Salah satu pertemuan penting di luar pertemuan tahunan International Monetery Fund (IMF) dan World Bank Group (WBG) di Bali adalah Forum Tri Hita Karana, yang dilaksanakan pada 9 – 11 Oktober. Kemudian disusul dengan pertemuan IMF-WBG pada 12 -14 Oktober. Seluruh kegiatan tersebut menelan pagu anggaran lebih dari Rp800 miliar. Dana yang relatif cukup untuk menyejahterakan guru-guru honorer yang mogok mengajar bulan September kemarin.
Tapi tampaknya forum Tri Hita Karana lebih konkret. Selain diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia, IMF, dan Bank Dunia, forum itu didukung oleh China Development Bank, Kadin, Apindo, Tshinghua University, Universitas Indonesia, Universitas Udayana, WEF, OECD, HSBC, Starbuck, dan Unilever. Dalam forum Tri Hita Karana, para peserta memunculkan sebuah skema yang disebut blended financing, suatu model baru pendanaan proyek infrastruktur, reforma agraria, kesehatan dan kesetaraan gender dengan memobilisasi dana swasta, perbankan, serta yayasan filantropis (lembaga sedekah).
Skema baru tersebut dibuat setelah skema public private partnership (PPP) dikritik terlalu mahal dan berisiko oleh para investor. Tapi sebetulnya kedua skema tersebut berangkat dari pijakan yang sama, yaitu pelibatan swasta dalam proyek-proyek pembangunan layanan publik. Hanya saja ‘kelebihan’ dari model blended financing ini adalah keterlibatan pihak swasta mulai dari hulu hingga ke hilir, sejak tahap konstruksi hingga pengoperasian suatu proyek infrastruktur, dengan menciptakan kondisi agar pemanfaatannya (harga jualnya) sesuai dengan mekanisme pasar.
Buruh, Tumbal IMF dan Bank Dunia
Di Indonesia, IMF akan terus disebut-sebut ketika kita menjelaskan krisis keuangan Asia 1997/1998. Sementara itu Bank Dunia akan sulit dilepaskan dari peranannya merampas tanah dan memiskinkan kaum tani demi pembangunan proyek infrastruktur seperti waduk Kedung Ombo di Jawa Tengah dan waduk Jatigede di Jawa Barat pada kurun 1980-an.
Kala itu, krisis finansial di Thailand turut menyapu perekonomian Indonesia. Untuk mengendalikan krisis, Soeharto mengadu ke IMF. IMF menyarankan penutupan bank-bank bermasalah serta menaikan suku bunga antara 10 persen hingga 60 persen. Per 1 November 1997, 16 bank dicabut izin operasionalnya. Akibatnya, sebanyak 8.504 buruh bank kehilangan pekerjaan. Selanjutnya, perusahaan-perusahaan manufaktur kesulitan likuiditas dan menutup produksi. Hasilnya, menurut Kadin (Kamar Dagang Indonesia), 125 perusahaan tutup dan 1,5 juta orang kehilangan pekerjaan (Kompas, 11/1/1998).
Krisis makin tidak terkendali. Pada April 1998 IMF menyarankan kembali menutup 10 bank. Pada Oktober 1998, empat bank (Bank Exim, Bapindo, BBD dan Bank Dagang Negara) dilebur menjadi Bank Mandiri. Jumlah pekerja di keempat bank yang akan dilebur tersebut sebanyak 26 ribu orang, sementara Bank Mandiri hanya butuh 7 ribu orang. Artinya, 19 ribu orang dipaksa menerima pemecatan.
Pada 1999, 38 bank dibekukan lagi. Para buruh perbankan melakukan demonstrasi ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Bank Indonesia (BI), dan tempat tinggal para pemilik bank. Demonstrasi para buruh dilakukan untuk menuntut pembayaran pesangon yang layak. Pada 5 Juli 1999 buruh bank BTN se-Jabodetabek melancarkan mogok menolak pemecatan sepihak terhadap 1500 buruh.
Penutupan bank atau merger merupakan bagian dari Letter of Intent/Surat Kesepakatan (LoI) antara Pemerintah Indonesia dengan IMF untuk melakukan kebijakan restrukturisasi perbankan. Pemerintah menerima saran IMF tersebut sebagai syarat untuk menerima pinjaman senilai 7.338 juta dolar AS, yang dicairkan bertahap hingga 2003. Pada rentang antara tahun 1997 hingga 2003, Pemerintah Indonesia telah menandatangani 26 kali LoI.
