MAJALAH SEDANE

Memuat halaman...

Sedane

Majalah Perburuhan

Ledakan Pabrik Petasan: Hak Atas Keselamatan Kerja dan Persoalan Kesejahteraan

Gambar: LION Indonesia

Pada Kamis pagi 26 Oktober 2017, terjadi tragedi ledakan di sebuah gudang yang menyimpan kembang api dan petasan milik PT Panca Buana Cahyadi. Perusahaan yang berlokasi di Kompleks Pergudangan 99, Jalan Salembaran Jati, Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, kini menjadi perbincangan hangat dan ramai diberitakan oleh banyak media baik basis online maupun elektronik. Peristiwa tersebut menewaskan 43 orang buruh, dari total sekitar 103 buruh yang mengadukan nasibnya di perusahaan pembuat kembang api tersebut.
Meledaknya gudang hingga memakan korban jiwa tentu sangat memilukan, menyimpan duka yang mendalam, terutama untuk keluarga korban yang ditinggalkan. Dalam tragedi tersebut kita bisa melihat bahwasanya hak-hak buruh masih dikesampingkan, mengingat banyaknya korban yang berjatuhan. Jika ditilik dari standar keamanan buruh, peristiwa tersebut menjadi bukti konkret masih rendahnya kepedulian pemilik modal terhadap keselamatan buruh. Banyaknya korban menjadi salah satu indikator penting mengenai masih minimnya perhatian terhadap keselamatan para buruh.
Kebijakan Pemerintah Masih Tidak Berpihak Pada Buruh
Musibah yang menimpa para buruh perusahaan kembang api menjadi preseden buruk, sebuah potret buram pemenuhan hak-hak buruh selama ini. Di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, secara tegas menyebutkan mengenai pentingnya melindungi hak-hak buruh, baik soal kesehatan dan keselamatan kerja. Pada pasal 86 tertulis jika setiap buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Kemudian dipertegas dalam pasal 87 mengenai kewajiban perusahaan yang diwajibkan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Jika ditelaah secara seksama maka kita akan menemui sebuah kontradiksi antara undang-undang satu dengan undang-undang yang lainnya. Karena tidak linier dengan semangat melindungi hak-hak normatif buruh, yang selama ini kerap dilanggar, khususnya perihal keselamatan buruh.
Salah satunya ialah penerapan Undang-Undang Nomor  1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang tidak benar-benar mengakomodasi kepentingan buruh, malahan menjadi salah satu penyebab terabaikannya hak-hak buruh. Hingga kini masih banyak perusahaan yang sering melanggar ketentuan yang ditetapkan pemerintah, faktanya dari tahun ke tahun selalu memakan korban jiwa. Sebagaimana data yang dilansir oleh BPJS Ketenagakerjaan pada 2015 tercatat sekitar 105.182 kecelakaan kerja, dengan catatan sekitar 2.375 orang meninggal dunia. Bahkan data November tahun 2016 ada 101.367 kasus yang tersebar di 17.069 perusahaan dari total 359.724 perusahaan yang terdaftar, dengan korban jiwa mencapai 2.382 orang.[1]
