MAJALAH SEDANE

Memuat halaman...

Sedane

Majalah Perburuhan

Mengungkap Eksploitasi Buruh Migran di Hong Kong (Bagian 2)


Bentuk dan Modus Pemerasan Buruh Migran

Keharusan membayar biaya penempatan untuk kasus Hong Kong diatur melalui Kepmen 98/2012. Aturan tersebut merupakan hasil revisi dari Keputusan Dirjen Binapenta 2008. Besarnya biaya penempatan yang ditanggung oleh buruh migran adalah sebesar Rp 14.780.400 (Lihat Tabel 1).

Tabel 1

Komponen dan Besaran Biaya Penempatan Tanggungan Buruh Migran

NO KOMPONEN JUMLAH (RP) Kurs Tukar JUMLAH (HKD)
1Asuransi perlindungan TKI400.000 363
2Pemeriksaan psikologi250.000 227
3Pemeriksaan kesehatan700.000 636
4Paspor255.000 231
5Biaya pelatihan (600 jampel)
– Akomodasi dan konsumsi selama di penampungan (110 hari)
– Peralatan dan bahan praktek  
5.500.000   3.000.000  1 HKD : 1.100 IDR5.000  
2.727  
6
Uji kompetensi
150.000 136
7
Jasa PPPTKIS (1 bulan gaji TKI)
4.114.000 3.740
8Jasa agensi (10% dari gaji pertama TKI)411.400 374
 Jumlah14.780.400 13.436
Sumber: Kepmenakertrans No. 98 Tahun2012

Relasi antara buruh migran dan agen dalam aturan UU PPMI diikat dalam suatu Surat Perjanjian Penempatan. Surat Perjanjian Penempatan itu juga menjadi salah satu dokumen yang diwajibkan dalam undang-undang untuk dimiliki oleh buruh migran (Pasal 13). Dalam hal ini, surat perjanjian itu juga menjadi dasar hukum pembebanan biaya penempatan kepada individu buruh migran. Gambar berikut memuat rincian biaya total dan angsuran yang harus dibayarkan.

Gambar 2

Rincian Biaya Penempatan dalam Surat Perjanjian Penempatan

Sumber: Surat Perjanjian Penempatan lampiran berkas kasus pengaduan overcharging. JBMI (2018)

Pada praktiknya, Surat Perjanjian Penempatan sering kali ditandatangani tanpa kesadaran dan pemahaman buruh migran. Menurut Wakil Koordinator Aliansi Persatuan BMI Tolak Overcharging (PILAR) Sumber, buruh migran tidak diberikan kesempatan untuk membaca dan memahami isi surat perjanjian penempatan. “Agen hanya menunjukkan kolom tanda tangan kepada buruh migran dan menutupi isi surat perjanjian,” kata Sumber.

Praktik ini umum ditemui dalam banyak kasus overcharging. Buruh migran biasanya baru diminta untuk menandatangani sejumlah surat semalam atau sesaat sebelum pemberangkatan. “Aku baru tanda tangan sesuatu setelah Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) sebelum terbang. Aku hanya dikasih selebaran kertas untuk dititipkan ke Agen, aku tidak tahu isi kertasnya,” kisah Isma (25 tahun). “Aku hanya diminta untuk langsung tanda tangan tanpa kesempatan membaca.”

Tidak hanya itu, tidak semua buruh migran mengetahui adanya salinan Surat Perjanjian Penempatan. Seperti yang dialami oleh Intan, Ia tidak mengetahui adanya hitam di atas putih yang mengharuskan Ia membayar sebesar 14.000 HKD selama 7 bulan. “Saya diberi tahu oleh agen setiba di Hong Kong. Gaji 2.000 HKD dan dipotong 2.000 HKD selama 7 bulan,” sambung Intan. “Buruh migran biasanya baru mengetahui adanya Surat Perjanjian Penempatan ketika kontrak kerjanya telah selesai atau diputus majikan,” ungkap Sumber menambahkan.

Sebagaimana tertulis dalam Surat Perjanjian Penempatan, pembiayaan penempatan dilakukan melalui skema pinjaman utang. Seperti yang ditunjukkan dalam Gambar 3, disebutkan bahwa PT. Internusa Tribuana Citra MF merupakan pihak pemberi pinjaman. Menurut Dini, konselor Mission for Migrant Workers (MFMW) di Hong Kong, pinjaman itu diurus oleh agen mengatasnamakan buruh migran. “Migran menandatangani surat pengajuan pinjaman tanpa diberi tahu isi surat tersebut,” ujar Dini.

