
“Just Transition”, Privatisasi Ketenagalistrikan dan Perlawanan
Tantangan Membangun Perjuangan Kolektif Serikat Pekerja Sektor Energi
Pertanyaan awal yang mengemuka saat buku ini digagas adalah apakah transisi energi memberikan manfaat besar untuk kaum pekerja? Pertanyaan yang tidak mudah dijawab dengan: ya atau tidak. Meskipun transisi energi merupakan perdebatan lama sebagai evolusi gagasan terkait kebijakan energi global, tapi dalam kenyataannya masih terjadi perbedaan penafsiran atas hal tersebut. Alih-alih memperdebatkan manfaatnya, pendefinisiannya juga masih berada di wilayah abu-abu.1
Di Indonesia, konsepsi transisi energi juga mengalami pasang surut, seiring pergeseran situasi politik yang kemudian dikaitkan dengan kebijakan pemerintah. Seperti istilah populer di dunia pendidikan, “ganti menteri ganti kurikulum”, demikian pula kebijakan transisi energi.
Setelah di-launching pada 15 November 2022 bersamaan dengan pelaksanaan KTT Pemimpin G20 di Bali, Kemitraan Transisi Energi yang Adil atau The Justice Energy Transition Partnership (JETP) mendapat sokongan pendanaan publik dan swasta bernilai Rp326 triliun sebagai komitmen mendorong dekarbonisasi sektor energi Indonesia. Komitmen ini, dimaksudkan untuk menjaga batas pemanasan global 1,5 derajat Celcius dan antisipasi laju iklim global agar tidak melahirkan krisis baru.
Namun, dua tahun kemudian, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim S. Djojohadikusumo menyebutkan bahwa JETP gagal karena tidak ada dana yang cair (Kompas.com, 3 Februari 2025). Pemicunya adalah keluarnya Amerika Serikat (AS) dari Persetujuan Paris (Paris Agreement) setelah terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat.
Hashim menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan pernah melakukan ‘pensiun dini’ Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) pada 2040. Pilihan tersebut ditempuh sebagai upaya untuk tidak melakukan “bunuh diri ekonomi”. Secara keseluruhan opsi tersebut memperlihatkan tarik ulur kepentingan kebijakan transisi energi, bahkan menegaskan perdebatan dan pertarungan yang tidak pernah selesai mengenai penguasaan listrik sebagai sumber energi utama. Rantai pasok produksi energi listrik dan juga pengelolaannya di masa depan masih akan dipenuhi dengan “pertukaran” kepentingan berbagai pihak. Nasib dan kehidupan pekerja yang berada di sektor kelistrikan dipertaruhkan.
1. Privatisasi Sektor Ketenagalistrikan, Upaya Negara Melepaskan Tanggung Jawab
Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan, “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Maknanya, negara memiliki hak menguasai cabang-cabang produksi yang menguasai hajat orang banyak, termasuk listrik. Cabang-cabang produksi tersebut semestinya dikelola untuk kemakmuran rakyat. Bukan sekadar menguasai, tapi harus memastikan ketersediaan yang cukup, distribusi yang merata dan dengan harga terjangkau. Permasalahan terjadi tatkala negara membelokkan kewenangan tersebut melalui privatisasi dan menyerahkan pengelolaan cabang-cabang produksi tersebut kepada swasta. Ketika cabang-cabang produksi berada di tangan swasta, “hajat hidup orang banyak” dikorbankan demi mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.
Rencana pemerintah untuk memprivatisasi tecermin dari upaya tak kenal menyerah melalui penerbitan Undang-Undang Ketenagalistrikan. Melalui UU Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan, liberalisasi ketenagalistrikan telah dimulai dengan memperbolehkan swasta memproduksi listrik dengan skema Take-or-Pay, yang mewajibkan mereka menjualnya ke PLN. UU ini juga menjadi dasar pembentukan Perusahaan Pembangkit Jawa Bali (PPJB) pada 1992. PPJB bertransformasi menjadi Pembangkit Jawa Bali I (PJB I) dan Pembangkit Jawa Bali II (PJB II). Pada 2000, keduanya berubah nama menjadi PT Indonesia Power (IP) dan PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB).
