Merajut Asa Dalam Kemitraan Inti-Plasma
Tanggal 9 Juli 2024 mendatang merupakan hari yang dinanti oleh para petani pemilik lahan peserta kemitraan plasma sawit di Kabupaten Buol, setidaknya kurang lebih 1.200 orang yang tergabung dalam Koperasi Tani Plasma (koptan) Amanah sebagai mitra dalam pembangunan kebun sawit dengan PT. Hardaya Inti Plantations (HIP) milik keluarga Hartati Murdaya, yang dimulai sejak tahun 2008 lalu.
Pasalnya tanggal 9 Juli 2024 mendatang adalah jadwal Sidang Putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perkara nomor 02/KPPU-K/2023 terkait dugaan pelanggaran Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Kemitraan antara koptan Amanah dengan PT. HIP di kabupaten Buol.
Sidang Putusan Majelis KPPU mendatang memiliki kedudukan yang sangat penting bagi petani pemilik lahan plasma, bahkan tidak hanya untuk petani anggota koperasi Amanah tetapi juga berdampak terhadap perjuangan petani di 6 koperasi lainnya, Koperasi Plasa, Koperasi Awal baru, Koperasi Bukit Piyonoto, Koperasi, Bersama, Koperasi Idaman, dan Koperasi Fisabilillah yang keseluruhanya melibatkan 4934 orang dengan luas lahan 6746 hektar.
Selama puluhan tahun, pemilik lahan tidak pernah mendapatkan bagi hasil dari panen TBS (tandan buah segar), padahal kebun sudah produktif dan hasilnya diambil sepenuhnya oleh PT. HIP, tetapi justru perusahaan menggelembungkan utang plasma hingga ratusan milyar.
Sidang majelis KPPU merupakan bagian dari proses Pemeriksaan Lanjutan Perkara Kemitraan setelah PT. HIP tidak mengindahkan peringatan tertulis sebanyak tiga kali untuk perintah perbaikan dari pihak Invistigator KPPU. Dimana perintah perbaikan tersebut keluar setelah melalui proses pemeriksaan pendahuluan kemitraan tahap I, pada 25 Agustus 2022 sampai dengan 16 November 2022, kemudian dilakukan perpanjangan hingga dua kali sampai dengan 29 Maret 2023.
Pemeriksaan pendahuluan kemitraan tahap II dilakukan pada 17 April 2023 sampai dengan 24 Juli 2023 dengan proses penyerahan laporan dugaan pelanggaran kemitraan (LDPK) pada 19 Juli 2023 dan Tanggapan Terlapor terhadap LDPK pada 27 Juni 2023. Namun, karena tidak ada pelaksanaan perintah perbaikan oleh PT HIP, sehingga pihak investigator KPPU kemudian mengeluarkan surat peringatan tertulis I mulai tanggal 3 – 23 Agustus 2023, surat peringatan tertulis II mulai tanggal 12 September – 2 Oktober 2023, hingga surat peringatan tertulis III mulai tanggal 26 Oktober 2023 – 6 Desember 2023.
Karena tidak ada upaya perbaikan yang dilakukan oleh PT. HIP atas perintah perbaikan, maka proses berlanjut pada pemeriksaan lanjutan perkara kemitraan (Persidangan Majelis Komisi Pengawas Persaiangan Usaha) yang dilaksanakan mulai tanggal 15 Februari 2024 sampai dengan 27 Mei 2024 dan akan dilanjutkan pada sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 9 Juli 2024 nanti.
Adapun isi dari perintah perbaikan yang dikeluarkan oleh Investigator KPPU yang tidak dilaksanakan oleh PT. HIP pada pemeriksaan tahap II terdapat 4 pokok, antara lain:
Pertama, Terkait transparansi biaya pembangunan, pengelolaan/perawatan dan pendapatan kebun plasma Koptan Amanah. (A) Terlapor wajib melakukan audit laporan keuangan kebun plasma sejak masa pembangunan hingga saat ini dengan menunjuk auditor independen yang dipilih bersama dengan Koptan Amanah, dengan biaya ditanggung oleh terlapor; (B) Terlapor wajib menyerahkan laporan keuangan kebun plasma Koptan Amanah sejak masa pembangunan hingga saat ini kepada anggota koptan Amanah, dan selanjutnya wajib memenuhi hak anggota plasma untuk mendapatkan laporan berkala terkait laporan keuangan, laporan biaya operasional, laporan pengelolaan kebun, dan laporan hasil produsksi kebun plasma.