Gambar 3

Rincian Biaya Pinjaman dan Angsuran dalam Surat Perjanjian Penempatan

Sumber: Dokumentasi Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI), 2018

Dalam Surat Perjanjian Penempatan yang ditandatangani—tanpa kesadaran dan pemahaman—Sri Hening (42 tahun) dengan PPTKIS, ia diwajibkan untuk membayar biaya penempatan sejumlah Rp 18.148.637. Jumlah itu dibiayai melalui pinjaman utang dari PT Internusa Tribuana Citra MF. Biaya itu termasuk biaya santunan keluarga (Rp 3.000.000) dan bunga pinjaman (Rp 618.637). Surat Perjanjian juga mengatur angsuran sebesar HKD 2.079 selama 6 bulan.

Kasus seperti ini dialami langsung oleh Nurilah (23 tahun) korban overcharging lainnya. Ia dan suaminya terkejut ketika mengetahui diharuskan membayar utang sejumlah Rp 26 juta kepada. “Tanda tangan peminjam Toyo itu atas nama suami. Kami kaget, kok ada potongan sebanyak ini atas nama suami tapi kami tidak pernah merasa tanda tangan,” kata Nurilah. “Uang aku ini ke mana kok bayarnya 26 juta?”

Toyo Finance and Credit Limited adalah perusahaan kredit yang berkantor di Hong Kong. Setibanya di Hong Kong tahun lalu, Isma mendapatkan dua kartu pembayaran utang yang diberikan oleh agen. Dua kartu itu masing-masing mencantumkan berapa besar dan lamanya pembayaran utang. Dalam Gambar 2 di bawah ini, dapat dilihat satu kartu memuat keterangan angka 721 x 3 dan 2079 x 6. Jumlah itu harus dibayar Isma setiap bulannya melalui 7-Eleven.

Gambar 4

Kartu Pembayaran Utang

Sumber: Dokumentasi pribadi

Dalam kasus Isma, terdapat dua jenis pemotongan biaya penempatan. Jumlah 2.079 HKD x 6 bulan merupakan biaya penempatan berdasarkan komponen yang diatur dalam Kepmenakertrans 98/2012 (Lihat Tabel 1). Dengan menggunakan kurs saat Isma ditempatkan (1 HKD : 1.728 IDR per 1 Oktober 2017), maka Isma membayar sejumlah Rp 21.555.072 atau melebihi Rp 6.77.4672 dari ketentuan Kepmen 98/2012.

Untuk pemotongan kedua, Isma diharuskan membayar sejumlah 721 HKD x 3 bulan atau senilai Rp 3.737.664 menggunakan kurs yang sama. Isma baru mengetahui dari agen di Indonesia bahwa potongan sejumlah itu adalah untuk menggantikan ‘uang saku’ yang diberikan selama Isma menjalani proses penempatan di balai pelatihan di Indonesia. “Saya dikasih uang saku Rp 3 juta. Saya terima uang itu dan dibilangnya ‘uang saku’.”

Praktik pemberian ‘uang saku’ ini dialami oleh mayoritas buruh migran di Hong Kong. Tidak hanya Isma, terdapat sejumlah praktik overcharging yang sedang diadvokasi oleh aliansi PILAR di Hong Kong. Data yang dihimpun PILAR, terdapat variasi besaran jumlah potongan biaya penempatan. Tiah (28 tahun) misalnya, dibebankan potongan sebesar HKD 2.079 x 6 bulan (HKD 12.438 ) dan HKD 516 x 6 bulan (HKD 3.096) pada tahun 2013.

Dalam rincian biaya penempatan dalam Surat Perjanjian Penempatan, terdapat satu komponen yang berbunyi ‘Santunan Keluarga’ berjumlah Rp 3 juta. Menurut Isma, pemberian uang saku adalah cara Petugas Lapangan untuk menarik minat calon buruh migran bekerja ke luar negeri. “Untuk kami yang tinggal di desa, iming-iming yang ditawarkan oleh sponsor sangat menarik. Bekerja dengan gaji besar, ditambah diberikan uang pula,” ungkap Isma.

