
Hari (Pengambilalihan) Listrik, Transisi Energi dan Privatisasi Ketenagalistrikan
Saat ini, kita hanya mengenal PLN (Perusahaan Listrik Negara) sebagai satu-satunya penyedia ketenagalistrikan. Tentu saja kita mesti bangga karena Indonesia memiliki dan menguasai perusahaan listrik.1
Sektor ketenagalistrikan merupakan salah satu unit BUMN yang diperebutkan oleh para investor untuk diprivatisasi sejak 1980-an. Penyelenggara negara pun melakukan berbagai upaya kepada swasta agar dapat berbisnis di bidang ketenagalistrikan. Privatisasi bukan sekadar mengubah kebutuhan dasar umum menjadi barang dagangan, tapi sektor ketenagalistrikan yang dikuasai negara telah memiliki jaringan pembangkitan dan konsumen tetap merupakan area yang menggiurkan dalam bisnis ketenagalistrikan. Pebisnis mengerti betul membuat pembangkitan dan menciptakan pasar konsumen tidak mudah. Karena itu, mendorong privatisasi listrik perusahaan negara merupakan langkah konkret merebut pasar yang telah terbentuk.
Jarang diketahui penguasaan negara terhadap sektor ketenagalistrikan merupakan kontribusi besar gerakan buruh. Seandainya, gerakan buruh tidak mengambil alih perusahaan listrik dari Jepang pada 1945 dan tidak merebut ketenagalistrikan dari Belanda pada 1950-an, barangkali kita tidak akan pernah memiliki perusahaan listrik negara. Perusahaan-perusahaan yang diambil alih oleh buruh, termasuk yang dinasionalisasi negara sebanyak 700 perusahaan dari ketenagalistrikan, perkeretaapian, perbankan, percetakan, perkebunan, pertambangan, garmen, tekstil hingga perdagangan (Lihat, Kanumoyoso, 2001). Sejak akhir 1980-an, satu per satu perusahaan-perusahaan hasil gerakan buruh tersebut dijualin ke swasta.
Narasi umum mengenai pembentukan PLN biasanya hanya mengatakan dengan sepintas bahwa para pemuda dan buruh mengambil alih perusahaan listrik dan gas dari Jepang. Kemudian hasil pengambilalihan tersebut diserahkan kepada BP KNIP (Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat) untuk dilaporakan kepada Presiden Soekarno. Kemudian dibentuklah Djawatan Listrik dan Gas, pada 27 Oktober 1945. Kemudian, setiap 27 Oktober diperingati sebagai Hari Listrik Nasional. Jadi, sebenarnya, 27 Oktober merupakan hari pengambilalihan perusahaan listrik dan gas oleh buruh dari penjajah jepang. Tapi, apa yang tidak disebutkan dalam narasi tersebut?
Pengambilalihan perusahaan-perusahaan ketenagalistrikan bukan inisiatif ‘orang-orang pusat’. Namun, merupakan hasil dari jerih payah gerakan buruh, yang terdiri atas organisasi pemuda, AMLG (Angkatan Muda Listrik dan Gas) dan LBLG (Laskar Buruh Listrik dan Gas). Ketika gerakan buruh mengelola perusahaan tersebut, ‘orang-orang pusat’ menuduh tindakan gerakan buruh sebagai ‘sindikalis’ yang membahayakan kepentingan nasional.2
Perusahaan-perusahaan gas dan listrik yang diambil alih oleh buruh, kemudian dikembalikan oleh ‘orang-orang pusat’ kepada pemilik asing, sejak akhir 1946, terutama di luar Jawa dan Sumatera. Di Jawa dan Sumatera, Pemerintah Indonesia hanya menguasai Djawatan Listrik dan Gas di bawah Kementerian Pekerjaan Umum. Namun, jaringan pembangkitan dan penyediaan listrik dikuasai ANIEM (Sutter, 1959: 867). ANIEM (Algemeene Nederlandsch-Indische Electriciteits-Maatschappi/Perusahaan Listrik Umum Hindia Belanda), merupakan perusahaan ketenagalistrikan, yang beroperasi sejak 1897. Pengakuan kedaulatan oleh Belanda dan terbentuk negara RIS (Republik Indonesia Serikat) melalui perjanjian KMB (Konferensi Meja Bundar) 1949, secara praktis meneguhkan penguasaan ketenagalistrikan oleh ANIEM.
