MAJALAH SEDANE

Memuat halaman...

Sedane

Majalah Perburuhan

‘No Work No Pay’: Buruh Ditumbalkan untuk Resesi Global

Dari Juni hingga Desember 2022, terdapat lebih dari duapuluh perusahaan ekspor garmen, tekstil, dan sepatu di Jakarta, Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah menerapkan kebijakan ‘no work no pay’. Para pemilik perusahaan berdalih pemesanan barang turun 30 hingga 40 persen akibat resesi global. Tidak hanya mengurangi aktivitas kerja, juga menggunting hak hak cuti tahunan, hak upah dan hak kompensasi yang sesuai peraturan perundangan.

Kebijakan ‘no work no pay’ di atas mengambil bentuk:

Pertama, buruh diliburkan di hari tertentu dengan upah penuh, tapi cuti tahunan dipotong. Jika tidak memiliki cuti tahunan dihitung memiliki utang cuti tahunan. Cuti tahunan merupakan hak buruh yang telah bekerja di atas satu tahun. Biasanya diambil oleh buruh untuk keperluan mendesak. Jika diakumulasikan, cuti tahunan dapat diperhitungkan sebagai salah satu kompensasi pemutusan hubungan kerja.  

Kedua, buruh diliburkan di hari tertentu dengan upah 50 hingga 70 persen dari upah pokok. Artinya, total upah buruh diperhitungkan sebagai buruh harian.

Ketiga, merumahkan buruh tanpa diupah.

Keempat, memecat buruh training dan kontrak.

Kelima, memecat buruh tetap dengan kompensasi sekehendak perusahaan atau melalui skema lain yang menurunkan nilai kompensasi pemutusan hubungan kerja, seperti pengunduran diri. Semestinya pengunduran diri merupakan inisiatif buruh untuk berhenti dari pekerjaan. Bukan inisiatif perusahaan menjebak buruh agar keluar dari tempat kerja dengan kompensasi murah.

Ketika pesanan barang berkurang berarti kesalahan pemesan atau penerima pesanan barang. Kesalahan tersebut tidak seyogyanya ditanggung oleh buruh dalam bentuk kebijakan ‘no work no pay’. Peraturan perundangan menyebutkan, ‘kesalahan yang bukan disebabkan oleh buruh’ sehingga tidak ada pekerjaan, buruh berhak upah penuh. Dengan demikian, kebijakan ‘no work no pay’ di atas tidak memiliki pijakan hukum.

Karena tidak memiliki cantolan hukum, kebijakan ‘no work no pay’ ditempuh dengan membuat kesepakatan antara serikat buruh atau perwakilan buruh dengan perwakilan perusahaan. Namun proses pembuatan kesepakatan tidak semuanya melalui proses negosiasi kolektif yang adil. Proses pembuatan kesepakatan lebih mendekati sosialisasi yang diarahkan untuk menyepakati kebijakan yang telah ditetapkan.

Dalam proses pembuatan kesepakatan ‘no work no pay’, salah satu perwakilan serikat buruh mengatakan, mereka diminta menandatangani kebijakan ‘no work no pay’ setelah pengelola pabrik berhasil mengumpulkan tanda tangan dari seluruh buruh tingkat operator. Para buruh operator bersedia membubuhkan tanda tangan dari perwakilan perusahaan karena dihadapkan dua pilihan: dipecat atau dikurangi upah.

Perwakilan serikat buruh lain mengatakan, dikumpulkan oleh pemilik pabrik di kantor perusahaan. Kemudian mendengarkan ceramah resesi global dan dampaknya kepada perusahaan. Perwakilan perusahaan membeberkan bahwa konsumen Eropa dan Amerika Serikat mengurangi pembelian pakaian karena lebih memerhatikan pembelian sembako. Setelah itu, manajer pabrik mengumumkan akan menerapkan kebijakan ‘no work no pay’ dalam periode tertentu. Serikat buruh mengamini kebijakan tersebut dan bersedia mengumumkan kebijakan perusahaan ke buruh lainnya.