Setelah reformasi, kebijakan privatisasi ketenagalistrikan terjadi melalui UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. UU Nomor 20 Tahun 2002 merupakan produk hukum yang melegitimasi proses mutilasi pengelolaan listrik. Pengelolaan listrik dilakukan secara terpisah menjadi beberapa bagian yaitu pembangkit, transmisi, distribusi, dan retail. Masing-masing pengelolaan listrik dikuasai oleh perusahaan swasta yang berbeda.
Pada 15 Desember 2004, Mahkamah Konstitusi (MK), membatalkan keseluruhan isi undang-undang di atas. Pemerintah tak menyerah. Upaya privatisasi dilakukan kembali pada 2009 dengan menerbitkan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Isi dari UU Nomor 30 Tahun 2009 adalah pengulangan dari UU Nomor 20 Tahun 2002 yang dibatalkan oleh MK.
UU Nomor 30 Tahun 2009 mengatur unbundling vertikal dan unbundling horizontal. Pengaturan tersebut dimaksudkan memisahkan proses bisnis PLN berdasarkan area dan proses. Unbundling horizontal dilakukan dengan penyerahan operasi distribusi dan transmisi kepada PT Haleyora Power dan penyerahan administrasi kepada PT Icon. Pemisahan bisnis ini, dikhawatirkan menaikkan tarif dasar listrik. Kembali, Mahkamah Konstitusi mengabulkan judicial review terhadap UU Nomor 30 Tahun 2009 karena berpotensi menghilangkan penguasaan negara dalam penyediaan tenaga listrik untuk masyarakat.
Terbaru, pemerintah menghidupkan kembali pasal-pasal “zombie” yang terdapat pada UU Nomor 20 Tahun 2002 dan UU Nomor 30 Tahun 2009 melalui Subklaster Ketenagalistrikan dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Dalam draf yang beredar, pemerintah menempatkan 35 pasal (dari total 58 pasal) untuk mengganti dan menghapus pasal-pasal dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 dan secara substantif (tetap) menyerahkan pengelolaan ketenagalistrikan kepada swasta.
Pada 25 November 2021 MK menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan inkonstitusional bersyarat. Liberalisasi pengelolaan ketenagalistrikan melalui pembentukan berbagai undang-undang tersebut, selain akan berpengaruh terhadap harga listrik yang semakin mahal, secara langsung juga akan meminggirkan pekerja di sektor ketenagalistrikan.
2. Hak Pekerja dalam Pusaran Privatisasi Sektor Ketenagalistrikan
Semangat liberalisasi pengelolaan ketenagalistrikan yang diserahkan kepada swasta menjadikan pekerja hanya sebagai ‘sapi perahan’ dan masyarakat umum sebagai ladang bisnis. Privatisasi yang dipropaganda sebagai upaya untuk “mengefisienkan” PLN, nyatanya hanya menjadi jalan pintas pebisnis swasta mengeruk keuntungan. Dalam konteks tersebut, negara tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengelola, alih-alih mengontrol PLN.
Ketika pengelolaan diserahkan kepada swasta, pencurian hak-hak pekerja menjadi lebih mudah dilakukan untuk mengkapitalisasi keuntungan perusahaan. Pencurian itu dimulai dengan menempatkan pekerja dalam status hubungan kerja yang rentan; kontrak dan outsourcing. Fleksibilitas hubungan kerja berkelindan dengan nasib pekerja dengan upah murah, tidak didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial (BPJS), jam kerja yang panjang (tentu saja upah lemburnya tidak dibayar!), tanpa perlindungan K3, dan dampak-dampak buruk lainnya. Status hubungan kerja kontrak dan outsourcing pula yang menjadikan pekerja hidup dalam pesimistis, tak percaya kekuatan kolektif serikat pekerja.
