Kedua mata bayi itu masih terpejam dengan badan terbaring. Dua tangan mungilnya menengadah seperti sedang berdoa. Gemas sekali. Ingin saya mencubit dan membangunkannya. Ingin melihat lirikan mata polos, gerak-kecil kedua tangan dan kakinya atau mendengar suara tangisnya. Suara tangis bayi adalah tanda kehidupan.
Sayang sekali, saya tidak dapat menyentuh. Sama sekali. Bayi berumur 28 hari itu terbujur dalam incubator. Bayi dengan nama Abil Faqih Al Abqory itu dipanggil Al.
Mungkin jauh-jauh hari orangtua Al telah merencanakan membuat syukuran kelahiran untuk mendoakan anak agar anaknya sehat, berkah, selamat, mudah kerja, banyak rezeki, dan doa-doa lainnya.
Harapan itu pupus. Di usia belum sebulan dia harus berhadapan dengan kekejaman negara dan pebisnis kesehatan. Al lahir prematur. Inilah yang menyebabkan bayi mungil itu harus mendapat perawatan intensif.
Tadinya ayah Al, Bangun Nugroho, tidak terlalu risau dengan kondisi anaknya. Sebagai buruh PT Sulindafin merasa tenang karena ia dan keluarganya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Kelas II. Tiap bulan, upah Bangun Nugroho dipotong untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Sakit atau tidak sakit, iuran harus tetap dibayar.
Tiba-tiba, pada 1 Desember 2019, keadaan Al menurun drastis. Ibunya segera membawa bayi lucu itu ke rumah sakit. Sesampai di rumah sakit, Ibu Al kaget karena rumah sakit menolak merawat sang bayi. Sementara orangtua Al panik, pihak rumah sakit dengan tenang menyatakan BPJS Kesehatan keluarga Bangun Nugroho telah dinonaktifkan.
Ibu Al mencari klinik lain. Tiga klinik yang ditemui mengatakan hal yang sama: per 28 November 2019, BPJS Kesehatan Al sudah dinonaktifkan.
Ibu Al segera menghubungi Bangun Nugroho. Saat itu, Bangun Nugroho sedang berada di tempat kerja. Bersama kawan-kawannya, ia sedang menunggui pabrik. Pasalnya, sejak 28 November 2019, perusahaan menyatakan menghentikan produksi. Tidak mau seperti pengalaman buruh pabrik lain, kalau sudah menyatakan tutup produksi mesin dan material akan dipindahkan bertahap.
Dengan panik, Ibu Al menceritakan kejadian yang dialami buah hatinya kepada suaminya. Mendengar kabar tersebut, Bangun Nugroho terperanjat. Ia segera menanyakan kejadian yang dialami keluarganya kepada kawan sekerjanya. Ternyata, hasilnya sama. Seluruh kepesertaan BPJS Kesehatan kawan-kawan Bangun Nugroho telah dinonaktifkan. Saat itu pula, para buruh memutuskan akan menemui BPJS Kesehatan Kota Tangerang.
Saat melakukan audiensi, BPJS Kesehatan Kota Tangerang mengatakan, penonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan dilakukan atas permintaan perusahaan tepat dengan pengumuman penutupan produksi di pabrik. Permintaan itu disampaikan melalui surat dan langsung dieksekusi. Perusahaan pun telah menghentikan iuran BPJS Kesehatan per Desember 2019. Dengan alasan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pasal 42 kepesertaan buruh PT Sulindafin dinonaktifkan dan akan dibuka kembali sampai ada pembayaran kembali.
Saat audiensi pula para buruh memohon agar BPJS Kesehatan Kota Tangerang memberikan keringanan, terutama bagi keluarga buruh yang memiliki perawatan kesehatan. Selain anak Bangun Nugroho, ada pula kawannya lainnya yang salah satu keluarganya yang harus melakukan cuci darah dua kali dalam seminggu. Lagi-lagi, tanpa perikemanusiaan, BPJS Kesehatan menyarankan agar buruh beralih menjadi peserta mandiri. BPJS Kesehatan tidak memikirkan bahwa pada saat itu, upah para buruh pun sudah dihentikan.
***
Sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah dipecat dengan kompensasi murah, BPJS Kesehatan dinonaktifkan, upah tidak dibayarkan meski belum ada keputusan yang mengikat secara hukum. Begitulah gambaran Bangun Nugroho dan kawan-kawannya.
Bangun Nugroho bekerja di PT Sulindafin. Pada 28 November 2019, PT Sulindafin menyatakan menghentikan produksi. Pernyataan penutupan produksi disampaikan melalui Satuan Pengaman perusahaan pada tengah malam. Akibat dari penutupan produksi, perusahaan menawarkan kompensasi 70 persen dari satu kali ketentuan. Harus dicatat, informasi penutupan perusahaan belum disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang. Entah kenapa BPJS Kesehatan begitu mudah mempercayai alasan dari perusahaan.
