Gambar: Demonstrasi buruh PT Freeport Indonesia di Kemnaker, Februari 2019.
Ketegangan Pemerintah Indonesia dan Freeport McMoran Inc (FCX) mereda, setelah pokok-pokok perjanjian (Head of Agreement/HoA) mengenai divestasi saham PT Freeport Indonesia (PT FI) ditandatangani, pada 12 juli 2018. Isi perjanjiannya, pemerintah melalui PT Inalum akan memiliki saham 51 persen dengan menyetor uang USD 3,85 miliar untuk membeli partisipasi Rio Tinto di PT FI dan menguasai 100% saham PT Indocopper Investama yang dimiliki Freeport McMoran. Dengan ditandatanganinya HoA, operasi PT FI diperpanjang hingga 2041.
Pada awal 2017 Pemerintah Indonesia dengan FCX bersitegang. Pemerintah Indonesia melarang PT FI mengekspor konsentrat. Izin ekspor konsentrat akan dikeluarkan jika PT FI mengubah status operasionalnya dari KK (Kontrak Karya) menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Bos FCX, Richard Adkerson menganggap kebijakan tersebut bentuk tindakan wanprestasi dan pelanggaran terhadap kesepatan dalam KK (Katadata, 20/02/2017). Adkerson mengancam akan membawa persoalan tersebut ke arbitrase internasional (Kompas Online, 27/02/2017). Sementara di wilayah PT FI muncul kejadian lain. Per 26 Februari 2017 manajemen PT FI mengeluarkan kebijakan efisiensi. Wujudnya pengurangan 10 persen pekerja dari total 12 ribu pekerja tetap dan 20 ribu pekerja kontrak melalui furlough atau merumahkan pekerja.1 Serikat pekerja protes dengan melakukan pemogokan. Pemogokan dibalas dengan pemecatan. Total pekerja yang dipecat dari Februari hingga Mei 2017 sebanyak 8300 orang.
Muncul dugaan, PT FI menjadikan para buruh sebagai tameng untuk negosiasi dengan Pemerintah Indonesia. Bahkan, momentum perundingan divestasi saham dimanfaatkan untuk menyerang serikat pekerja. Pasalnya, serikat pekerja berkali-kali melakukan pemogokan menuntut kenaikan upah dan perbaikan kondisi kerja. Sampai tulisan ini dibuat, para pekerja PT FI di Jakarta dan di Papua masih melangsungkan protes dan menagih perlindungan negara.
***
Di balik cerita divestasi dan pemecatan membabi-buta terhadap para pekerja, terdapat hal lain, yaitu hilirisasi industri pertambangan, mineral dan batu bara. Tulisan ini akan mendiskusikan dinamika di balik cerita hilirisasi industri pertambangan. Hilirisasi industri muncul sejak pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Minerba (Mineral dan Batu Bara).
Tulisan ini akan memperlihatkan bagaimana PT Freeport Indonesia menggunakan kekuatannya untuk menekan pemerintah ketika UU Pertambangan dan Minerba itu diterapkan? Apa saja bentuk-bentuk tekanan yang dilakukan serta apa implikasi bagi buruh dan serikat buruh? Bagaimana momentum negosiasi mengenai divestasi saham digunakan PTFI untuk melakukan pelemahan terhadap gerakan buruh?
Hilirisasi dan Pengamanan Bahan Baku Industri
Bermula dari Perpres Nomor 28 tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional (KIN). Melalui Kementerian Perindustrian, KIN diterjemahkan sebagai bangunan industri nasional yang tangguh secara global yang akan dicapai pada 2025. Industri nasional yang bertumpu pada tiga industri andalan yaitu industri agro, logistik dan telematika. Ketiga industri tersebut memerlukan bahan baku logam. Sejak itulah industri logam mulai menjadi perhatian serius pemerintah.
Semangat KIN kemudian diserap dalam UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Minerba. UU tersebut mewajibkan perusahaan pertambangan melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri. UU tersebut mengatakan bahwa per 1 Januari 2014, jika perusahaan tambang ingin melanjutkan ekspor harus mengubah status KK menjadi IUPK. Tujuannya, mengoptimalkan nilai tambah, penyerapan tenaga kerja, tersedianya bahan baku industri, serta meningkatkan penerimaan negara melalui pajak dan nonpajak.