Dari ke-26 LoI tersebut, LoI yang ditandatangani Maret 2003 tampaknya memuat syarat-syarat lebih komprehensif. Dengan 43 pasal kesepakatan, LoI menyarankan agar pemerintah mengubah orientasi BUMN, perubahan kebijakan fiskal, mengubah peran bank sentral dan membuat kebijakan perburuhan yang lebih fleksibel.
Berdasar LoI itu pula, pada 2003 keluar Undang-Undang Nomor 19 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Di dalamnya mengatur mengenai metode privatisasi badan-badan usaha milik negara. Privatisasi dilakukan dengan menjual sebagian atau seluruh saham BUMN atau memenggal (unbundling) jenis-jenis usahanya dengan mendirikan anak perusahaan. Privatisasi bukan hanya mengubah orientasi BUMN, juga memangkas hak-hak buruh. Salah satu kasus yang cukup menonjol adalah pemecatan lebih dari 9000 orang buruh PT Dirgantara Indonesia pada 2003.
Pada 2003 dan 2004, keluarlah Undang-Undang No13 tentang Ketenagakerjaan (UUK 2003) dan Undang-Undang Nomor 2 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI 2004). Dari kacamata IMF, UU PPHI 2004 dianggap masih kaku karena kewenangan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) semestinya diserahkan sepenuhnya kepada pengusaha, bukan di pengadilan.
Pada 2006 Pemerintah Indonesia melunasi seluruh hutang pinjaman beserta bunganya dan menunaikan hutang program. Di tahun itu, keluar Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi Nomor 3 Tahun 2006. Salah satu perintah berikutnya dari IMF adalah revisi terhadap UUK 2003, yang dianggap tidak ramah pasar, terutama menyangkut perlindungan di tempat kerja dan mekanisme PHK. Sehingga kemudian ada rencana revisi UUK 2003 dan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pesangon pada 2007. Tapi dua rencana tersebut berhasil digagalkan dengan aksi-aksi massa serikat buruh.
Tapi pemerintah tidak putus asa mengupayakan terus liberalisasi pasar tenaga kerja. Pada 2010, UUK 2003 diajukan lagi untuk direvisi, namun berhasil ditolak. Pemerintah mengambil cara lain di mana pada Oktober 2015, pemerintah mengesahan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. PP 78 selalu dibilang telah dibicarakan dan dikonsultasikan selama 12 tahun. Meski tidak sepenuhnya sesuai selera IMF dan Bank Dunia yang menyarankan penghilangan kebijakan upah minimum dan pengupahan berdasar produktivitas, PP 78 telah mewakili kepentingan pasar dengan memasukan indikator inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam penentuan kenaikan upah minimum. Lagi pula upah berdasarkan produktivitas pun terakomodasi dalam struktur skala upah.
Sementara itu privatisasi BUMN membawa dampak buruk dalam jangka panjang, yakni komersialisasi layanan publik dan pengurangan hak-hak dasar buruh karena berlakunya hubungan kerja fleksibel. Dengan diprivatisasi dan mendirikan anak perusahaan, BUMN secara massif merekrut buruh outsourcing atau buruh kontrak yang dipekerjakan secara terus menerus. Per 2014, jumlah buruh outsourcing di BUMN mencapai 200 ribu orang. Di PT Pertamina Partra Niaga (anak perusahaan pertamina), ribuan awak tangki mobil pengantar bahan bakar minyak dikontrak secara berulang selama bertahun-tahun, bekerja di atas 8 jam kerja perhari dan tanpa jaminan kesehatan. BUMN-BUMN pun melakukan pemecatan ilegal, membayar upah di bawah upah minimum, tidak membayar upah lembur, menghilangkan hak cuti, melakukan pungutan ilegal, tidak menyediakan alat perlindungan diri bagi para buruh, dan tidak mendaftarkan buruhnya sebagai peserta jaminan sosial dan pemberangusan serikat buruh (Kusumoningtyas, 2016).
***
Sebenarnya, kebijakan deregulasi, restrukturisasi perbankan dan liberalisasi pasar tenaga kerja telah dilakukan jauh sebelum penandatangan LoI. Sejak 1985 dan 1993, pemerintah mengizinkan sistem hubungan kerja fleksibel dalam bentuk buruh harian lepas dan kesepakatan kerja waktu tertentu. Kemudian, sebulan sebelum LoI pertama ditandatangani, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 1997 (UUK 25/97). Isinya mengatur dengan rinci mengenai hubungan kerja kontrak, sistem pengupahan yang fleksibel, pembatasan buruh kontrak dan kewenangan penuh bagi pengusaha untuk memecat buruh. UUK 25/1997 gagal dilaksanakan karena diprotes keras oleh serikat buruh.