Tekad mengembalikan perusahaan asing hasil pendudukan buruh ke pemiliknya tergambar dalam Makloemat 1 November 1945:
“Segala milik bangsa asing selain dari pada jang diperloekan oleh negara kita oentoek dioesahakan oleh negara sendiri, dikembalikan pada jang berhak, serta jang diambil oleh negara akan dibajar keroegiannja dengan seadil-adilnja.”3
Manifesto ‘pengembalian perusahaan asing’ tersebut kemudian dilanjutkan oleh Badan Perancang Ekonomi di bawah Koordinasi Menteri Kemakmuran dr AK Gani, pada 1947.
Karena itu, wajar gerakan buruh mengecam kebijakan ‘orang-orang pusat’. Hal tersebut tecermin dalam pernyataan pimpinan SOBRI, Ibnu Parna.
“Lebih dari itu bordjuis kita telah mendjadi kaki tangan modal pendjajah untuk memberantas pensitaan jang dilakukan oleh kasta buruh dan rakjat berdjuang atas pabrik2, tambang2, perkebunan dll. Bordjuis kita telah mengchianati revolusi dengan mengembalikan pabrik-pabrik, tambang2, perkebunan dll. kepada modal pendjajah.”4
Pada 1950 hubungan Indonesia dan Belanda menegang terkait sengketa Irian Barat. Krisis meluas. Harga-harga kebutuhan pokok melonjak. Kehidupan rakyat makin memburuk. Pemerintah malah menyatakan keadaan darurat dan melarang pemogokan di perusahaan vital pada 1950 dan 1951. Namun, perselisihan perburuhan meningkat. Dari 1948 ke 1950, perselisihan perburuhan meningkat menjadi dua ratus perselisihan, dari 1950 ke 1956 meningkat lagi menjadi empat ribu perselisihan (Vu, 2010: 229-232). Rata-rata perselisihan berkaitan dengan masalah sosial-ekonomi. Pada Juni 1950, misalnya, tercatat 59 pemogokan di perusahaan swasta dan negara. Di antaranya menuntut: kenaikan upah, tunjangan kemahalan, tunjangan lebaran, pemberian pesangon untuk buruh yang dipecat, solidaritas terhadap buruh yang dipecat, pembayaran upah yang terlambat dibayarkan,5 persamaan perlakuan terhadap buruh, penghapusan sistem kerja kolonial, pembayaran upah lembur, penurunan beban kerja, jaminan kesehatan untuk buruh beserta keluarganya. Di periode ini, buruh Indonesia yang bekerja di ANIEM mendapatkan perlakuan diskriminatif dari manajer asing dan hanya mendapatkan upah pokok tanpa tunjangan.
Keadaan tersebut diperparah dengan persetujuan pemerintah pusat terhadap ANIEM untuk menaikan tarif listrik rata-rata 58 persen. Akibatnya, di berbagai kota besar terjadi demonstrasi besar dan berulang yang diprakarsai oleh Komite Tolak Kenaikan Tarif Listrik.
Mengetahui kenaikan tarif listrik mendapatkan penolakan, ANIEM mengambil langkah lain, yaitu mematikan jaringan listrik (Sutter, 1959: 867-891). Akibatnya dapat diduga: rakyat marah. Tuntutan yang bersifat sosial-ekonomi berubah menjadi pemicu meluasnya tuntutan nasionalisasi perusahaan asing. Pada 16 November 1952, SBLGI (Serikat Buruh Listrik dan Gas Indonesia) Cabang Lampung berdemonstrasi menolak kenaikan tarif listrik dan mendesak pemerintah menasionalisasi seluruh perusahaan listrik dan gas. Pada 20 Januari 1954, SBPU (Serikat Buruh Pekerjaan Umum) Cabang Malang mendesak agar perusahaan listrik dan gas dinasionalisasi. Pada 3 Oktober 1954 SBLGI Cabang Cepu melakukan pemogokan dan mendesak agar pemerintah mengambil alih seluruh perusahaan listrik dan gas.