Cerita di atas bukan tanpa konteks. Setelah krisis ekonomi 2008 yang melanda Amerika dan Eropa, modal raksasa mengalir deras ke negara-negara Asia melalui berbagai skema investasi dan pasar keuangan. Analisis yang lebih luas, krisis ekonomi 2008 mendorong bergesernya pusat-pusat produksi dan akumulasi dunia dari Amerika dan Eropa ke negara-negara Asia Timur dan Asia Tenggara.
Bagi negara-negara Eropa dan Amerika Serikat krisis subprime mortage 2008 merupakan petaka. Namun, bagi Negara-negara Asia krisis tersebut merupakan kesempatan membuat kebijakan-kebijakan yang dapat menarik investasi. Negara-negara Asia menata kekuatan ekonomi regionalnya agar dapat terhubung dengan ekonomi global. Desain pembangunan Negara-negara Asia dibuat oleh ERIA (Economic Research Institute for ASEAN and East Asia), yang termaktub dalam CADP (Comprehensive Asia Development Plan). Dalam dokumen tersebut Negara-negara Asia didorong membuka diri dan mengambil peran utama menciptakan pasar bebas Asia. Program hilirisasi industri merupakan salah satu daya pengundang dan penyediaan ceruk kapital keuangan Eropa dan Amerika Serikat. Penataan industri pertambangan dan Minerba, memungkinkan Indonesia dapat berperan pada sektor hilirnya.
Sektor pertambangan dan Minerba merupakan industri ekstraktif yang memiliki posisi strategis dalam rantai pasok bahan baku untuk industri lain. Tidak ada ekonomi modern yang dapat beroperasi tanpa akses ke bahan baku yang memadai, terjangkau, dan aman yang dihasilkan oleh industri ekstraktif (Mufakhir, 2011). Jika selama ini hasil tambang 80% diekspor ke negara lain, dalam UU Pertambangan dan Minerba mengharuskan pelaku industri pertambangan untuk mengolahnya menjadi produk setengah jadi sebelum di ekspor.
Karena posisinya yang strategis dari industri mineral, tidak menutup kemungkinan akan mendorong tumbuhnya industri turunan lainnya, seperti logam, elektronik, otomotif, kesehatan, pertanian, infrastruktur hingga sektor energi. Artinya, potensi nilai guna dari produk tambang yang cukup tinggi, memberikan peluang bagi tumbuhnya industri di luar sektor tambang mineral. Peluang tersebut kemudian difasilitasi oleh negara dengan membangun kawasan industri baru dan infrastrukturnya. Tentu saja disertai dengan rezim perburuhan yang menguntungkan para pemilik modal.
Syarat pertama dari hilirisasi adalah memaksa setiap pelaku industri pertambangan untuk tidak lagi mengekspor konsentrat. Apapun caranya, hasil tambang mesti diolah setengah jadi sebelum diekspor. Tuntutan itu tidak saja mengganggu industri pertambangan seperti Freeport. Juga mengganggu rantai pasok yang sudah ada pada industri sebelumnya di tempat lain. Di sisi lain industri pemurnian mineral atau smelter di Indonesia masih tergolong baru. Sekelas PT FI saja baru membuat smelter di Gresik setelah 29 tahun Freeport beroperasi. Kapasitasnya pun hanya bisa menampung 40% dari hasil produksi konsentrat PT FI. Artinya selain smelter sebagai sesuatu yang baru di Indonesia, juga merupakan teknologi yang membutuhkan modal yang sangat besar. Secara penguasaan teknologi industri smelter dipegang oleh tiga negara yaitu China, Jepang dan Korea Selatan. Itulah yang menjelaskan mengapa investasi di sektor pemurnian mineral berasal dari ketiga negara tersebut.
