Nama PT Sai Apparel Grobogan mencuat di awal Februari 2023 setelah video dengan caption ‘Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit’ beredar di media sosial TikTok dan Instagram. Para jurnalis memburu informasi tersebut dengan melakukan konfirmasi ke pihak-pihak berwenang dan memberitakannya di media massa lokal maupun nasional. Video dengan durasi 2.02 menit tersebut mengungkapkan ‘kerja paksa tidak dibayar’ dan mengindikasikan salah satu praktik kekerasan verbal yang dilakukan oleh atasan di tempat kerja terhadap buruh perempuan operator.[1]
Di tengah video viral tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan penyelidikan. Setelah penyelidikan pejabat berwenang, dikabarkan bahwa ekspatriat asal India minta maaf dan perusahaan bersedia membayar upah lembur (Detik.com, 4 Februari 2023). Kasus pun dianggap selesai.
Padahal, kasus tersebut memiliki dimensi tindak pidana pelanggaran. Menurut pasal 187 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pengusaha yang tidak membayar upah lembur dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama duabelas bulan dan atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta. Selain itu, tampaknya, pejabat berwenang tidak menganggap bahwa kasus tersebut sebagai praktik umum di pabrik garmen. Sehingga tidak diperlukan tindakan-tindakan khusus untuk mencegah kejadian yang sama terulang di tempat yang sama ataupun di tempat lain.
Manajemen Sai Apparel tentu saja mengetahui kelebihan jam kerja harus dibayar dengan perhitungan lembur dan kekerasan dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan. Penyelenggaran negara pun menyadari tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundangan. Selain ketergantungan negara terhadap investasi asing, bagaimana manajemen Sai Apparel Industries begitu percaya diri menerapkan mekanisme ‘kerja paksa tidak dibayar’? Untuk itu perlu melihat bagaimana PT Sai Apparel mengembangkan bisnis dan kekuasaannya di Indonesia.
PT Sai Apparel Industries Grobogan merupakan pabrik perluasan dari PT Sai Apparel Industries Semarang. PT Sai Apparel Industries Semarang merupakan perluasan pabrik dari PT Sainath Industries KBN Tanjung Priok DKI Jakarta.
PT Sai Apparel Semarang dan Grobogan keduanya merupakan pabrik pembuat pakaian jadi yang melayani permintaan buyer ternama global. Di Semarang, pemesan barangnya yaitu: H&M, Eagle Outfitters (AEO), OJG, BISCOTTI, Tom Tailor, LT Apparel. Di Grobogan pemesan barangnya adalah H&M dan AEO. Seluruh produk merupakan komoditas ekspor yang dijual atas nama pemilik merek tersebut. Pengelolaan penjualan produk di luar kendali PT Sai Apparel. Negara-negara tujuan ekspor PT Sai Apparel Industries adalah Amerika, Kanada, Rusia, Arab Saudi, Afrika (Novitasari, 2015). PT SAI Apparel Industries mengeklaim telah membukukan omzet penjualan sebesar US$ 90 juta dolar pada 2016.
Tugas PT Sai Apparel adalah membuat barang sesuai permintaan baik dari segi kuantitas maupun kualitas, termasuk memperbaiki barang yang dinyatakan tidak memenuhi standar kualitas alias cacat. Perbaikan barang dikerjakan buruh tanpa biaya perbaikan.
PT Sai Apparel Industries, perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal India. Kantor pusatnya di Gedung Sainath Tower Lantai 19 Suite 1902 Jalan Selangit B-9 Nomor 7 Gunung Sahari Selatan Kemayoran Jakarta Pusat DKI Jakarta 10610.
PT Sai Apparel Semarang terletak di Jalan Brigjen Soedarto KM. 11. Jumlah buruhnya sekitar 10 ribu orang dengan mayoritas perempuan. Angka tenaga kerja tersebut termasuk jabatan pekerjaan staff dan ekspatriat. Pabriknya beroperasi di atas lahan sekitar 18 hektare. Para buruh tersebar di berbagai macam departemen: sample, cutting, sewing, finishing dan laundry. Di PT Sai Apparel Semarang terdapat satu serikat buruh yang berafiliasi dengan Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN).
PT Sai Apparel Semarang dan Grobogan merupakan mitra BWI ILO (Better Work Indonesia International Labour Organization).
Berdasarkan portal berita online Tempo.co (6 Februari 2023), PT Sai Apparel Industries Semarang memiliki kapasitas produksi bulanan yang sangat besar. Pabrik ini mampu menghasilkan pemotongan bahan dan jahit sebesar 2 juta potong; dalam bentuk barang anyaman sebesar 1,5 juta potongan; barang rajutan dan percetakan 500 ribu potong; laundry 2,5 juta potong; produksi barang bordir dan penyelipan pin sebanyak 300 ribu (Tempo.co, 6 Februari 2023).
