Mungkin ini hal yang membosankan untuk terus dibicarakan. Tapi, aku rasa, tidak ada salahnya membicarakannya kembali; sistem kerja kontrak. Pengalaman langsung yang memberikan gambaran lebih lengkap tentang persoalan-persoalan yang dihadapi buruh kontrak.
Ingatan Awal
Sistem kerja kontrak ini mulai disahkan dalam peraturan negara sejak 1997 dengan terbitnya Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 25. Dalam Pasal 16 disebut perjanjian kerja untuk waktu tertentu. Model kerja demikian muncul atas desakan IMF (International Monetary Fund) dan World Bank terhadap Indonesia, sebagai syarat bantuan yang diberikan pada saat krisis ekonomi 1997. Desakan tersebut termuat nota kesepakatan antara Indonesia dan IMF pada butir ke 37 dan 42. Sistem kerja kontrak disebut sebagai pasar kerja fleksibel.
Setelah pergantian rezim, terbit-lah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU tersebut menambahkan ketentuan mengenai praktik pemborongan pekerjaan. Istilah tersebut lebih dikenal dengan istilah outsourcing atau sistem kerja alih daya. Demikian juga model kerja pemagangan, yang belakangan diserukan untuk lebih digalakkan oleh pemerintah saat ini. Dua model kerja yang disebut terakhir membawa dampak penghematan bagi pengusaha secara signifikan.
Apakah model kerja ini dapat membawa nasib buruh pada situasi yang lebih baik? Tentu saja hal tersebut bukan prioritas bagi lembaga semacam IMF dan World Bank. Prioritas mereka adalah melindungi modal investasi, sehingga aman, mudah untuk dipindahkan kemana saja sesuai kebutuhan mereka, tanpa harus terbebani lagi dengan kewajiban-kewajiban terhadap buruh.
Menatap pegunungan di Sukabumi
Enam bulan sudah aku bekerja di sebuah pabrik garmen di Sukabumi, daerah Cicurug lebih tepatnya, dengan jumlah buruh 3.400 orang. Di daerah ini memang banyak pabrik dan mayoritas adalah garmen. Bicara merek ternama seperti Nike, Adidas, H&M, dan lain sebagainya, dihasilkan dari daerah ini. Sukabumi bukan hanya daerah industri, juga sebagai tujuan wisata pegunungan. Daerah dengan kekayaan alam tak terbatas, yang kini sedang dirusak para pemilik modal melalui industri yang rakus air.
Di Sukabumi juga sistem kerja kontrak dilanggengkan, berikut tambahan upah murahnya, dengan upah minimum Rp 2,4 juta, tanpa tunjangan, tanpa diberikan makan jika lembur lebih dari 4 jam, beberapa lembur tanpa dibayar. Daftarnya akan bertambah panjang bila kita pertanyakan soal hak buruh perempuan sebagai pekerja mayoritas di industri garmen, seperti cuti haid dan cuti melahirkan.
Kekerasan verbal adalah hal yang diterima sebagai kewajaran. Tentu bukan karena menyenangkan, melainkan dipaksa oleh keadaan. Jika mendekati bulan puasa maka tiba saatnya mendengarkan beragam keluhan buruh yang kehilangan THR (Tunjangan Hari Raya). Ya, hilang akibat kontrak kerja mereka telah habis sebelum atau di awal bulan puasa. Itu pun dengan catatan, kita abaikan hak mereka atas pesangon setelah dua sampai tiga tahun bekerja.
Mendirikan atau bergabung dengan serikat buruh juga bukan pilihan yang baik bagi mereka. Mungkin pemikiran tersebut salah, tetapi bisa jadi dalam situasi saat ini adalah pemikiran yang benar. Dengan sistem kerja kontrak, pengurus-pengurus serikat buruh dapat diputuskan hubungan kerjanya secara “legal”, tentu saja dengan dalih habis kontrak.
Bagi mereka, tidak banyak yang bisa mereka lakukan, selain terus berusaha bekerja dari hari ke hari. Mempertanyakan kebijakan perusahaan, bisa berakibat kontrak kerja mereka tidak diperpanjang. Ya, seperti yang biasa terjadi di daerah ini; di Sukabumi. Apalagi kebanyakan perempuan yang bekerja disini, juga berperan sebagai tulang punggung perekonomian keluarga. Mengorbankan diri sendiri, bertahan dalam kondisi ini demi keluarga, menurutku, itu juga tindakan yang sangat berani.
Memandang dari Arta Graha – Jakarta
Sebagai supplier H&M, setiap minggu akan datang staff dari H&M untuk melakukan pengecekan kualitas di pabrik. Kadang setiap 3 atau 6 bulan, akan datang staff lainnya untuk melakukan pengecekan dalam hal lain, termasuk kondisi kerja dan keselamatan. Faktanya tidak ada perubahan terhadap kondisi yang dialami buruh di pemasoknya.
Ketika pengecekan dilakukan, memang ada beberapa buruh yang dipanggil untuk diwawancara langsung oleh staff H&M, tetapi sudah aku sampaikan di atas, salah berbicara (dalam sudut pandang pengusaha tentunya) akan berakibat hilangnya pekerjaan, yang berarti juga hilangnya mata pencaharian keluarga.