Agen mendapat keuntungan besar dari praktik overcharging ini. Keuntungan didapat dari selisih biaya penempatan yang diatur oleh Kepmen 98/2012 (Rp 14 juta) dengan jumlah aktual yang dibayarkan oleh migran dalam mata uang Hong Kong (sekitar Rp 21 juta atau lebih). Sementara potongan jenis kedua, buruh migran yang biasanya menerima uang saku sekitar Rp 3 juta harus mengembalikan uang antara Rp 3,5 juta – Rp 5,5 juta. Dalam hitungan kasar, keuntungan yang diperoleh oleh agen dapat mencapai lebih dari Rp 12 juta dari satu orang buruh migran.

Selisih itu didapat dari penetapan kurs mata uang yang digunakan oleh agen untuk mengonversi dolar Hong Kong ke rupiah. Dalam Surat Perjanjian Penempatan (Gambar 3), nilai kurs mata uang yang digunakan tidak disebutkan, melainkan hanya mencantumkan nominal angsuran (HKD 2.079) dan jumlahnya (HKD 12.474) dalam mata uang Hong Kong. Jika mengacu pada kurs yang berlaku saat Surat Perjanjian ditandatangani (1 HKD : 1.712 IDR), maka jumlah aktual yang dibayarkan oleh Setyowati adalah 12.474 x 1.712 : Rp. 21.355.488.

Aturan dalam Kepmen 98/2012 sebetulnya dengan sendirinya menghasilkan biaya penempatan berlebih. Kepmen 98/2012 dalam hal ini menetapkan kurs tukar Rupiah ke Dolar Hong Kong ditetapkan dalam sebesar 1 HKD : 1.100 IDR (lihat Gambar 1). Dengan menggunakan kurs itu, jumlah biaya penempatan sebesar Rp. 14.780.400 dikonversi menjadi HKD 13.436. Jika menyesuaikan dengan kurs per 29 Agustus 2018 misalnya, (1 HKD : 1.850 IDR), maka biaya penempatan yang ditanggung buruh migran menjadi Rp. 24.856.600 atau melebihi Rp. 10.076.200.

Cara pembayaran yang memainkan kurs tampaknya sengaja digunakan oleh agen untuk mendapat keuntungan melalui pertukaran mata uang asing. Menurut Koordinator JBMI Sringatin, buruh migran tidak pernah diberi tahu bahwa pembayaran cicilan biaya penempatan bisa dilakukan dengan menggunakan Rupiah. “BNP2TKI pernah menyatakan hal itu, namun praktiknya agen mengarahkan buruh migran untuk membayar dengan Dolar Hong Kong,” kata Sringatin.

Selain penetapan jumlah cicilan dalam mata uang Hong Kong yang tidak berdasar, agen juga mendapat keuntungan dengan memanfaatkan aturan longgar dalam Kepmen 98/2012. Hampir di setiap pengaduan kasus overcharging, agen menetapkan batas atas biaya penempatan. Tahun 2016, JBMI mengeluarkan pernyataan sikap yang mengkritisi Kepmen 98/2012. Menurut JBMI, terdapat sejumlah komponen biaya penempatan dalam Kepmen 98/2012 (Lihat Tabel 1) yang tidak relevan namun tetap dibebankan kepada buruh migran.

Komponen biaya penempatan yang dimaksud oleh JBMI yaitu asuransi, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, biaya pelatihan, uji kompetensi dan jasa agensi Hong Kong. Sebagai contoh, majikan di Hong Kong diwajibkan oleh pemerintah Hong Kong untuk menanggung asuransi kesehatan bagi pekerja domestik yang dipekerjakan. Sementara itu, buruh migran umumnya tidak bisa menuntut klaim asuransi yang telah dibayarkan sebagai salah satu komponen biaya penempatan.

Biaya yang dibebankan menggunakan batas atas ketentuan Kepmen 98/2012 sering kali tidak sesuai dengan biaya aktual yang dikeluarkan oleh agen. Biaya pelatihan untuk keperluan peralatan dan bahan praktik misalnya, menurut Sringatin kenyataannya tidak pernah senilai Rp 3 juta “Banyak peralatan dan bahan praktik bekas yang digunakan. Agen tidak selalu mengadakan peralatan dan bahan praktik baru setiap pelatihan bagi gelombang rekrutmen baru.”