Saat ini, diperkirakan jumlah pekerja outsourcing sektor ketenagalistrikan mencapai lebih dari 150.000 pekerja, tiga kali lipat dibanding pekerja organik yang memiliki hubungan kerja langsung dengan PLN. Selain pekerja outsourcing di PLN, informalisasi tenaga kerja juga terjadi di rantai pasoknya, salah satunya di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan bahan baku batu bara. PLTU yang diproyeksikan sebagai pembangkit baru bagi PLN kondisinya tak jauh berbeda.
Para pekerja outsourcing di PLN dan pekerja kontrak di PLTU mengalami kondisi kerja yang buruk. Jam kerja yang panjang dan upah murah menjadi fakta keseharian yang mereka alami. Di beberapa lokasi, pekerja outsourcing tidak memiliki hari libur dan waktu istirahat yang cukup. Upah murah dan jam kerja panjang, serupa lingkaran setan yang akan membuat buruh terjerat pada pusaran kemiskinan dan serba kekurangan. Hidup mereka terpenjara di tempat kerja, tersandera beban hidup yang yang berlipat ganda. Cepat atau lambat, bekerja tanpa peduli jam kerja dan waktu istirahat akan berdampak pada kesehatan mereka. Kondisi kerja yang buruk di atas, diperparah dengan sulitnya mendirikan serikat pekerja. Kalau pun pekerja berhasil membentuk dan mendirikan serikat pekerja, tantangan mereka juga akan semakin besar karena sulitnya berunding dengan perusahaan/subkontraktor/vendor. Biasanya, perusahaan akan berdalih bahwa mereka tidak memiliki kewenangan berunding dan sudah terikat kontrak dengan PT PLN, atau berdalih pada kontrak pekerja yang diperbarui setiap 5 tahunan.
3. Advokasi, Merebut Hak di Tempat Kerja
Bagi pekerja outsourcing di sektor ketenagalistrikan, advokasi menjadi penting mengingat banyaknya permasalahan di tempat kerja. Beberapa strategi advokasi yang bisa dilakukan antara lain melalui jalur hukum, memanfaatkan celah-celah dalam regulasi untuk kemenangan pekerja, pembangunan kekuatan melalui konsolidasi serikat pekerja dan aksi-aksi massa industrial.
Advokasi hukum paling lazim adalah melalui mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Namun, kenyataannya, PPHI justru menempatkan pekerja dalam permasalahan baru mengingat proses yang lama dan tidak ada jaminan eksekusi hak-hak mereka, meskipun menang di pengadilan hubungan industrial. Meskipun semangat awal PPHI dimaksudkan sebagai model penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah, pada kenyataannya justru bertentangan. Serikat Pekerja menyebutkan bahwa UU PPHI justru tidak cepat, tidak adil, dan tidak murah dan PHI menjadi ‘kuburan baru’ bagi pekerja pencari keadilan.
Langkah hukum lain yang populer dipilih oleh pekerja adalah pengaduan pelanggaran norma kerja kepada pengawas ketenagakerjaan. Langkah ini, biasanya ditempuh secara bersamaan dengan advokasi melalui PHI (Pengadilan Hubungan Industrial). Bagi pekerja, pelibatan pengawas ketenagakerjaan dirasa lebih efektif karena adanya tindakan konkret pengawas ketika ditemukan pelanggaran disertai pembinaan dan ancaman sanksi secara perdata maupun pidana. Hanya saja, keterbatasan jumlah dan anggaran pengawas ketenagakerjaan seringkali menyebabkan lambatnya proses hukum yang dijalankan.
Hukum perdata juga memberikan ruang bagi pekerja dalam mengadvokasi hak-hak pekerja melalui gugatan perbuatan melawan hukum, wanprestasi, atau kepailitan. Meskipun tidak cukup populer, tiga pilihan tersebut layak dipertimbangkan sebagai terobosan serikat pekerja.
