MAJALAH SEDANE

Memuat halaman...

Sedane

Majalah Perburuhan

Merdeka Tidak Ada pada Buruh


Seruan salah satu warga yang menggunakan pengeras suara membangunkan saya. Isinya adalah informasi bahwa acara perlombaan Agustusan akan dimulai pukul setengah sembilan siang. Seluruh warga setempat diminta untuk hadir dan meramaikan. Jauh sebelum hari ini, para pemuda karang taruna sudah menggalang dana di pinggiran jalan desa untuk keperluan acara Agustusan. Mereka sangat antusias untuk merayakan 74 tahun bangsanya merdeka.

Hal serupa saya temui di hampir seluruh media sosial. Ucapan dirgahayu dan semacamnya secara masif mereka unggah dan sebarluaskan. Ada yang mengunggah foto bendera merah putih, potret Soekarno ketika membacakan teks proklamasi, foto antusiasme hadir dalam upacara bendera, berswafoto lengkap dengan tulisan Dirgahayu Indonesia, sampai unggahan cashback di banyak toko dan restoran khusus untuk hari ini. Semua bersukacita menyambut hari ini. Seolah apa yang terjadi sehari sebelumnya hilang begitu saja. Tak perlu dibicarakan lebih tak perlu diperdebatkan lebih. Seolah hari ini memaksa kita untuk melupakan semua kesakitan dan kesedihan orang-orang yang melakukan aksi di Gedung DPR/MPR Jakarta kemarin siang. Nyatanya, saya lebih memikirkan mereka dari sepagi ini.

Seluruh buruh di Indonesia dikejutkan dengan usulan Revisi UU Ketenagakerjaan (RUUK) 13 Tahun 2003. Salah satunya berdasarkan Laporan Akhir Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Ketenagakerjaan tahun 2018 Kemenhukham. Informasi mengenai poin-poin apa saja yang direvisi adalam UU tersebut langsung disebarluaskan di media sosial. Saya membacanya dengan getir dan sontak ingatan saya terlempar ke beberapa tahun silam ketika saya masih menjadi buruh. Bagaimana tidak, revisi UU tersebut sudah sewajibnya melibatkan buruh dalam pengusulannya. Bukan hanya dilakukan oleh lembaga negara berwenang dengan mengedepankan kepentingan pengusaha saja. Saya sangat mampu membayangkan bagaimana jadinya jika usulan revisi UU ini disahkan, penderitaan buruh akan semakin menjadi-jadi dan mencekik.

Menanggapi hal tersebut saya ingin bercerita dengan membayangkan saya dengan kondisi tiga tahun silam. Saya harus bekerja dari Senin hingga Jumat dengan durasi 8 jam setiap harinya dan bagian shift kerja yang berbeda setiap minggunya. Kalau saya kebagian shift pagi, saya akan bekerja dari jam 8 pagi hingga 5 sore dan dari jam 5 sore sampai 1 tengah malam untuk shift sorenya. Itu belum kalau saya mendapatkan jatah lembur. Saya bisa pulang pukul 8 malam untuk shift pagi ditambah lembur dan pulang pukul setengah 5 pagi untuk shift sore ditambah lembur. Terkadang ketika lembur seperti itu, saya berpikir bisa-bisanya saya bekerja selama hampir 12 jam untuk memenuhi target produksi perusahaan. Luar biasa. Luar bisa, edan!

Dalam usulan RUUK, Pasal 77, usulan perubahan untuk kategori waktu kerja berbunyi ‘penambahan jam kerja’. Sebagai buruh, saya tidak bisa membayangkan betapa sedikitnya waktu saya untuk menjalani kehidupan saya sebagai manusia. Waktu kerja 8 jam saja sudah membuat saya merasa bahwa hidup saya tak lebih dari tidur-bekerja-tidur-bekerja. Tidak ada waktu untuk membaca buku karena badan sudah lelah. Malas berinteraksi dengan tetangga-tetangga sebelah karena lebih baik tidur seharian di kamar sebelum saatnya harus bekerja kembali. Belum lagi teman-teman buruh yang sudah memiliki keluarga, harus membagi waktu sedikitnya ketika tidak bekerja untuk mengurus keluarganya. Kalau ada istilah lebih dari kata terasing dari kehidupannya sendiri, agaknya ini pantas disematkan untuk saya.

Selanjutnya masih berkaitan dengan hal tersebut, dalam Pasal 78 Ayat 1, disebutkan bahwa ‘waktu kerja lembur dibolehkan dari 3 jam asal disepakati dengan pekerja’. Sekilas usulan revisi ini tidak ada masalah. Tapi sebagai buruh yang penuh curiga, saya agak khawatir dengan hal tersebut. Waktu lembur 3 jam saja menurut saya sudah teralu berat dan sangat melelahkan. Apalagi kalau sampai ditambah menjadi 6 jam kerja lembur, saya hanya berpikir lama-lama kalau perlu tempat tinggal saya pindahkan saja menjadi bersebelahan dengan mesin-mesin produksi di pabrik. Kalimat ‘asal disepakati dengan pekerja’ menjadi sangat riskan untuk dilanggar karena saya tahu betul bagaimana kondisi pabrik ketika sedang mengejar permintaan produksi yang sangat banyak. Bisa saja pilihan pekerja untuk tidak mengambil lemburan karena kelelahan akan kalah dengan target produksi yang harus dikejar. Ujung-ujungnya harus mengambil lemburan atau kalau tidak sanksi akan datang kepada kita. Sungguh sebuah peraturan yang mencemaskan.