Di Grobogan PT Sai Apparel beroperasi di lahan 7,8 hektare di Kecamatan Godong. Pabrik tersebut beroperasi sejak Desember 2021, namun baru diresmikan Bupati Grobogan Sri Sumarni, pada 4 Juli 2022. Pabrik tersebut berencana mempekerjakan 12 ribu buruh. Ketika kasus ‘lembur paksa tanpa dibayar mencuat’, PT Sai Apparel baru mempekerjakan 3000 orang. Mayoritas perempuan. Rata-rata buruh berasal dari Grobogan dan sekitarnya. Di PT Sai Apparel Grobogan terdapat dua serikat buruh, yaitu Kesatuan Serikat Pekerja Sai Apparel (KSPS) yang berafiliasi ke FKSPN KSPN (Nusantara) dan Serikat Pekerja Sai Apparel Industries Grobogan (SP SPRING), serikat buruh yang tergabung dalam PUBG (Persatuan Buruh Grobogon).
***
PT Sai Apparel Industries merupakan perusahaan tertutup. Tidak mudah mendapatkan informasinya. Beberapa dokumen yang tersedia, termasuk laman resmi PT Sai Apparel, menyebutkan bahwa perusahaan ini masuk ke Indonesia pada 1991 atau 1994 dan beroperasi pada 1998. Dikatakan bahwa Vikas Kumar Dugar sebagai pemilik saham dan Presiden Direktur, sementara Mohan Nathurmal Mirpuri adalah pemilik Sainath Industrial Corporation yang turut berinvestasi PT Sai Apparel (Gunawan, 2011). Sainath Industrial merupakan perusahaan garmen yang beroperasi sejak 1981 di KBN Tanjung Priok di bawah bendera Sainath Group (Saragih, 2004) Sainath Group merupakan produsen dan eksportir garmen Indonesia yang beroperasi di akhir 1970-an. Selain melayani merek-merek garmen asal Amerika Serikat dan Eropa, Sainath Group pun mengeluarkan pakaian jadi merek Aranyani yang dipasarkan di India (Indiaretailing.com, 1 Maret 2018). Di dokumen lain dikatakan bahwa PT Sai Apparel Industries berada di bawah naungan Sai Group of Companies yang beroperasi di Indonesia sejak 1982.
Dari seluruh informasi yang tersedia terdapat kata kunci yang mempertemukan semuanya yaitu Mohan Nathurmal Mirpuri alias Mohan N. Mirpuri. Mohan N. Mirpuri dan PT Sainath Industrial Corporation merupakan satu dari 2961 nama orang Indonesia dan satu dari 43 daftar offshore entities yang ada dalam daftar Panama Papers (Saputra, 10 April 2016).
Mohan N. Mirpuri dan Forever Faith Limited tercatat sebagai pemilik saham PT Sai Apparel. Forever Faith Limited perusahaan investasi yang berkedudukan di Inggris, yang salah satu pemilik sahamnya adalah Mohan N. Mirpuri. Mohan pun tercatat sebagai pemilik saham di perusahaan All Succes Investments Group Limited dan Rich in Faith Limited. Dua perusahaan investasi yang berkedudukan di Inggris dan berinvestasi di Sainath Industrial.
Gambar: Jaringan bisnis Mohan N. Mirpuri (Sumber: https://offshoreleaks.icij.org/nodes/45124)
Mohan Nathurmal Mirpuri merupakan pengusaha asal India, tokoh penting dalam bisnis manufaktur Indonesia (Thejakartapost.com, 2009) dan pengikut Sai Baba dalam kelompok Sai Study Group Indonesia (SSGI), yang memberikan pelayanan sosial. Pada 2014, SSGI membuka Pos Kesehatan di Desa Panimbo, Kecamatan Kedung Jati, Kabupaten Grobogan. Pos Kesehatan yang dinamai Desa Sri Sathya Sai Baba tersebut diresmikan oleh Wakil Bupati Grobogan Icek Baskoro yang dihadiri Mohan N. Mirpuri.
Nama Mohan Mirpuri pun tercatat sebagai pendiri Sai Lakshmi Industries Private Limited, perusahaan yang bergerak di bidang tekstil, fesyen, perumahan dan perhotelan, yang berkedudukan di India.
All Succes Investment Group merupakan salah satu pemegang saham PT Sainath Industrial Corporation di Kawasan Berikat Nusantara Tanjung Priok dan PT Sai Garment Industries di Tegal. PT Sai Garment Industries adalah perluasan pabrik dari PT Sai Apparel yang dibuka pada 2018.
Pada 2016, Mohan Nathurmal Mirpuri dan Vikash Kumar Dugar bersama Pui Sudarto, Ben Susanto dan AV Royce meresmikan Sainath Office Tower. Sainath Tower merupakan gedung perkantoran delapan lantai milik Sainath Realindo (Pulauintan.com, 31 Mei 2016). Pui Sudarto merupakan pengusaha kontruksi yang tersohor melalui PT Pulauintan Bajaperkasa Konstruksi. Bisnis Pui Sudarto merentang dari tekstil, properti, kesehatan, jasa kebersihan dan keamanan. Pui Sudarto Ketua Penyantun Abadi Perpit (Perkumpulan Pengusaha Indonesia Tionghoa) dan relawan Tzu Chi Jakarta.
