MAJALAH SEDANE

Memuat halaman...

Sedane

Majalah Perburuhan

Menjinakkan Pemogok: Catatan Mogok Nasional 2015


Mogok nasional yang dilakukan serentak di berbagai kota dari 24 hingga 27 November 2015 tidak berhasil mengubah kebijakan pengupahan. Pemerintah dan Apindo melawan-balik mogok nasional dengan berbagai cara. Konsolidasi diperkuat. Rezim berkuasa memenangkan pertarungan harian.
Tulisan ini menelusuri mekanisme Pemerintah dan Apindo mengantisipasi mogok nasional dengan lokasi pemogokan di Kabupaten Bekasi.


ALVIN HAMZAH dan belasan kawannya duduk di pelataran pojok pabrik. Belasan kawan lainnya, berkumpul di kantin dan ruang tunggu. Tidak terdengar apapun dari dalam pabrik. Dua orang satuan pengamanan berdiri tegak dan membusungkan dada di gerbang pabrik. Sudah tiga hari kawan-kawan Alvin mematikan mesin pabrik. Inilah hari ketiga mogok nasional di Kabupaten Bekasi Kamis, 26 November 2015.

“Jovan juga mogok. Hari ini hanya sepuluh persen mesin berproduksi. Ada yang bekerja seperti biasa karena beda serikat,” terang Alvin. Jovan adalah kawan Alvin dari serikat yang berbeda.

Alvin dan Jovan adalah buruh pembuat outsole sepatu Adidas, PT Framas Plastic Technology. Di pabrik asal Jerman ini ada tiga serikat buruh, yaitu PUK FSPMI AI (Pimpinan Unit Kerja Federasi Metal Indonesia Aneka Industri), di mana Alvin menjadi bagian darinya. Kemudian, PTP SBGTS GSBI (Pimpinan Tingkat Pabrik Serikat Buruh Garmen dan Tekstil Gabungan Serikat Buruh Indonesia), dengan Jovan sebagai pengurus. Ada PUK KEP KSPSI AGN (Pimpinan Unit Kerja Kimia Energi Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nuwa Wea), yang bekerja seperti biasa. Meski sama-sama mogok, Alvin dan Jovan tidak membentuk aliansi pemogokan tingkat pabrik. Alvin pun tidak berhasil mengajak serikat buruh lainnya terlibat mogok.

Sebenarnya, pimpinan nasional tiga serikat buruh tersebut dalam satu aliansi, yaitu KAU GBI (Komite Aksi Upah Gerakan Buruh Indonesia). Pada 20 November, sambil menyambut peserta longmarch Bandung-Jakarta, para pemimpin serikat buruh dalam KAU GBI bersepakat dan mengumumkan melakukan mogok nasional dari 24 hingga 27 November 2015. Mogok nasional menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan disahkan pada 23 Oktober. Rancangan PP Pengupahan beredar pada 16 September, setelah pertemuan Dewan Pengupahan se-Indonesia pada 11-13 September di Hotel Mercure Ancol. Melalui media massa dan media sosial pemerintah meyakinkan seluruh lapisan bahwa masyarakat memerlukan bahwa PP 78.

Iklan layanan dari pemerintah yang dikirimkan secara random kepada masyarakat dalam bentuk pesan singkat melalui telepon genggam. Foto: Dokumentasi LIPS.

Setelah disahkan, Kementerian Ketenagakerjaan menginstruksikan seluruh kepala daerah melakukan sosialisasi PP 78. Di Kabupaten Bekasi acara sosialisasi diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja di Hotel Sahid Lippo Cikarang, pada 4 November 2015. Acara yang bertema Harmonisasi Hubungan Industrial tersebut dihadiri Bupati dan wakilnya, Apindo, Dandim, Kapolres, dan perwakilan serikat buruh.