Sulindafin singkatan dari Susilia Indah Synthetic Fiber Industries, satu dari tujuh anak usaha Shinta Group. Mempekerjakan sekitar 1200 buruh. Selain Sulindafin, Shinta Group menguasai cabang usaha keuangan (Sinta Forex dan Shinta Inserve), perusahaan trading manufaktur lain PT Shinta Indahjaya dan manufaktur (PT Shinta Korintama, Sulindamills Bekasi, dan Shintatex Tangerang dan Bekasi. Perusahaan yang dirintis oleh Toto Hermijanto ini, di laman website shinta.co.id, menyebut memasok tekstil untuk Adidas, H&M, Reebok, Asics, Reebok, dan merek internasional lainnya. Toto Hermijanto adalah satu dari ratusan pengusaha yang terdaftar dalam Panama Paper’s.
Selain di Tangerang, PT Sulindamills dan PT Shintatex Bekasi pun menyatakan tutup pada Mei 2019. Kompensasi yang ditawarkan sama: 70 persen dari satu kali ketentuan. Anehnya, setelah memecat buruh dengan kompensasi alakadarnya PT Sulindamills kembali merekrut tenaga kerja baru dengan status harian lepas.
Penutupan perusahaan tanpa alasan masuk akal dengan kompensasi sekadarnya, membuat buruh di PT Sulindafin tersinggung. Mereka sudah bekerja puluhan tahun, bahkan ada yang bekerja 38 tahun. Total buruh yang akan kehilangan pekerjaan sebanyak 1200 orang. Untuk itu mereka membangun tenda di depan perusahaan, menolak rencana penutupan perusahaan dan menuntut tanggung jawab perusahaan serta menuntut negara memberikan perlindungan kepada buruh.
Selidik punya selidik, ternyata Bangun Nugroho dikadalin. Semestinya, ia dan kawan-kawannya didaftarkan sebagai peserta BPJS Kelas I, karena upahnya Rp 3,9 juta. Dalam kondisi begini, entah ngapain kerjanya BPJS Kesehatan.
***
Demi sang buah hati, Bangun Nugroho mengubah kepesertaan menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas III. Sebenarnya saya bingung dengan istilah itu. Karena Bangun Nugroho masih tercatat sebagai buruh di PT Sulindafin. Tapi, ya terserah deh. Namanya juga yang punya kuasa. Bisa semau-maunya.
Setelah menjadi peserta PBPU ternyata persoalan tidak selesai. Saat membawa Al, rumah sakit punya alasan lain. Kini alasannya, kamar penuh. Pihak rumah sakit menyarankan agar membawa Al ke tempat lain, yang tidak ditanggung BPJS dan setiap hari harus membayar Rp 2 juta. Enak bener ya, memperjualbelikan nasib orang sakit!
Al satu dari anak yang menderita karena prosedur BPJS Kesehatan. Jika satu keluarga PT Sulindafin menanggung 3 orang berarti 4800 orang kehilangan akses terhadap kesehatan. Lalu kemanakah uang yang dibayarkan setiap bulan dan tidak pernah digunakan karena tidak pernah sakit? Ya, tanya saja langsung ke BPJS Kesehatan atau tanya saja ke pihak yang mendorong adanya BPJS Kesehatan.
Cerita lain tentang ibu dan anak yang ditolak oleh rumah sakit tidak sulit ditemukan di mesin pencari Google. Sebut saja kasus 2017 yang menimpa anak Reni Wahyuni di Bekasi. Anak Reni meninggal setelah enam kali ditolah di rumah sakit. Begitu pula Meisya Rahayu meninggal dunia setelah empat rumah sakit di Kota Tangerang menolak merawatnya dan kasus bayi Debora yang tidak dirawat rumah sakit karena terbentur biaya. Kasus anyar terjadi di Makassar. Bayi berumur 9 bulan meninggal karena tidak mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah.
Tulisan ini pernah diterbitkan dari laman Info GSBI. Diterbitkan ulang untuk tujuan pendidikan dan kampanye hak atas kesehatan.
Selamat pagi kawan-kawan BWI yang saya cintai! Salam perjuangan! Perkenalkan, nama saya Sabri Bin Umar, buruh migran Indonesia dari Bone Sulawesi Selatan. Umur saya 30 tahun. Saya menempuh perjalanan 6.500 kilometer untuk hadir di sini[2], bertemu dengan anda semua. Melelahkan, tapi saya bahagia dan bersyukur. Saya masuk ke Tawau, Sabah, Malaysia ketika lulus sekolah dasar. […]
Pagi itu, Sabtu, 29 Juni 2024, betapa terkejutnya aku saat membaca pesan yang dikirimkan Bung Kiki melalui aplikasi Messenger yang terinstal di smartphone-ku. Bung Kiki mengabarkan, kamu (Triono) mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia pada pukul 02.30 dini hari. Pesan itu dikirim satu jam lalu, setelah Bung Kiki berkali-kali gagal menghubungiku lewat panggilan telpon di Messenger-Facebook. Aku […]
Toni, Laki-laki berusia 25 tahun, siang itu duduk bersila di lantai –semen– ruang tamu rumahnya yang belum diplester. Tubuhnya yang kecil, berotot dengan kulit legam disandarkan pada pinggiran ranjang-kayu tanpa kasur. Sejak 2019, Toni bekerja sebagai buruh panen di PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) yang terletak di kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Perusahaan perkebunan kelapa […]