Mohan Nathurmal Mirpuri dan Vikash Kumar Dugar juga tertera orang penting di PT Sainath Realindo. Masing-masing sebagai Komisaris Utama dan Direktur Utama. PT Sainath Realindo, merupakan perusahaan properti yang menggugat UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pada November 2021.
Dalam struktur organisasi PT Sai Apparel Industries terdapat tiga nama penting, yaitu Mohan N. Mirpuri sebagai Direktur Utama, Haresh Mohan Mirphuri dan Vikash Kumar Dugar sebagai Direktur.
Nama Haresh Mirpuri, anak dari Mohan Nathurmal Mirpuri, tercatat juga sebagai Direktur Utama Sai Lakshmi Industries Private Limited, Direktur Saraswati Tex-Impex Private Limited serta delapan perusahaan lainnya, yang berkedudukan di India.
Sedangkan Vikash Kumar Dugar, tercatat sebagai Direktur Klub Finance Private Limited dan Swarnim Securities Private Limited, dua perusahaan finansial yang beroperasi di India (Zaubacorp.com, 15 June 2022).
PT Sai Apparel sering disebut memiliki afiliasi dengan PT Saraswati Garmindo Sukabumi Jawa Barat dan Marunda Jakarta, PT Sai Bhakti Busana Bekasi, PT Sai Rama Industrial KBN Tanjung, PT Sainath Industries di KBN Tanjung Priok Jakarta dan Semarang, PT Sainath Realindo dan PT Sainath Overseas.
Sai Apparel dicatatkan sebagai sebagai Perseroan Terbatas (PT) dengan akta pendirian Nomor 32 pada 5 September 1994. Akte pendirian pabrik diterbitkan oleh notaris bernama B.R.Ay.Mahyastoeti Notonagoro, S.H. Saat itu nama perusahaan yang diajukan adalah PT Sai Apparel Industries Limited. Setelah itu, nama resmi diubah menjadi PT Sai Apparel Industries dengan akta Nomor 101 pada 16 Agustus 2002. Namun, operasi pabrik telah dimulai sejak 1998.
Dengan demikian, PT Sai Apparel Industries Semarang merupakan perluasan pabrik dari Jakarta, pada 1998. Di zaman krisis itu, banyak perusahaan tutup dan ribuan buruh dipecat. Tapi, Sai Apparel berhasil membeli tanah seluas 4 hektare di Pedurungan Kota Semarang. Pedurungan merupakan lokasi strategis yang menghubungkan Kota Semarang dengan Kabupaten Demak. Tanah tersebut bekas pabrik peternakan budidaya cacing yang bangkrut.
Dalam menjalankan bisnisnya, PT Apparel Industries disokong dengan modal sebesar US$ 9 juta dengan dana cadangan sebesar US$ 15 juta. Perusahaan menginvestasikan modal tersebut pada mesin-mesin canggih untuk garmen: dari produksi, pemotongan otomatis yang digunakan di semua bidang pemotongan, dan mesin untuk operasi khusus.
Di tahun tersebut, di sekitar Semarang telah beroperasi kawasan industri, seperti PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero), Kawasan Industri Terboyo, Lingkungan Industri Kecil Bugangan, Tanjung Emas Exporting Processing Zone, Kawasan Industri Candi dan Kawasan Industri Tugu Tjokrohandoko. Kawasan-kawasan industri tersebut mulai dibuka di akhir 1980-an dan awal 1990. Meskipun telah tersedia kawasan industri, pemilik Sai Apparel memilih mendirikan pabrik di luar kawasan dan meraih status kawasan berikat. Di antara pertimbangannya adalah lokasi strategi, harga tanah yang lebih murah dan ketersediaan pasokan tenaga kerja. Lagi pula, di sekitar Sai Apparel telah beroperasi beberapa pabrik lain dengan status modal asing, di antaranya PT Holly Karya Sakti, PT Indoplas dan PT Bitratex.
Gedung yang pertama kali dibangun adalah untuk pengerjaan penjahitan. Jumlah buruh yang dipekerjakan sebanyak 200 orang. Sembari membangun gedung-gedung lain dan menambah fungsi-fungsi lain dalam pabrik garmen, perusahaan menambah jumlah buruh. Perekrutan dilakukan langsung oleh perusahaan. Syarat menjadi buruhnya sederhana: pelamar mampu menjahit, usia antara 18 hingga 25 tahun dan lulusan sekolah menengah atas. Karena pabrik sedang membutuhkan tenaga kerja, perusahaan lebih mengutamakan kemampuan menjahit ketimbang dua syarat lainnya. Di kalangan pelamar kerja pun tersiar informasi bahwa syarat usia dan lulusan sekolah sekadar formalitas, seperti lumrah terjadi di pabrik-pabrik yang baru beroperasi. Tentu saja informasi tersebut datangnya dari petugas perusahaan meskipun tidak diumumkan dengan resmi. Tidak sedikit pelamar memalsukan usia dan ijasah sekolah.
