Ilustrasi: Rencana investasi pemerintah sampai 2020.
Relokasi dan ekspansi pabrik dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik merek atau pemberi order maupun perusahaan pemasok alias pembuat order. Para pemilik merek dapat memindahkan pesanan produksinya dari satu pemasok ke pemasok lain. Perusahaan-perusahaan pemegang merek, sebetulnya tidak memiliki basis produksi, dalam arti memiliki pabrik. Mereka hanya terlibat pada usaha riset dan desain, sementara proses manufakturnya dipecah-pecah kepada perusahaan-perusahaan pemasok. Dalam pengertian ini, perusahaan pemegang merek memberi order pekerjaan atas jenis barang tertentu dalam waktu tertentu kepada perusahaan pemasok.
Begitu pun untuk perusahaan pemasok, mereka dapat melakukan relokasi pabriknya ke wilayah-wilayah industri di dalam satu negara atau secara lintas negara. Perusahaan-perusahaan pemasok umumnya berbentuk grup usaha. Biasanya, grup usaha tersebut menerima pesanan dari dari merek-merek lain pula. Misalnya, Hojeon Group, berkedudukan di Korea Selatan, menerima pesanan Nike, Under Armour, Adidas, The North Face, Athleta, Majestic, Vf, Oakley, Swix, Fanatic, Berghaus, Bauer, Salomon, Ulvine, Kjus. Pesanan barang dikerjakan di pabrik-pabrik yang dimiliki Hojeon yang tersebar di Indonesia dan Vietnam. Contoh lainnya, PT Dada, berkedudukan di Korea Selatan. Pabriknya tersebar di Indonesia, Bangladesh dan Vietnam. Pemesannya terdiri dari Puma, Tommy Hilfiger, CCM, Nike, Adidas, Under Armour, Forty Seven, American Needle, Billabong, Columbia, Costa, GAP, Hurley, Kenzo, Mitcell&Ness, Skechers.
Berikut merupakan kondisi-kondisi yang memungkinkan relokasi dan ekspansi pabrik padat karya. Pertama, adalah upah murah. Relokasi dengan pertimbangan perbedaan upah ini dapat menekan ongkos produksi dalam jumlah besar, dan bahkan disebut mendongkrak nilai ekspor. Terdapat selisih upah yang cukup besar di daerah-daerah basis industri lama dengan daerah-daerah yang menjadi basis industri baru.
Dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, kenaikan upah minimum dari tahun ke tahun dapat diprediksi. Dalam PP 78, survei harga barang dagangan dalam komponen kebutuhan hidup layak (KHL) yang mesti dilakukan dewan pengupahan sebagai salah satu acuan dalam penentuan kenaikan upah minimum, dihapus. Formula penentuan upah cukup didasarkan pada upah berjalan, asumsi inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional ditentukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Padahal, dengan melakukan survei pasar, harga barang dan jasa yang termasuk dalam item KHL dapat diketahui pasti kenaikan riilnya. Secara politik, PP 78 juga menutup peran serikat buruh dalam pertarungan pembahasan kenaikan upah di dewan pengupahan, serta pertarungan serikat buruh di jalanan—dengan melakukan demonstrasi di kawasan-kawasan industri dan kantor pemerintahan—untuk menekan keputusan kenaikan upah minimum.
Kedua, tanah murah, air bersih melimpah dan perubahan tata ruang.Macet harian, banjir musiman, dan gejolak hubungan industrial dianggap sebagai hambatan bagi aktivitas ekonomi. Kapital kemudian memilih ‘angkat kaki’ dari kawasan-kawasan industri tersebut dengan meninggalkan sejumlah problem sosial yang sudah kronis. Tapi tentu kawasan-kawasan industri lama tidak akan ditinggalkan sepenuhnya. Kawasan industri lama akan diatur ulang untuk melancarkan kembali akumulasi keuntungan yang tersumbat. KBN Cakung misalnya, dengan melihat proyeksi industri dan kebutuhan ruang ke depan, akan dijadikan kawasan pergudangan. Hal ini untuk mengantisipasi naiknya aktivitas dan volume bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priok yang mengalami perluasan terus menerus beberapa tahun mendatang dan digadangkan menjadi pelabuhan terbesar di Asia.