Di parlemen, perwakilan buruh membentuk dan mendukung Mosi Kobrasjih. Sebagai perwakilan buruh dari SBLGI di DPR RI, Korbasjih dan kawan-kawan mendesak pemerintah agar meninjau ulang kenaikan tarif listrik dan melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan listrik dan gas milik asing. Perdebatan Mosi Kobarsjih terjadi kurang lebih empat tahun di parlemen.
Sementara di parlemen masih berdebat mengenai perlu-tidaknya melakukan nasionalisasi, serikat-serikat buruh berinisiatif mengambil alih jaringan pembangkit listrik dan gas serta perusahaan-perusahaan asing lainnya.
Aksi-aksi massa dengan pemogokan yang mengarah pada pendudukan tersebut bermula dari tuntutan-tuntutan sosial-ekonomi, seperti kenaikan upah, menghentikan pemecatan dan mengurangi pengangguran. Pada 1950, 40 ribu buruh mogok di Pelabuhan Tanjung Priok di tiga dermaga dan Unikampong. Mereka menuntut kenaikan upah dan pengakuan hak berserikat dan pengakuan keberadaan dalam SBPP (Serikat Buruh Pelabuhan dan Pelayaran). 15 Januari 1953, SBKA (Serikat Buruh Kereta Api) Cabang Cepu menduduki stasiun kereta api swasta dan menuntut agar buruh kereta api swasta dijadikan buruh perusahaan negara. 16 Maret 1953, kaum tani yang didukung oleh kelas buruh menduduki tanah perkebunan milik DPV (Deli Planters Vereeniging) di Tanjung Morawa Sumatera Timur. April 1953 SBLGI (Serikat Buruh Listrik dan Gas Indonesia) menyerukan pemogokan dan pendudukan perusahaan-perusahaan listrik dan gas. 22 Maret 1953, buruh-buruh minyak di perusahaan BPM dan NIAM di Sumatera Utara mogok total memprotes pemotongan sepihak upah buruh sebesar Rp128 per orang dari 12 ribu buruh. 1 Juli 1953 pemerintah menyerukan untuk menasionalisasi De Javasche Bank. September 1953, buruh tambang timah di Riau mogok menuntut perbaikan upah dan jam kerja layak. Pemogokan-pemogokan lain menuntut perbaikan upah dan kerja layak secara serantak di perkebunan-perkebunan di Jawa, Sumatera dan Sulawesi yang diorganisasikan oleh Sarbupri (Sarekat Perkebunan Republik Indonesia) (Wasino, dkk., 2013: 506).
Menghadapi protes rakyat terhadap kenaikan tarif listrik, pemerintah bergeming, bahkan menyerang balik rakyat. Untuk kesekian kalinya, setelah dituduh ‘sindikalis’, kali ini pemerintah menyebut bahwa aksi massa menolak kenaikan tarif listrik mengancam kepentingan nasional. Sekretaris Jenderal Kementerian Penerangan, Roeslan Abdoelgani, menuduh bahwa gerakan massa tersebut bermotif politik dan bertujuan menjatuhkan pemerintah (Sutter, 1959: 870-871). Pemerintah pun mengatakan bahwa demonstrasi menolak kenaikan tarif listrik tidak mewakili rakyat. Perdana Menteri Natsir menuduh para pemogok sebagai “kelompok yang bertindak demi kepentingan pribadi dan merugikan rakyat”. Menteri Pekerjaan Umum menyebut bahwa para demonstran memaksa orang lain untuk terlibat demonstrasi. Di parlemen, pendukung pemerintah seperti Ketua Partai Katolik Kasimo dan Latjuba, perwakilan dari Masjumi, menyebutkan bahwa buruh bukanlah rakyat (Vu, 2010: 229-232).
Berbagai tuduhan tersebut tidak menghentikan aksi massa pendudukan perusahaan asing. Setelah pengambilalihan tersebut, barulah pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang menetapkan dan mengatur nasionalisasi ketenagalistrikan. Pada 1953, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor U.16/7/5 mengenai kekuasaan melaksanakan pengambilalihan perusahaan-perusahaan listrik swasta, Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga membentuk Panitia Nasionalisasi Listrik, dan diterbitkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 163 Tahun 1953 tentang nasionalisasi semua perusahaan listrik di seluruh Indonesia (Basundoro, 2001: 110). Di sinilah kita dapat memahami bahwa peraturan perundangan mengenai nasionalisasi lahir setelah aksi massa rakyat, bukan sebaliknya.