Model perekrutan di atas berlangsung hingga akhir 2001. Calon buruh berdatangan dari Kota dan Kabupaten Semarang, Demak, Blora dan Grobogan. Jumlah buruh pun bertambah dari 200 orang menjadi 3000 orang. Pola hubungan kerjanya, training tiga bulan. Setelah itu, buruh yang berhasil melewati masa training diangkat menjadi buruh tetap.
Awal 2002, perusahaan melakukan ‘pemutihan’. Perusahaan beralasan bahwa terdapat permintaan dari buyer, Sears, agar tidak ada buruh yang di bawah usia kerja 18 tahun. Seluruh buruh diminta untuk melengkapi dokumen berupa ijasah dan kartu tanda penduduk. Hasilnya, sebanyak 1800 buruh dipecat tanpa pesangon dengan alasan menggunakan ijasah palsu. Anehnya, buruh yang dapat memperlihatkan ijasah asli atau surat keterangan lulusan sekolah pun diminta untuk mendaftar ulang dan dengan perhitungan masa kerja baru. Artinya, hanya dalam waktu empat tahun perusahaan merasa cukup stabil dalam menjalankan produksi. Para buruh didisiplinkan melalui mekanisme perekrutan. Sembari memecat buruh-buruh yang dianggap tidak bersekolah, perusahaan pun membuka lowongan kerja.
Memasuki 2004, perusahaan memberlakukan hubungan kerja kontrak dan harian lepas. Hal ini berkaitan dengan berlakunya Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. UU baru tersebut memperkenalkan dua klausul baru, yaitu hubungan kerja waktu tertentu dan pemborongan pekerjaan. Di saat bersamaan perusahaan berhasil memperluas lahannya dengan membeli lahan-lahan warga sekitar pabrik. Luas lahan di periode tersebut lebih dari 18 hektare dan jumlah buruh mencapai 4.300 buruh yang tersebar di tiga gedung.
Sejak 2004, hubungan kerja kontrak berlaku per tiga bulan. Setelah kontrak berakhir buruh diminta mendaftar ulang dengan menyerahkan persyaratan lengkap. Sejak itu, angka buruh kontrak melonjak dari 11 persen pada 2004, 40 persen pada 2010 dan menjadi 80 persen dari total buruh pada 2020.
Perusahaan berargumen bahwa menggunakan buruh kontrak dan harian lepas di bagian produksi diperbolehkan karena pekerjaan di perusahaan berdasarkan order dari buyer. Serikat buruh mempersoalkan penggunaan buruh kontrak dan harian lepas dengan melaporkannya ke Disnaker. Disnaker pun mengeluarkan surat anjuran agar para buruh kontrak dan harian lepas diangkat menjadi buruh tetap. Namun, manajemen berkilah bahwa perusahaan garmen lain pun menggunakan mekanisme yang sama. Disnaker tidak berkutik dan merasa telah menjalankan tugasnya dengan mengeluarkan surat anjuran. Pada akhirnya, penggunaan buruh kontrak terus berlangsung.
Hingga awal 2004, PT Sai Apparel masih menerima pesanan dari Nike, K-Mart, GAP, Jelos, Harley Davidson, Sears dan merek-merek lainnya. Hubungan PT Sai Apparel dengan buyer bersifat kontraktual. Buyer menentukan bahan baku, desain dan kualitas, termasuk kepatuhan terhadap hukum nasional. Di laman website-nya disebutkan, Sai Apparel memasok untuk merek H&M, AEO, OJG, BISCOTI, TOM TAILOR, LT APPAREL. PT Sai Apparel Semarang dan Grobogan merupakan dua dari empat puluh pabrik pemasok pakaian jadi merek H&M.
Karena perusahaan ini bergantung pada pemesanan barang, organisasi produksinya sederhana, instruksional dengan sistem pengawasan yang ketat. Pengendalian terhadap barang dan orang terlihat dengan fungsi kontrol di tiap departemen produksi. Organisasi produksi ini lumrah digunakan untuk barang yang dibuat massal, melibatkan banyak jenis pekerjaan dan orang, terutama garmen. Metode produksi ini sering pula disebut dengan assembly line atau fordisme.
Secara umum organisasi produksinya terdiri dari CEO (Chief Executive Officer) atau Presiden Direktur atau Direktur Utama, membawahi General Manager. General Manager membawahi Manager Administrasi, Manager Marketing, Quality Assurance, PPIC (Production Planning and Inventory Control) dan Manager Produksi.
Manager produksi dibantu oleh supervisor. Supervisor membawahi line-line produksi. Di tiap line produksi terdapat feeder dan quality control. Struktur paling bawah terdapat operator dan helper. Setiap operator di line produksi harus menyelesaikan pekerjaan kualitas dan jumlah yang telah ditentukan. Mereka juga bertanggung jawab memperbaiki barang yang dianggap tidak memenuhi standar.