Untuk diketahui, dari seluruh surat-surat kesepakatan bersama yang terkumpul, dicantumkan klausul terbuka yang menandai standar ganda ‘no work no pay’. Misalnya, dalam Surat Kesepakatan Bersama PT Taekwang Indonesia dituliskan: bilamana diperlukan untuk kepentingan penyelesaian pekerjaan pada unit kerja tertentu sebagian pekerja atau seluruhnya dapat masuk kerja selama satu bulan penuh. Klausul ‘bilamana diperlukan’ merupakan kondisi bahwa tidak sepenuhnya terjadi penurunan permintaan atau tidak relasi langsung antara resesi global dengan jumlah pemesanan barang.

Dari seluruh proses pembuatan kesepakatan, perwakilan serikat buruh meragukan terjadinya penurunan order. Lagi pula, penurunan permintaandi perusahaan pemasok barang internasional merupakan kejadian lumrah di bulan-bulan tertentu namun tidak pernah mengarah pada kebijakan ‘no work no pay’. Selain itu, sebulan sebelum ramai isu PHK karena resesi global, di pabrik-pabrik yang menerapkan kebijakan ‘no work no pay’ para buruh lembur secara terus menerus dalam sebulan. Lembur merupakan penanda bahwa pesanan barang melebihi kapasitas (Cemplon, 29 November 2022).

Untuk melegalkan kebijakan ‘no work no pay’ di tingkat pabrik, lima asosiasi pengusaha menyampaikan surat tuntutan kepada Kementerian Ketenagakerjaan agar mengeluarkan peraturan tambahan tentang fleksibilitas jam kerja (Kurniawan, 17 Oktober 2022). Upaya mendapat peraturan ‘no work no pay’ disampaikan pula dengan cara siaran pers, mendatangi kantor-kantor redaksi surat kabar serta melakukan audiensi dengan pemerintah dan dewan perwakilan (Kompas.com, 8 November 2022). Di tingkat pabrik, pengelola pabrik melakukan aksi-aksi sepihak dengan melakukan pemecatan terhadap buruh (CNNIndonesia.com, 12 Oktober 2022; Karawang.id, 12 Oktober 2022).

[nextpage title=”Dalih Resesi Global“]

Informasi resesi global yang berdampak pada pabrik garmen bermula dari pemecatan 289 buruh pembuat sepatu merek Nike di Tangerang, PT Victory Chingluh Indonesia (VCI). Pabrik yang mempekerjakan lebih dari 20 ribu buruh tersebut mengaku kelebihan tenaga kerja, sementara order menurun hingga 30 persen (Detik.com, 29 Juni 2022).

Uniknya, sumber informasi pemecatan buruh tersebut bukan dari pejabat pemerintah, pengusaha atau perwakilan serikat buruh. Tapi dari buruh korban pemecatan yang diteruskan oleh media sosial Instagram dan Facebook @abouttng. Tersiar kabar buruh-buruh yang dipecat merupakan buruh training, yang terpaksa mengeluarkan duit jutaan agar diterima bekerja di perusahaan tersebut.

Beritanya viral di media sosial. Para jurnalis media nasional mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada pemerintah dan manajemen perusahaan. Seperti telah diduga ketika menghadapi persoalan perburuhan, perwakilan Kemnaker memberikan jawaban: akan segera berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja setempat. Dinas tenaga kerja setempat memberikan jawaban: kami akan segera memanggil pemilik perusahaan dan melakukan penyelidikan (Detik.com, 29 Juni 2022; CNNIndonesia.com, 30 Juni 2022). Sementara perwakilan perusahaan berkelit bahwa kejadian pemecatan tersebut bukan PHK, tapi tidak melanjutkan masa training.

