Fikih Buruh: Bayar-lah THR, Jangan Memusuhi Allah SWT dan Rasul-Nya
Menurut peraturan perundangan, di antaranya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR keagamaan merupakan hak buruh. Pengusaha wajib membayarkan THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, tidak boleh dicicil dan harus dalam bentuk uang rupiah. Pengabaian terhadap hak THR memiliki konsekuensi hukum […]