Pelaksanaan pemesanan barang tersebut diwujudkan dalam jumlah target dan kualitas produksi. Barang yang dinyatakan cacat berarti harus diperbaiki lagi di samping harus menyelesaikan pekerjaan yang rutin sehingga menambah beban pekerjaan. Jenis pekerjaan perbaikan seringkali tidak diperhitungkan sebagai beban kerja baru atau penambahan jam kerja. Untuk menghindari kesalahan maka pengawasan dilakukan sedemikian rupa. Sedangkan untuk mencapai jumlah produksi yang telah ditentukan maka setiap operator harus menggunakan semua tenaga dan waktunya untuk menyelesaikan pekerjaan. Jumlah target produksi yang tidak tercapai akan berakibat pada perpanjangan jam kerja yang tidak diperhitungkan sebagai lembur. Untuk memastikan kualitas dan kuantitas barang tercapai maka diperlukan sistem pengawasan yang superketat. Sistem pengawasan tersebut umumnya menggunakan mekanisme kekerasan.
Di bagian sewing dan finishing buruh harus mencapai target produksi. Bila target produksi tidak terpenuhi akan dimarahi oleh supervisor bahkan manajer. Kemudian akan dipaksa untuk menyelesaikan pekerjaan hingga selesai meskipun telah melewati jam normal. Namun, jika setiap hari buruh dapat mencapai target maka jumlah target akan dinaikkan di hari berikutnya. Karena itu, sistem target ini menyebabkan buruh perempuan kesulitan menggunakan menggunakan hak cuti reproduksinya. Manajemen pun mengatur agar setiap buruh memaksimalkan waktu untuk bekerja. Keperluan ke toilet, melaksanakan salat, mengobrol selama bekerja diatur seefisien mungkin karena dianggap sebagai pemborosan waktu.
***
Menapaki jalan sukses di Semarang, PT Sai Apparel membuka pabrik lagi di Kecamatan Godong Grobogan pada Desember 2021. Sebelumnya, pada 2018, PT Sai Apparel membuka pabrik baru di Tegal dengan nama PT Sai Garments Industries.
Grobogan sebagai salah satu tempat perpindahan dan perluasan pabrik (Bisnis.com, 10 Oktober 2018). Sebagai kabupaten terluas kedua di Jawa Tengah, Grobogan menyediakan upah minimum dan tanah lebih murah ketimbang Kota Semarang, memiliki 33 sungai, delapan waduk, 26 cekungan penampung air. Di Kecamatan Godong harga tanah di kisaran Rp500 ribu hingga Rp1 juta per meter persegi. Harga tersebut bersaing dengan kabupaten-kabupaten lain di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Godong merupakan satu dari sembilan belas kecamatan terluas di Grobogan dan satu dari sembilan kecamatan yang ditetapkan sebagai kawasan peruntukan industri besar. Penetapan Godong sebagai salah satu kawasan peruntukkan industri ditetapkan berdasar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2009-2029 dan Perda Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Grobogan Tahun 2011–2031. Total lahan yang dipersiapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan untuk industri seluas 25.310 hektare.
Pengubahan lanskap untuk industri di Jawa Tengah khususnya di Grobogan terjadi sejak 2007, melalui UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. UU tersebut memerintahkan pembelahan ruang dalam berbagai tipe dari kawasan agropolitan, metropolitan, megapolitan hingga kawasan strategi nasional. Pelaksanaan UU tersebut ditindaklanjuti dengan peraturan presiden dan peraturan daerah. Peraturan terbaru tentang perubahan ruang di Grobogan Jawa Tengah merujuk pada Perpres Nomor 60 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang dan Purwodadi (Kedungsepur).
Pabrik PT Sai Apparel Grobogan terletak di jalan Semarang-Godong kilometer 39 Desa Harjowinangun Kecamatan Godong, 58162. Jalan Semarang-Godong merupakan bagian dari ruas jalan Semarang-Purwodadi-Blora-Grobogan. Statusnya telah dinaikkan dari jalan provinsi menjadi jalan nasional. Jalan tersebut merupakan penopang lalu lintas perdagangan Kota Semarang dan Surabaya.
Jika dari arah Semarang, pabrik PT Sai Apparel Grobogan berada di timur jalan dan akan terlihat gerbang pabrik warna biru dengan papan kecil bertuliskan “Penerima Fasilitas Kawasan Berikat” dengan dinding putih dihiasi cat biru. Di samping gerbang terdapat tembok tinggi cat putih bertuliskan PT Sai Apparel Industries. Material bangunannya dari rangka baja ringan dan hebel. Model bangun pabrik ini berbeda dengan pabrik-pabrik yang dibuat di periode 1980-an yang menggunakan batako. Terdapat dua gerbang utama untuk keluar dan masuk buruh yang akan bekerja. Di sisi kiri pabrik yang hanya dibatasi pepohonan dan pagar terdapat pemukiman warga desa Harjowinangun. Warga yang bermukim di desa Harjowinangun adalah warga lokal yang sudah lama menetap.
Selain PT Sai Apparel, di Godong telah beroperasi pabrik lain, yang merupakan perluasan pabrik dari Surabaya Jawa Timur, yaitu PT Japfa Comfeed Indonesia, PT Malindo Feedmill, dan PT Cheiljedang Feed Semarang. Masing-masing menempati lahan seluas 1,5 hektare, 7,2 hektare, dan 1,7 hektare. Ketiga pabrik tersebut bergerak dalam produksi makanan.
