MAJALAH SEDANE

Memuat halaman...

Sedane

Majalah Perburuhan

‘Asing-Aseng’, ‘Cina-Illegal-Unskilled’, dan ‘Chinese Heigong’

Beberapa hari lalu Majalah Sedane menerbitkan dua tulisan yang penting untuk kita diskusikan bersama. Tulisan pertama ditulis oleh Syarif Arifin, berjudul “Pemilu Sementara, Rasisme Abadi: Politik Rasisme di Serikat Buruh”. Tulisan ini menyajikan detail yang penting tentang bagaimana perawatan narasi kebencian rasial berlangsung dan keberterimaan serikat buruh terhadap isu tersebut. Tulisan kedua yang berjudul “Politik Rasisme di Serikat Buruh?: Sebuah Tawaran untuk Cara Pandang Lain”, ditulis oleh Indrasari Tjandraningsih, merupakan respon yang lugas dengan mempertanyakan beberapa argumen dari tulisan pertama.

Kedua tulisan itu penting untuk terus kita diskusikan setidaknya karena dua alasan: pertama karena membahas salah satu persoalan paling panjang dan prinsip dalam sejarah gerakan buruh, yaitu rasisme. Kedua karena membahas salah satu trend kapitalisme global terpenting saat ini, yaitu ekspansi modal Tiongkok dengan kecepatan dan skala yang sulit dibayangkan. Tulisan ini berupaya untuk menambahkan beberapa hal ke dalam diskusi bersama, sekaligus memberikan respon ringkas terhadap dua argumen di dalam tulisan Tjandraningsih.

[irp posts=”2242″ name=”Pemilu Sementara, Rasisme Abadi: Politik Rasisme di Serikat Buruh”]

1. Ada dua narasi utama yang diterima, digunakan dan turut dipopulerkan oleh beberapa serikat buruh, yang menunjukkan bagaimana mereka sedang menjalankan politik rasisme.

1.1 Asing – Aseng. Narasi ini seakan-akan melihat ada dua kategori investasi yang datang dari luar Indonesia (asing), yaitu Asing dan Aseng. Tentu kita tahu yang dimaksud modal “Aseng” di sini adalah investasi yang berasal Tiongkok; baik itu investasi oleh perusahaan milik negara, atau swasta. Penggunaan istilah Aseng menganggap jika modal dari Tiongkok berbeda dengan modal asing dari negara lain. Seakan-akan ada pembelahan rasial antara modal asing non-Tiongkok dan modal dari Tiongkok. Aseng adalah suatu varietas modal/kapitalisme asing yang berbeda dari yang lain. Tentu kita tahu, kategori yang semakin populer ini salah besar, karena telah menganggap ada pembelahan rasial di dalam operasi kapitalisme. Padahal apa yang berbeda dari logika akumulasi antara asing dan aseng? Meskipun bisa jadi ada yang khas dari model manajerial dan organisasi produksi dari perusahaan dengan modal dari Tiongkok (hal yang umum juga ditemukan pada modal yang berasal dari negara lain), tapi logika akumulasi asing dan aseng tetaplah sama: keuntungan. Saya pikir modal Tiongkok tidak pernah punya keinginan atau kapasitas untuk mengubah struktur kapitalisme yang telah ada seabad lalu menjadi lebih sipit.

1.2 Cina – Ilegal – Unskilled. Narasi ini lebih berbahaya dari yang pertama. Jika narasi pertama menyasar asal modalnya, narasi ini menyasar buruhnya. Kita tahu investasi Tiongkok di seluruh dunia memang membawa lebih banyak pekerja yang berasal dari negaranya dibandingkan dengan investasi yang berasal dari negara manapun. Ada beberapa hal yang melatarinya, dan akan dibahas singkat dalam butir no 5. Terlepas dari itu, penolakan kedatangan buruh migran asal Tiongkok, dengan menggunakan narasi “Cina – ilegal – unskilled”, menunjukan bahwa penolakan tersebut berbasiskan tiga kategori (a) rasial (Cina), (b) status manusia di bawah kaki rejim migrasi yang represif (ilegal), dan pembagian kerja dalam rejim produksi yang justru paling rentan (unskilled). Udah Cina, ilegal, bodoh lagi. Penggunaan kedua narasi ini harus dikritik karena dapat mengaburkan konflik kelas menjadi konflik antar ras dan antar warga negara dengan migran.