Sebagai buruh perempuan, setiap bulan pasti saya akan mengalami haid. Biasanya, di hari pertama saya akan mengalami rasa nyeri yang hebat. Tapi saya jarang untuk meminta izin tidak masuk kerja, saya berpikir ketika saya memang merasakan sakit saya bisa istirahat di klinik pabrik. Nyatanya, saya malah merasa menyesal dengan pilihan saya tersebut. Mesin produksi yang terus menyala dan barang-barang produksi yang terus berjalan membuat saya akhirnya lebih sering menahan rasa sakit. Padahal di UUK sudah tertulis bahwa pekerja perempuan yang sedang haid mempunyai hak cuti di hari pertama dan kedua haid dan upahnya tetap dibayarkan. Sayangnya hal itu diubah dalam RUUK pasal 81, hak cuti tersebut dihapuskan dengan alasan bahwa rasa nyeri haid dapat diatasi dengan obat nyeri. Peraturan tersebut jelas hanya menguntungkan satu pihak, yaitu perusahaan. Mereka hanya memikirkan bagaimana target produksi bisa tercapai tanpa memikirkan kondisi kesehatan pekerjanya. Saya sedih sekali membacanya.

Satu hal yang mesti kalian tahu, saya adalah buruh PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang harus menjalani kontrak kerja selama setahun. Setelah itu, akan ada evaluasi kerja yang akan memutuskan apakah saya akan diperpanjang kontrak atau tidak di tahun kedua. Kalau kinerja saya bagus kemungkinan diperpanjang setahun lagi besar, tetapi kalau tidak akan diberhentikan saat evaluasi tersebut. Sebenarnya yang menjadi persoalan penilaian kinerja bagus sepenuhnya ada di tangan perusahaan. Bisa saja saya merasa kinerja saya sudah maksimal tapi ternyata tidak bagi mereka. Ujung-ujungnya pasti mereka yang akan menang. Jadi pendeknya, saya bekerja tetapi dengan bayang-bayang kecemasan akan kehilangan pekerjaan. Kecemasan tersebut nyatanya malah diperpanjang di RUUK Pasal 60 tentang PKWT. Dalam usulannya, PKWT dapat diperpanjang maksimal lima tahun. Coba bayangkan bagaimana rasanya bekerja dalam maksimal lima tahun tanpa ada kejelasan bahwa kita akan mendapatkan pekerjaan tetap atau tidak. Apalagi dalam Pasal 100 tentang fasilitas kesejahteraan juga akan dihapuskan. Kalau peraturan ini diberlakukan di banyak perusahaan, dapat dibayangkan buruh macam saya akan sering keluar masuk perusahaan hanya karena masa kontrak kerjanya sudah habis. Belum lagi ditambah dengan usulan revisi Pasal 64-66, bahwa sistem outsourcing (borongan kerja) akan diperluas untuk seluruh jenis pekerjaan. Jadi, bukan hanya buruh pabrik seperti saya saja yang akan sengsara, tapi buruh-buruh di sektor lain pun patut waspada. Sampai sini rasanya sudah cukup tercekik menjadi seorang buruh, bukan?

Saya dan teman-teman bekerja keras semata-mata untuk mencari uang guna memenuhi kebutuhan sehari-hari yang semakin hari semakin sulit. Upah yang layak adalah harapan terbesar kami sebagai pekerja. Biasanya, selain upah yang memang harus dibayarkan tiap bulannya, buruh juga berhak mendapatkan pesangon ketika sudah masuk di usia pensiun atau ada PHK dari pihak perusahaan kepada pekerja. Besar kecilnya pesangon ditentukan dari lamanya buruh tersebut bekerja. Tapi aturan semacam itu diubah dalam Pasal 161-166 bahwa pesangon akan dibayarkan sesuai dengan kemampuan perusahaan dan untuk penetapannya tidak akan diatur UU namun lebih fleksibel dengan perundingan. Hal yang cukup krusial semacam itu menurut saya tidak boleh dibuat lentur seperti itu. Harus ada regulasi yang jelas karena menyangkut dengan hak pekerja yang wajib kami dapatkan. Pesangon menjadi hal yang sangat diharapkan ketika seseorang sudah tidak bekerja lagi. Bisa saja pesangon tersebut menjadi awal untuk dijadikan modal usaha sebagai pekerjaan pengganti bagi mantan buruh. Atau bisa dijadikan modal awal buruh untuk mencari pekerjaan di tempat lain. Mungkin hal ini tidak akan sampai di meja ketika revisi UUK ini dirundingkan. Sejalan dengan hal tersebut, revisi dalam Pasal 156 ayat 3, uang penghargaan masa kerja pun akan dihapuskan. Saya membayangkan buruh seperti tebu yang sudah dihisap habis sari-sarinya kemudian dibuang begitu saja tanpa dipedulikan.

Saya sangat marah dengan negara ini. Bagaimana bisa negara yang bisa berkembang melalui tangan-tangan dan keringat buruh ini bisa sebegitu jahat dengan mereka. Kebutuhan hidup yang semakin sulit mau tak mau memaksa para pekerja harus tetap bekerja walaupun dengan tekanan-tekanan yang harus mereka hadapi. Salah satunya usulan revisi UUK yang sangat mencekik ini. Bahkan ketika para buruh dan aktivis turun ke jalan dan datang ke Gedung DPR/MPR di Jakarta, aparat negara secara terang-terangan mengintimidasi mereka. Suara mereka bukan hanya dibatasi, tapi negara seolah memusuhi mereka. Negara melawan rakyatnya sendiri. Lantas, mengapa hari ini hampir semua orang merayakan kemerdekaan? Nyatanya kemerdekaan hanya ada ketika 74 tahun yang lalu. Setelah itu, kita dijajah oleh negara hingga saat ini. Kita belum merdeka.

Penulis

Luke Andaresta
Mahasiswa Universitas Padjajaran Bandung, mantan buruh pabrik.