Kemudian, informasi tentang dampak resesi global dan perang Rusia-Ukraina yang menyebabkan pemecatan mencuat di media massa daring lokal di Kabupaten Sukabumi pada awal Juli 2022 (Masdian, 2 Januari 2023). Perwakilan Apindo Sukabumi mengatakan, per 10 Juli terdapat 10 perusahaan garmen yang memecat buruh karena mengalami pembatalan, penahanan dan pengurangan permintaan. Jumlah buruh yang akan dipecat mencapai 4.650 orang (Radarsukabumi.com, 12 Juli 2022).

Oktober dan November 2022, media massa online dan cetak menurunkan berita pemecatan akibat resesi global. Beritanya mencurigakan karena informasinya beriringan dengan rencana penetapan upah minimum. Narasi yang dibentuk, narasi resesi global menurunkan permintaan sehingga menyebabkan PHK massal dan pabrik tutup. Di antaranya disebutkan, di Jawa Barat terjadi pemecatan terhadap 64 ribu buruh di 124 perusahaan (Tempo.co, 2 November 2022).

Beritanya PHK massal akibat resesi global agak mencurigakan, karena beriringan dengan penetapan upah minimum. Kemudian, munculnya nama Yan Mei sebagai Ketua Umum Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Produk Tekstil Provinsi Jawa Barat (PPTPJB). Yan Mei merupakan salah satu pemilik PT Fotexco Busana International, produsen pakaian dalam wanita, yang bertahun-tahun membayar upah buruh di bawah upah minimum. Perusahaan yang beroperasi sejak 1997 di KBN Cakung, kemudian memindahkan pabriknya ke Kabupaten Bogor pada 2017, mengerjakan 5 hingga 20 pesanan merek yang untuk pasar Eropa, Amerika Serikat, dan Australia, seperti Armani, C&A, Palmers, Meidenform, dan H&M (Swa.co.id, 12 Januari 2017). Pada 2006, PT Fotexco membayar upah buruh Rp819 ribu di bawah UMP DKI Rp860 ribu (Tempo.c0, 16 Maret 2006). Pada 2016, menangguhkan upah minimum. Pada 2019, memobilisasi buruh dari Bogor dan Purwakarta menuntut ketidaknaikan upah minimum (Suara.com, 21 Januari 2021). PT Fotexco merupakan satu dari 33 perusahaan di Kabupaten Bogor yang memberlakukan upah minimum khusus, sebesar Rp3,3 juta. Angkanya di bawah upah minimum Kabupaten Bogor.

Dalam cerita di atas tidak tergambar bagaimana resesi global menyebabkan penurunan order, tidak dijelaskan pula jumlah penurunan permintaan 30 hingga 40 persen tersebut dari angka pemesanan sebenarnya. Malahan, siaran pers Apindo menaikan angka penurunan order menjadi 50 persen. Jadi, tidak ada angka pasti penurunan order. Sejauh informasi yang dikumpulkan jumlah produksi di pabrik garmen, teksil dan sepatu naik setiap bulan. Misalnya, di periode Oktober target produksi pembuatan sepatu sebanyak 2100 pasang per delapan jam kerja naik menjadi 3000 pasang sepatu di bulan berikutnya. Siklus kenaikan target terjadi pula di pabrik-pabrik pakaian. Klaim penurunan order pun tidak terjadi di perusahaan-perusahaan padat karya berorientasi ekspor lain. Seperti, PT Bintang Indokarya Gemilang (BIG), Brebes dan PT Gistex Kabupaten Bandung, yang membuka lowongan kerja besar-besaran.

Sangking banyaknya order, di pabrik garmen, tekstil dan sepatu dikenal istilah jam skorsing, jam loyalitas dan jam kerja otomatis. Ketiganya adalah perpanjangan jam kerja untuk menyelesaikan target harian tanpa diperhitungkan sebagai lembur karena dianggap sebagai utang pekerjaan. Misalnya, saat bel berbunyi buruh pulang dan mengisi presensi kepulangan. Kemudian balik lagi ke tempat kerja untuk bekerja seperti biasa. Ada pula model lain. Misalnya, waktu kerja pukul 7.30 pagi. Pukul 6 pagi buruh telah bekerja. Pengisian daftar kehadiran dilakukan saat bel masuk kerja. Wajah kerja paksa tersebut merupakan hal yang lumrah terjadi di pabrik sepatu, tekstil, dan garmen.  