Gambar 1. Poster Undangan Konferensi Pers KSPI, Januari 2019

Sumber: IG fspmi_kspi.

Gambar 2. May Day 2018

Sumber: Dokumentasi LIPS, 2018

Gambar 3. May Day 2018

Sumber: Dokumentasi LIPS, 2018

2. Asal usul anti-Cina dan pembelahan rasial kelas pekerja, dan ekspresi terbarunya dalam dari narasi “Asing – Aseng” dan “Cina – Ilegal – Unskilled”, lahir dari konteks dan sejarah yang spesifik. Direkayasa, dirawat dan disubsidi oleh negara sejak jaman kolonial. Kemunculannya kembali setelah meningkatnya arus kedatangan buruh migran China yang jumlahnya terlampau dipolitisasi dan dikeluarkannya Perpres No 20/2018 tentang TKA, hanya menunjukan jika masalah ini sebenarnya laten: terpendam dan seringkali tidak kelihatan tetapi mempunyai potensi untuk muncul.

3. Tjandraningsih berpendapat bahwa apa yang terjadi dalam penolakan tenaga kerja asing (China) bukanlah rasisme, “… melainkan sebuah bentuk kecemasan terhadap kebijakan pemerintah yang sangat pro modal…” Menurut saya, kita perlu melihatnya lebih dari sekedar “sebuah bentuk kecemasan” dengan setidaknya mempertimbangkan dua hal di bawah ini:

3.1 Pertama bagaimana dalam pikiran dan imajinasi sebagian orang telah lama tercampur-aduk dua kategori berbeda: China dan Cina/Tionghoa. China/Tiongkok sebagai entitas negara-bangsa sekaligus asal modal (China/Tiongkok), tercampur dengan Cina/Tionghoa sebagai entitas ras, atau lebih khusus ras keturunan hasil dari suatu sejarah migrasi panjang (Cina atau Tionghoa). Dan seperti kita tahu posisi keturunan Tionghoa yang ada saat ini adalah hasil dari konstruksi politik rasial sejak jaman kolonial yang turut dipertahankan pada jaman Orba. Wujud dari campur aduk antara entitas negara – modal – dan ras keturunan itu terlihat jelas dalam istilah “Aseng”. “Tolak modal Asing dan Aseng”, dalam slogan penolakan modal asing (dan asal Tiongkok) ini terlihat jelas corak rasismenya. Saya merasakan bahwa penolakan mereka terhadap modal aseng juga mengandung mental kebencian rasial terhadap warga negara Indonesia etnis Tionghoa (yang dalam sejarahnya, sudah lama bermukim di Nusantara).

3.2 Kedua. Penolakan buruh migran asal Tiongkok yang dimobilisir oleh beberapa serikat buruh perlu ditempatkan sebagai hasil dari kawin silang antara (a) penajaman kompetisi pasar kerja yang telah ada dan terus terjadi sebelum kedatangan buruh migran asal Tiongkok; dan (b) mental kebencian rasial terhadap etnis Cina/Tionghoa. Jika hanya penajaman kompetisi di pasar kerja, seberapa jauh pengaruh kedatangan buruh migran China yang angkanya ada di kisaran 40 ribu itu (2017), dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja di sektor formal yang angkanya ada di kisaran 44 jutaan? Terlampau kecil untuk signifikan. Itu artinya kompetisi di pasar kerja yang semakin tajam, telah berlangsung sebelum kedatangan buruh migran Tiongkok di proyek-proyek yang dijalankan oleh modal perusahaan Tiongkok. Karenanya kritik terhadap pemerintah seharusnya ditujukan pada liberalisasi pasar tenaga kerja yang membuat intervensi non-pasar semakin dibatasi, dan kemampuan negara dalam menciptakan lapangan kerja tanpa bantuan modal swasta (darimana pun asal usulnya) yang semakin ambruk. Kesulitan mendapat kerja juga kualitas kerja yang buruk karena kompetisi di pasar kerja yang semakin tajam, kemudian dijadikan bahan bakar untuk menyulut kebencian rasial ketika kedatangan buruh migran Tiongkok dengan jumlah yang tidak signifikan pengaruhnya terhadap pasar kerja terjadi.