Program liberalisasi kebijakan perburuhan berhasil setelah mendapat asistensi teknis International Labour Organisation / Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan United States Agency for International Development (USAID) melalui program “Reformasi Hukum Perburuhan”. Keberhasilan tersebut ditopang pula oleh keterlibatan para pemimpin serikat buruh yang tergabung dalam “Tim Kecil” yang turut merumuskan UUK 2003 dan UU PPHI 2004.
Sementara itu liberalisasi sistem keuangan telah dimulai sejak 1978 melalui Keputusan 15 Nopember (Knop 15) dan Paket Oktober 1988 (Pakto 88). Jika Knop 15 mengubah sistem nilai tukar, Pakto 88 memberikan kemudahan kalangan swasta mendirikan bank. Bahkan, bank-bank tersebut dapat berperan selayaknya bank milik negara dan membuka cabang di berbagai daerah.
Liberalisasi dilakukan pula di sektor infrastruktur. Semula infrastruktur hanya boleh dibangun oleh negara. Setelah liberalisasi, swasta diizinkan membangun infrastruktur seperti jaringan ketenagalistrikan, komunikasi, jalan tol, waduk, dan sejumlah infrastruktur lainnya (CNN Indonesia, 18/05/2018). Pada kurun ini pulalah perubahan status badan hukum perusahaan negara memasuki proyek privatisasi dalam bentuk unbundling. Misalnya, perubahan Perum PLN menjadi PT PLN pada 1992. Untuk usaha pembangkit, dibentuk anak perusahaan PLN yaitu Pembangkit Jawa Bali I (kemudian menjadi PT Indonesia Power) dan Pembangkit Jawa Bali II (kemudian menjadi PT PJB). Pada 1993 dan 1994 pertama kalinya dalam sejarah dibangun pembangkit listrik dengan modal swasta, yaitu PLTU Paiton 1 dan 2 di Probolinggo, Jawa Timur.
Singkatnya, dari periode 1997 hingga 2015, IMF telah memenangkan pertarungan penting, yakni memotong anggaran publik, membatasi kewenangan eksekutif terlibat penuh mengatasi persoalan perburuhan, disahkannya hubungan kerja kontrak dan outsourcing, diakuinya hak-hak pengusaha melakukan pengakhiran hubungan kerja, dan mendorong fleksibelisasi upah minimum. Kemenangan-kemenangan IMF tersebut tergambar dalam beberapa hal: dinas tenaga kerja sekadar menjadi mediator dan mengeluarkan rekomendasi, layanan-layanan publik diambil alih oleh swasta, semakin meluasnya buruh kontrak di berbagai sektor, daya beli upah yang terus menurun, pemecatan yang semakin mudah dan pembiaran relokasi perusahaan.
Persatuan para pemodal
Dalam sejarahnya Indonesia pernah menjadi anggota IMF pada 1953. Pemerintah Indonesia mulai mengajukan pinjaman kepada IMF sebesar 55 juta dolar Amerika Serikat pada 1956. Sejak itu sebanyak empat kali pemerintah Indonesia mengajukan pinjaman. Karena pinjaman IMF dirasa memberatkan, Indonesia keluar dari keanggotaan dan menolak bantuan IMF pada Agustus 1965.
Indonesia bergabung kembali menjadi anggota IMF pada 21 Februari 1967 dan sebulan kemudian menjadi anggota Bank Dunia. Pada 1968 Indonesia mendapatkan kucuran bantuan hutang sebesar 51,75 dolar Amerika Serikat. Ketika itu, meski IMF dan Bank Dunia berkolaborasi secara reguler, peranannya tidak terlalu menonjol. Peranan IMF dan Bank Dunia lebih banyak diwakili oleh Consultative Group on Indonesia (CGI). CGI adalah aliansi luas yang terdiri dari sepuluh badan internasional dan delapan belas negara maju. Melalui lembaga terakhir ini kebijakan pembangunan di Indonesia disetir oleh pemodal internasional.
Apakah ada yang berubah dari IMF dan Bank Dunia selama ini?
Sayangnya laporan IMF dan Bank Dunia dengan lugas mendesak negara-negara anggotanya menghapus kebijakan upah minimum, mempermudah perekrutan dan pemecatan buruh, serta mengurangi hak-hak buruh di tempat kerja. Laporan Bank Dunia Mei 2018 menyebutkan agar negara-negara berkembang menghapus semua peraturan yang menghambat kebebasan berinvestasi dengan memperluas pelaksanaan asuransi sosial dan menyempurnakan pelaksanaan pasar kerja fleksibel.
IMF dan Bank Dunia semakin kokoh dan powerfull. Sejak 2007, IMF dan Bank Dunia membuat kerjasama yang dituangkan dalam Joint Management Action Plan. Tidak hanya itu, bank Dunia pun dilengkapi dengan tiga badan lain yaitu International Finance Corporation (IFC), Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA), International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Gabungan dari IBRD, IDA dan tiga lembaga yang terakhir sering disebut dengan Grup Bank Dunia.