Setidaknya ada dua konsekuensi dari persoalan di atas. Pertama, terjadinya transfer teknologi dari negara-negara pemegang teknologi pemurnian hasil tambang. Kedua, mengundang sejumlah modal raksasa untuk berinvestasi di industri smelter dengan berbagai skema pembiayaan. Sepanjang 2012 hingga 2017, terdapat 32 proyek smelter logam yang tersebar di 22 kabupaten/kota dan 11 propinsi di Indonesia dengan perkiraan nilai investasi sebesar US$ 18 miliar atau setara dengan Rp 240 triliun (Detik, 02/03/2017). Rata-rata perusahaan yang berinvestasi di industri smelter merupakan perusahaan multinasional yang memiliki jejaring produksi dengan perusahaan yang memerlukan pasokan bahan baku logam secara langsung maupun tidak langsung. Kita dapat mengatakan bahwa cerita di atas adalah salah satu bentuk pengamanan terhadap bahan baku industri dengan cara mendekatkan rantai pasoknya.
Misalnya, perusahaan asal Tiongkok, China Aluminium Company (Chinalco) mendirikan perusahaan patungan dengan PT Inalum dan PT Aneka Tambang untuk membangun smelter grade alumina di Mempawah, Kalimantan Barat. Chinalco merupakan produsen alumina ketiga terbesar dunia dan penyumbang 60 persen produk alumunium dunia yang memegang saham pengendali di Alumunium Corporation of China, Ltd /Chalco (Neraca, 03/05/2018). Chalco adalah satu-satunya perusahaan industri aluminium di China yang menguasai seluruh rantai nilai. Dari eksplorasi, produksi, penjualan, R&D, logistik, pembangkit listrik hingga perdagangan internasional. Saat ini Chalco memiliki 39 anak perusahaan, 18 dimiliki penuh dan 21 yang dikendalikan.
Perusahaan asal China, Shandong Xinhai Tecnology Co Ltd berkerjasama dengan Sekar Group mendirikan smelter di Konawe, Sulawesi Tenggara. Shadong merupakan perusahaan pengimpor bijih nikel laterit yang diolah menjadi baja nirkarat. Sebelumnya, Sekar Group membangun pabrik pemurnian nikel pig iron untuk bahan baku utama industri stainless steel di Kendari yang dibangun oleh PT Bintang Smelter (BSI). BSI sendiri merupakan anak perusahaan PT Ifishdeco dari Finna Group Surabaya, salah satu sayap dari Sekar Group bersama Wahana Tri Lintas Mining yang juga anak perusahaan Fujian Pan-Chinese Mining Co.Ltd. Asal China. Ditempat lain, Fujian Pan-Chinese juga berencana membangun pabrik paduan nikel-besi di Kabupaten Seram Barat, Maluku (Bisnis.cm, 04/03/2018).
Di ujung barat Pulau Jawa, Banten, PT Krakatau Posco dibangun oleh usaha patungan antara PT Krakatau Steel dengan perusahaan baja terbesar ketiga di dunia asal Korea Selatan, Pohang Iron Steel (Posco). Selain itu, Krakatau Posco juga bekerjasama dengan Nippon Steel & Sumitomo metal, co. Ltd, asal Jepang dengan nama PT Krakatau Nippon Stell Sumikin (PT KNSS) membangun pabrik baja otomotif jenis galvanis. KNSS dipersiapkan untuk memasok kebutuhan baja otomotif nasional.
Di Indonesia, Jepang menguasai industri otomotif nasional. Tentu saja Jepang sangat berkepentingan dengan pasokan logam. Di sisi lain Sumitomo Metal Mining berencana menggelontorkan dana lebih dari 1,77 US$ untuk membangun smelter nikel di Indonesia. Target dari pembangunan smelter tersebut adalah untuk memenuhi permintaan logam yang di gunakan dalam pembuatan baterai mobil listrik. Singkatnya hilirisasi industri di sektor minerba memberikan jalan bagi perusahaan-perusahaan multinasional untuk mengamankan bahan baku bagi industri di berbagai anak perusahaannya ataupun di rantai pasoknya.
Hilirisasi dan Penciptaan Pasar
Selain memberikan peluang perusahaan yang membutuhkan bahan baku logam untuk berinvestasi ke Indonesia, hilirisasi juga mendorong terbentuknya pasar dengan produk logam. Penyediaan pasar tersebut disediakan melalui berbagai paket kebijakan pembangunan infrastruktur dan pembentukan kawasan industri baru. Setidaknya ada 14 kawasan industri yang akan, sedang dan sudah di bangun sejak 2014. Kawasan industri yang dibangun juga dilengkapi dengan berbagai kemewahan infrastruktur yang dirancang berdasarkan sistem logistik yang terhubung dengan pusat-pusat industri. Kebijakan tersebut mendorong permintaan produk logam sekaligus merangsang industri hilirnya.
