Bagian ini akan menunjukkan model-model pencurian upah yang dipraktikkan oleh manajemen pabrik PT Sai Apparel Industries Grobogan. Sumber data yang digunakan terdiri dari dua bentuk. Pertama, melalui penggalian data secara tatap muka dengan teknik wawancara mendalam dan kelompok diskusi terfokus (focus group discussion). Kedua, melalui sumber sekunder, yakni berupa slip gaji para buruh PT Sai Apparel Industries Grobogan yang bekerja di bagian penjahitan (sewing) dan finishing.[1]
Sebanyak 320 slip gaji telah dikumpulkan dari 48 buruh yang bekerja di bagian sewing dan satu buruh yang bekerja di bagian finishing. Jadi, total slip gaji yang terkumpul berasal dari 49 orang buruh. Rentang waktu slip gaji yang tercatatkan dimulai dari 1 Januari 2022 hingga 28 Februari 2023; atau selama empat belas bulan. Namun, dari seluruh slip gaji yang terkumpul tidak seluruh rentang waktu tercatat. Dikarenakan ketersediaan data slip gaji yang dimiliki oleh para responden. Tetapi, ketidaklengkapan rentang waktu cukup menunjukkan model-model kerja paksa yang berlangsung.
Validitas temuan fakta mampu ditunjukkan dengan menerapkan teknik triangulasi untuk menemukan kesamaan pola jam pulang kerja pada seluruh dokumen slip gaji responden. Pencatatan jam pulang kerja merujuk kepada kelebihan waktu kerja yang tertera di slip gaji setiap responden atau yang disebut sebagai jam molor.
Slip gaji buruh merupakan sumber informasi penting untuk menunjukan jam molor yang dialami oleh para buruh. Terdapat beberapa informasi di dalam slip gaji: Pertama, jam pulang kerja para buruh; Kedua, hari libur mingguan seperti hari minggu, hari libur nasional, dan alpa atau ketidakhadiran buruh; Ketiga, jam lembur dan uang lembur; keempat, potongan gaji; kelima, nilai gaji pokok; keenam, potongan pajak, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan iuran serikat pekerja (check off system/COS); serta informasi lainnya, seperti yang ditunjukan pada Gambar 1.
Untuk memeriksa praktik kerja paksa pada tulisan ini, saya menggunakan aplikasi Microsoft Excel dengan cara membuat tabel matriks yang berisi beberapa kolom: nama, bagian, dan periode hari kerja setiap responden selama 14 bulan (sejak Januari 2022 – Februari 2023). Setelah matriks tabel terbentuk, tahap selanjutnya adalah dengan memasukan nilai kelebihan jam kerja buruh. Sebagai contoh, jam pulang buruh secara normal pada Senin sampai Jumat adalah pukul 15:00 WIB, namun slip gaji menunjukkan pada hari Selasa buruh pulang jam 17:00 WIB maka data yang dicatat adalah sebesar 120 menit atau setara dengan 2 jam.
Contoh lainnya adalah dengan hari kerja selain Senin sampai Jumat, yakni di hari Sabtu. Pada Sabtu jam pulang kerja bagi buruh PT Sai Apparel Industries Grobogan, khususnya di bagian produksi sewing adalah pukul 12:00 WIB. Namun, slip gaji yang tercatat pada Sabtu adalah 13:30 WIB. Dengan begitu, data yang tercatat sebagai bentuk jam molor sebesar 90 menit.
Selain jam kerja pulang para buruh, pemeriksaan dilakukan pula terhadap total jam lembur (kotak merah nomor 5) dan upah lembur (kota merah nomor 4).
Gambar 1. Slip gaji buruh jabatan operator pada bagian sewing
Penjelasan pada Gambar 1. Pada kotak merah nomor 1 merupakan informasi yang memuat periode (Per), bulan dan tahun. Bagian ini merupakan informasi tentang keterangan waktu penerimaan gaji para buruh. Nomor 2 merupakan posisi line produksi pada bagian tempat buruh bekerja. Nomor 4 merupakan upah lembur yang diterima. Nomor 5 merupakan penjumlahan atau akumulasi jam lembur buruh. Terakhir, nomor 6 merupakan keterangan waktu pulang kerja buruh. Di slip gaji terdapat huruf H artinya holiday atau hari libur nasional. Selain terdapat keterangan H, pada nomor 6 juga terdapat informasi yang tertulis none. Keterangan none merupakan hari libur mingguan atau di hari Minggu. Pada hari tersebut merupakan waktu libur buruh. Sebab, Buruh PT Sai Apparel Industries Grobogan bekerja dalam waktu 6 hari dari Senin hingga Sabtu.
