MAJALAH SEDANE

Memuat halaman...

Sedane

Majalah Perburuhan

Emak-emak Militan (1): Taktik-taktik Perlawanan Perempuan Pembuat Sepatu Mizuno dan Adidas

Syarif Arifin

Juli 2017, kasus 1300 buruh sepatu Adidas dan Mizuno di PT Panarub Dwikarya Benoa Tangerang Banten genap lima tahun. Lebih dari 135 kali demonstrasi dilakukan, rekomendasi dari sebelas negara dikantongi, aksi piket tiap Kamis dan Minggu dan kampanye media sosial masih dilangsungkan. Kasus mereka disidangkan di Komite Kebebasan Berserikat Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Bagaimana perempuan-perempuan tersebut mampu melewati berbagai tekanan? Bagaimana kiprah mereka di organisasi?
 Merchandise

Salah satu merchandise penggalangan dana, sekaligus kampanye kasus buruh PT PDKB (Foto: Dokumentasi SBGTS GSBI PT PDKB)

Limabelas perempuan tampak sibuk. Ada yang membuat bunga-bungaan dari tali rafia dan sedotan plastik, ada yang mengetik di komputer dan laptop, ada pula yang membuat huruf-huruf besar dari kertas HVS bekas dan diolesi cat kemudian dijemur di luar rumah. Dibanding rumah-rumah di sekitarnya, rumah putih tipe 36 yang terletak di Perumahan Mutiara Pluit Kota Tengerang tersebut terbilang paling ramai. Mereka menyebutnya ‘sekre’, kependekan dari sekretariat.
Mereka adalah sebagian dari 1300 dari perempuan pembuat sepatu merek Adidas dan Mizuno di PT Panarub Dwikarya Benoa (PDKB) Tangerang Banten. Siang itu, 7 Januari 2017, tengah mempersiapkan demonstrasi sekaligus menggalang dana.
“Besok di acara Car Free Day kami akan menggalang dana untuk Sima,” ungkap Ratna. Ibu dua anak tersebut dipercaya sebagai salah satu pengurus serikat buruh PT PDKB. Sima adalah bayi asal Manokwari Papua. Dilahirkan pada 16 Desember 2016 tanpa tempurung otak. Sejak 2 Januari 2017 dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta untuk dioperasi.
Ketika banjir dan longsor melanda Garut Jawa Barat September lalu, perempuan-perempuan itu melakukan hal serupa; menggalang dana sekaligus berdemonstrasi dalam acara Car Free Day (CFD).
“Kalau menggalang dana solidaritas kami tidak bawa kardus kosong. Tapi membuat kerajinan, seperti membuat bunga atau bros untuk kerudung. Setelah itu dikasih pesan tentang kasus yang sedang kami alami. Anggap saja kami menjual merchandise sambil propaganda juga. Bukan itu saja. Kami juga kampanye tentang pelanggaran hak dasar buruh di Kota Tangerang bahkan kampanye tentang antikekerasan terhadap perempuan,” terang Kokom (7/1/2017).  Kokom mengisyaratkan, buruh PT PDKB tidak melulu bicara kasusnya.
Sejak Mei 2016, perempuan-perempuan tersebut memutuskan hari Minggu untuk berkampanye di Tugu Adipura Kota Tangerang Banten bersamaan dengan acara CFD. Sebagian waktu libur mereka diisi dengan demonstrasi.
Selain Minggu, setiap Kamis pagi mereka pun akan terlihat berbaris, membawa spanduk, poster dan bergantian memegang megaphone untuk berorasi, di halaman perusahaan PT Panarub Industry di Jalan Raya Mochammad Toha kilometer 1. PT Panarub Industry adalah induk perusahaan PT PDKB. Aksi Kamisan bahkan sudah dilakukan sejak empat tahun lalu.
Tidak sebatas mempersoalkan penderitaan yang menimpa dirinya, mereka pun akan turut serta dalam demonstrasi Hari Buruh Internasional, Hari Perempuan Internasional, Hari Tani Nasional, Hari Hak Asasi Manusia Internasional, demonstrasi menjelang kenaikan upah minimum sekitar Oktober dan November.
Ketika Jakarta dan linimasa media sosial dihebohkan dengan Aksi Bela Islam, perempuan-perempuan tersebut menggelar protes di malam hari dengan tema khusus, Aksi Penyulutan Lilin & Doa Lintas Agama untuk Perjuangan 1300 Buruh PDK di depan PT Panarub Industry pada 22 Oktober 2016. Saat kaum tani di Majalengka Jawa Barat direpresi aparat keamanan dan sebagian para pemuka agama lebih tertarik mempersoalkan dugaan penistaan agama di Jakarta, mereka berdemonstrasi di Tugu Adipura Tangerang mendukung perlawanan kaum tani.
Ada pula demonstrasi-demonstrasi lain. Seperti di depan Kantor Adidas Asia Pasifik di Jakarta, di depan Istana Negara, di depan Kementerian Ketenagakerjaan,di depan Kedutaan Besar Jepang dan Jerman serta di Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang.