Pemerintah membantah klaim para pengusaha, yang mengatakan terjadi penurunan permintaan. Menurut Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Abdurohman, ekspor untuk tekstil, pada produk HS 61 dan HS 62 masih tumbuh sangat tinggi hingga kuartal III-2022. Ia pun menambahkan perusahaan tekstil memiliki performa yang baik dari sisi keuangan yang ditunjukan dari pendapatan dan penjualan sektor tekstil, terutama pada kuartal I dan II. Bahkan pertumbuhan penjualan sektor tekstil berada di atas rata-rata pertumbuhan industri manufaktur (Kompas.com, 5 November 2022).

Menurut Eurostat, total impor pakaian di negara-negara Eropa naik 18,38 persen (Eurostat/Apparel Impor, 16 November 2022). Data Departemen Perdagangan Amerika Serikat menyebutkan, impor pakaian ke Amerika Serikat naik 34,61 persen. Jumlah impor pakaian dari Indonesia naik 54,66 persen (US Departemen of Commerce, 15 November 2022).

Dalam siaran persnya Nike dan Adidas melaporkan, tren penurunan permintaan di Eropa dan transaksi barang dari Tiongkok. Nike menyebutkan, pendapatan berkurang akibat penangguhan operasi di Rusia sejak Kuartal I 2022. Namun, kuartal kedua pendapatan Nike sebesar 13,3 miliar dolar AS atau meloncat 17 persen dibanding tahun sebelumnya. Penjualan langsung Nike mencapai 5,4 miliar dolar AS alias naik 16 persen. Sementara penjualan Nike melalui pasar digital naik 25 persen (Nike.com, 20 Desember 2022).

Sedangkan Adidas Group menyebutkan, penjualan naik 4 persen. Pertumbuhan penjualan terjadi pula di pasar digital di Amerika Utara, Amerika Latin, Afrika, Eropa dan Asia Tengah. Secara keseluruhan pendapatan Adidas tumbuh 11 persen (Adidas-group.com, 9 November 2022)

Dengan memaksakan argumen bahwa resesi global dan penurunan order menyebabkan PHK terhadap ribuan buruh (INews.id, 30 Oktober 2022), para pengusaha sedang meraih pada tujuan lain. Dalam Rapat Kerja Nasional Apindo ke-32 diumumkan bahwa salah satu target perjuangan Apindo di tahun-tahun mendatang adalah menuntut insentif fiskal berupa keringanan pajak dan nonfiskal berupa kemudahan berusaha (Antaranews.com, 30 Agustus 2022) dan menuntut perluasan fleksibilisasi hubungan kerja.

Jamak diketahui, pemecatan di industri manufaktur merupakan peristiwa harian, apalagi setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, di mana klausul-klausul pemecatan tidak memerlukan negosiasi dengan serikat buruh dan pemberitahuan kepada pejabat berwenang. Diperkirakan setiap tiga bulan lebih dari 29 ribu orang kehilangan pekerjaan (Arifin, 5 Januari 2022). Salah satu pengurus serikat buruh di Karawang Jawa Barat menyebutkan, setiap tahun terjadi dua kali pemecatan dalam jumlah ribuan, yaitu pada saat jelang lebaran Idulfitri dan kenaikan upah minimum. Selain disebabkan hubungan kerja yang semakin lentur, PHK pun didorong oleh relokasi dan ekspansi pabrik serta pergantian mesin produksi.