Pada 2018 misalnya, penjualan alat berat merek Komatsu di sektor pertambangan mencapai 50% dari total atau sekitar 1.733 unit. Angka ini naik 220% dibanding periode sama tahun sebelumnya, sekitar 540 unit. Penjualan di sektor kehutanan mencapai 12% dari total atau sekitar 416 unit, naik dibanding periode sama tahun sebelumnya yang sebanyak 300 unit (15%). Sementara itu, penjualan Komatsu di sektor agribisnis mencapai 15% dari total 3.467 unit atau sekitar 520 unit. Angka ini naik dari periode sebelumnya yang hanya 200 unit atau 10% dari total 2.002 unit. Produksi alat berat nasional hingga akhir kuartal III-2017 mencapai 4.036 unit, naik 60% dibandingkan periode sama tahun lalu sebanyak 2.527 unit. Lonjakan produksi alat berat dilatarbelakangi oleh perbaikan permintaan dari sektor pertambangan, seiring membaiknya harga produk mineral dan batubara (Berita satu, 28/02/2018).
Pasar lain yang difasilitasi oleh negara untuk meningkatkan permintaan produk logam adalah dengan membangun berbagai Infrastruktur. Dalam dokumen MP3EI maupun RPJMN pemerintah memprioritaskan pembangunan infrastruktur seperti jalan raya, jalur kereta api, pelabuhan, bandara dan berbagai proyek infrastruktur lainnya. Kebijakan pembangunan infrastruktur tersebut mendongkrak permintaan industri baja nasional. Berdasarkan data Kemenperin, rata-rata kebutuhan baja nasional per tahun diperkirakan mencapai 14 juta ton per tahun.
Terusiknya PT Freeport Indonesia
Untuk memastikan hilirisasi industri Pemerintah Indonesia juga mengeluarkan kebijakan pengendalian ekspor bijih mineral dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral. Permen tersebut digugat dan dimenangkan oleh Asosiasi Nikel Indonesia di Makhamah Agung.2 Meski demikian, pemerintah terus berusaha memastikan hilirisasi tambang mineral berjalan dengan membendung laju ekspor melalui pengaturan bea keluar terhadap 65 produk mineral.3 Berbagai program pun dirancang melalui road map pengembangan industri berbasis mineral, harmonisasi kebijakan melalui divestasi saham,4 perizinan, dan royalti, serta pemberian insentif bagi investasi di bidang pengelolaan dan pemurnian bahan tambang.
Sejumlah pihak berkeberatan atas larangan ekspor hasil tambang dalam bentuk mentah. Terutama pelaku pertambangan mineral. Akan tetapi, banyak pula pihak yang menyambut undangan investasi di sektor hilir mineral. Bagi perusahaan tambang raksasa seperti PT Freeport yang sudah lama menikmati keuntungan dari bisnisnya sejak 50 tahun lalu, tentu terusik dengan kebijakan hilirisasi. Menghadapi perusahaan semacam Freeport, pemerintah seolah tak punya posisi tawar. Hal itu terlihat dari kebijakan relaksasi yang malah memberikan kelonggaran melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 20145 (PP 1/2014), di mana para pemegang KK masih bisa melakukan ekspor konsentrat hingga 11 Januari 2017. Harap punya harap, masa relaksasi tersebut dapat memberi waktu Freeport membangun smelter.
Masa relaksasi berakhir, tapi Freeport tak kunjung membangun smelter. Untuk menekan Freeport, pada 11 Januari 2017 pemerintah mengeluarkan dua peraturan sekaligus. Pertama, PP 1/2017 yang melarang pemegang KK untuk melakukan ekspor konsentrat dengan catatan jika ingin tetap ekspor perusahaan tambang harus mengubah KK menjadi IUPK. Kedua adalah Permen ESDM 5/2017 tentang prosedur perubahan KK menjadi IUPK. Dua peraturan tersebut memaksa Freeport menghentikan ekspor konsentrat sekaligus menegosiasikan kepentingannya terkait kontraknya yang akan habis pada 2021.