Di kecamatan lainnya berdiri pabrik perluasan dari Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta. Seperti di Kecamatan Wirosari beroperasi pabrik garmen PT Pungkook One, sebagai perluasan pabrik dari Subang Jawa Barat dan di Kecamatan Purwodadi beroperasi PT Holi Karya Sakti Grobogan, pabrik pindahan dari Kota Semarang (Arifin, 2019).
Di luar cerita pendirian pabrik, sengket agraria menyeruak di Grobogan. Diberitakan bahwa PT Malindo Feedmilk dan PT Japfa Comfeed Indonesia diduga menyerobot lahan warga tanpa ganti rugi yang pantas (Aliansinews.id, 23 Februari 2023).
Saat ini, PT Sai Apparel Grobogan telah membeli 7,8 hektare lahan. Lebih dari 5 hektare lahan telah dibangun gedung enam lantai, mess buruh dan kantor dengan biaya lebih dari Rp17 miliar (Solikhah dan Farida Yudaningrum, 2022).
Pabrik tersebut beroperasi sejak Desember 2021, namun baru diresmikan Bupati Grobogan Sri Sumarni, pada 4 Juli 2022. Pabrik tersebut berencana mempekerjakan 12 ribu buruh (Pikiran-rakyat.com, 5 Juli 2022). Ketika kasus ‘lembur paksa tanpa dibayar, mencuat, PT Sai Apparel baru mempekerjakan lebih dari 3000 orang dengan usia 20-30 tahun. Rata-rata buruh perempuan berasal dari Grobogan dan sekitarnya. Para buruh mendapat informasi lowongan kerja melalui: iklan, jaringan keluarga, atau teman yang telah bekerja di pabrik lebih dulu. Semua buruh melamar langsung ke pabrik.
Dengan bangunan milik sendiri, PT Sai Apparel Industries Grobogan merupakan salah satu perusahaan dengan status kawasan berikat di bawah pengawasan bea cukai Yogyakarta (Beacukai.go.id, 7 September 2021). Dukungan pemerintah dalam bentuk kawasan berikat memberikan akses kepada PT Sai Apparel Industries Grobogan untuk mendapat fasilitas tidak dikenai bea cukai, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan penangguhan bea masuk.
Selain itu pabrik PT Sai Apparel terbilang dekat untuk mengakses gerbang tol Purwodadi atau tol Demak. Masing-masing dapat ditempuh sekitar 30 menit dengan mobil. Untuk mengakses pelabuhan Tanjung Mas hanya butuh waktu sekitar 1,5 jam.
Sejak beroperasi pada Desember 2021 hingga bulan Februari 2023, berbagai macam jenis pakaian dan pendukungnya telah dihasilkan oleh PT Sai Apparel Grobogan. Seperti baju bayi dan anak, jaket, pewarna untuk pencucian gaun perempuan, celana panjang dan pendek, denim, piyama, kaos orang dewasa dan anak, serta rompi.
Adapun target produksi yang harus dikerjakan oleh para buruh berkisar antara 870 sampai 900 potong (pieces) per hari untuk satu lini produksi bagian sewing. Jumlah target tersebut merupakan informasi yang diperoleh pada akhir Februari 2023. Tentunya, target produksi akan terus mengalami peningkatan dari hari ke hari sesuai kehendak pemesan buyer sebagaimana terjadi di pabrik Semarang.
Di PT Sai Apparel Industries Grobogan telah berdiri dua serikat buruh, yaitu Kesatuan Serikat Pekerja Sai Apparel (KSPS) dan Serikat Pekerja Sai Apparel Industries Grobogan (SP SPRING). Meskipun telah berdiri dua serikat, namun pabrik ini belum menggunakan dokumen Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Sehingga, yang berlaku adalah Peraturan Perusahaan (PP).
Dokumen PP tersebut hanya disosialisasikan kepada buruh dan serikat buruh melalui softcopy dan hard copy serta ditempelkan di majalah dinding dan atau papan informasi lain di pabrik. Pembagian dokumen PP tidak dilakukan secara merata kepada seluruh buruh.
Menurut penuturan para buruh, PP diperlihatkan kepada buruh ketika diterima bekerja. Namun, salinan PP tersebut diambil kembali oleh pihak manajemen. Pekerja tidak diperbolehkan untuk menyimpan atau menduplikasi dokumen PP tersebut. Selain itu, kondisi buku juga sudah rusak dan tidak layak baca.
Ada pula buruh yang menyebutkan mendapat salinan PP ketika diterima bekerja. Namun dokumen PP tersebut merupakan peraturan diberlakukan PT Sai Apparel Industries Semarang.
Pengurus serikat buruh SP SPRING menyebutkan mendapatkan salinan PP pada 10 Februari 2023. Namun, dokumen PP tersebut belum dibubuhi tanda tangan.
PT Sai Apparel Industries Grobogan memiliki dua gedung dengan 30 line produksi. Tahapan prosesnya dimulai dari cutting (memotong kain sesuai pola dan jumlah yang ditentukan). Setelah melalui tahapan cutting, bahan hasil potongan diserahkan kepada bagian admin (ADM) untuk dilakukan penghitungan jumlah bahan-bahan yang akan produksi. Selanjutnya, ADM menyerahkan kepada bagian sewing (menjahit kain sesuai dengan sampel hingga menjadi barang yang diminta buyer).