Pemerintah berdalih bahwa PP 78 telah melalui pembahasan dan sosialisasi yang cukup. Isinya pun dianggap akan menguntungkan semua pihak: kepastian kenaikan upah minimum, kelancaran berusaha, memperluas kesempatan kerja dan menghindari politisasi upah minimum oleh kepala daerah. Janji-janji tersebut dirangkum dalam klausul seperti formula upah minimum dan dialog bipartit struktur skala upah. Dengan maksud mencibir penolak upah minimum yang bekerja lebih dari satu tahun, berulang dikatakan bahwa upah minimum hanya untuk buruh lajang dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Serikat buruh membaca hal lain yang tidak diungkapkan pemerintah. Serikat buruh melihat bahwa PP 78 membatasi kenaikan upah minimum dan mengerdilkan peran dewan pengupahan melakukan negosiasi kenaikan upah minimum. Lebih dari itu serikat buruh sedang mengatakan bahwa selama ini pendapatan buruh bertumpu pada upah minimum karena manajemen pabrik tidak pernah menghitung masa kerja, kontrak kerja buruh berulang-ulang sehingga masa kerjanya selalu di bawah satu tahun. Tentu saja serikat buruh sedang mempertahankan hak para pencari kerja agar tidak diupah sewenang-wenang.

Bagi serikat buruh, proses terbitnya PP 78 pun melanggar prosedur dan tidak demokratis. Bahkan, protes buruh terhadap PP 78 pada 30 Oktober mengalami represi kejam dari aparat negara. Serikat buruh menolak PP 78 dengan berbagai cara: dari kampanye media sosial, menggalang dukungan internasional, rapat akbar, demonstrasi yang terus-menerus hingga mogok nasional.

***

Mogok nasional resmi diumumkan di depan ratusan buruh dari berbagai organisasi pada 20 November 2015 di Tugu Proklamasi Jakarta. Para buruh datang dari Lampung, Banten, Bandung, Karawang, Bekasi, dan Jakarta.nt family and size in wordpress

Di Tugu Proklamasi, para pemimpin serikat buruh tingkat nasional menyatakan kesanggupannya melaksanakan mogok nasional. Terlihat perwakilan KSPI, KASBI, Aspek Indonesia, KP KPBI, SPN, SBSI 92 Yosafati, SBSI 92 Sunarti, FSPASI, GSBI, SP JICT, KSPSI Andi Gani, FSBI, FSUI, FBLP dan FPBI. Mereka bergantian berorasi, saling menyemangati dan saling meyakinkan. Rencananya, mogok nasional akan diikuti oleh 5 juta buruh yang tersebar di 22 provinsi.
Tahun ini, mogok nasional diorganisasikan oleh federasi dan konfederasi serikat buruh yang tergabung dalam KAU GBI (Komite Aksi Upah Gerakan Buruh Indonesia). Di antara slogan yang didengungkan; stop produksi, keluar pabrik, tutup jalan tol, pelabuhan dan kawasan industri!

Rencana mogok nasional mendapatkan dukungan dari jaringan internasional, seperti ATNC (Asia Transnational Corporation Monitoring Network), KCTU (Korean Confederation Trade Union) dan AFWA (Alliance Floor Wage Alliance). Bahkan, KCTU dan AFWA mengirimkan surat resmi kepada Presiden Jokowi agar mencabut PP 78 dan menghentikan represi terhadap aktivis buruh.

***

ALVIN KHAWATIR jika keterlibatannya dalam pemogokan berdampak pada upah dan pekerjaannya. Ia berkali-kali meyakinkan, mestinya satu kesalahan satu hukuman, bukan dua. Jika terlibat mogok, cukup potong upah dan tidak perlu diberikan surat peringatan, apalagi dianggap mengundurkan diri.