4. Tjandraningsih juga menyinggung tentang fungsi pengawasan imigrasi dan Disnaker yang longgar, dengan menulis “Secara esensial kewaspadaan terhadap tenaga kerja asing memang perlu dilakukan terutama karena pengawasan imigrasi dan dinas-dinas ketenagakerjaan yang longgar.” Di luar fungsi pengawasan sebuah institusi bernama Disnaker yang telah lama kita tahu bodoh dan pemalas (ini tidak perlu kita bahas lebih jauh karena hanya bikin kita marah!), Tjandraningsing tidak melekatkan pendapatnya pada konteks utama diskusi ini, yaitu keberadaan buruh migran Tiongkok (atau TKA Tiongkok).

4.1 Seiring meluasnya migrasi buruh China, muncul istilah khusus “Chinese heigong”. Secara harfiah Hei artinya Hitam, dan Gong artinya Buruh. Kata ‘Hitam’ disini merujuk pada black market (pasar gelap) tenaga kerja. Sebagian kemudian mengartikannya sebagai Chinese illegal workers (buruh migran ilegal), dan sebagian lagi menyebutnya Chinese undocumented workers (buruh migran tak berdokumen). Kemunculan istilah ini menunjukan bahwa dalam konteks buruh migran, tidak terkecuali buruh migran asal Tiongkok, kekuatan rejim migrasi lebih dominan dibandingkan rejim ketenagakerjaan (fungsi pengawasan ketenagakerjaan). Rejim migrasi lebih memiliki kekuatan dalam merepresi buruh migran dengan menempatkan status kemanusiaannya berdasarkan kelengkapan dokumen. Melihat kenyataan rejim migrasi di banyak negara, justru ketika fungsi pengawasannya semakin menguat maka yang terjadi adalah semakin banyak manusia yang terlempar menjadi ilegal. Dengan kata lain, fungsi pengawasan dari rejim imigrasi seringkali bukanlah wujud dari perlindungan bagi buruh migran, melainkan bentuk pengendalian melalui teror sekaligus ilegalisasi.

4.2 Ketika seorang manusia telah dinyatakan ilegal oleh rejim migrasi, maka institusi ketenagakerjaan hampir tidak dapat melakukan apapun. Dalam banyak kasus, fungsi pengawasan ketenagakerjaan di bawah komando rejim migrasi justru turut meng-ilegalisasi keberadaan buruh migran. Dalam konteks buruh migran, kita telah sama-sama terlalu sering mendengar jika hak-hak perburuhan selamanya ditempatkan di bawah kaki sepatu rejim migrasi. Jika ada buruh migran asal Tiongkok yang dirampas hak-haknya: upah tidak dibayar, bekerja lebih dari 12 jam sehari tanpa dihitung lembur, mobilitas yang dikontrol ketat, dlsbnya, yang pertama kali akan dilihat adalah status dokumennya. Ketika sebagai manusia ia telah dinyatakan ilegal, maka hak-haknya sebagai buruh akan dibuang ke laut, ia sendiri dimasukan ke dalam tahanan-sementara untuk dideportasi.

