MAJALAH SEDANE

Memuat halaman...

Sedane

Majalah Perburuhan

Tag: THR 2024

Fikih Buruh: Bayar-lah THR, Jangan Memusuhi Allah SWT dan Rasul-Nya

Menurut peraturan perundangan, di antaranya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR keagamaan merupakan hak buruh. Pengusaha wajib membayarkan THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, tidak boleh dicicil dan harus dalam bentuk uang rupiah. Pengabaian terhadap hak THR memiliki konsekuensi hukum […]

Siasat Mengabaikan THR Keagamaan Tanpa Melanggar Aturan

THR (Tunjangan Hari Raya) telah menjadi kebiasaan masyarakat. Peraturan perundangan pun mengakui THR sebagai hak buruh di perusahaan swasta sekaligus kewajiban pengusaha; dan hak aparatur sipil negara sekaligus kewajiban pemerintah. Bagi buruh swasta, THR keagamaan dikategorikan sebagai pendapatan nonupah, dibayarkan dalam bentuk uang rupiah, tidak boleh dicicil, dan diterima oleh buruh paling lambat tujuh hari […]