Kekhawatiran Alvin beralasan. Alvin mendengar desas-desus bahwa mogok nasional tidak memiliki dasar hukum. Peraturan perundangan menyebutkan mogok dikatakan sah jika mempersoalkan hak normatif akibat gagalnya perundingan. Jika pemogokan tidak sah maka para pemogok dapat dikualifikasikan mangkir dari pekerjaan.
Dengan berpijak pada peraturan tersebut, aparatus negara dan pengusaha melawan balik mogok nasional. Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengancam jika mogok nasional benar-benar dilaksanakan akan menuntut serikat buruh secara perdata dan pidana pelaku mogok nasional. Katanya, mogok nasional merugikan pengusaha dan tidak ada dalam peraturan. Apindo pun telah mengkoordinasikan para pengusaha agar tidak memberi izin buruh terlibat mogok nasional. Apindo menghimbau agar setiap perusahaan mengumpulkan bukti pelanggaran hukum dalam bentuk video, dokumentasi tertulis berupa ajakan atau instruksi mogok nasional.

Polda Metro Jaya pun menyiapkan 6.000 ribu personil untuk disebar di kawasan Jababeka, Bekasi, Jakarta Timur dan Jakarta Utara, Pulo Gadung, Cakung, dan Tangerang. Polda Metrojaya akan menghadang aksi sweeping dan aksi penutupan jalan tol dalam mogok nasional.

Timeline Perlawanan Terhadap PP 78/2015

Menghadapi mogok nasional, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi pun mengerahkan kekuatannya. Pihak-pihak yang selama ini selalu lempar tanggung jawab urusan perburuhan, tetiba fasih membicarakan landasan hukum mogok. Pada 19 November, Kapolsek Cikarang Selatan mengeluarkan surat himbauan kepada perusahaan, buruh dan masyarakat umum dalam menghadapi rencana mogok kerja. Surat himbauan mengajak seluruh lapisan masyarakat menjaga keamanan dan tidak melanggar hukum. Surat Himbauan pun dikeluarkan oleh Polisi Sektor Tambun. Surat Himbauan Polsek Tambun lebih tegas: Tidak perlu mengikuti ajakan mogok nasional, terlibat mogok nasional berarti tidak mendapatkan upah, dan mogok nasional tidak ada dalam UUK Nomor 13 Tahun 2003.

Apindo Kabupaten Bekasi mengeluarkan pernyataan sikap. Isinya kembali mengulang pernyataan Apindo pusat, yaitu mogok nasional merupakan tindakan ilegal. Perusahaan boleh memotong upah dan memberikan sanksi kepada buruh yang terlibat mogok.

Pada 20 November, Bupati Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 560 Tahun 2015 tentang Unjuk Rasa. Surat Edaran tersebut isinya tujuh poin. Isinya tidak jauh beda dengan pernyataan kepolisian dan Apindo. Surat tersebut kemudian diedarkan ke setiap perusahaan yang beroperasi di kawasan indusri MM2100. Pada pada 23 November, Pengelola MM2100 sekaligus Wakil Ketua Apindo Darwoto mengonsolidasikan para manager HRD dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan industri MM2100. Pertemuan di laksanakan di Conference Room MM2100 dari pukul 2 siang-4 sore. Rapat Koordinasi bertema menjaga situasi dan antisipasi gangguan keamanan menjelang rencana mogok nasional. Kepada media massa Darwoto mengatakan,
“Dalam Surat Edaran Bupati itu menyerukan kepada pihak perusahaan untuk melakukan kegiatannya seperti biasa dan menolak aksi mogok nasional bagi karyawannya. Perusahaan bisa memberikan sanksi untuk buruh jika tetap mengikuti kegitan itu (mogok nasional).”
Sementara di Kawasan Industri EJIP, di EJIP Center, terjadi rapat koordinasi para manajer HRD dengan Mapolresta Bekasi. Acara dihadiri pula oleh Waka Polresta Bekasi AKBP Sonny Mulvianto Utomo, Kabagpos Kompol Muryono, Kasat Intel Kompol Ardiansyah, dan Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Ardi Rahananto. Dalam pertemuan tersebut aparat kepolisian menyebutkan, mogok nasional dan mogok daerah tidak ada dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Di hari yang sama, ratusan orang yang terdiri dari pengusaha limbah, karang taruna dan kepala desa yang tergabung dalam Masyarakat Bekasi Bersatu (MBB) berdemonstrasi di Pemda Kabupaten Bekasi. Mereka melakukan audiensi dengan Disnaker Kabupaten Bekasi. Setelah itu MBB menuju Polres Bekasi Kabupaten dan menggelar pertemuan dengan Kapolres Kabupaten Bekasi. Aspirasi yang disampaikan sama, yaitu:

  1. Masyarakat Bekasi Bersatu meminta kepada buruh dalam melakukan aksi mogok nasional untuk tidak mengganggu ketertiban umum.
  2. Tidak mau investor yang ada di Kab. Bekasi hengkang dikarenakan buruh terus menerus melakukan demo/unjuk rasa.
  3. Meminta Pemkab Bekasi dalam hal ini Disnaker Kab. Bekasi menindak tegas terhadap buruh yang melakukan aksi unjuk rasa yang tidak sesuai undang-undang.
  4. Meminta Kapolresta Bekasi menindak tegas provokator dan buruh yang melakukan aksi mogok nasional yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
  5. Apabila Pemkab Bekasi dan institusi Polri tidak melakukan tindakan tegas terhadap para buruh yang melakukan mogok nasional dan merusak aset investor, Masyarakat Bekasi Bersatu siap menjadi garda terdepan untuk melakukan tindakan tegas terhadap  buruh.
  6. Menghimbau kepada institusi Polri dan Pemkab Bekasi apabila tidak melakukan tindakan nyata, Masyarakat Bekasi Bersatu tidak menjamin peristiwa tahun 2013 tidak terulang kembali.

***

Jelang mogok nasional Pemda Bekasi, aparat kepolisian dan pengusaha berkonsolidasi. Kepolisian membangun pos-pos dadakan dan memasang spanduk dengan logo kepolisian di tempat-tempat strategis. Ada pula spanduk-spanduk yang dipasang oleh organisasi preman, seperti MBB dan Ikapud.

Pos dengan tulisan ‘POS PELAYANAN AKSI BURUH’ dipasang di pintu tol Cikarang Barat, Lampu Merah Lippo Cikarang, pintu satu EJIP, tol Cikarang Barat, dan tol Cibatu. Di Jababeka Pintu 1 dan Lampu Merah Lippo, pos dadakan bergandengan dengan dua buah tenda peleton.

Sementara spanduk terpasang di gerbang dan pagar pabrik, di pabrik-pabrik sekitar jalan Tambun, di pintu kawasan-kawasan industri, dan gerbang-gerbang tol. Isi spanduk adalah larangan memasuki pekarangan orang lain, larangan anarkis, dan larangan sweeping. Kata-kata yang dipindahkan dari Pasal 167 dan Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sebenarnya, spanduk-spanduk tersebut telah terpasang sejak 2012, setelah penandatangan Deklarasi Harmoni. Tampaknya spanduk-spanduk tersebut selalu diperbarui agar tidak luntur dan rusak dimakan usia dan cuaca.
Deklarasi Harmoni adalah kesepakatan antara pemimpin serikat buruh, forum investor Bekasi, Bupati Bekasi, perwakilan Apindo, aparat keamanan, dan Gubernur Jawa Barat. Enam poin Deklarasi Harmoni menyatakan bahwa semua pihak bersepakat menjaga kawasan industri dan perusahaan serta mengedepankan dialog dalam perselisihan industrial.

Sebelum Deklarasi Harmoni ada kesepakatan lain. Kesepakatan yang mengakhiri blokade jalan tol 27 Januari 2011. Ditandatangani oleh empat pimpinan serikat buruh, Dewan Pimpinan Nasional Apindo, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bekasi. Isinya empat butir. Di poin ketiga isinya hampir sama dengan Deklarasi Harmoni.