Perang Rusia dan Ukraina tidak berdampak langsung ke Indonesia. Dua negara tersebut bukan pasar utama ekspor-impor Indonesia. Indonesia mengalami dampak perambatan akibat kenaikan harga minyak dunia dan penyediaan bahan baku dari negara-negara yang terdampak langsung oleh perang Rusia-Ukraina.[1]

Perang Rusia-Ukraina memicu kenaikan harga minyak mentah dunia, menghambat rantai pasokan global dan mendongkrak inflasi global. Rusia dan Kenaikan harga barang pun dipengaruhi oleh kenaikan tarif angkutan kontainer, yang mengalami kenaikan rata-rata 10 persen. Negara-negara yang terdampak langsung adalah China, India, Vietnam, Bangladesh, Italia, Inggris, dan Jerman.

Rusia adalah penghasil minyak terbesar ketiga dan pengekspor minyak terbesar kedua di dunia, produsen kalium karbonat (potash) bahan baku pupuk, dan industri pertambangan seperti nikel, alumunium dan palladium dan pasar pakaian mewah dari Eropa. Rusia dan Ukraina merupakan negara pengekspor utama gandum ke negara-negara Asia dan Eropa. Rusia dan Ukraina adalah pasar pakaian jadi terbesar kelima di Eropa dan terbesar kesepuluh di dunia. Nilai penjualan di Rusia mencapai 46,4 miliar dolar AS. Sementara Ukraina senilai 3,5 miliar dolar AS.

Pada Maret 2022, harga minyak mentah dunia mencapai 130 dolar AS per barel, yang merupakan rekor tertinggi selama 14 tahun terakhir. Kenaikan harga minyak dunia memicu kenaikan harga bahan baku tekstil, seperti nylon dan polyester. Dua bahan baku tersebut membutuhkan pasokan minyak bumi, yang berdampak pada kenaikan biaya produksi fesyen.

Situasi perang makin memburuk, ketika Uni Eropa dan Amerika Serikat menerapkan sanksi terhadap Rusia. Lebih dari 400 perusahaan internasional dilaporkan berhenti beroperasi, pada Maret 2022. Negara-negara yang terdampak secara langsung mengalami kenaikan inflasi. Inflasi ditopang pula oleh kebijakan bank sentral tiap negara yang menaikan suku bunga. Pada akhirnya, kenaikan bahan baku mendongkrak inflasi di berbagai di kawasan Eropa, Afrika, Amerika Serikat dan Asia.

Walaupun dikatakan permintaan benar-benar menurun, tidak ada alasan bagi para pengusaha untuk menurunkan pendapatan buruh di bawah upah minimum, apalagi memangkas hak-hak buruh yang telah melekat seperti hak cuti tahunan. Pasalnya, upah minimum dan hak minimum lainnya merupakan hak terendah agar buruh tetap dapat bekerja dengan sehat. Praktik kesepakatan yang menjerumuskan buruh dalam kondisi upah sangat rendah melanggar standar pengupahan internasional yang diatur dalam Konvensi Nomor 26 Tahun 1928 tentang Lembaga Penetapan Upah Minimum dan Konvensi Nomor 131 Tahun 1970 tentang Penetapan Upah Minimum.


[1] Analisis dampak perang Rusia-Ukraina dirangkum dari situs-situs berikut: Fibre2fashion, Maret 2022, Abiteks.com, 21 Maret 2022, Just-Style, 30 Agustus 2022, Fashionlawjournal.com, 23 November 2022.

[nextpage title=”Dalih Lapangan Kerja“]

Di tahun ini, asosiasi-asosiasi pengusaha semakin terbuka memperlihatkan dan menyampaikan tuntutannya. Menurut para pengusaha, pemerintah harus mengeluarkan peraturan ‘no work no pay’ agar buruh tidak kehilangan pekerjaan. Jika di periode penangguhan upah 2013, pendesakan upah padat karya 2017 dan upah minimum khusus 2019, Asosiasi pengusaha Korea (KOGA/Korean Garment Association) dan Asosiasi Pengusaha Sepatu Korea (KOFA/Korea Footwear Association) relatif samar perannya, tahun ini dua asosiasi perusahaan Korea tersebut tampak menonjol sebagai organisasi kampanye dan lobi untuk memenangkan peraturan ‘no work no pay’. Langkah-langkah para pengusaha mengarah pendalaman dan perluasan fleksibilisasi, di mana penjegalan kenaikan upah minimum termasuk di dalamnya.

