya Manusia di PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dengan menganut azas Transparency, Accountability, Responbility, Independency, and Fairness. Tentunya, semua hal tersebut dapat diwujudkan dengan dukungan dari seluruh aspek yang ada, baik dari Internal Perusahaan PT Transjakarta maupun Eksternal Perusahaan seperti Disnaker, Komnas HAM, LBH Jakarta, Media Massa, dan Masyarakat luas.

Draf awal ini pernah pernah dipublikasikan di Kompasiana, 1 September 2016.

Penulis

Much Zainal Abidin