“… [M]aka serikat pekerja bersepakat bahwa kejadian ini (blokade jalan tol dan sweeping) yang pertama dan terakhir. Seberat apapun permasalah yang ada haruslah tetap mengacu kepada dialog…”

Berbeda dengan tahun sebelumnya: satu pabrik satu spanduk. Selama mogok nasional, spanduk terlibat lebih banyak. Di satu pabrik terpasang tiga spanduk. Seperti umumnya teori iklan, spanduk-spanduk tersebut dipasang di tempat strategis dengan tulisan hitam dan latar kuning; atau, latar putih dengan tulisan hitam. Sedikit pun tidak ada unsur artistiknya.

***

ALVIN MENJELASKAN persiapan mogok nasional. Setelah mendapat Surat Instruksi Aksi Unjuk Rasa Secara Nasional dari afiliasi serikat buruhnya, Alvin mengajukan surat pemberitahuan mogok kerja selama empat hari kepada manajemen. HRD PT Framas memberikan jawaban. Isinya tujuh poin: Tidak ada mogok kerja nasional dalam peraturan perundangan, serikat buruh salah sasaran, perusahaan akan melaksanakan PP Pengupahan 78 Tahun 2015 karena patuh pada peraturan, seluruh buruh wajib bekerja seperti biasa, perusahaan hanya dapat memberikan dispensasi hanya kepada pengurus untuk demonstrasi bukan mogok kerja, dan sesiapa yang memaksa mogok kerja akan dikenai sanksi.

Dalam surat tersebut pun disebutkan tentang peraturan perundangan mengenai mogok kerja, yaitu Pasal 137 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan Keputusan Menteri Nomor 223 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Tidak Sah. Tentu tidak lupa pula mencantumkan Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 560 Tahun 2015 tentang Unjuk Rasa. Meski tidak diberikan izin mogok nasional. Alvin menaati instruksi mogok nasional. Terjadilah pemogokan.

Hari pertama pelaksanaan mogok kerja nasional, jajaran manajemen Framas meminta bagian administrasi mencatat nama-nama buruh yang terlibat mogok. Melalui pesan Whatsapp, Alvin memperlihat surat panggilan kerja pertama kepada buruh,”Berarti kami akan kena potong upah dan surat peringatan,” jelas Alvin.

Alvin merasa heran, mengapa perusahaan tempatnya bekerja menjadi patuh hukum. Pasalnya, ia dan kawan-kawannya pernah melakukan perlawanan hebat ketika perusahaan melakukan pengurangan tenaga kerja secara besar-besaran. Perusahaan alas kaki asal Jerman ini mulai beroperasi pada 1994. Mulanya Framas mempekerjakan 1500 orang. Mulai 2006 manajemen mengurangi jumlah buruh. Per 2009, perusahaan yang memiliki cabang di China, Korea, Hongkong, Vietnam, dan Amerika Serikat ini, mengurangi lagi jumlah buruhnya. Kini orang yang bekerja di Framas tidak lebih dari 300 orang.

Selain dijual ke luar negeri, alas sepatu buatan buruh Framas dipasok pula ke Panarub Industry Tangerang Banten. Di antara alas sepatu buatan Alvin dan kawan-kawan menempel kuat dan trendy di sepatu Adidas Predator. Sepatu yang dipersembahkan di Piala Dunia 2010.

Framas merupakan satu di antara 170-an perusahaan di kawasan industri MM2100. Kawasan industri ini berdiri pada 1990 di lahan 1200 hektare. Lahannya telah sewa oleh berbagai perusahaan makanan, minuman, suku cadang kendaraan bermotor hingga alas kaki, tersohor. Di antaranya: Astra Honda Motor, Mayora dan Lotte.

MM2100 merupakan satu di antara kawasan-kawasan industri di Kabupaten Bekasi. Keberadaanya tidak jauh dari sungai Kalimalang dan terhubung ke tol Cibitung dan tol Bekasi Timur. Kawasan industri lainnya pun sama. Berada di sekitar aliran sungai dan terhubung dengan jalan tol.