Meskipun angka tersebut tergolong kecil untuk sebaran jumlah buruh di seluruh Indonesia, mungkin bisa jadi angka korban kecelakaan kerja yang tidak terungkap lebih dari penjabaran BPJS Ketenagakerjaan. Namun secara kasuistik jumlah terakhir dalam rentan 2015 sampai November 2016 menunjukan perusahaan masih abai dalam melindungi hak-hak buruh. Hal ini secara tidak langsung juga menjadi argumentasi terkait UU No 1 Tahun 1970 yang sudah tidak relevan lagi.
UU tersebut dalam realitasnya belum mampu berbicara banyak atas hak-hak buruh, mengingat dalam pasal 15 menyebutkan jika sanksi yang dijatuhkan masih tergolong ringan. Tertulis dalam pasal tersebut jika perusahaan yang melanggar ketentuan keselamatan kerja, hanya mendapatkan hukuman selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp100.000.
Peristiwa yang menimpa kawan-kawan buruh di PT Panca Buana Cahyadi, merupakan salah satu contoh kasus di mana perusahaan dan pemerintah masih belum mempriotaskan perbaikan atas nasib para buruh. Karena realitasnya buruh-buruh yang menjadi korban ledakan, masih belum mendapatkan hak-haknya. Seperti upah, sistem kontrak kerja, hak-hak buruh, hingga persoalan buruh di bawah umur.
Mengacu pada UUD 1945 terutama Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian, dan Pasal 28D ayat (2) “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Selain keselamatan kerja, persoalan hak-hak buruh seperti upah dan buruh di bawah umur masih menimbulkan masalah. Hal ini juga dipertegas dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, bahwa setiap buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Inkonsistensi pemerintah dalam memperjuangkan hak-hak buruh kembali dilakukan, setelah persoalan yang lama belum selesai kini muncul persoalan baru. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 merupakan contoh faktual inkonsistensi pemerintah. Peraturan tersebut jelas sangat kontradiktif dengan hak-hak buruh, terutama isi dari peraturan tersebut lebih menunjukan keberpihakan perusahaan dari pada hak buruh. PP No 78 Tahun 2015 juga tidak sesuai dengan prinsip demokrasi yang selama ini diusung, sebagai pengejahwantahan dari konstitusi. Dalam peraturan tersebut serikat buruh tidak dilibatkan dalam penentuan upah, sehingga dewan pengupahan yang dibentuk selama ini akan impoten.
Problem yang ditimbulkan oleh peraturan tersebut ialah persoalan upah, yang mana bagi para buruh sungguh tidak adil, tidak mencerminkan semangat musyawarah. Upah yang seharusnya disusun dengan ketentuan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), tidak menjadi standar utama dalam penentuan upah. Dimana kenaikan upah disusun dari ketetapan pemerintah melalui Kemenaker dengan melihat tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Secara tidak langsung jika KHL naik cukup signifikan, namun inflasi dan pertumbuhan ekonomi hanya pada tataran rendah kenaikannya, maka bisa dipastikan upah yang didapatkan oleh buruh tidak sesuai dengan KHL. Oleh karena itu baik PP No 78 Tahun 2015 maupun UU No 1 Tahun 1970, merupakan kebijakan pemerintah yang kontradiktif dengan upaya perlindungan serta peningkatan kesejahteraan buruh.
Jumlah kecelakaan kerja. Infografis: LION Indonesia