Untuk diketahui, sejak 1950-an serikat-serikat buruh di ketenagalistrikan tumbuh pesat. Di periode tersebut, ketenagalistrikan merupakan bagian dari departemen pekerjaan umum. Karena itu, serikat-serikat buruh di organisasikan di bawah federasi sektoral pekerjaan umum. Di antara serikat buruh di ketenagalistrikan adalah SBPU SBLG SOBSI (Serikat Buruh Pekerjaan Umum Serikat Buruh Listrik dan Gas Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia), KBPU KBM (Kesatuan Buruh Pembangunan Umum Kesatuan Buruh Marhaen) underbouwPNI(Partai Nasional Indonesia),SBLGI SOBRI (Serikat Buruh Listrik dan Gas Indonesia Sentral Organisasi Buruh Revolusioner Indonesia),Sarbumusi (Sarikat Buruh Muslimin Indonesia) underbouw Partai NU, Kespekri (Kesatuan Pekerdja Kristen Indonesia) underbouw Parkindo (Partai Kristen Indonesia), SBPUT Gasbiindo (Serikat Buruh Pekerjaan Umum dan Transportasi Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia) underbouw Partai Masyumi, SBDPU KBKI (Serikat Buruh Djawatan Pekerjaan Umum Kesatuan Buruh Kerakjatan Indonesia), Konkarbu SOKSI (Konsentrasi Karyawan dan Buruh Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia), yang berafiliasi ke Angkatan Darat.6
Tidak hanya itu, setelah merestui pengambilalihan perusahaan asing, pemerintah pun akhirnya menyetujui pembentukan dewan perusahaan untuk mengelola dan mengawasi jalannya perusahaan milik negara. Pada 29 Oktober 1960, diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 45 Tahun 1960 tentang Pembentukan Dewan Perusahaan. Pasal 2 UU Nomor 45 Tahun 1960 menyebutkan, dewan perusahaan terdiri atas wakil pimpinan perusahaan, wakil buruh, wakil tani dan unsur daerah. Di antara tugas dewan perusahaan adalah merencanakan dan mengawasi produksi setiap perusahaan negara.
Namun, setelah berhasil menasionalisasi perusahaan ketenagalistrikan, secara perlahan peran serikat buruh dikucilkan, bahkan dewan perusahaan yang diamanatkan oleh UU tidak pernah dibentuk. Seperti disebutkan Ketua SOBSI dan Sekjen WFTU (World Federation of Trade Union/Federasi Serikat Buruh Dunia), Nyono.
“… [A]danja usaha2 untuk menghambat pembentukan Dewan2 Perusahaan menurut Undang2 No. 45/1960 dengan djalan memaksakan pembentukan PTK (Persatuan Tenaga Karjawan) jang diinstruksikan oleh Pimpinan BANAS. Pembentukan PTK ini dalam prakteknja ditudjukan untuk membubarkan atau membekukan Serikatburuh2 jang sudah ada dan jang telah lama dibentuk oleh kaum buruh setjara demokratis serta telah terudji kesetiaan dan kesungguhannja dalam melawan sisa2 kekuasaan kolonial Belanda dan dalam membela Republik Proklamasi.”7
Masalahnya, sejak akhir 1950-an pemerintah pun menyetujui tindakan pengambilalihan perusahaan di bawah otoritas militer.
“Buat pertama kali djabatan Menteri P.U.T dipegang langsung anggota Tentara (Djenderal A.D.). Mulai saat itu struktur intern Dep. P.U.T mengalami perobahan2, dalam mana unsur2 organisasi Militer mulai dilingkungan Dep. P.U.T.… Mengenai tambahan tenaga pada umumnja dapat ditjatat, bahwa setelah terdjadi nasionalisasi atas perusahaan2 bangunan Belanda, semendjak thn. 1960 anggota2 Angk.Darat/Angk.bersendjata baik technisch maupun adm. ditugaskan pada instansi2 sipil, pada Dep. P.U.T. dengan istilah golongan “Karya” dari Angk. jang bersangkutan.”8
Seperti diuraikan buku ini, pada 1999, serikat-serikat buruh di lingkungan BUMN tumbuh. Meskipun di lembaga negara dan perusahaan negara lainnya, KORPRI masih mengaku sebagai wadah tunggal, dengan cara demokratis buruh PLN berhasil membubarkan KORPRI dan membentuk SP PLN.