Dari ADM barang akan diperiksa bagian QC (Quality Control) (memeriksa produk agar sesuai dengan standar kualitas dan kuantitas yang telah ditentukan). Setelah itu, barang akan masuk Finishing Bottom (sebelum masuk ke packing) dan Folding (melakukan pembungkusan setelah diperiksa oleh QC). Setelah itu barang siap diangkut dan dikirimkan melalui jalan tol Blora-Grobogan.
***
Di Grobogan, PT Sai Apparel membuat pakaian merek H&M dan AEO (American Eagle Outfitters). H&M berkantor di Swedia dan AEO berpusat di Amerika Serikat. Keduanya merupakan perusahaan multinasional yang menguasai jaringan toko luring dan daring yang menjual pakaian dan aksesoris.
AEO menjual pakaian dengan merek American Eagle, Aerie, OFFL/NE, Todd Snyder dan Unsubscribed. Tokonya tersebar di Amerika Serikat, Kanada, Hong Kong. Pada kuartal pertama 2023, AEO membukukan keuntungan 1,1 miliar dolar AS. Pendapatan tersebut naik 2 persen dari kuartal pertama 2022 (Aeo-inc.com, 24 Mei 2023).
Sedangkan H&M menjual pakaian dan aksesorisnya dengan merek H&M, COS, Weekday, Arket, Monki dan H&M Home. Toko luringnya tersebar di Eropa, Amerika Serikat, Asia dan Afrika sebanyak 4.399 unit. Per Mei 2023, H&M Group mencatat peningkatan sebanyak 6 persen penjualan bersih dan meraih kenaikan laba kotor sebanyak 52,7 persen (Hmgroup.com, 2023).
Bukan hanya pasar produksi, H&M dan AEO menilai Indonesia merupakan pasar potensial. H&M dan AEO pertama kali membuka toko di Indonesia, pada 2014 (Fimela.com, 29 Maret 2014). Pembukaan gerai tersebut beriringan dengan kenaikan upah minimum sebesar 40 persen di Jabodetabek pada 2013. Dengan demikian, meskipun para retailer raksasa yang sering mengeluh dengan kenaikan upah minimum dan rajin memburu tempat produksi dengan upah paling murah namun di saat bersamaan mencaplok untung dari kenaikan rata-rata upah minimum.
Ketika pandemi Covid-19 yang mendorong penutupan gerai-gerai produk internasional, H&M membuka toko ke-46 di Summarecon Mall Bekasi (Kompas.com, 6 November 2020). Lebih dari 46 gerai H&M tersebar di pusat-pusat perbelanjaan seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang dan Medan. Dengan ketersediaan toko online beserta perangkat pengirimannya, sulit memercayai peritel internasional mengalami kerugian akibat situasi krisis, yang mengganggu pasar penjualan.
H&M merupakan salah satu mitra Better Work Indonesia (BWI). BWI merupakan lembaga hasil kerjasama antara ILO (International Labour Organisation) dan IFC (International Finance Corporation). Pada 2015, H&M menandatangani kesepakatan global (GFA/Global Framework Agreement) dengan IndustriALL. GFA berisi mengenai pemenuhan hak-hak buruh, seperti hak atas upah layak, kebebasan berserikat dan berunding, keselamatan kerja, jam kerja dan hak-hak lain yang diakui dalam standar perburuhan internasional. GFA tersebut diimplementasikan di Bangladesh, Kamboja, Indonesia, Myanmar dan Turki. Pelaksanaan GFA dilakukan dengan membentuk National Monitoring Committee (NMC) di tiap negara untuk memastikan pelaksanaan GFA tersebut di pabrik pemasok H&M. GFA merupakan salah satu upaya serikat-serikat buruh internasional dan nasional mengikat para pemilik merek dan pemasok agar memenuhi standar perburuhan internasional.
Meskipun sudah memiliki GFA, kasus-kasus yang melibatkan H&M dan pemasoknya yang merugikan hak buruh tidak memperlihatkan perbaikan. PT Sai Apparel Grobogan adalah salah satu contohnya. Contoh lainnya dapat ditelusuri dalam kasus pemecatan sepihak dan keterlambatan pembayaran upah selama tiga bulan di PT Liebra Permana Bogor, pada 2017 dan kasus lembur paksa tidak dibayar di PT Nirwana Alabare Garment Bandung (Kupasmerdeka.com, 9 November 2017). Umumnya, buyer berkilah bahwa telah ada NMC untuk mengawasi pemenuhan hak buruh. Sedangkan pihak NMC akan mengutarakan, buruh yang berkasus bukan anggota sehingga sulit untuk menyelesaikan kasus.
