Jaringan Serikat Ojol (JSO) “Akui Ojol Sebagai Pekerja Sekarang Juga” Jakarta, 29 April 2024. Tiga serikat pengemudi transportasi berbasis aplikasi yang tergabung dalam Jaringan Serikat Ojol (JSO) menyatakan akan turun ke jalan melakukan aksi massa bersama elemen buruh, tani, mahasiswa serta gerakan kelas buruh lainnya pada 1 May di Jakarta....
MAYDAY & HARDIKNAS 2024
"Rezim Jokowi Perusak Demokrasi, Gagal Sejahterakan Rakyat, Bangun Kekuatan Politik Alternatif & Rebut Kedaulatan Rakyat." Kondisi demokrasi Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja, mulai dari hilangnya partisipasi berdampak dalam penyusunan omnibus law, pendidikan yang semakin terkomersialisasi dan hilangnya kekuatan suara mahasiswa dalam dunia pendidikan, hingga kasus Pemilu 2024. Berkaca...
Kepada Mereka yang Telah Berpulang: Catatan tentang IWMD 2024
Kita bertemu dan berkumpul pada sebuah ruang, bukan ruang yang kosong. Pada setiap sudutnya, berisi cerita, kenangan, dan jejak tapak penanda perjuangan. Petang ini, adalah cerita tentang kawan-kawan yang telah mendahului berpulang, tapi obrolan kita bukan tentang kematian, ini adalah sebuah pesan tentang kehidupan. Kehidupan yang lebih baik, seperti yang...
Hari Berkabung dan Solidaritas Buruh, Bukan Hari Olahraga Nasional
Setiap 28 April diperingati sebagai Hari Berkabung Buruh. Sedangkan 1 Mei diperingati sebagai Hari Solidaritas Internasional, meski sering disalahpahami sebagai hari kemenangan 8 jam kerja. Kelas buruh di berbagai negara memperingati dua hari tersebut dengan aksi massa dalam bentuk demonstrasi, kampanye, pawai dan sebagainya. Aksi massa ditujukan untuk mengajak masyarakat...
IWMD 2024: Pekerjaan dan Tempat Kerja yang Sehat dan Aman adalah Hak
Jakarta, 27 April 2024. Menyambut International Workers Memorial Day (IWMD) 2024 yang jatuh pada 28 April, sejumlah organisasi yang tergabung dalam Aliansi Aksi IWMD 2024 melakukan aksi long march dari Gedung Indosat menuju pintu masuk Monas, Jakarta Pusat. Organisasi yang terlibat adalah Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), Serikat Buruh...
Fikih Buruh: Bayar-lah THR, Jangan Memusuhi Allah SWT dan Rasul-Nya
Menurut peraturan perundangan, di antaranya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR keagamaan merupakan hak buruh. Pengusaha wajib membayarkan THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, tidak boleh dicicil dan harus dalam bentuk uang rupiah. Pengabaian terhadap...