Aku pernah berbicara dengan salah seorang staff H&M. Secara pribadi dia mendengar ada keluhan-keluhan di pabrik. Katanya, hal tersebut tidak dapat disampaikan sebagai laporan resmi, karena buruh-buruh yang memiliki keluhan tidak bersedia dan atau tidak mengatakannya saat wawancara. Oh, tentu saja, buruh-buruh tersebut tidak akan mengatakannya atau tidak berani membuka persoalan yang dihadapinya. Apalagi kalau wawancara dilakukan di dalam atau di sekitar perusahaan, yang tidak bisa lepas dari pengawasan pengusaha.
Model audit seperti di atas, tentu akan sangat sulit mendapatkan informasi yang menyeluruh tentang kondisi kerja buruh. Tidak akan ditemukan soal hilangnya cuti haid, cuti melahirkan, dan beragam persoalan lainnya dalam tabel-tabel statistik yang selalu ditampilkan oleh H&M dalam setiap pertemuan. Tidak juga tertera dalam bingkai-bingkai mewah yang tergantung di kantor H&M Jakarta, Gedung Arta Graha. Meskipun kantor mewah, fasilitas lengkap disertai gaji tinggi para staff tersebut dihasilkan melalui penderitaan buruh-buruh di Sukabumi.
Menanti Matahari Terbit di Pelabuhan Ratu
Sepanjang yang aku ketahui, sistem kerja kontrak ini membawa dampak yang sangat buruk, tidak hanya bagi buruh saja, melainkan masyarakat secara luas. Sistem ini membuat buruh tidak memiliki banyak pilihan tersisa, bersamaan dengan sempitnya lapangan pekerjaan dan kenaikan harga kebutuhan. Ketakutan akan hilangnya penghasilan, menjadi pupuk yang sangat baik bagi penerapan upah murah, jam kerja panjang, dan pelucutan hak buruh.
Tersedianya waktu untuk menambah pengetahuan, memberikan pendidikan dan memberikan kasih sayang pada anak secara optimal adalah sebagian dari hal-hal mewah yang mungkin bisa didapatkan oleh kaum buruh. Apalagi memahami politik dan turut berperan aktif membangun negeri ini!
Bagaimana dengan sistem kerja outsourcing dan pemagangan yang belakangan ini makin marak? Aku hanya bisa sampaikan bahwa dampaknya akan lebih buruk dari sistem kerja kontrak. Ya, karena upah mereka dapat diberikan jauh lebih rendah. Tidak perlu lagi dipaparkan, kurasa kita pun dapat bayangkan sebuah versi penindasan yang jauh lebih buruk dari kisah buruh garmen di atas.
Kisah ini tidak hanya terjadi di Sukabumi, di banyak daerah pun sedang berlangsung cerita yang sama. Kisah ini pun berlangsung di negara-negara lain, seperti Bangladesh, Vietnam dan India. Tetapi apakah kami, kaum buruh sudah menyerah dengan keadaan yang kami alami? Tidak adakah keinginan untuk mengalami sebuah keadaan hidup yang lebih baik lagi?
Seperti halnya kaum buruh, di sini memilih menghabiskan liburan di pantai, karena murah tentu saja, kami terus berdatangan di tepi pantai. Membangun sedikit demi sedikit harapan sebagaimana kami menanti waktu memandang terbitnya matahari dari tepi Pantai Pelabuhan Ratu.
Selamat pagi kawan-kawan BWI yang saya cintai! Salam perjuangan! Perkenalkan, nama saya Sabri Bin Umar, buruh migran Indonesia dari Bone Sulawesi Selatan. Umur saya 30 tahun. Saya menempuh perjalanan 6.500 kilometer untuk hadir di sini[2], bertemu dengan anda semua. Melelahkan, tapi saya bahagia dan bersyukur. Saya masuk ke Tawau, Sabah, Malaysia ketika lulus sekolah dasar. […]
Pagi itu, Sabtu, 29 Juni 2024, betapa terkejutnya aku saat membaca pesan yang dikirimkan Bung Kiki melalui aplikasi Messenger yang terinstal di smartphone-ku. Bung Kiki mengabarkan, kamu (Triono) mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia pada pukul 02.30 dini hari. Pesan itu dikirim satu jam lalu, setelah Bung Kiki berkali-kali gagal menghubungiku lewat panggilan telpon di Messenger-Facebook. Aku […]
Dirampas Perusahaan, Diabaikan Lembaga Negara Perlawanan berlangsung. Saya pun keluar dari penjara. Di tengah perjuangan itu, satu per satu kawan kami wafat. Ketika tulisan ini dibuat jumlah kawan yang meninggal mencapai empatpuluh tiga orang. Kawan kami gagal tertolong. Semuanya tidak dapat mengakses layanan kesehatan karena BPJS Kesehatan diblokir. Kami pun tidak memanfaatkan layanan kesehatan mandiri […]