Kedua, Terkait pengelolaan kebun plasma Koptan Amanah. (A) Terlapor wajib melakukan penilaian atas pembangunan dan perawatan fisik serta infrastruktur kebun plasma dengan menunjuk instansi terkait atau pihak independen yang dipilih bersama Koptan Amanah, dengan beban biaya ditanggung oleh terlapor; (B) Terlapor wajib memberikan seluruh Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterima dari Bank Mandiri kepada petani pemilik lahan plasma Koptan Amanah; (C) Terlapor wajib bersama Koptan Amanah melakukan pemutakhiran data anggota plasma.
Ketiga, Terkait pelaksanaan Perjanjian Kemitraan. (A) Terlapor wajib membeli TBS kebun plasma Koptan Amanah dengan harga sesuai dengan ketentuan dari pemerintah; (B) Terlapor wajib melakukan bimbingan administrasi, manajemen, dan teknis kepada Koptan Amanah secara berkala; (C) Terlapor wajib melibatkan anggota plasma Koptan Amanah dalam kegiatan dan pembangunan kebun plasma; (D) Terlapor wajib memenuhi hak anggota Koptan Amanah untuk mengawasi kegiatan pemeliharaan, pemanenan dan pemasaran TBS.
Keempat, Terkait Perjanjian Kemitraan Terlapor dengan Koptan Amanah. (A) Terlapor wajib melakukan addendum perjanjian terkait penambahan luasan lahan yang dibangun dan panambahan klausul yang mengatur presentase sisa hasil usaha (SHU) yang harus diterima plasma Koptan Amanah atas penjualan TBS; (B) PT. HIP wajib melakukan addendum perjanjian terkait ketiadaan klausul perjanjian kerjasama mengenai kewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan kebun plasma Koptan Amanah selama masa kerjasama kemitraan.
Proses persidangan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pertama kali digelar pada tanggal 15 Februari 2024 berlangsung hingga 27 Mei 2024 atau sebanyak 21 kali persidangan yang digelar terbuka untuk umum. Agenda dalam persidangan pertama yakni pembacaan penyampaian laporan Dugaan Pelanggaran oleh Penuntut/Investigator, kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dari Investgator mulai dari petani, pihak pemerintah kabupaten Buol dan provinsi Sulawesi Tengah, Bank Mandiri, serta saksi-saksi ahli. Kemudian pemeriksaan saksi-saksi dari terlapor yang menghadirkan buruh, security, HRD PT. HIP, dan saksi-saksi ahli. Dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terlapor pada tanggal 16 Mei 2024, kemudian sidang pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti pada tanggal 20 Mei 2024, selanjutnya sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan dari tim investigaror dan tim pengacara terlapor pada 27 Mei 2024.
Dari proses persidangan yang digelar sebanyak 21 kali tersebut, terungkap banyak hal melalui fakta persidangan, seperti pihak PT. HIP yang tidak dapat menyerahkan data pembuktian utang plasma yang membengkak; bahwa PT. HIP sebagai avalis telah melakukan pengalihan utang plasma dari kreditur yakni pihak Bank Mandiri juga mengambil dan menahan seluruh Sertifikat Hak Milik (SHM) milik petani sebagai debitur tanpa pemberitahuan dan persetujuan mereka; PT. HIP tidak pernah melakukan audit keuangan kebun kemitraan inti-plasma dan tidak pernah memberikan laporan keuangan kepada para petani; PT. HIP juga tidak menjalankan kewajiban memberikan bimbingan terhadap petani pemilik lahan pun pengurus koperasi sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerjasama, termasuk tidak melibatkan para pemilik lahan dalam pengawasan dan pengelolaan kebun.