Sejak beroperasi pada 1967, Freeport selalu mendapatkan keistimewaan. Undang-undang penananam modal asing (UUPMA) yang dikeluarkan oleh Suharto pada 1967 memberikan jalan mulus bagi Freeport untuk dapat menanamkan modalnya di dataran tinggi Papua. Dua pekan setelah Suharto dilantik sebagai Presiden RI, Freeport pun mendapatkan Kontrak Karya pertama selama 30 tahun. Freeport merupakan perusahaan modal asing pertama yang menikmati keistimewaan dari berlakunya UUPMA. Keistimewaan lain yang diberikan negara adalah dengan disetujuinya penambahan kapasitas produksi dari 8000 ton/hari pada 1967, meningkat hingga 250.000 ton/hari pada 2012. keistimewaan-keistimewaan yang diberikan negara memiliki konsekuensi terhadap percepatan kerusakan lingkungan dan tingginya tingkat eksploitasi para pekerja.
Ketika Pemerintah Indonesia melarang izin ekspor konsentrat dengan mengubah status operasional perusahaan, President dan CEO Freeport McMoRan Inc Richard C. Adkerson menantang Pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional. Dengan berpegang pada KK yang ditandatangani 19916 dan perjanjian investasi yang diteken 7 Oktober 2015, PT FI menilai bahwa Pemerintah Indonesia telah melanggar kesepakatan. Penasehat Presiden AS Donald Trump, Carl Icahn, angkat bicara. Menurut Carl Icahn, Pemerintah Indonesia berlaku curang dan menghina kedaulatan Amerika Serikat. Icahn adalah salah satu pemilik saham di Freeport-McMoRan Copper & Gold.
Hubungan Indonesia dan Amerika Serikat menegang. Akhirnya, Wakil Presiden AS Mike Pence turun tangan. Pence berbicara langsung dengan Jokowi, di sela-sela kegiatan KTT ke-33 ASEAN, pada 15 November 2018 di Singapura. Setelah pertemuan tersebut, PT FI mendapatkan kembali izin ekspor.
PT Freeport Indonesia tidak sekadar menggertak. Merespons ‘larangan ekspor’, manajemen PT FI mengeluarkan program efisiensi dengan melakukan furlough atau menghentikan sementara para pekerja sampai batas yang tidak ditentukan. Meskipun istilah tersebut tidak dikenal dalam pranata hukum, Pemerintah Indonesia bergeming dengan tindakan brutal PT FI. Sepanjang Februari hingga April 2017, Freeport telah mem-furloughkan 823 pekerja di PT FI, perusahaan privatisasi dan kontraktornya.
Pelaksanaan furlough dilakukan dengan brutal dan dalam waktu cepat. Kebijakan furlough tidak melalui proses perundingan dengan serikat pekerja dan memilih korban dengan random. Bahkan, tiga surat permintaan perundingan kebijakan furlough dari serikat pekerja diabaikan oleh perusahaan.7 Nyatanya, para pekerja yang dikenai furlough kader-kader serikat pekerja. Para pekerja yang menerima furlough pun tidak diajak berunding. Kebijakan furlough disampaikan melalui ‘amplop kuning’. Isinya, bahwa pekerja yang menerima amplop berarti dirumahkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan dan wajib meninggalkan barak peristirahatan dalam waktu dua hari. Tidak hanya dengan surat, satuan pengamanan perusahaan pun didatangkan untuk memastikan para pekerja meninggalkan tempat kerja. Barang-barang para pekerja dilempar keluar dari tempat tinggal, diusir dengan teriakan-teriakan yang bernada ancaman.
Selain untuk menaikan daya tawar dengan Pemerintah Indonesia, rupanya, manajemen PT FI menggunakan kesempatan negosiasi kontrak untuk memberangus serikat pekerja.
Tak puas dengan kebijakan furlough, manajemen PTFI mengumumkan program PPHKS (Program Pengakhiran Hubungan Kerja Sukarela)kepada pakerja level 1 sampai 6, pada 13 Maret 2017. Sasaran utama program tersebut adalah para pekerja yang menerima program furlough. Kebijakan PPHKS kembali ditegaskan melalui Interoffice Memorandum Management PTFI, pada 23 April 2017. Intinya menegaskan bahwa perusahaan tidak akan memanggil kembali para pekerja yang sedang menjalani furlough. Lagi-lagi program PPHKS pun disertai dengan paksaan dan dengan sengaja mengabaikan hak perundingan serikat pekerja.
