Gafur Gavara[1]
Suatu petang selepas Magrib di sebuah warung jamu di pinggiran ibu kota. Di luar sana suara hujan rintik, ditimpali parau teriakan kenek memanggil-manggil penumpang dan deru angkot yang ngetem dan lalu-lalang. Kami duduk melamun menghalau lelah, disertai beberapa gelas kecil bening jamu kuat, kawan sejati bagi kami untuk berlomba-lomba mengais rezeki.
“Bray, maneh udah tahu kabar baru ?“ sapa si Ujang mengagetkanku.
“Kabar apa?“
“Perusaahan kita mau di akusisi sama bule jepang.“
“Akuisisi apa?“
“Itu maksudnya sahamnya diambil.“
“Kata siapa Lae? Jangan aneh-aneh! Awak masih capeknya pun, baru kelar urusan kerja, kau pulak datang tak karuan,“ David menimpali.
“Aku teh denger kabar teu sengaja euy. Tadi lewat depan Ruangan Pak Dani, terus dia sama orang kantor lagi ngomongin soal saham gitu, katanya perusahaan mau akuisisi terus mau apa teh namanya, hmmmmm.., ada pengembangan perusahaan.”
“Macam orang pintar kau lae, bicara pun susah, nah ini bicara akusasi segala macam iya kan…sudahlah, sini kau jamu dulu.“
“Bentar-bentar vid, tunggu dulu. Benar yang kau bilang jang? Kok Serikat tak kasih kabar?“
“Gak tahu lah aku, aku hanya dengar-dengar aja. Pokoknya aku udah coba gugling intinya akuisisi itu pengembangan perusahaan gitu….”
“Jang, coba di cek dulu….kalaupun benar Perusahaan kita mau akuisisi toh harus ada omongan dengan serikat, gak bisa gitu aja! Kita juga mesti tahu..“ Pikiranku mulai tak karuan.
***
Akuisisi sepanjang yang aku tahu adalah bentuk tindakan korporasi dalam melakukan pengambilalihan perusahaan melalui pembelian sejumlah saham. Akibatnya bermacam-macam, dan yang pasti dampaknya adalah perubahan manajemen dan kendali perusahaan tersebut akan berpindah ke perusahaan yang melakukan akuisisi.
Aku melamun barang sebentar, dan coba kukontak Ridwan, ketua serikat. Dia kerja di bagian purchasing.
“Hallo komandan, apakabar..“
“ Waalaikum salam, baik alhamdulillah. Gimana-gimana tumben nih telepon.“
“Iya aku denger perusahaan mau akuisisi ya? Mau ada pengembangan perusahaan? Itu gimana ya?“
“Oh iya, diakuisisi tepatnya bung! Saham perusahaan kita dibeli oleh perusahaan Jepang. Namanya Tomashi. Kurang lebih kepemilikan sekitar 85 %. Dan gak ada PHK kok, tenang aja…” Ridwan berusaha meyakinkan.
“Maksudnya gak ada PHK gimana? “ Tanyaku aneh.
“Maksudnya adalah pengembangan perusahaan nih bagian dari kemajuan perusahaan, Bung. Kita perlu mendukung usaha perusahaan untuk maju, Bung. Saya Harap bung sebagai ketua divisi advokasi serikat mendukung saya! “ Timpalnya memaksa.
“Bukan gitu Bung, aku hanya ingin tahu. Apa rencana perusahaan terkait Akuisisi ini. Maksudnya nasib pekerja jadi gimana? Kok aku baru denger kabarnya ya…“
“Proses sudah beres bung, sudah diteken itu akuisisinya bulan lalu. Bung tinggal tenang saja, pokoknya kita di pengurus semuanya gak akan kena PHK kok .AMAN! “
“Jadi ada PHK?“
“Maksudnya kalau perusahaan menilai harus ada pengembangan, ya PHK mungkin terjadi. Tapi aku udah ngobrol sama Pak Dani seminggu lalu. Pengurus dan kawan lain insyaallah aman. Mungkin malah promosi Bung. Lumayan kan siapa tahu bini bung bisa liburan ke Dufan.“
“Kok Bung tak pernah bilang? Akuisisi itu harus memperhatikan kepentingan pekerja loh! Lah ini tiba-tiba sekali. Tanpa pemberitahuan.
“Sudahlah, ini urusan manajemen. Bukan urusan kita.“
“Bung boleh aku lihat Dokumen Akuisisinya?”
“Bung ini malah mempersulit. Dokumen itu internal perusahaan. Mana kita boleh tahu!”
“Tapi ini bukan mempersulit Bung,“ aku sedikit naik darah.
“Rancangan Akuisisi itu hak pekerja. Bung sudah tahu itu, lalu apa jaminan nya kita tidak di PHK jika kita tidak melihat secara langsung rencana perusahaannya. Kita ini kerja sudah belasan tahun dan punya hak untuk melihat rencana perusahaan apalagi ini bisa jadi berdampak ke pekerja. Bagaimana kalau pasca akuisisi perusahaan melakukan PHK besar-besaran. Toh si Tomishi ini kan yang pegang kendali untuk memutuskan, bukan Perusahaan ini. Aku pikir kita perlu melihat Dokumen rancangannya bung! Jika Bung tidak mau, besok saya akan rapat dengan kawan yang lain dan menemui manajemen! “
“tittttttttttttttttttttttttttttttt……..”Sial, handphonenya dimatikan!
Pasal 126 Angka 1 UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Perbuatan hukum Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan (Akuisisi), atau Pemisahan wajib memperhatikan kepentingan:
a. Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan;
b. kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan; dan
c. masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha. |
Pasal 127 Angka 2 dan ayat 3 UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
(2) Direksi Perseroan yang akan melakukan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan wajib mengumumkan ringkasan rancangan paling sedikit dalam 1 (satu) Surat Kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dari Perseroan yang akan melakukan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS. |
Pasal 125 Angka 6 Huruf i UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Direksi Perseroan yang akan diambil alih dan Perseroan yang akan mengambil alih dengan persetujuan Dewan Komisaris masing-masing menyusun rancangan Pengambilalihan yang memuat sekurang-kurangnya: ………………
i. cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan dari Perseroan yang akan diambil alih; |
Catatan
[1] Gafur Gavara. Buruh sektor jasa.
Jika Anda menikmati membaca cerita ini, maka kami akan senang jika Anda membagikannya!