Indra, seorang agen di Nunukan, Kalimantan Utara pernah bercerita tentang persaingan antar agen. Pada rentang waktu antara 199-2005, permintaan atas tenaga kerja untuk perkebunan kelapa sawit di Sabah, Malaysia tengah meningkat seiring dengan ekspansi kelapa sawit. “Supply kita sangat besar, mulai dari puluhan hingga ratusan tenaga kerja bisa kita pasok,” ujar Indra.

Menurut pengakuan Indra, agen di Nunukan bersaing untuk menekan biaya penempatan sekecil mungkin agar mendapatkan permintaan dari agen di Sabah yang akan mencarikan tempat kerja bagi buruh migran. “Agen di Sabah mencari PJTKI yang menawarkan harga terendah,” ungkap Indra. Cara yang dilakukan adalah dengan menekan biaya akomodasi, kebersihan dan konsumsi. “Budget makan mi satu hari Rp. 7.000 kita kurangi menjadi Rp. 5.000,” tambah Indra

Meskipun tidak mengeluarkan biaya sejumlah yang tercantum dalam Kepmen 98/2012, agen tetap membebani buruh migran dengan batas atas biaya penempatan. Dalam berkas pengaduan kasus overcharging yang dikumpulkan oleh Aliansi PILAR (Lihat Gambar 3), tampak bahwa jumlah setiap komponen biaya penempatan mengikuti besaran yang diatur dalam Kepmen 98/2012. Dalam kata lain, tidak hanya sejumlah komponen biaya tidak relevan bagi buruh migran, agen juga memanfaatkan Kepmen 98/2012 untuk mendapat keuntungan dari bisnis migrasi tenaga kerja.

Untuk memastikan mendapat keuntungan dari permainan biaya penempatan, agen menempuh cara dengan menahan dokumen buruh migran. Agen tenaga kerja, baik di Hong Kong ataupun di Indonesia sering kali menahan dokumen asli buruh migran, seperti Kartu Keluarga, ijazah, Surat Nikah atau bahkan paspor. Buruh migran umumnya mendapatkan kembali dokumennya setelah selesai melunasi biaya penempatan yang ditentukan oleh agen.

Cara lain yang digunakan oleh agen adalah dengan mengintimidasi buruh migran dan keluarganya. Intimidasi terjadi ketika buruh migran melaporkan kasus overcharging kepada serikat buruh atau Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Hong Kong. Agen di (PPTKIS Indonesia dapat menemui dan mengancam keluarga korban overcharging di Indonesia. Sementara Agensi Hong Kong biasanya menghubungi atau menemui langsung korban overcharging untuk tidak meneruskan pelaporannya.

Isma pernah mengalami langsung intimidasi oleh agen. Saat Ia mengadukan kasusnya kepada Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong (ATKI-HK), tidak lama berselang Isma dihubungi oleh PPTKIS dan diancam akan diberhentikan kerja. “Pemilik PPTKIS sempat datang ke Hong Kong, mereka bilang kalau ada masalah tolong diselesaikan secara kekeluargaan, jangan seperti ini,” ujar Isma. “Ngapain kamu melapor? Mau bikin PT bangkrut?” sambung Isma menirukan intimidasi agen.

Relasi antara buruh migran dan agen yang diikat dalam Surat Perjanjian Penempatan memberikan keleluasaan bagi agen untuk memeras buruh migran. Saat ini JBMI telah mengumpulkan sekitar 300 pengaduan dari buruh migran. Namun, upaya menghentikan penarikan biaya penempatan berlebih atau mengembalikan biaya berlebih yang telah dibayar sulit dilakukan. Hal ini dikarenakan pinjaman untuk membayar biaya penempatan dilakukan atas nama buruh migran secara pribadi.

Adanya Surat Perjanjian Penempatan yang dibuat secara manipulatif menyulitkan proses advokasi. Secara legal, buruh migran ‘wajib’ membayar biaya penempatan karena berada dalam skema pinjaman bank. “Meskipun proses peminjaman utang itu tidak atas dasar pemahaman buruh migran,” ujar Dini yang ikut mendampingi advokasi kasus overcharging. Dalam kata lain, pemerasan buruh migran dibenarkan dengan adanya Surat Perjanjian Penempatan yang mengikat secara hukum.