***
Buku ini penting. Isinya mengangkat tema yang luas yang jarang didiskusikan: dari transisi energi, privatisasi ketenagalistrikan, perampasan ruang hidup, dinamika perjuangan serikat buruh ketenagalistrikan menolak privatisasi, keadaan buruh kontrak dan outsourcing di sektor ketenagalistrikan, upaya-upaya mempertemukan gerakan buruh dengan gerakan rakyat lainnya. Juga menyajikan tema mengenai metode-metode advokasi yang dapat ditempuh oleh buruh. Ada pula kisah-kisah kemenangan kecil perjuangan buruh ketenagalistrikan merebut hak-hak mereka.
Penulis buku ini berhasil menghadirkan dimensi lain yang jarang dibahas bahkan diabaikan dalam diskusi mengenai privatisasi, yaitu fleksibilitas produksi, fleksibilisasi hubungan kerja dan kenaikan tarif listrik. Privatisasi seringkali dipahami sekadar penjualan perusahaan negara, sebagian atau seluruhnya, kepada perusahaan swasta. Padahal, setelah perusahaan diprivatisasi akan diikuti dengan pembentukan unit usaha baru dan perekrutan buruh kontrak dan outsourcing baik di perusahaan induk maupun anak usahanya. Dalam konteks ini fleksibilitas produksi dan fleksibilitas hubungan kerja bertaut dengan privatisasi. Selain itu, di buku ini diperlihatkan pula mengenai agenda Just Transition dalam konteks hak atas pekerjaan, ruang hidup yang aman dan kecenderungan swastanisasi ketenagalistrikan melalui proyek energi terbarukan.
Dalam konteks gerakan sosial, perspektif dalam buku ini memberikan jembatan diskursus-diskursus yang selama ini terkesan terpisah dan pelik. Khamid Istakhori berhasil meramu isu-isu pelik tersebut dan menghidangkannya dengan sederhana.
Selanjutnya, bagaimana tema-tema penting dalam buku ini dapat disampaikan ke buruh dan menjadi topik diskusi dalam agenda pendidikan serikat buruh, bahkan menjadi obrolan sehari-hari para buruh?
Selain memikirkan metode penyampaian buku ini ke buruh, melalui epilog ini, saya mengajak pembaca memikirkan tiga hal. Pertama, saat ini masyarakat perkotaan menghadapi tarif listrik yang mahal, bahkan terus naik. Padahal hampir seluruh aktivitas sehari-hari kita bergantung pada ketersediaan listrik. Sementara itu, di lokasi-lokasi tertentu, seperti di perkebunan sawit Kalimantan Tengah, listrik disediakan oleh perusahaan yang hanya dihidupkan 12 jam. Tampaknya, sejak sistem kelistrikan diperkenalkan pada 1897 oleh penjajah Belanda hingga sekarang, karakter utama penyediaan listrik tidak berubah, bahkan cenderung memburuk: berpusat di kota-kota besar, melayani industri, tidak merata, mahal dan memeras para buruh.
Per 2025, masih terdapat 10.068 desa atau 1.287.164 rumah tangga di seluruh provinsi yang belum terlistriki (bloombergtechnoz.com, 30 Juni 2025). Sejak 2014 hingga 2023, tarif listrik rumah tangga naik 52,49 persen atau dua kali lipat. Sementara untuk industri dan bisnis tarif listrik turun. Pada 2014 tarif listrik rumah tangga Rp758,16 per kWh, meningkat dua kali lipat menjadi Rp 1.156,15 per kWh pada 2023. Pada 2015, tarif listrik industri Rp1.142,72 per kilowatt-hour (kWh), turun 5,46 persen pada 2023 menjadi Rp1.080,32 per kWh. Untuk bisnis Rp1.284,17 per kWh pada 2015, turun 1,83 persen pada 2023 menjadi Rp1.260,65 per kWh (Digdata.id, 4 Juni 2024).
