Seorang balita terekam menari-nari mengenakan jaket sebuah e-commerce terkemuka di Indonesia. Video tersebut disukai oleh 58 ribu orang dan memiliki lebih dari 1000 komentar yang memanggilnya imut serta menggemaskan. Ketika ditelusuri, akun Instagram balita itu dikelola oleh kedua orang tuanya dan hingga saat artikel ini ditulis terhitung memiliki 4 juta pengikut. Balita itu adalah seorang kidsfluencer, atau influencer anak. Ia sendiri telah bekerja sebagai influencer anak sejak ia bayi.
Balita tersebut tidak sendirian. Sebuah survei yang dilakukan pada anak usia 8-12 di Amerika Serikat dan Cina menunjukkan bahwa sepertiga dari mereka bercita-cita sebagai seorang Youtuber. Tentunya hal tersebut sangat dapat dipahami. Seorang influencer pemula diprediksi memiliki penghasilan sekitar Rp500.000 hingga Rp5.000.000 untuk tiap unggahan. Sedangkan influencer ternama seperti balita tadi diprediksi memiliki penghasilan Rp100.000.000 untuk tiap unggahan.
Posisi anak sebagai pekerja sebenarnya telah dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 71 ayat 1-2 menjelaskan bahwa anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya. Asalkan, pekerjaan anak berada di bawah pengawasan langsung orang tua/wali; maksimal 3 jam sehari; dan tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah anak. Sayangnya, peraturan tersebut belum dapat melindungi influencer anak di Indonesia.
Pengakuan Influencer Anak sebagai Pekerjaan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 75 (1) menjelaskan bahwa pemerintah berkewajiban melakukan upaya penanggulangan anak yang bekerja di luar hubungan kerja. Akan tetapi, orang tua dari influencer anak seringkali mengklaim bahwa anak sedang bermain melalui konten yang dibuat, bukan sebagai pekerjaan. Konten influencer anak memang sering kali memiliki unsur permainan. Orang tua akan memvideo anaknya menari-nari atau bereaksi pada mainan yang baru saja dibeli. Walaupun begitu, tidak berarti aktivitas yang dilakukan tidak mengambil waktu dan energi anak untuk diubah menjadi keuntungan.
Influencer sebagai bagian dari Gigs economy pun tidak mendapatkan perlindungan hukum dalam UU Ketenagakerjaan di Indonesia. Hubungan kerja hanya terjalin secara legal ketika influencer anak menerima sponsor atau kerja sama brand. Sedangkan, kerja tanpa kontrak seperti konten harian yang bertujuan untuk membangun akun influencer anak tidak masuk dalam perlindungan. Padahal konten-konten personal itu lah yang banyak dilakukan oleh influencer untuk menjamin akunnya tetap relevan.
Tingginya Risiko yang Dihadapi Influencer Anak
UU Ketenagakerjaan melarang anak dilibatkan pada pekerjaan terburuk, yaitu semua yang membahayakan kesehatan, keselamatan, maupun moral anak. ICESCR sebagai konvensi perlindungan anak internasional pun menjelaskan bahwa pekerjaan anak tidak boleh membahayakan moralitas, kesehatan, kehidupan, maupun menghambat perkembangan normal mereka. Sedangkan sebagai seorang influencer cilik, anak menghadapi berbagai risiko keamanan maupun kesehatan mental.
Pengaruh sosial dan daya tarik dari influencer anak muncul dari informasi personal yang dibagikan pada para penggemar melalui konten-kontennya. Otentisitas dari konten yang diunggah membuat masyarakat merasa dekat dan menyayangi influencer anak. Nama lengkap anak, usia, dan aktivitas harian anak pun menjadi pengetahuan umum. Hal itu membuat influencer anak, terutama yang merupakan anak perempuan, rentan menjadi target dari predator online. Mereka terpapar risiko lebih besar untuk menjadi korban Kekerasan Berbasis Gender Online.