Lebih dari 135 demonstrasi dilaksanakan. Berbagai metode protes dilakukan; dari rally, pawai sepeda motor, teatrikal, hingga aksi payung. Dari semua demonstrasi tersebut ada yang khas, yaitu keterlibatan keluarga atau pasangan buruh. Buruh dan keluarganya terlibat menyiapkan perangkat aksi, membuat yel-yel, serta menciptakan lirik lagu dan musik sendiri dengan memodifikasi nada lagu popular.
Sekali waktu saya menyaksikan para suami buruh mengantarkan istrinya untuk melaksanakan rapat atau menjemput istrinya selesai rapat di kantor serikat buruh. Di Juni 2014 di Jakarta, semalam suntuk para suami menyiapkan dummy bola dari kardus dan kertas bekas serta membuat sepatu-sepatuan dari stereofoam dengan logo dan tulisan Mizuno serta Adidas.
“Aku yang saat itu belum bersuami dan baru berpacaran, mengajak pacarku ikut dalam aksi besar kami,” kisah Atik Sunaryati.
Pada Juli 2012, sekitar 2000 buruh di PT Panarub Dwikarya Benoa Tangerang menuntut perbaikan kondisi kerja dan sisa pembayaran upah minimum. Mereka mogok lima hari berturut-turut. Perusahaan pemasok sepatu Adidas dan Mizuno tersebut menyebut pemogokan buruh ilegal. Sebanyak 1300 buruh dinyatakan mangkir dan dilarang masuk ke area kerja.
Sejak dianggap mangkir, buruh yang mayoritas perempuan berkeluarga tersebut menuntut dipekerjakan kembali. Tidak percaya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dapat memutus perkara dengan adil dan dapat selesai dengan cepat, tuntutan disampaikan dengan cara lain. Tuntutan disampaikan melalui demonstrasi, petisi online, dan mendatangi lembaga-lembaga negara.
Tak kurang sebelas lembaga negara didatangi, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi IX DPR RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Perempuan, dan sebagainya. Tiap lembaga negara tersebut mengeluarkan rekomendasi agar perusahaan segera menyelesaikan kasus.
Karena rekomendasi dari tiap lembaga negara diabaikan, perempuan-perempuan itu menggalang dukungan lembaga-lembaga internasional dan kampanye media sosial. Dengan menggunakan Facebook dan Twitter , tiap jam lima sore secara serempak dan teratur me-mention Presiden Jokowi, Kementrian Ketenagakerjaan, Walikota Tangerang, Panarub, Mizuno dan Adidas agar menyelesaikan kasus mereka.
Jangan membayangkan bahwa perempuan-perempuan ini piawai menggunakan media sosial. Sebagian besar waktu muda mereka telah dihancurkan oleh pemilik pabrik melalui mesin. “Saya dan kolektif lain memang ngajarin mereka cara bikin twitter dan mengoperasikan facebook sebagai alat kampanye. Nanti kami akan belajar Instagram. Mereka pun ada yang baru punya telepon android, setelah diminta kampanye di media sosial,” terang Kokom (8/1/2017).
Februari 2015, perempuan-perempuan tersebut melaporkan kasusnya ke Komite Kebebasan Berserikat Organisasi Perburuhan Internasional. Awal Desember 2016, ILO merekomendasikan agar Pemerintah Indonesia menyelesaikan kasus buruh PT PDKB.
Empat poin rekomendasi ILO menyebutkan bahwa Pemerintah Indonesia mesti memberikan tanggapan rinci dan melakukan penyelidikan terkait keterlibatan aparat kepolisian dan kekuatan lainnya mengintervensi pemogokan; Pemerintah Indonesia diminta mengambil langkah-langkah agar buruh mendapatkan kompensasi, jika pemulihan seluruh hak buruh tidak dapat dilakukan dengan alasan penutupan perusahaan; Pemerintah Indonesia segera melaporkan dugaan intervensi pengusaha dalam pendirian serikat buruh dan memberikan sanksi agar kejadian yang sama tidak terulang; dan Investigasi yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia semestinya mampu mencerminkan kompleksitas kasus yang dialami buruh PT PDKB dari soal upah, pembentukan serikat  buruh, pembatasan hak mogok, pemecatan, penghalang-halangan partisipasipasi mogok hingga intervensi kegiatan serikat buruh.
Awal Januari 2017, Kementerian Ketenagakerjaan, perwakilan perusahaan dan perusahaan serikat buruh melangsungkan perundingan menindaklanjuti Rekomendasi ILO. Salah satu kesepakatan perundingan menyebutkan, akan menyelesaikan kasus yang menimpa buruh-buruh PT PDKB dalam waktu dua bulan.
Sebenarnya, beberapa kali perundingan sudah dicoba, seperti dilakukan oleh Pusat Media Nasional (PMN). Namun pendirian perusahaan nyaris tidak berubah; buruh mangkir dan mendapat kompensasi sesuai perhitungan perusahaan. Akankah perundingan kali ini membuahkan keputusan yang berkeadilan? Lebih jauh, dan lebih penting, karena perundingan dilimpahkan ke tingkat Dinas Ketenagakerjaan, akankan keputusan mencerminkan sebagaimana yang direkomendasikan oleh ILO?
(Bersambung ke Bagian 2)