Istilah ‘no work no pay’ alias tidak bekerja tidak dibayar merupakan praktik usang. Dengan skema ‘no work no pay’ seolah-olah buruh dibayar sesuai hasil pekerjaanya. Padahal waktu kerja, jumlah barang, kualitas hasil pekerjaan dan harga setiap barang tidak ditentukan oleh buruh tapi oleh pemilik modal.

Konsep utama pasar kerja fleksibel adalah membiarkan mekanisme pasar tanpa intervensi negara dan serikat buruh agar modal bebas bergerak dan berpindah sekehendak pemiliknya. Untuk menjamin praktik tersebut, peran serikat buruh dan negara harus dikurangi, bahkan didesak agar berpihak terhadap kepentingan pemilik modal (Douglas, 2000). Dalam wacana sehari-hari akomodasi serikat buruh terhadap kepentingan modal dapat ditemukan dalam ungkapan, ‘pabrik adalah sawah ladang kita, harus kita jaga bersama’, ‘serikat buruh jangan hanya memikirkan kenaikan upah tapi pikirkan juga kepentingan perusahaan’. Tentu saja, tugas serikat buruh adalah melindungi dan memajukan hak buruh. Karena memikirkan kepentingan perusahaan adalah tugas pimpinan perusahaan.

Praktik ‘no work no pay’ dapat ditelusuri di awal-awal revolusi industri di Abad ke-18. Di Indonesia, praktik ‘no work no pay’ terjadi di pertambangan dan perkebunan di awal Abad ke-19. Praktik keji tersebut berhasil dihentikan oleh gerakan buruh di berbagai negara dalam bentuk gerakan pembebasan nasional. Setelah itu, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengadopsi konvensi tentang jam kerja pada 1919 dan konvensi-konvensi pengupahan, hak berserikat dan berunding kolektif pada akhir 1948.

Kurun 1980-an, konsep fleksibilisasi pasar kerja ditawarkan oleh lembaga-lembaga keuangan internasional untuk mengatasi krisis minyak dunia. Tujuannya untuk memfasilitasi ekspansi modal dan mengintegrasikan pasar Asia sebagai bagian dari pasar internasional.

Di Indonesia, asas utama pasar kerja fleksibel mewujud dalam bentuk ‘no work no pay’ dan fleksibilisasi hubungan kerja. Keduanya diterapkan secara terpisah dan telah berlangsung lama. Asas ‘no work no pay’ diterapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah. Peraturan tersebut menyebutkan, “upah tidak dibayar bila buruh tidak melakukan pekerjaan”. Aturan pelaksananya mengatakan, kenaikan upah minimum setiap dua tahun sekali. Sedangkan asas hubungan kerja fleksibel muncul pada kurun 1985 dan 1993 dengan skala terbatas di perusahaan tertentu. Di periode ini pemerintah membuat peraturan setingkat menteri mengenai buruh harian lepas dan buruh kontrak. Peraturan tersebut diangkat derajatnya sebagai peraturan yang berlaku umum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 (Arifin, 2011).

Di periode 2003-2006, praktik fleksibilisasi hubungan kerja bentuk kontrak dan outsourcing berhasil menggerus keberadaan serikat buruh. Serikat buruh diakui namun jumlah anggotanya terus menurun dari 30 hingga 50 persen (Nugroho dan Tjandraningsih, 2007).