Kedua, saat ini kita menghadapi perubahan cuaca yang tidak terprediksi, ekstrim dan bencana alam, yang biasa disebut dengan krisis iklim. Keadaan tersebut membuat daya tahan tubuh, terutama anak-anak, mudah sakit. Akibat lanjutannya adalah biaya kebutuhan rumah tangga sehari-hari makin besar. Ketenagalistrikan berbasis batu bara merupakan salah sektor yang disebut penyumbang krisis iklim.
Untuk menjawab masalah pemerataan listrik dan krisis iklim, RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik) PT PLN (Persero) periode 2025-2034 merencanakan penambahan pembangkit listrik sebesar 69,5 GW (Giga Watt) dengan 76 persen di antaranya berasal dari EBT (Energi Baru Terbarukan). Dari total rencana tersebut, sebanyak 71 persen pengembangan pembangkit listrik akan diserahkan kepada swasta atau IPP (Independent Power Producer), sisanya 29 persen dikerjakan oleh PLN (CNBCIndonesia.com, 2 Juni 2025; Republika.co.id, 1 Agustus 2025). Dengan demikian, masalah ketenagalistrikan dan krisis iklim akan ditangani melalui skema privatisasi. Selama ini, lebih dari 50 persen pembangkit listrik yang beroperasi adalah milik pengembang listrik swasta (CNBCIndonesia.com, 5 November 2020). Padahal, penguasaan swasta terhadap pembangkitan listrik melalui skema Take-or-Pay menjadikan tarif listrik semakin mahal.
Selain menyebabkan harga listrik makin mahal, menyerahkan ketenagalistrikan ke swasta berarti memberikan kesempatan kepada swasta menyabotase ketersediaan listrik untuk masyarakat. Misal pemadaman listrik selama dua minggu di Nias oleh PLTD APR (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel American Power Rental) Energy dan PT Kutilangmas Paksi (Kontan.co.id, 12 April 2016). Swasta memadamkan listrik karena PLN tidak menerima kenaikan harga yang ditawarkan oleh perusahaan swasta. Sedangkan skema listrik prabayar, yang diperkenalkan sejak 2008, memperlihatkan relasi rakyat dan negara adalah jual-beli. Negara tidak menjadi pelayan rakyat. Rakyat dipaksa membeli listrik dan menanggung kenaikan harga tarif listrik ketika PLN mengaku rugi.
Ketiga, kita semakin sulit mendapatkan pekerjaan layak dan pendapatan yang stabil. Hampir di seluruh sektor industri menerapkan hubungan kerja kontrak dan outsourcing. Di PLN jumlah buruh kontrak dan outsourcing, menurut penulis buku ini, sekitar 150 ribu atau tiga kali lipat dari jumlah buruh tetap. Kita dapat mengamati perluasan buruh kontrak dan outsourcing di sektor lain, seperti bandara, perkebunan, manufaktur dan pertambangan. Dalam kehidupan sehari-hari buruh-buruh informal tersebut mengunakan istilah yang berbeda-beda, seperti: buruh on call, buruh harian lepas, magang, mitra dan jenis-jenis buruh lainnya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa proyek privatisasi dan fleksibilisasi pasar kerja tidak memberikan manfaat apapun selain kekayaan melimpah kepada perusahaan rakus.
Selain itu, dengan meningkatnya jumlah buruh informal di sektor formal kita dapat menarik simpulan: sebenarnya sektor-sektor industri bertumpu bahkan digerakkan oleh buruh-buruh informal. Para buruh yang bekerja dalam kondisi kerja yang tidak manusiawi: bertaruh nyawa, jam kerja panjang, tanpa kepastian kerja dan pendapatan serta tidak memiliki perlindungan sosial.
Para buruh informal semakin relevan dan mendesak merumuskan masalahnya dan membangun serikat buruh sendiri. Di ketenagalistrikan buruh-buruh informal tersebut berhasil membentuk organisasi melalui FSPLN (Federasi Serikat Pekerja Listrik Nasional), di kebandaraan berhasil membentuk FSPBI (Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia) dan di industri ride-hailing pun muncul serikat-serikat buruh seperti Serdadu (Serikat Buruh Angkutan Roda Dua) dan SDPI (Serikat Demokrasi Pengemudi Indonesia). Para buruh informal tidak dapat mengandalkan serikat buruh yang semakin tua, birokratis dan konservatif. Mereka harus mengandalkan kekuatannya untuk membangun kekuatan sendiri.