Biaya penempatan yang menjadi sumber keuntungan agen merupakan kebijakan politik yang dihasilkan oleh negara. Melihat struktur perundang-undangan terkait buruh migran yang ada, negara telah dengan sengaja melindungi kepentingan agen melalui UU PPMI yang mengharuskan rekrutmen melalui agen. Selain itu, negara juga memfasilitasi pemerasan agen terhadap buruh migran melalui Kepmen 98/2012.

Penutup: Kepentingan Ekonomi Sebagai Pembenaran Overcharging

Overcharging tidak terlepas dari konteks privatisasi atas migrasi tenaga kerja dan kepentingan untuk mendapatkan keuntungan. Dalam hal ini, pihak-pihak yang diuntungkan oleh migrasi tenaga kerja setidaknya merupakan negara, lembaga keuangan penyedia kredit dan agen. Negara diuntungkan melalui penambahan cadangan devisa, lembaga keuangan melalui bunga utang, dan perusahaan swasta penempatan tenaga kerja atau agen melalui keuntungan dari penarikan biaya penempatan.

Bisnis migrasi ini terus ditopang dengan adanya infrastruktur hukum yang difasilitasi oleh negara. Hingga hari ini, terlepas dari kritik yang ditujukan terkait kebijakan biaya penempatan, belum pernah ada upaya untuk menghapuskan biaya penempatan. Perkembangan terakhir adalah wacana untuk merevisi struktur biaya penempatan pada 2015. Namun, belum ada tindak lanjut atas wacana tersebut (Malikah, 2017: 32).

Bisnis migrasi tenaga kerja itu sendiri telah membentuk semacam jaringan antar pihak yang berkepentingan. BNP2TKI sebagai otoritas negara untuk mengelola operasional migrasi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan sejumlah lembaga kredit (perbankan hingga pegadaian) seperti PT BFI Finance Indonesia tahun 2017. Kerja sama tersebut adalah dalam hal pemanfaatan dan pertukaran data calon tenaga kerja secara daring dalam rangka pembiayaan penempatan tenaga kerja melalui kredit usaha rakyat (KUR) dan non-KUR.

Oleh karena besarnya keuntungan yang didapatkan, migrasi tenaga kerja terus dipertahankan. Bank Dunia misalnya mempromosikan migrasi sebagai sarana ‘bermanfaat’ untuk mengangkat seseorang dari kemiskinan. Bank Dunia kemudian merekomendasikan perluasan pasar tenaga kerja dan mempermudah ‘akses’ migrasi dalam hal kemudahan prosedur, persyaratan dokumen, dan layanan kredit untuk pembiayaan migrasi (World Bank, 2017: 5-7).

Pada kenyataannya, migrasi tenaga kerja tidak pernah betul-betul memperbaiki kesejahteraan rakyat Indonesia. Tenaga kerja murah terus dipasok melalui skema migrasi tenaga kerja ke luar negeri. Rantai migrasi tidak pernah betul-betul terputus seperti yang diklaim oleh Bank Dunia dengan bermigrasinya anak-anak buruh migran mengikuti orang tuanya.

Dengan demikian, masalah overcharging hanya dapat diselesaikan dengan dua cara bertahap. Pertama, memutus dominasi perusahaan swasta perekrut tenaga kerja yang memperantarai dan mengendalikan proses penempatan. Negara perlu bekerja sama dengan serikat buruh migran dalam hal perlindungan buruh migran dalam proses migrasi dan selama di negara penempatan.

Kedua, memutus rantai migrasi akibat tekanan ekonomi di negara asal, atau dalam kasus ini Indonesia. Dalam kata lain, masalah overcharging tidak terlepas dari persoalan perampasan lahan petani di daerah dan fleksibilisasi tenaga kerja melalui sistem kontrak kerja, outsourcing dan pemagangan yang menciptakan jutaan pengangguran. Ketersediaan dan kepastian kerja di dalam negeri akan menjadikan migrasi atas dasar tekanan atau paksaan tidak lagi menjadi relevan.

Mengungkap Eksploitasi Buruh Migran (Bagian 1)