Daerah-daerah yang telah lama dieksploitasi untuk kepentingan industri semakin tidak memungkinkan melayani aktivitas produksi yang mengikuti tren fast fashion. Ketersediaan air terus menyusut dan mahal serta harga tanah yang terus meningkat. Kabupaten Tangerang misalnya, sebagai salah satu wilayah tua produksi pakaian dan sepatu, telah mengalami titik kritis ketersediaan air tanah. Dengan metode Cekungan Air Tanah, pada 2033 diperkirakan air tanah hanya tersedia sebesar 383,26 juta m3 sementara kebutuhan air industri sebesar 280,32 Juta m3. Jika menggunakan metode hidrogeologi, pada 2013, hanya tersedia 7,56 Juta m3, sementara industri membutuhkan 115,53 Juta m3 (Pratiknyo, 2016). Air yang tersedia dan cukup memadai hanya air permukaan yang telah bercampur dengan limbah pembuangan industri.
Para pemilik lahan di zona industri lama mengubah tata ruang industri menjadi perkantoran dan pergudangan. Perpindahan pabrik PT Sepatu Bata dari Kalibata ke Purwakarta, diikuti dengan penjualan lahannya ke PT Pradani Sukses Abadi (PT PSA), pengembang anak usaha Agung Podomoro Group. Lahan tersebut berubah menjadi apartemen. Penutupan produksi di PT Kahoindah Citragarment 2 dan PT Dada Indonesia, tampaknya mengikuti perubahan fungsi lahan di sekitar dua pabrik tersebut. PT Kahoindah Citragarment 2 misalnya. Terletak di sepanjang sungai Kalimalang Bekasi, yang telah berdiri perkantoran dan perhotelan. Kurang dari 4 kilometer dari perusahaan tersebut adalah gerbang tol Bekasi Timur, yang telah berdiri hotel Grand Dhika City. Ke depan sungai Kalimalang akan diubah menjadi kawasan wisata.
Ketiga, ketersediaan listrik, jalan tol dan pergudangan. Daerah-daerah di Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur yang menjadi tujuan relokasi telah dibangun kawasan berikat berorientasi ekspor. Daerah-daerah ini pun telah terhubung dengan jalan tol trans Jawa. Sejumlah pelabuhan laut, bendungan, bandar udara, serta pasokan listrik sedang digiatkan. Apalagi proyek-proyek infrastruktur makin digalakan dengan membuka sejumlah kawasan khusus berbasis ekspor di berbagai daerah di luar Jawa yang rata-rata upahnya relatif rendah dari daerah-daerah di Pulau Jawa.
Keempat, dukungan pemerintah dan struktur hukum. Diakuinya hak lockout dan memecat buruh dengan alasan efisiensi bagi perusahaan dan hubungan kerja yang fleksibel merupakan kondisi-kondisi yang memudahkan perusahaan hengkang. Per 2009, hampir setiap daerah membuka kawasan industri serta menawarkan pelayanan cepat dan kemudahan perizinan usaha. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 menegaskan bahwa setiap industri wajib di dalam kawasan industri. Melalui peraturan tersebut, pemerintah menjamin jaringan energi, listrik, telekomunikasi, sumber air, sanitasi, dan jaringan transportasi (Pasal 62 Ayat 3). Perusahaan-perusahaan yang membuka pabrik di kawasan industri tidak memerlukan izin lokasi, izin gangguan, maupun analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Pemerintah pun menyediakan kemudahan bagi kawasan industri untuk dijadikan sebagai obyek vital nasional. Pemerintah pun berjanji akan memberikan insentif bagi industri yang memindahkan pabriknya ke daerah yang upahnya lebih rendah.
Dua serikat buruh di Cimahi dan di Bekasi pernah mengajukan kasus pemecatan akibat relokasi perusahaan dengan tawaran satu kali dari ketentuan kompensasi. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mengeluarkan keputusan bahwa buruh dan pengusaha sudah tidak harmonis. Jumlah kompensasi yang diputuskan PHI sesuai dengan jumlah yang diajukan pengusaha.
Dari 16 paket kebijakan ekonomi, yang diluncurkan September 2015, adalah mendorong daya saing ekonomi dan pembangunan infrastruktur yang bertumpu pada modal asing, sekaligus mengundang investasi asing. PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, insentif untuk para pengusaha dan pembukaan kawasan industri merupakan, beberapa realisasi dari kebijakan tersebut.
Relokasi dan ekspansi pabrik dimungkinkan oleh kebijakan politik deregulasi atas peraturan-peraturan hukum yang membatasi gerak dan mobilitas kapital. Seperti deregulasi atas izin lingkungan, perpajakan, dan peraturan hukum ketenagakerjaan. Kebijakan politik deregulasi ini menghadiahkan kebebasan kepada kapital berpindah mencari ruang-ruang produksi baru tanpa hambatan. Serta mendorong perluasaan agenda fleksibilisasi pasar tenaga kerja. Di lokasi-lokasi baru, perusahaan memiliki keleluasaan merekrut dan memecat buruh. Ini artinya relokasi pabrik menuju situs-situs produksi baru tidak dapat berjalan sempurna di tengah pasar tenaga kerja yang kaku dan proburuh.