Karakteristik dari kerja influencer juga dapat memengaruhi kondisi kesehatan dan mental anak. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.235/MEN/2003 tentang Jenis-Jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak menjelaskan bahwa anak tidak boleh melakukan pekerjaan antara pukul 18.00-06.00. Akan tetapi, sifat dari pekerjaan influencer yang fleksibel dan membuat konten dari seluruh aspek kehidupan anak membuat tidak ada jam kerja resmi. Anak dapat berhadapan dengan kamera media sosial dari ia bangun pagi hingga tidur di malam hari. Tekanan dari sistem algoritma dan sponsor juga menyebabkan Influencer anak harus terus membuat konten setiap hari. Jika tidak konsisten membuat konten, akun influencer anak dapat mengalami penurunan interaksi atau unggahannya tidak memenuhi ekspektasi sponsor.
Hal itu dapat berpengaruh pada kondisi mental dan psikologis anak. Mereka cenderung menaruh harga diri mereka pada persetujuan masyarakat, sebagai akibat dari tingginya sorotan publik pada kehidupannya sejak dini. Influencer anak memiliki kerentanan mengalami kecemasan berlebih, depresi, dan masalah penggunaan narkotika ketika mereka dewasa karena mereka dihadapkan dengan tuntutan untuk bekerja dan tingkat stress yang tinggi sebelum mereka belajar untuk meregulasi emosi mereka. Mereka pun tidak memiliki kesempatan untuk membentuk kemampuan menghadapi kegagalan dan kekecewaan.
Eksploitasi Moneter
ICESCR sebagai dasar perlindungan hak asasi manusia atas ekonomi, sosial, dan budaya menjelaskan bahwa anak harus dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan sosial. Sayangnya, tidak ada perlindungan hukum terhadap influencer anak dari eksploitasi moneter.
Kerja sama antara pihak sponsor dan influencer anak dikelola oleh orang tua dari anak. Bentuk dari konten pun dipengaruhi oleh keinginan dan kebutuhan dari perusahaan yang membayar anak untuk mengiklankan produknya di media sosial. Usia influencer anak yang tidak jarang masih di bawah tiga belas tahun membuat orang tua mengambil kendali atas segala keputusan yang berkaitan dengan karir influencer anak. Keterlibatan anak dalam pembuatan keputusan pun seringkali ditinggalkan. Hal ini menimbulkan persinggungan antara tanggung jawab parental orang tua dengan tanggung jawab managerial orang tua. Orang tua pun menjadi lebih mengontrol kehidupan anak sebagai upaya untuk memastikan karir influencer anak terjamin.
Eksploitasi ekonomi semakin rentan terjadi karena pembayaran atas kerja influencer anak diatur oleh orang tua. Tidak ada jaminan hukum bahwa anak akan menikmati hasil dari kerja kerasnya. Masyarakat harus belajar dari kasus orang tua penyanyi anak dari Indonesia yang menghabiskan tabungan uang honor anaknya. Selama ini, orang tuanya lah yang menerima dan mengelola pembayaran atas pekerjaan panggung anak. Akan tetapi, uang itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi orang tua, sehingga tidak ada yang tersisa bagi penyanyi anak yang telah bekerja keras tersebut.
Pentingnya Perlindungan melalui Kebijakan
Penilaian masyarakat terhadap status ekonomi dari influencer anak membuat permasalahan ini terlupakan. Padahal, kondisi ekonomi saat ini membuat masyarakat mencari pemasukan tambahan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan terjadi peningkatan jumlah pekerja anak usia 15–17 tahun, mulai dari 1,01 juta pada 2023 menjadi 1,27 juta pada 2024. Jumlah anak yang bekerja tanpa perlindungan hukum pun akan menjadi semakin banyak.
Penanganan masalah ini harus dilakukan berdasarkan kepentingan terbaik anak. Komunitas masyarakat sipil dapat bekerja sama dengan agensi untuk menyusun kerangka panduan perlindungan influencer cilik bagi orang tua dan industri yang bekerja sama. Panduan ini dapat menjadi pedoman bagi pihak-pihak yang terlibat mengenai hak anak dan poin tindakan untuk mendorong kepentingan terbaik mereka.
Pemerintah dapat mengadaptasi Coogan Act yang berlaku di California, Amerika Serikat. Melalui peraturan tersebut, pemerintah mewajibkan 15% dari pendapatan kotor anak ditempatkan pada dana amanah yang diakui secara legal sebagai properti dari anak tersebut. Dana tersebut tidak boleh dikurangi untuk kebutuhan manajerial anak maupun kebutuhan pribadi orang tua. Anak pun dapat menggunakan penghasilan mereka ketika mereka memasuki usia 16 tahun.