Dengan demikian, Bank Dunia tidak hanya memberikan pinjaman dengan syarat perubahan kebijakan. Tapi badan raksasa ini juga dipersenjatai dengan lembaga pinjaman investasi kepada swasta (IFC) dan penjamin investasi asing (MIGA). Ketika investor asing merasa dirugikan oleh negara penerima investasi, maka mereka dapat menggugat melalui arbitrase internasional (ICSID). Beberapa perusahaan asing pernah menyeret Pemerintah Indonesia karena merasa dirugikan. Di antaranya PT Nusa Tenggara Partnership dan PT Newmont Nusa Tenggara, Churcill Mining and Planet Mining, Cemex Asia Holding serta Amco Asia Corporation.
IMF dan Bank Dunia dibentuk sebagai tindak lanjut Konferensi Keuangan dan Moneter dari Persatuan Bangsa-Bangsa pada 1-22 Juli 1944 di Bretton Woods, New Hampshire, Amerika Serikat. Pertemuan itu dihadiri 730 delegasi dari 44 negara yang terdiri dari menteri keuangan dan para bankir. Dua orang yang paling berpengaruh dalam pertemuan tersebut adalah John Maynard Keynes yang mengabdi pada Departemen Keuangan Inggris dan Henry Morgenthau, Jr. yang mengabdi pada Departemen Keuangan Amerika Serikat.
Konferensi Bretton Woods menyepakati tiga hal. Yaitu; pembentukan IMF, kerjasama ekonomi antarnegara, dan pembentukan IBRD (International Bank Reconstruction Development). Pada 1960, dibentuk pula IDA (International Development Association), sebagai lembaga yang memberikan pinjaman kepada negara-negara berkembang. IBRD dan IDA inilah yang menjadi pembentuk Bank Dunia. Selain IMF dan Bank Dunia, rekomendasi konferensi Bretton Woods pun memutuskan pembentukan organisasi perdagangan internasional yang mewujud dalam General Agreement on Tariff and Trade (GATT) pada 1948, kemudian menjadi World Trade Organizations (WTO) pada 1995.
Sebagai pertemuan yang dilaksanakan di penghujung Perang Dunia II dan diantara gelombang kemunculan gerakan pembebasan nasional negara Asia-Afrika, konferensi Bretton Woods dapat dilihat sebagai mekanisme baru pengerukan keuntungan. Dengan menggunakan hasil-hasil kesepakatan Bretton Woods, negara maju dan perusahaan-perusahaan internasional mendesak negara-negara miskin menyediakan ruang bagi ekspansi kapital. Melalui perjanjian-perjanjian yang sah atas nama dana bantuan, konsultasi teknis, kemajuan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan pengurangan kemiskinan, perusahaan-perusahaan raksasa dan negara maju mengeruk keuntungan dari setiap jengkal kehidupan manusia dan anugerah alam.
Proses penangkapan ikan di Kepulauan Aru dilakukan oleh nelayan tradisional, nelayan lokal, dan kapal-kapal penangkap ikan industrial. Hulu dari proses produksi perikanan di Kepulauan Aru adalah kapal-kapal nelayan tradisional dengan mesin speed yang memiliki kemampuan berlayar lebih dari 12 mil, bahkan hingga mencapai batas negara Indonesia–Australia. Nelayan-nelayan ini beroperasi selama satu hari dan hasil tangkapan […]
Minggu pertama Agustus 2024, saya mengunjungi salah satu perkebunan sawit ternama di Kalimantan Barat. Perusahaan sawit ini memiliki nama prestisius karena dipandang lebih baik dalam aspek penyediaan fasilitas dan pemenuhan hak normatif, ketimbang perusahaan sawit lainnya di Kalimantan Barat. Ya, setidaknya begitulah pandangan buruh-buruh yang bekerja di perusahaan tersebut. Di perkebunan sawit ini, beberapa kebutuhan […]
Gerakan massa ‘Peringatan Darurat’ berhasil membatalkan revisi RUU Pilkada. Demonstrasi ‘Peringatan Darurat’ mengingatkan kembali mengenai pentingnya aksi massa, kampanye kreatif, pengorganisasian yang luwes dan pendidikan yang telaten. KAMIS 22 AGUSTUS 2024, Pukul 19.15. Lelaki kurus usia 60-an berkaos oranye-biru belel. Ia menggerakkan kakinya yang dibungkus sepatu bot dengan cepat. Lelaki itu menghampiri dan berbisik kepada […]