Periode selanjutnya, fungsi serikat buruh dijadikan sebagai ‘tukang stempel’ untuk membenarkan praktik pengurangan hak-hak buruh. Peraturan perundangan mengakui serikat buruh, namun hak serikat buruh untuk berunding kolektif secara bebas dan adil. Pemberangusan fungsi-fungsi serikat buruh setidaknya terlihat dalam penentuan upah minimum yang diambil alih oleh pemerintah pusat dan pengurangan peranan serikat buruh dalam dewan pengupahan. Ketentuan terbaru terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pasal 24 ayat 2 menyebutkan, “Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala Upah.” Sementara struktur skala upah merupakan kewajiban perusahaan yang tidak membutuhkan perundingan dengan serikat buruh (Pasal 21 PP 36/2021).

Sementara ini, asas ‘no work no pay’ masih dalam pembatasan. Misalnya, asas tersebut tidak berlaku jika buruh tidak bekerja karena halangan melakukan kegiatan lain, seperti cuti atau menjalankan kegiatan serikat buruh. Sedangkan, jika buruh tidak melaksanakan pekerjaan karena ‘kesalahan pengusaha’ maka berhak atas upah penuh. Namun, gelombang ‘kesalahan perusahaan’ ditimpakan kepada buruh dengan pemotongan upah inilah yang menjalar sepanjang Semester II 2022 di pabrik-pabrik garmen, tekstil dan sepatu. Butuh strategi komprehensif agar gerakan buruh dapat menghadang rezim perluasan dan pendalaman fleksibilisasi.

[nextpage title=”Pabrik-pabrik yang Menerapkan No Work No Pay “]

Berikut daftar nama-nama pabrik yang menerapkan kebijakan no work no pay dengan dalih order berkurang.

***

***

***

***

NoPerusahaanKepemilikanProduksi/MerekKebijakanWaktu Kesepakatan
 1PT Victory Chingluh Indonesia, TangerangTaiwanSepatu/NikePHK 300 buruh trainingJuli 2022
 2PT Chang Shin, GarutKoreaSepatu/Nike– PHK Massal
– Pemotongan upah
Juli 2022
 3PT KMK Global Sport 1, TangerangKoreaSepatu/NikePHK 3000 buruhJuli 2022
 4PT Taekwang Indonesia, SubangKoreaSepatu/Nike– PHK 6000 s/d 9000

– Pengurangan hari tujuh hari kerja dalam sebulan dengan upah 70 persen dari upah pokok, yang berlaku dari 1 September hingga 28 Februari 2023

– Meliburkan dua hari kerja di Januari 2023 tanpa diupah
Juli 2022 & Januari 2023
 5PT Chang shin, Karawang  KoreaSepatu/Nike– Pengurangan jam kerja menjadi 4 hari kerja. Pengurangan hari kerja dipotong dari cuti tahuna

– No work no pay  dari Agustus sampai Desember     
Juli 2022
 6PT Multi Kreasi Mandiri (MKM), TangerangIndonesia & KoreaSepatu/Adidas– Merumahkan buruh pada 15, 22 dan 29 Oktober 2022 dengan upah 50 persen.

– Merumahkan buruh pada 4, 5, 11, 12, 18, 19, 25, 26 November 2022 dengan upah 50 persen
Oktober 2022
 7PT Leea Footwear Indonesia, TegalKoreaSepatu/Asics– Perubahan waktu hari kerja 26  hari per bulan menjadi 25 hari per bulan.

– Pemotongan upah bagi buruh yang mangkir dari pekerjaan lebih besar dari sebelumnya.
Oktober 2022
 8PT Tah Sung Hung, BrebesTaiwanSepatu/AdidasLibur massal setiap hari Jumat, sejak Minggu Kedua dari Oktober hingga November 2022, dengan memotong cuti tahunan.Oktober 2022
 9PT Beesco Indonesia, Karawang    KoreaAsics dan MizunoProgram penawaran pengunduran diri dan dipindahkan ke PT Leea Footwear Indonesia Tegal. Dengan kompensasi uang penghargaan masa kerja dan satu bulan upah. Berlaku pada Oktober 2022  Oktober 2022
 10PT Dean Shoes, Karawang    TaiwanSepatu/Under Armour, NikePengurangan jam kerja menjadi 4 hari kerja. Pengurangan hari kerja dipotong dari cuti tahunanOktober 2022
 11PT Kahatex CimahiTaiwanTekstil/Adidas, H&M– 6000 buruh dirumahkan dengan upah 50 persen.