Metode Verifikasi Pencatatan Jam Molor
Terdapat dua informasi lainnya yang menjadi prasyarat keputusan untuk pencatatan jam kerja molor. Pertama, dengan memeriksa akumulasi jam molor yang tertera di dokumen slip gaji masing-masing responden. Kedua, dengan melihat nominal uang lembur.
Setelah memeriksa jam pulang kerja buruh, tahap kedua adalah dengan memeriksa nilai jam lembur pada slip gaji mereka masing-masing. Model pencatatan jam lembur pada pabrik PT Sai Apparel Industries Grobogan dapat dilihat pada slip gaji buruh. Letak pencatatan jam lembur berada di bagian bawah setelah keterangan “Jumlah Bersih” atau nilai uang yang diterima buruh setelah semua potongan.
Nilai akumulasi jam lembur tertulis di samping baris keterangan “Jam Lembur (1,5x/2x/3x/4x): 0/0/0/0”. Berdasar keterangan tersebut, apabila terjadi jam lembur maka nilai pada keterangan “0/0/0/0” akan berubah dan tercatat pada slip gaji buruh. Sebaliknya, apabila tidak tercatat oleh manajemen perusahaan maka nilainya akan nol.
Apabila jam pulang kerja molor menunjukkan kelebihan waktu kerja, sementara keterangan nilai jam tetap “0” (nol), hal itu telah memenuhi syarat tahap kedua pemeriksaan. Dengan begitu, proses pemeriksaan dilakukan pada tahap ketiga, yaitu memeriksa apakah nilai uang lembur buruh tersebut keluar atau tidak. Jika, nilai uang lembur buruh juga tidak keluar maka keputusan untuk proses input atau pencatatan data dapat dilakukan pada hari kerja tersebut. Ketiga tahapan ini merupakan proses membandingkan informasi. Perbandingan informasi dari setiap slip gaji masing-masing responden sesuai dengan periode tanggal, bulan dan tahun.
Gambar 2. Proses pencatatan jam molor.
Model-model Pencurian Upah
Metode pencatatan jam molor dengan sumber sekunder slip gaji, alhasil menciptakan empat model pencurian upah. Model pertama, pada momen hari libur nasional, manajemen pabrik mengalpakan para buruh di semua linesewing dengan disertai pemotongan upah. Karena hari libur nasional buruh dialpakan maka upah buruh dipotong.
Model kedua, pada rentang periode pengamatan (Januari 2022 – Februari 2023) para buruh juga mengalami jam molor dengan upah yang tidak dibayarkan. Model ketiga, manajemen pabrik PT Sai Apparel Industries Grobogan tidak menerapkan metode penghitungan upah lembur sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia. Pernyataan ini ditemukan pada kasus pembayaran upah lembur di bulan Januari 2023. Model keempat, para buruh dipaksa melakukan cek roll (presensi pulang kerja), setelah itu mereka dipaksa untuk bekerja kembali.