5. Selanjutnya saya ingin menambahkan beberapa poin diskusi yang kiranya masih relevan dengan topik utama:

5.1 Migrasi manusia, atau lebih khusus migrasi tenaga kerja adalah kenyataan global saat ini. Melewati perbatasan untuk mendapatkan kerja adalah motivasi terbesar mereka yang melakukan migrasi lintas negara. Jumlah buruh migran telah mencapai 150 juta, dan masih terus meningkat. Ini setara dengan 3,9 persen dari total populasi berusia di atas 15 tahun1. Sring Ating, koordinator Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) mengatakan kepada penulis bahwa migrasi karena faktor pendorong seperti kemiskinan dapat dikategorikan sebagai migrasi paksa (force migration). Pertanyaannya yang kita perlu pikirkan bersama adalah apakah migrasi buruh asal Tiongkok – “Ilegal” – Unskilled ke Indonesia dan belahan dunia lainnya dilatari oleh kemiskinan yang dialaminya atau karena mengejar karir? Apakah migrasi mereka kita kategorikan sebagai migrasi paksa atau migrasi sukarela (voluntary migration)? Jawaban kita akan turut mempengaruhi bagaimana cara melihat permasalahan ini.

5.2 Beberapa informasi mengatakan bahwa Tiongkok mengalami surplus tenaga kerja “tidak terampil” ketika perekonomiannya mengalami perlambatan dalam beberapa tahun terakhir. Di dalam bukunya yang diterbitkan pada tahun 2009, Baah dan Jauch (eds) memaparkan bahwa Tiongkok memiliki jumlah tenaga kerja mencapai 770 juta, dengan 193,5 juta di antaranya adalah buruh perkotaan. Walaupun berhasil mengurangi angka kemiskinan secara signifikan dalam 30 tahun terakhir, tapi di saat bersamaan level kesenjangan juga meningkat. Jumlah kelas menengah perkotaan terus bertambah, seiring dengan pendapatan populasi pedesaan yang terus merosot.2

5.3 Salah satu strategi pemerintah Tiongkok untuk mengatasi pengangguran adalah dengan mengirimkan mereka ke luar negeri untuk bekerja di perusahaan-perusahaan China (khususnya perusahaan milik negara) melalui makelar tenaga kerja. Baah dan Jauch (2009) lebih jauh mengatakan dalam kasus investasi perusahaan Tiongkok di Afrika, buruh migran (tentu saja yang direkrut melalui makelar) yang bekerja di perusahaan milik negara seringkali mendapatkan upah yang lebih rendah dibandingkan buruh di perusahaan milik negara di dalam negeri. Selain itu mereka juga tidak mendapatkan berbagai tunjangan yang didapat oleh buruh yang bekerja di perusahaan milik negara di dalam negeri3. Artinya pemerintah Tiongkok berusaha mengurangi pengangguran dengan mengirimkan rakyatnya untuk bekerja di perusahaan milik negara di luar negeri dengan membayar upah mereka lebih murah.

5.4 Dengan pengamatan sederhana, kita juga bisa melihat bahwa ada perbedaan antara mayoritas buruh migran Tiongkok, dengan mereka yang berasal dari Taiwan, Korea, dan Jepang. Mereka yang berasal dari Taiwan, Korea, dan Jepang yang bekerja di perusahaan asal negaranya, sebagian besar memiliki posisi manajerial. Sementara buruh migran dari Tiongkok, mayoritas bekerja di posisi paling rendah dalam organisasi produksi (sering disebut dengan istilah ‘buruh kasar’). Hal ini menunjukan jika (a) motivasi sebagian besar migrasi dari buruh Tiongkok karena terpaksa mencari pekerjaan apapun yang bisa mereka dapatkan. Bukan untuk memilih hidup di negara dengan ongkos hidup lebih murah, dan mencari pekerjaan dengan posisi yang lebih baik seperti halnya buruh migran yang menduduki posisi manajerial atau buruh migran kerah putih; (b) posisi buruh Tiongkok sebagai ‘buruh kasar’ di perusahaan Tiongkok, jelas memiliki posisi tawar yang lebih lemah dibandingkan dengan buruh migran asal Korea, Taiwan atau Jepang, atau buruh migran kerah putih di perusahaannya; (c) Hal ini membuat perusahaan asal Tiongkok memiliki kemampuan/posisi tawar yang lebih besar untuk menerapkan kondisi kerja dengan derajat eksploitasi yang lebih tinggi terhadap buruh migran asal Tiongkok, yang mana hal tersebut tidak akan ditolerir (atau lebih potensial untuk dilawan) oleh buruh lokal.