Merespons kebrutalan manajemen PT FI, serikat pekerja bertindak. Pada 12 April 2017 bertepatan dengan sidang pertama Ketua Serikat Pekerja Sudiro,8 ribuan pekerja berdemonstrasi di Timika. Mereka memprotes kebijakan ilegal PT FI. Perusahaan mengabaikan tuntutan serikat pekerja.
Bertepatan dengan sidang kedua Sudiro, pekerja Freeport kembali berdemonstrasi dengan tuntutan yang sama. Bahkan, keluarga pekerja terlibat dalam demonstrasi tersebut. Pada sidang kedua inilah protes para pekerja dibalas dengan kekerasan aparatur negara. Demonstrasi dibubarkan paksa dengan moncong senjata aparat kepolisian dan tentara. Peristiwan tersebut mengakibatkan empat orang pekerja tertembak.9
Serikat pekerja kembali mengajukan perundingan tentang kebijakan furlough untuk ketiga kalinya, pada 21 April 2017. Perusahaan keukeuh bahwa kebijakannya telah final dan tidak memerlukan perundingan. Mendapat jawaban demikian, serikat pekerja mengumumkan pemogokan dari 1 Mei hingga 22 Mei 2017. Bersamaan dengan Hari Buruh Internasional, pemogokan berhasil melibatkan lebih dari 3000 pekerja Freeport, privatisasi dan kontraktornya. Pekerja menuntut agar manajemen menghentikan kebijakan furlough dan memanggil kembali pekerja yang sudah dirumahkan. Tuntutan lainnya meminta perusahaan untuk menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap aktivis serikat pekerja serta mewajibkan perusahaan untuk berunding dengan serikat pekerja sebelum mengambil tindakan merumahkan pekerja.
Ketimbang mengajak berunding dan berdalih telah memanggil secara patut, PT FI membalas pemogokan dengan pemecatan. Manajemen PT FI menuduh bahwa para pekerja telah mangkir dari pekerjaan selama lima hari berturut-turut. Sebanyak 4000 pekerja dinyatakan mengundurkan diri.
Manajemen mengatakan aksi mogok tersebut tidak sah, karena tidak ada perundingan. Padahal ajakan berunding sudah dilayangkan sebanyak tiga kali.
Karena tidak ada tanda-tanda perusahaan melunak, serikat pekerja pun memberitahukan perpanjangan mogok, dari 31 Mei 2017 hingga 30 Juni 2017. Kemudian perpanjangan mogok dari 1 Juli hingga 30 Juli 2017. Pada 19 Agustus 2017 demonstrasi kembali dilakukan dengan di Chek Point (CP) 28, di Terminal Bus Gorong-Gorong dan di Petrosea. Aksi tersebut malah berhadapan dengan dengan pasukan aparat keamanan yang terdiri dari pasukan Brimob dan tentara, yang dilengkapi dengan barakuda, rotan dan gas air mata.
Penutup
Singkatnya, ancaman arbitrase internasional, program efisiensi melalui furlough dan kedatangan Wakil Presiden AS ke Indonesia adalah menaikan daya tawar dalam proses negosiasi divestasi saham PT FI. Kejadian itu pula yang dijadikan kesempatan untuk memangkas hak berunding serikat pekerja.
Kebijakan efisiensi dalam banyak kasus jarang sekali menyertakan bukti yang menjelaskan tentang kondisi keuangan perusahaan. Padahal keputusan efisiensi perusahaan didasarkan oleh penjelasan teknis tentang akutansi keuangan perusahaan. Di sisi lain cukup sulit bagi serikat pekerja untuk menyangkal argumentasi efisiensi. Bukan karena serikat pekerja tak menguasai logika hukum, tapi karena data mengenai keuangan perusahaan yang sulit diakses oleh serikat pekerja, atau serikat pekerja tak punya sumber daya untuk mendapatkan data tersebut. Salah satu yang biasa dilakukan serikat ketika merespon kebijakan efisiensi adalah dengan menggunakan hak berunding, sebagaimana kasus Freeport.