– PHK terhadap buruh magangMeliburkan buruh 4-5 hari dengan memotong cuti tahunan
Oktober 2022
 12PT Kahatex Rancaekek, Sumedang.TaiwanTekstil/Adidas, H&M4000 buruh dirumahkan dengan upah 50 persenOktober 2022
 13PT Kahoindah Garment, Jakarta.KoreaGarmen/Under Armour, NikeTawaran pengunduran diri terutama untuk usia yang sudah tidak produktif. Kompensasi hanya satu kali ketentuan.Oktober 2022
 14PT Nikomas Gemilang, Serang BantenTaiwanSepatu/Nike, Adidas, Asics– Meliburkan buruh dari 5 Desember 2022-31 Januari 2023 dengan upah 70 persen dari upah pokok

– Program pengunduran diri untuk 1600 buruh
Desember 2022
 15PT Eagle Nice Indonesia, Serang BantenHongkongSepatu/Nike dan The North Face  Libur bersama selama enam hari. Tiga hari potong cuti tahunan dan tiga hari mendapatkan upah penuhNovember 2022
 16PT PWI RembangKoreaSepatu– Memberlakukan empat hari kerja dalam seminggu untuk Minggu Ketiga dan Keempat November 2022

– Cuti bersama pada 18 dan 25 November 2022 dengan memotong cuti tahunan. Jika tidak memiliki hak cuti maka diperhitungkan sebagai utang cuti tahunan.
November 2022
 17PT Parkland World Indonesia I Serang  KoreaSepatu/AdidasMinggu Kedua Januari 2023 menetapkan 4 hari kerja untuk bagian cell produksi. Bagian lain bekerja seperti biasa.Desember 2022
 18PT Parkland World Indonesia II    KoreaSepatu/New BalanceMelakukan cuti bersama pada 2, 9, 16, 23 dan 30 Januari dengan memotong cuti tahunan. Buruh yang tidak memiliki cuti tahunan dianggap utang cuti.Desember 2022
 19PT Panarub Industry  IndonesiaSepatu/Adidas– Cuti bersama pada 26 Desember sampai 6 Januari dengan memotong cuti tahunan.

– Buruh yang tidak memiliki hak cuti maka cuti bersama dihitung sebagai hutang cuti.

– Buruh yang tetap bekerja di masa cuti bersama dihitung sebagai hari kerja biasa.

– Melakukan PHK terhadap 2500 orang pekerja dengan pesangon satu ketentuan.
Desember 2022
20 PT Metro Perl Indonesia, Karawang Sepatu/New BalanceMelakukan  PHK sebanyak 650 orang 
 21PT PWI Jepara  KoreaSepatu/New Balance  2 Januari sebagai cuti bersama dan dipotong cuti tahunan. Januari 2023 menjadi 4 hari kerja dengan memotong cuti tahunan. Buruh yang tidak memiliki cuti dianggap utang cutiDesember 2022  
 22PT Pou Yuen Indonesia CianjurTaiwanSepatu/NikeMengurangi hari kerja dari 6 hari kerja menjadi 5 hari kerja 
 23PT Parkland – Seijin Indonesia Pati  KoreaSepatu/New Balance  Pada 23 dan 30 Desember cuti bersama untuk factory A. Pada 2 Januari 2023 libur semua departemen. Dengan pemotongan cuti tahunan.Desember 2022  
Diolah dari berbagai sumber