***
Sejak beroperasi PT Sai Apparel Grobogan melakukan praktik ketenagakerjaan yang tidak lumrah. Pertama, buruh yang menggunakan sepeda motor diminta membuat kartu pendaftar atau kartu parkir. Harga pembuatan kartu sebesar Rp15 ribu. Setelah itu, buruh pun diminta mengisi kartu parkir Rp10 ribu per buruh. Meskipun diklaim bahwa uang Rp15 ribu akan dikembalikan saat buruh resign, kebijakan tersebut tidak masuk akal. Karena penyediaan tempat parkir dan biayanya merupakan tanggung jawab perusahaan.
Kedua, syarat training atau percobaan dan perjanjian kerja waktu tertentu alias kontrak sementara. Menurut peraturan perundangan syarat training atau percobaan hanya berlaku bagi ikatan kerja tidak tertentu alias buruh tetap. Buruh dengan hubungan kerja waktu tertentu dilarang menempuh syarat training atau percobaan.
Informasi yang terkumpul menyebutkan. Pada 2021 PT Sai Apparel Grobogan mewajiban masa training selama satu bulan. Buruh bekerja dari pukul 8 pagi hingga pukul 12 siang dengan upah Rp30 ribu. Ketika buruh mempertanyakan kebijakan tersebut kepada bagian HRD (Human Resource Departement) malah mendapat jawaban intimidatif, “Kalau tidak suka jangan bekerja di sini”.
Praktik training untuk buruh kontrak tidak dijalankan lagi pada awal 2022.
Ketiga, memasuki bulan kedua di tahun 2022 perusahaan menerapkan hubungan kerja kontrak jangka pendek dengan target kerja harian yang harus dicapai oleh buruh. Dalam praktik tersebut terdapat dua keanehan, yaitu perusahaan menerapkan hubungan kerja kontrak untuk jenis dan sifat pekerjaan tetap dan terus menerus; dan penyelesaian target pekerjaan yang mendorong munculnya kelebihan jam kerja yang tidak dibayar.
Keempat, manipulasi kepulangan jam kerja untuk melaksanakan jam molor. Praktiknya, saat jam pulang kerja buruh diminta mengisi presensi kepulangan kemudian diminta untuk bekerja kembali. Permintaan bekerja kembali tidak bersifat sukarela karena disertai dengan intimidasi. Memanipulasi waktu kerja seolah buruh bekerja dalam waktu normal 8 jam kerja merupakan tindakan penipuan.
Kelima, pembayaran upah yang tidak tepat waktu. Mulanya, para buruh menerima upah melalui transfer bank HSBC. Karena penerimaan upah melalui bank HSBC sering telat hingga satu sampai dua hari, manajemen memerintahkan buruh mengganti bank menjadi bank CIMB Niaga.
Ternyata, setelah berganti bank pun penerimaan upah malah terlambat hingga dua bulan. Pasalnya, buruh tidak menerima PIN (Personal Identification Number) dari ATM yang dimiliki. Persoalan ini diselesaikan setelah para buruh mendatangi factory manager untuk mengeluarkan PIN ATM bank.
Keenam, kebijakan keharusan menggunakan sandal jepit merek Swallow. Pada Desember 2022, manajemen pabrik menginstruksikan semua buruh harus menggunakan sepatu. Namun, terjadi perubahan memo pengumuman yang isinya mengganti penggunaan sepatu menjadi sandal merek Swallow warna biru. Perubahan dari sepatu menjadi sandal ini pun diumumkan oleh HRD. Perintah penggunaan sandal ditujukan untuk seluruh untuk operator: sewing dan finishing. Sementara, staff (chief) dan supervisor memakai sepatu. HRD membuat alasan yang dibuat-buat dengan mengatakan, sandal jepit merek Swallow warna biru ciri khas Sai Apparel dan untuk mencegah sengatan listrik. Jika buruh tidak mematuhi peraturan penggunaan sandal akan mendapat hardikan.
Ketujuh, aksi balas dendam manajemen terhadap protes buruh. Kejadian ‘lembur paksa tidak dibayar’ mendapat respons negara. Manajemen pun bersedia membayar kekurangan upah lembur. Namun setelah kejadian tersebut, manajemen melakukan siasat lain. Di antaranya melarang buruh mengambil gambar di area produksi. Sementara Erma Oktavia, buruh yang membuka kebobrokan manajemen diturunkan jabatannya dari leader line menjadi operator gosok. Tak berselang lama, manajemen dan BWI ILO menginisiasi pembentukan LKS Bipartit. Dalam LKS Bipartit tersebut, selain menyertakan SP SPRING dan KSPS, manajemen menunjuk perwakilan jajaran manajemen sebagai perwakilan buruh nonserikat. Menunjuk diri sebagai perwakilan buruh yang tidak berserikat merupakan tindakan yang tidak masuk akal jika tidak disebut merampas hak buruh untuk bebas tidak berserikat.[]
[1] Tulisan ini merupakan bagian dari publikasi hasil investigasi. Penaklukan dan Perlawanan!: Laporan Investigatif tentang Kontrak Kerja, Kekerasan Berbasis Gender, Pencurian Upah dan Kebebasan Berserikat di PT Sai Apparel Grobogan. Yogyakarta. Tanah Air Beta. 2023.
Penulis
-
Lukman Ainul Hakim
-
Lembaga Informasi Perburuhan Sedane