1“Diberangus dan Dikorbankan”: Laporan mengenai Kondisi Hak Asasi Manusia Ribuan Pekerja PT Freeport Indonesia yang Melakukan Pemogokan. Jakarta, Lokataru. Februari 2018.
2 Aturan di batalkan MA, Pemerintah Terapkan BK. Majalah Industri, No 04 tahun 2013.
3 Pada tahun 2014 Pemerintah melalui Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan No 6/PMK.011/21014, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut mengatur bea keluar terhadap 65 produk mineral dengan tujuan untuk menghambat ekspor mineral sehingga diperoleh ketersediaan bahan baku industri pengolahan dan pemurnian mineral dalam negeri.
4 Divestasi saham adalah jumlah saham asing yang harus ditawarkan untuk dijual kepada peserta Indonesia.
5 PP 1 tahun 2014 ini merupakan revisi dari PP no. 23/2010 dan menjadi dasar pelaksanaan UU no. Undang Undang no. 4/2009
6 Pasal 21 dalam Kontrak Karya Freeport memastikan memastikan bahwa semua sengketa yang timbul akibat pelanggaran isi kontrak dalam hubungan kontraktual ini akan dibawa ke mekanisme sengketa arbitrase internasional (UNCITRAL) berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dilakukan setelah menempuh proses konsutasi dan negosiasi untuk menemukan jalan keluar.
7 Surat permohonan perundingan pertama diajukan pada tanggal 20 Februari 2017 dengan Nomor Surat : ADV.015/PUK SPKEP SPSI PTFI/II/2017. Surat kedua dilayangkan pada 11 Maret 2017 dengan Nomor Surat : ADV/025/PUK SPKEP SPSI PTFI/III/2017, dan surat ketiga pada tanggal 21 Maret 2017 dengan Nomor Surat : ADV/027/PUK SPKEP SPSI PTFI/III/2017.
8 Sudiro adalah Ketua PUK KEP SPSI PT FI. Ia dilaporkan oleh kawan seserikatnya, Virgo Solosa, dengan dugaan penggelapan iuran serikat pekerja. Kasus Sudiro bergulir sejak 2016. Sebenarnya, kasusnya sempat diselesaikan secara musyawarah di internal organisasi. Namun kembali mencuat pada akhir 2016. Sidang pun digelar. Sudiro divonis setahun penjara. Sudiro dibebaskan pada 18 Agustus 2018.
9 Empat orang yang pekerja tertembak yakni Muhammad Faidsal (25 tahun) tertembak di bagian pantat, Zaenal Arifin (44) tertembak dibagian paha kanan, Puguh Prihandoni (39 tahun) tertembak di kaki kanan, dan Andrian W. Santoso (38) tertembak di bagian kaki kanan.
Di Kota Semarang, terdapat beberapa perusahaan yang memproduksi berbagai furnitur berbahan dasar olahan kayu. Hasil produksinya dipasarkan ke berbagai kota di Indonesia, bahkan untuk ekspor ke luar negeri. Produk yang dihasilkan berupa meja, kursi, lemari dengan desain yang tampak mewah, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun perkantoran. Namun, dibalik kemegahan produk furnitur yang memanjakan mata […]
Begitu banyak petani yang datang dari daerah, mengorbankan biaya dan tenaga sekeluarga demi perjuangan di ibukota. Entah kenapa harus di ibukota. Begitu sedikit dari mereka berorasi dari atas mobil komando, tahta bergerak para raja dan brahmana khas gerakan Nusantara. Dihantam hujan deras dan terik cahaya, datang dari ribuan kilometer jauhnya, hanya untuk berbaris dan duduk […]
Proses penangkapan ikan di Kepulauan Aru dilakukan oleh nelayan tradisional, nelayan lokal, dan kapal-kapal penangkap ikan industrial. Hulu dari proses produksi perikanan di Kepulauan Aru adalah kapal-kapal nelayan tradisional dengan mesin speed yang memiliki kemampuan berlayar lebih dari 12 mil, bahkan hingga mencapai batas negara Indonesia–Australia. Nelayan-nelayan ini beroperasi selama satu hari dan hasil tangkapan […]