Ilusi Kesejahteraan
dalam Realitas

Meskipun upah di Indonesia tergolong naik, tercatat di 2012 rata-rata kenaikan upah sekitar 20%. Pada 2013 rata-rata upah meningkat sekitar 18% atau kini mencapai US$226.50 secara angka lebih tinggi dari Vietnam yang upahnya berkisar di US$112.68. Jika di Vietnam meliputi  area tiga kota kunci, maka di Indonesia upah tertinggi hanya terpusat di area Jakarta.[2] Hal lain yang perlu dilihat ialah indikator kesejahteraan yang masih perlu untuk dikaji ulang; apakah dengan kenaikan tersebut sudah sesuai dengan realitas. Bahkan perlu melakukan comparative study mengenai jumlah upah dengan kesesuaian biaya hidup, tentu perlu melakukannya secara lintas wilayah dan negara, untuk menjawab persoalan ini.
Hal kontradiktif selanjutnya ialah perihal klaim pemerintah mengenai pendapatan per-kapita, dalam menghitung pendapatan perkapita  maka melibatkan Produk Domestik Bruto dibagi dengan jumlah penduduk. Tercatat dari rilis Badan Pusat Statistik, PDB Indonesia di 2016 sebesar Rp12.406,8 triliun, maka penghasilan per-kapita di Indonesia mencapai Rp 47,96 juta atau senilai US$ 3.605,06 di 2016.
Jika secara angka pendapatan per-kapita Indonesia cukup tinggi, namun dalam praktiknya masih banyak para buruh atau sektor menengah ke bawah yang mendapatkan upah dan keuntungan rendah. Otomatis klaim di atas telah gugur karena keadilan sosial masih belum menyeluruh. Apalagi rasio kesenjangan di Indonesia masih cukup tinggi, dalam Seminar Nasional ISEI (Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia) di Bandar Lampung Rabu 18 Oktober 2015 kesenjangan di Indonesia naik sekitar 20%.[3]
Kemudian persoalan terkait kesenjangan yang semakin lebar di tengah klaim naiknya laju pertumbuhan ekonomi dan pendapatan per-kapita, sangat kontradiktif dengan realitasnya. Karena pada faktanya persoalan terkait kesenjangan, baik dalam tataran ekonomi maupun sosial, secara tidak langsung juga merupakan dampak dari kebijakan-kebijakan pemerintah, yang secara sistemik sangat erat kaitannya dengan diskursus persoalan kesejahteraan. Kondisi tersebut juga didukung oleh masifnya perampasan ruang hidup, yang mengakibatkan terjadinya transformasi masyarakat dari agraris menjadi industrial. Misalnya seperti hilangnya lahan pertanian akibat masifnya industrialisasi, sehingga petani tidak lagi bisa bercocok tanam. Kemudian rusaknya kawasan laut akibat kerusakan ekosistem, yang mengakibatkan nelayan kehilangan sumber penghidupannya. Secara tidak langsung hal tersebut akan memaksa petani dan nelayan untuk beralih profesi menjadi buruh.
Pilihan untuk menjadi buruh merupakan konsekuensi dari tidak adanya sarana produksi, namun juga dilatarbelakangi oleh kebutuhan hidup yang semakin tinggi. Seperti mahalnya biaya pendidikan, kesehatan dan harga kebutuhan pokok lainnya. Akibat dari meningkatnya eskalasi jumlah buruh, namun tidak diimbangi dengan ketersediaan lapangan pekerjaan yang ada, maka akan memunculkan persoalan baru. Seperti pemberlakuan kerja ekstra, keselamatan dan kesehatan yang tidak terjamin, sistem outsourcing, pekerja magang, buruh di bawah umur, pemberian upah yang tidak layak hingga ancaman pemutusan hubungan kerja sepihak.
Selain itu banyaknya kasus pelanggaran hak-hak normatif buruh seperti, upah yang layak, cuti, kesetaraan gender, berkumpul serta membentuk serikat, kesehatan dan keselamatan kerja. Secara tidak langsung membuktikan, jikalau janji-janji pemerintah selama ini terkait kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, khususnya kaum buruh. Tak ubahnya seperti sebuah ilusi, yang tampak nyata namun sebenarnya hanya khayalan belaka.
Wahyu Eka Setyawan, Pegiat FNKSDA, Anggota LAMRI Surabaya dan Alumni Universitas Airlangga
_____________________
[1] http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/berita/5769/Jumlah-kecelakaan-kerja-di-Indonesiamasih-tinggi.html
[2] Minimum wages across all provinces, however, increased by an average of 18 percent in 2013, whilst increases in 2012 averaged 20 percent. Minimum wages currently range from IDR 22,00,000 (US$226.50) per month in Jakarta to IDR 8,30,000 (US$85.45) per month in Central Java. The minimum wage ranges from VND 1,650,000 (US$79.12) per month in remote areas to VND 2,350,000 (US$112.68) per month in the key cities of Hanoi, Hai Phong and Ho Chi Minh City.https://www.aseanbriefing.com/news/2013/04/16/minimum-wage-levels-across-asean.html
[3] http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/17/10/19/oy1snr383-kesenjangan-sosial-di-indonesia-naik-20-persen

Penulis

Wahyu Eka Setyawan