Selain tiga masalah di atas, tentu saja terdapat masalah-masalah lain, yang dapat dirinci lebih detail. Karena itu, diperlukan kerjasama antargerakan sosial agar dapat saling memajukan dan menguatkan: jika gerakan buruh diharapkan dapat terlibat dalam isu-isu lingkungan atau isu lainnya, seyogyanya gerakan lain pun dapat menyuarakan masalah-masalah buruh. Sementara ini, berbagai isu kerap dibebankan kepada gerakan buruh. Namun, ketika gerakan buruh menghadapi masalah sulit mendapatkan solidaritas dari gerakan lain.
- Tulisan ini merupakan Epilog dari buku, Khamid Istakhori. (2025). Transisi Energi: Privatisasi Listrik, Ketidakadilan, dan Perlawanan Serikat Pekerja. Jakarta. YLBHI. ↩︎
- Tuduhan serupa ditujukan pula kepada AMKA (Angkatan Muda Kereta Api) dan LBKA (Laskar Buruh Kereta Api) yang berhasil mengambil alih stasiun dan jaringan kereta api. Kiprah angkatan muda dalam mengorganisasikan buruh seringkali diabaikan dalam diskursus sejarawan perburuhan yang menggunakan pendekatan legalisme kebebasan mendirikan serikat buruh. Di periode Jepang seluruh serikat buruh dilarang. Namun, para aktivis gerakan buruh mengorganisasikan buruh melalui metode ‘bawah tanah’. Mereka membentuk angkatan-angkatan muda, seperti AMKA (Angkatan Muda Kereta Api) sebagai organisator buruh kereta api, AMLG (Angkatan Muda Listrik dan Gas) sebagai organisator buruh listrik dan gas, AMPTT (Angkatan Muda Pos, Telepon dan Telegraf), sebagai organisator buruh pos, telepon dan telegraf. Mengenai peran angakatan-angkatan muda dalam perebutan perusahaan asing, lihat, Benedict Anderson. 2018. Revoloesi Pemoeda: Pendudukan Jepang dan Perlawanan di Jawa 1944-1946. Marjin Kiri. Depok. Mengenai tuduhan sindikalis, lihat, Jafar Suryomenggolo. 2024. Serikat Buruh 1945-1948: Menduduki Stasiun, Menguasai Perkebunan, Menjalankan Pabrik. Marjin Kiri. Depok. ↩︎
- Makloemat Politik Pemerintah Repoeblik Indonesia: Political Manifesto of the Government of the Republic of Indonesia. 1 November 1945. Kementerian Penerangan. Jogjakarta. ↩︎
- Ibnu Parna. (1951). Sekeliling Nasionalisasi. Menara Buruh. Pengurus Besar Serikat Buruh Gula (P.B.S.B.G). Malang. Hal., 16 ↩︎
- Situasi Perburuhan Dalam dan Luar Negeri. Djuni 1950. Kementerian Perburuhan Republik Indonesia. Bagian Urusan Gerakan Buruh ↩︎
- Pada di periode 1950-an terdapat serikat buruh yang dibentuk dan menjadi underbouw partai politik dan ada pula yang tidak. Meskipun salah, SBPU SBGL SOBSI sering dituduh underbouw PKI (Partai Komunis Indonesia), SOBRI underbouw ke Partai Murba dan KBSI underbouw ke PSI (Partai Sosialis Indonesia). Padahal dalam konstitusinya SOBSI, SOBRI dan KBSI (Kongres Buruh Seluruh Indonesia) menyatakan diri sebagai serikat buruh nonpolitik. Hal ini berbeda dengan SARBUMUSI, Kespekri dan GASBIINDO, yang secara lugas menyatakan diri sebagai underbouw partai (Lihat, Iskandar Tedjasukmana. (2008). Watak Politik Gerakan Serikat Buruh. TURC. Jakarta. ↩︎
- Njono. (1961). Tentang Kader, Aksi dan Demokrasi: Laporan Umum Presidium Kepada Sidang Kedua Dewan Nasional S.O.B.S.I. Jajasan Karya Bakti. Djakarta. Hal., 6-8. ↩︎
- Ir. Irdam Idris. (1970). Sejarah Pekerjaan Umum di Indonesia. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Jakarta. Hal., 34-44. ↩︎