Kelima, inovasi teknologi. Fast fashion, speed factory, manufacturing revolution, merupakan istilah yang berkembang dalam lima tahun terakhir. Desain produksi pakaian maupun sepatu tidak lagi bergantung musim. Dengan ketersediaan jaringan internet, desain dan pemesanan barang dapat dilakukan dengan hitungan hari. Dengan mesin-mesin otomatis barang dapat diproduksi dengan cepat dalam jumlah massal. Tidak ada lagi waktu dan sisa bahan yang terbuang, termasuk waktu istirahat, beribadah atau sekadar ke toilet. Semuanya diabdikan untuk produksi barang. Dalam konteks itulah pemegang merek maupun pemasok dapat memindahkan produksi sesukanya.
Dalam cerita relokasi maupun ekspansi, praktik yang cukup menonjol adalah peningkatan kapasitas produksi dengan menekan hak-hak buruh. Per 2017, Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan ekspor garmen tumbuh 9,89 persen dari tahun sebelumnya. Angka tersebut merupakan yang terbesar dalam 18 tahun terakhir. Peningkatan ekspor terjadi pula pada produksi sepatu. Ekspor sepatu dari Indonesia menduduki posisi ke-5 di dunia. Kementrian Perindustrian menyebutkan bahwa pertumbuhan ekspor sepatu Indonesia melebihi pertumbuhan ekspor dunia.
Keenam, menguatnya gerakan buruh di daerah/kawasan industri yang lama. Daerah/kawasan industri di Jabodetabek merupakan daerah dengan jumlah buruh yang banyak, serta tingkat berserikat yang juga tinggi. Beberapa pencapaian aksi jalanan gerakan buruh dalam menantang kapital dan pemerintah terjadi di kawasan industri di daerah-daerah tersebut. Peristiwa-peristiwa “peperangan terbuka” melawan kapital dan negara seperti grebek pabrik, mogok kawasan, mogok nasional I, II, dan III, blokade jalan tol, memaksa kapital dan negara untuk memenuhi sejumlah tuntutan buruh. Menguatnya gerakan buruh kemudian memaksa kapital dan negara mencari strategi baru untuk melakukan serangan balik dan penundukan atas serikat. Relokasi dan ekspansi adalah salah satu bentuk serangan balik yang dilancarkan oleh kapital dan negara.
Protes buruh yang berulang-ulang dengan metode yang beragam secara tidak langsung telah mempermalukan para pengusaha. Ternyata, tuntutan buruh tidak jauh dari persoalan normatif alias hak dasar yang mesti dipenuhi pengusaha atau seputar kenaikan upah layak. Berarti para pengusaha di Indonesia beroperasi dengan memiskinkan buruh dan melanggar peraturan perburuhan.
Bentuk serangan balik yang lain adalah pemberian status objek vital nasional (obvitnas) kepada beberapa pabrik dan kawasan industri. Dengan memberikan status obvitnas, pengelola kawasan industri dengan sah dapat memanggil tentara atau polisi untuk terlibat menjaga proses produksi dan membubarkan unjuk rasa yang sah dari serikat buruh.
Tabel 2: Perbandingan Upah di Daerah Industri Lama dan Baru
Di Kota Semarang, terdapat beberapa perusahaan yang memproduksi berbagai furnitur berbahan dasar olahan kayu. Hasil produksinya dipasarkan ke berbagai kota di Indonesia, bahkan untuk ekspor ke luar negeri. Produk yang dihasilkan berupa meja, kursi, lemari dengan desain yang tampak mewah, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun perkantoran. Namun, dibalik kemegahan produk furnitur yang memanjakan mata […]
Begitu banyak petani yang datang dari daerah, mengorbankan biaya dan tenaga sekeluarga demi perjuangan di ibukota. Entah kenapa harus di ibukota. Begitu sedikit dari mereka berorasi dari atas mobil komando, tahta bergerak para raja dan brahmana khas gerakan Nusantara. Dihantam hujan deras dan terik cahaya, datang dari ribuan kilometer jauhnya, hanya untuk berbaris dan duduk […]
Proses penangkapan ikan di Kepulauan Aru dilakukan oleh nelayan tradisional, nelayan lokal, dan kapal-kapal penangkap ikan industrial. Hulu dari proses produksi perikanan di Kepulauan Aru adalah kapal-kapal nelayan tradisional dengan mesin speed yang memiliki kemampuan berlayar lebih dari 12 mil, bahkan hingga mencapai batas negara Indonesia–Australia. Nelayan-nelayan ini beroperasi selama satu hari dan hasil tangkapan […]