Bukan hanya Framas yang mengurangi jumlah buruh. Perusahaan lain pun sama. Pada 2013 jumlah orang yang bekerja di kawasan ini mencapai 120 ribu orang. Per September 2015 hanya sekitar 100 ribu orang. Sebenarnya tidak mudah mendata jumlah total buruh di kawasan MM 2100, karena sulit mematuhi wajib lapor ketenagakerjaan. Menurut Pengelola Kawasan Industri MM2100 sekaligus Wakil Ketua I Apindo Kabupaten Bekasi Darwoto, total orang yang bekerja di kawasan industri MM2100 terus menurun karena berbagai faktor, seperti pemecatan, penghentian kontrak kerja atau penggantian buruh oleh mesin.

“Ada buruh yang tidak tetap atau tenaga kontrak namun tidak diperpanjang masa kerjanya. Atau mengurangi jumlah kuota yang tadinya menerima sebanyak 50 buruh kini hanya menerima 15 buruh saja,” tutur Darwoto (Beritasatu.com, 6/10/2015).

***

LANGIT GELAP. Waktu menunjukan pukul 5.30 sore. Di luar PT Framas terlihat, gedung-gedung pabrik membisu. Sesekali terdengar suara knalpot sepeda motor. Saya dan Alvin duduk setengah berhadapan di atas kursi kayu di dekat kaca jendela. Mendekati datangnya angin. Hawa panas kawasan industri membuat tidak nyaman.
“Tadi Jovan dan kawan-kawannya coba keluar gerbang. Baru pegang megaphone, langsung dibubarin polisi. Paling sepuluh menit (mimbar bebas). Padahal mereka bareng DPP-nya dan wartawan bule,” cerita Alvin.

“Kemaren saya juga coba keluar (pabrik). Tapi dilarang Satpam. Gerbang ditutup,” terang Alvin menceritakan pengalamannya ketika terlibat pemogokan hari pertama dan kedua.

Bukan hanya Alvin dan Jovan yang dihadang keluar pabrik. Tiga buruh pabrik lain di samping pabrik tersebut bernasib serupa: mematikan produksi dan hanya berada di area pabrik. Dilarang keluar pabrik apalagi pawai di kawasan.

“Dari 400 perusahaan anggota FSPMI Bekasi 70 persen mematikan produksi,” terang Konsulat Cabang FSPMI Bekasi Amir Mahfouz.

“Dari 10 perusahaan dengan 20 ribu anggota SPN, 30 persen mematikan produksi,” jelas Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) Iwan Kusmawan.

Pengurus Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) Michael Oncom menyebutkan bahwa seluruh anggotanya mematikan produksi. “Dari 36 perusahaan anggota kami all out. Tapi tidak keluar (pabrik) karena dihadang polisi dan preman,” jelas Oncom.

Anggota Forum Buruh Perempuan Federasi Serikat Pekerja Percetakan Penerbitan Media dan Informasi (FBP PPMI) Siti menerangkan, pada 24 November ia berkeliling kawasan bersama kawan-kawannya. Sekitar 500 buruh terlibat. Di bundaran kawasan industri Hyundai mereka membuka mimbar dan mengeluarkan megaphone.

“Massa terus bertambah. Tapi langsung dibubarin polisi. Paling setengah jam (mimbar bebas),” terang Siti.