4. Aksi Kolektif adalah Kekuatan Utama Serikat Pekerja
Union Power is Workers’ Power, sebuah ungkapan populer yang menggambarkan bahwa kekuatan sejati pekerja adalah bergabungnya mereka dalam serikat pekerja. Membangun kekuatan serikat pekerja sebagai alat perjuangan semestinya menjadi prioritas dalam langkah advokasi, langkah pertama sebelum memikirkan dan menentukan berbagai bentuk advokasi karena tanpa kolektivitas dalam serikat pekerja, advokasi akan mengalami kesulitan yang lebih besar.
Pada intinya, melibatkan serikat pekerja dan anggotanya dalam setiap advokasi berarti memberikan pesan kepada siapapun (pengusaha, pemerintah, dan pihak lain yang berlawanan dengan kepentingan serikat pekerja). Meskipun yang di-PHK hanya satu orang, tapi yang akan terlibat untuk membela ada puluhan, ratusan, bahkan ribuan. Meskipun yang hadir di meja perundingan hanya tiga orang, tapi ada puluhan, ratusan, atau ribuan yang berdiri di belakangnya. Menghadirkan aura kekuatan anggota merupakan inti dari aksi kolektif serikat pekerja.
Advokasi yang efektif membutuhkan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan masyarakat luas. Salah satu cara penting untuk menggalang dukungan ini adalah dengan membangun aliansi strategis. Aliansi strategis dapat dimulai dengan memetakan siapa saja yang dapat dirangkul menjadi kawan kita seperti serikat pekerja di sektor lain dan kelompok masyarakat sipil lainnya, seperti LSM, akademisi, nelayan, petani, masyarakat adat, dan lain-lain.
Sekutu perjuangan dalam aliansi strategis harus memiliki nilai dan tujuan yang selaras dengan perjuangan. Organisasi diidentifikasi berdasarkan keahlian, sumber daya, atau jaringan yang dapat melengkapi advokasi. Prinsip dalam membangun aliansi adalah menjalin hubungan yang saling menguntungkan. Dengan begitu akan meningkatkan efektivitas advokasi secara keseluruhan. Aliansi strategis harus didorong untuk membangun perjuangan yang lebih terarah yang fokusnya adalah isu jangka panjang, berkelanjutan; bukan sekedar untuk tujuan taktis jangka pendek. Aliansi strategis dapat dibangun dengan beberapa pilihan berdasarkan jaringan rantai pasok, memanfaatkan peluang politik, atau bahkan aliansi korban yang dibangun dalam skala lokal, nasional, maupun global.
Serikat pekerja juga perlu mengembangkan kreativitas dalam perjuangan melalui berbagai aksi dengan memaksimalkan partisipasi massa anggotanya. Pilihannya tidak selalu harus berbentuk aksi yang menghadirkan massa di suatu tempat, tapi melalui bentuk-bentuk aksi simbolik lainnya. Aksi-aksi tersebut dipilih untuk memberikan tekanan kepada pihak lawan. Yang penting untuk diingat, pilihan aksi (di luar aksi massa) bukan merupakan aksi yang terpisah, tapi justru menjadi eskalasi aksi.
Kreativitas aksi tersebut, dapat dilakukan melalui aksi propaganda, aksi memperlambat produksi, aksi simbolik di tempat kerja, atau petisi online. Eskalasi ini menjadi penting sebagai prakondisi bagi serikat pekerja sebelum memilih aksi massa atau mogok kerja. Dari berbagai pengalaman, aksi kolektif selalu memberikan hasil berbeda dalam perjuangan serikat pekerja, sebab, itulah cara untuk menunjukkan bahwa kita ada dan berdaya.
Amandla!
- Tulisan ini merupakan bagian Pendahuluan dari buku, Khamid Istakhori. (2025). Transisi Energi: Privatisasi Listrik, Ketidakadilan, dan Perlawanan Serikat Pekerja. Jakarta. YLBHI. ↩︎