6. Tiga kesimpulan sementara:

6.1 Narasi anti buruh Tiongkok yang berkembang saat ini, tidak terlepas atau merupakan bagian dari narasi besar soal “Cina” – Komunis – Anti Islam, yang telah direkayasa, dirawat, dan disebarluaskan oleh aktor-aktor politik beserta organisasi-organisasi pendukungnya. Menerima narasi ini begitu saja, dapat turut memperkuat mental rasis di tubuh serikat buruh. Selain itu, kita juga perlu bertanya secara kritis apa sebenarnya motivasi dari beberapa serikat buruh yang turut merawat dan mendukung narasi ini? Jika jawabannya adalah karena telah merebut pasar tenaga kerja lokal, maka seberapa signifikan kedatangan buruh migran asal Tiongkok mengambil pasar tenaga kerja itu?

6.2 Saya merasa diam-diam ada cara berpikir yang terus berkembang seperti ini: atas nama umat manusia, seluruh buruh migran harus dibela. Kecuali mereka yang datang dari Tiongkok. Tentu cara berpikir seperti ini harus dilawan. Serikat buruh harus perlahan membangun interaksi yang bermakna dengan buruh migran asal Tiongkok. Karenanya dibandingkan menuntut buruh migran untuk bisa berbicara bahasa Indonesia, seperti diungkapkan beberapa serikat buruh ketika mengkritik Perpres 20/2018 –sebuah tuntutan yang bagi saya berangkat dari mental rasis– para organiser serikat buruh Indonesia-lah yang seharusnya perlahan belajar bahasa Mandarin. Dengan begitu kita bisa memulai komunikasi dengan buruh migran asal Tiongkok, dan mulai memahami kenapa mereka terlempar dari desanya di Yunnan ke Morowali. Hal ini dapat menjadi pondasi penting untuk membangun kerjasama kelas antar buruh lokal dan buruh migran asal Tiongkok untuk sama-sama melawan eksploitasi.

6.3 Sekali lagi migrasi tenaga kerja adalah kenyataan global saat ini. Jumlahnya terus membesar. Maka serikat buruh dengan corak nasionalistik sempit dan hanya mau menerima anggota atau membela mereka yang warga negara, harus terus dikritik keras. Jika tidak, serikat seperti itu hanya akan menjadi bagian dari masalah itu sendiri. Memangnya siapa yang menolong dan membela Erwiana Sulistyaningsih ketika ia disiksa secara kejam selama 8 bulan oleh majikannya hingga awal 2014, dan dibuang begitu saja di bandara Hong Kong? Erwiana ditolong bukan oleh mereka yang selama ini teriak Tolak Asing-Aseng! Yang mengadvokasi Erwiana hingga ia menang di pengadilan Hong Kong ialah organisasi-organisasi lokal di Hong Kong dan jaringan/aliansi internasional buruh migran. Mereka tidak pernah bertanya: Apakah kamu ilegal? Apakah kamu overstay (melewati izin tinggal)? Apakah tanggal kelahiran kamu di passport dipalsukan? Apakah kamu masuk melalui agen resmi? Apakah agamamu Islam?

1 Beberapa trend kunci migrasi tenaga kerja bisa dilihat disini: https://migrationdataportal.org/themes/labour-migration

2 Data dan informasi pada bagian ini dikutip dari: Anthony Yaw Baah and Herbert Jauch (eds), “Chinese Investments in Africa: A Labour Perspective” African Labour Research Network, 2009

3 Ibid

[psc_print_post_slider_carousel]

Penulis

Abu Mufakhir