Berikut ini adalah penjelasan empat model pencurian upah di atas:
Model pencurian upah pertama. Manajemen pabrik melakukan praktik alpa kepada buruh di hari libur nasional Idulfitri dan Natal, dengan disertai pemotongan upah. Di kasus libur nasional Idulfitri misalnya, para buruh diminta untuk bekerja pada 29 April 2022, dan dialpakan pada 30 April 2022, serta 4 Mei 2022 sampai dengan 7 Mei 2022 (Lihat: Lampiran 1). Sedangkan, bila diamati setiap butir penjelasan pada Lampiran 1, tidak ada kalimat yang menerangkan para buruh dipotong gaji karena tidak masuk kerja pada hari raya Idulfitri atau cuti bersama. Adapun estimasi kerugian buruh dari praktik pemotongan upah selama lima hari kerja ketika hari cuti bersama, yakni sebesar Rp 18.546.990 untuk 49 orang. Total estimasi penghitungan ini hanya kepada 49 orang. Sementara, kasus pemotongan upah (no work no pay) dilakukan kepada ribuan buruh lainnya. Sehingga, estimasi kerugian jauh lebih besar.[2]
Padahal dalam Keputusan Bersama Empat Menteri Nomor 678 dan Nomor 2 Tahun 2022, telah ditetapkan 29 April 2022 dan 4 Mei 2022 sampai dengan 6 Mei 2022, sebagai hari cuti bersama.[3] Ketentuan hukum yang mengatur tentang buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional diatur dalam Pasal 85 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kendati pada Ayat 1 dikatakan tidak wajib, tapi dalam Ayat 2 dan 3, Undang-Undang Ketenagakerjaan memberi ruang kepada buruh dan pengusaha untuk menjalankan proses produksi. Tentu dengan syarat yang harus dipenuhi, yaitu dengan adanya kesepakatan dari buruh itu sendiri dan dibayar dengan ketentuan jam lembur pada hari libur.
Sementara, pada kasus 29 April 2022, para buruh dipaksa bekerja karena mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Terlebih lagi, mereka bekerja dalam upah jam kerja normal. Bukan dalam penghitungan upah jam kerja lembur. Praktik ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang dikategorikan tindak pidana pelanggaran yang diancam sanksi penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.[4] Berbeda dengan 29 April 2022, pada 30 April 2022 dan 7 Mei 2022, manajemen melakukan alpa dan pemotongan upah tanpa alasan yang jelas. Besar kemungkinan pada rentang hari tersebut, manajemen pabrik melakukan pemotongan upah dikarenakan sebagai rangkaian hari libur nasional.
Melakukan alpa pada hari libur nasional juga terjadi pada hari raya Natal. Kasus ini terjadi pada 26 Desember 2022 (Lihat: Lampiran 2). Kepala Human Resource Development (HRD) bernama Wiji Utomo dan Chanchal Gupta selaku Manajer umum, menerbitkan instruksi pengumuman yang berisi pernyataan meliburkan semua buruh dengan status hubungan kerja kontrak (PKWT) yang disertai pemotongan upah. Surat tersebut juga dibubuhi tanda tangan sebagai bentuk penyepakatan oleh ketua serikat KSPS bernama Muhammad Ali Nurudin. Jelas, pengambilan keputusan untuk melakukan pemotongan gaji dilakukan tanpa melibatkan aspirasi semua buruh. Dengan dukungan memo sebagai barang bukti pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan, kasus pemotongan upah dan pemaksaan kerja di hari libur nasional terjadi untuk seluruh buruh yang bekerja di PT Sai Apparel Industries Grobogan.
Nama PT Sai Apparel Grobogan mencuat di awal Februari 2023 setelah video dengan caption ‘Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit’ beredar di media sosial TikTok dan Instagram. Para jurnalis memburu informasi tersebut dengan melakukan konfirmasi ke pihak-pihak berwenang dan memberitakannya di media massa lokal maupun nasional. Video dengan durasi 2.02 menit tersebut mengungkapkan ‘kerja paksa tidak […]
Sebuah video adu argumen antara buruh perempuan dan Factory Manager Tenaga Kerja Asing (TKA) yang terjadi di PT Sai Apparel Industries Grobogan, mendadak viral di media sosial Tiktok dan Instagram (Tempo.co, 5 Februari 2023). Video tersebut diunggah ke media sosial pada 1 Februari 2023. Dalam video tersebut, terdengar suara seorang perempuan yang mendesak manajer produksi, […]
Moda Penghancuran Gerakan Perlawanan Warga Perusahaan tidak tinggal diam dalam menghadapi perlawanan dari warga Desa Watusalam. PT Pajitex melakukan berbagai upaya untuk memecah, meredam, hingga membungkam gerakan perlawanan. Hal demikian dilakukan agar kepentingan akumulasi kapital tetap berjalan. Alhasil, surplus tetap muncul dan keuntungan akan tetap dihasilkan. Kami memotret beragam upaya perusahaan mempertahankan roda produksinya dalam […]