***

HARI PERTAMA sampai ketiga buruh berhasil mematikan mesin produksi tapi tidak menghambat jalur distribusi.
Hari kedua ribuah buruh di kawasan industri EJIP (East Jakarta Industrial Park) mencoba keluar pabrik. Seketika, ratusan pasukan anti huru hara berbaris rapih. Beberapa lelaki berkaos biru dengan tulisan TURN BACK CRIME di lengan kanan bagian depan berkeliaran di sekitar buruh. Pasukan Sabhara bertindak cepat. Sementara aparat polisi mendorong mobil komando, polisi lainnya mengobrak-abrik massa. Massa buruh tunggang langgang. Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nurdin Muhidin beserta empat orang pimpinan buruh ditarik paksa aparat polisi ketika berorasi di depan PT Indonesia Epson Industry di kawasan industri EJIP. “Pada saat kami melaksanakan negosiasi dengan polisi, preman-preman menendang dan memukul peserta mogok. Alasan yang dipergunakan, Surat Edaran Bupati dan obyek vital nasional,” terang Oncom menerangkan peristiwa brutal 25 November 2015.
Karena gagal melakukan keluar pabrik dan pawai di kawasan, akhirnya taktik diubah. Para buruh melakukan demonstrasi di Kantor Pemda Kabupaten Bekasi. Tapi untuk menuju Pemda Kabupaten Bekasi tidak mudah. Setiap orang yang keluar pabrik dengan menggunakan seragam serikat buruh pasti dihadang polisi atau preman. Jika ketahuan demikian, mereka akan dipaksa membuka seragamnya atau disuruh pulang. Ribuan buruh berhasil menuju Pemda Kabupaten Bekasi, tapi Alvin dan kawan-kawannya tidak mampu keluar pabrik, apalagi bergabung dengan tumpahan massa di Pemda Bekasi.

Kawasan industri EJIP dan Jababeka ditetapkan sebagai Obyek Vital Nasional Sektor Industri pada 2012, melalui Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri.

“Kini gangguan keamanan di masyarakat semakin kompleks dan dinamis seperti unjuk rasa, pemblokiran jalan, sweeping buruh, premanisme, dan lain-lain,” ungkap Jenderal Timur Pradopo dalam acara diskusi Pengamanan Obyek Vital Nasional dan Stabilitas Tenaga Kerja Berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2013. Acara tersebut diorganisasikan oleh President Executive Club, Kota Jababeka, Cikarang Bekasi.

Kekerasan terhadap pemogok dialami pula oleh buruh di tempat lain. di Tangerang dengan alasan tidak memiliki izin dan melanggar undang-undang (Kabarburuh.com, 24/11/2015).  Sementara 1.175 personel dari Polres Metro Jaya, Polda Metro Jaya dan Brimob ditempatkan di pintu tol Cakung Barat, Bundaran Pajak, serta pintu satu, pintu dua dan pintu tiga kawasan industri Pulogadung (Bisnis.com, 24/11/2015).

***

LAMPU-LAMPU menyala. Pepohonan, tembok pabrik, dan jalan tidak terlihat. Gelap. Alvin masih bersemangat ngobrol. “Ngobrol dulu dengan kawan-kawan saya. Sebentar saja,” bujuk Alvin sembari menuju ke sebuah tempat istirahat kerja buruh, yang terbuat dari bambu. Dari jarak 3 meter terlibat beberapa orang merebahkan badan sembari memainkan telepon gengggam. Di bawah temaram lampu wajah mereka lusuh. Badannya lunglai. Tak terbayangkan jika mereka harus berhadapan dengan aparat keamanan yang tiap hari berlatih fisik dan mendapat asupan makanan bergizi.

Kawan Alvin yang lain berdiri, melangkah kaki keluar dan hilang ditelan gelap. Tak lama kemudian ia datang membawa gelas plastik dan kopi sachet-an. Bagi Alvin dan kawan-kawan pemogokan bukan hal yang baru. Mereka terlibat di pemogokan 2012 dan 2013. Kali ini mereka terkepung dan tak berkutik. Ia merasa disudutkan oleh situasi: merasa dihakimi oleh tulisan-tulisan spanduk dan aparat negara.


Saya jadi teringat tulisan lama Louis Althusser (1970) tentang aparatus ideologis dan represi negara dalam menjaga akumulasi keuntungan. Aparatus represif negara bersifat memaksa dengan kekerasan seperti tentara, polisi, preman jalanan, pengadilan dan penjara. Sementara aparatus ideologis beroperasi dengan membius pikiran. Aparatus ideologis bekerja harian melalui televisi, ceramah, sekolah, dan pemasangan spanduk yang terus menerus.