Pihak PT. HIP sebagai terlapor banyak memberikan keterangan-keterangan yang diduga kuat tidak sesuai dengan fakta lapangan, bahkan memberikan keterangan yang menuduh dan menyerang pihak petani sebagai mitra plasmanya. Petani dinilai selalu memberikan gangguan dalam pengelolaan kebun kemitraan, mulai dari tuduhan melakukan pencurian TBS hingga perusakan alat berat. Terlapor juga memberikan keterangan bahwa rentang tahun 2021 hingga 2023 telah melakukan Sembilan kali transfer uang ke pihak pengurus koptan Amanah dengan nilai kurang lebih 2,3 milyar rupiah, dana yang tidak diketahui dan tidak pernah diterima oleh para petani.
Sementara itu, dalam sidang agenda pembacaan kesimpulan, tim Investigator KPPU dalam analisisnya menyampaikan; Pertama, Tindakan terlapor yang tidak mengindahkan perintah perbaikan sampai dengan jangka waktu selesai pada 6 Desember 2023 merupakan tindakan yang disengaja untuk menghindari perintah perbaikan. Kedua, Terlapr sengaja mengakali perintah perbaikan yang berkaitan dengan audit laporan keuangan kebun plasma Koptan Amanah secara sempit yaitu dengan menunjuk Kantor Akuntan Publik, Selamat Sinuraya untuk melaksanakan prosedur yang disepakati (agreed up on procedure), padahal seharusnya terlapor melaksanakan general audit laporan keuangan untuk menghasilkan opini dari KAP. Ketiga, Terlapor sengaja menggelembungkan utang kebun Koptan Amanah untuk selanjutnya dimaksudkan menguasai kebun plasma Koptan Amanah melalui pengabilalihan piutang dari Bank Mandiri beserta jaminannya berupa SHM anggota plasma Koptan Amanah. Keempat, Terlapor sengaja mengakali perintah perbaikan yang berkaitan dengan pemberdayaan anggota plasma Koptan Amanah seara sempit yaitu hanya dengan mengangkat beberepa diantaranya anggota plasma Koptan Amanah sebagai karyawan untuk dipekerjakan di kebun plasma Amanah. Kelima, Terlapor telah menguasai secara yuridis kebun Plasma Amanah.
Selanutnya, dalam kesimpulan Tim Investigator KPPU, PERTAMA, Terlapor PT. Hardaya Inti Plantations telah terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 35, UU Nomor 20 tahun 2008 jo UU Nomor 6 tahun 2023 pada perkara quo. KEDUA, Tim Investigator merekomendasikan kepada Majelis Sidang KPPU untuk menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan UU Nomor 20 tahun 2008 jo UU Nomor 6 tahun 2023.
Sementara itu, pihak Terlapor melalui Tim Kuasa Hukum dalam agenda sidang pembacaan kesimpulan menyampaikan, bahwa pada pokoknya terlapor menyatakan KPPU RI tidak memiliki kewenangan dalam penanganan perkara ini dan menyampaikan berbagai bantahan dari seluruh laporan yang disampaikan oleh tim Investigator KPPU.
Atas seluruh proses yang dilakukan oleh KPPU RI, para petani anggota koptan Amanah menaruh harapan yang sangat besar untuk mendapatkan keadilan dan dipenuhinya hak-hak mereka sebagai pemilik lahan dalam kemitraan pembangunan kebun sawit dengan PT. Hardya Inti Plantations. Terlebih berbagai upaya sudah dilakukan mulai dari menuntut ke DPRD Buol hingga terbentuk PANSUS sebanyak dua kali, menuntut tanggung awab pemerintah daerah melalui Pj. Bupati Buol hingga terbentuk Tim Gabungan yang diketuai langsung oleh Bupati, akan tetapi hingga hari ini petani tidak kunjung mendapatkan keadilan.
Dengan berbagai ketidakjelasan pemerintah daerah Buol untuk memberikan keadilan bagi petani pemilik lahan plasma yang dirugikan selama puluhan tahun terkait kemitraan dengan PT. HIP, menyebabkan para petani terpaksa melakukan aksi penghentian sementara operasional kebun plasma secara serentak di 5 desa sejak tanggal 8 Januari 2024 hingga hari ini. Hal tersebut sebagai upaya lain agar PT. Hardaya Inti Plantations bersedia melakukan perundingan atau musyawarah yang terbuka dan adil guna memenuhi hak-hak para petani pemilik lahan di kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.