Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Depok Diah Sadiah membantah berita tentang keputusan nilai upah padat karya di Kota Depok Rp 1,4 juta. Menurutnya, kewenangan memutuskan nilai upah berada di tangan Gubernur. Disnaker hanya mengusulkan dan nilainya Rp 2,9 juta.(1) Usulan tersebut di bawah ketetapan upah minimum Kota Depok, Rp 3,29 juta Kadisnaker meyakinkan bahwa upah padat karya (UPK) di Kota Depok sudah ada sejak 2015 dengan nilai sesuai kebutuhan hidup layak. Pada 2015, UPK Kota Depok Rp 2,4 juta dan Rp 2,7 juta pada 2016.(2) Padahal ketetapan upah minimum Kota Depok 2015 Rp 2.705.000 dan pada 2016 Rp 3.046.180. Berita mengenai UPK dengan nilai lebih kecil dari upah minimum mencuat setelah terjadi pertemuan di Kantor Wakil Presiden di Jakarta, pada 13 Juli 2017. Pertemuan dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla, dihadiri oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Menteri Ketenagakerjaan, Gubernur Jawa Barat, Walikota dan Bupati dari Jawa Barat, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan perwakilan serikat buruh. Pertemuan tersebut menyepakati upah padat karya. Disebutkan bahwa hasil kesepakatan upah tersebut akan berlaku pula di Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, Kota Depok, dan Kota Bekasi. Ketika kalangan perburuhan mengecam pertemuan di Kantor Wapres dan rencana penetapan upah padat karya di empat wilayah Jawa Barat, Apindo Jawa Barat mendesak Gubernur Jawa Barat segera menerbitkan keputusan upah padat karya.(3) Di media sosial beredar pesan mengenai perusahaan-perusahaan garmen dan tekstil yang tutup. Pada 24 Juli 2017 keluarlah Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang upah minimum padat karya untuk industri garmen di Kabupaten Purwakarta.(4) Isinya menyebutkan bahwa upah industri garmen Rp 2.546.744. Keputusan tersebut berlaku dari Januari 2017. SK tersebut berlaku di perusahaan yang mempekerjakan sedikitnya 200 orang, dengan persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi sebesar 15 persen, serta adanya kesepakatan antara serikat buruh atau buruh di perusahaan bersangkutan. Keputusan upah padat karya di Purwakarta di bawah ketetapan upah minimumnya, Rp 3.169.549. Padahal upah minimum sekalipun hanya mampu menutup kebutuhan hidup layak buruh lajang selama dua minggu atau hanya mampu menutupi 62,4 persen pengeluaran riil buruh, bahkan upah total dengan perhitungan upah minimum hanya mampu membayar 74,3 pengeluaran riil buruh.(5) Dampaknya nyata UPK adalah memperparah ketimpangan pendapatan buruh yang berbeda sektor. Buruh di sektor tertentu merasa lebih unggul ketimbang sektor lainnya. Lebih jauh, karena sektor-sektor padat karya didominasi oleh perempuan yang menjadi tumpuan keluarga, dampak utama UPK ditanggung oleh buruh perempuan dan keluarganya. Seperti tersebut dalam SK, UPK dimaksudkan melindungi keberlangsungan usaha dan menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).(6) Alasan klasik yang selalu mengemuka tiap negosiasi kenaikan upah minimum. Kenyataannya, upah terus ditekan, intensifikasi kerja digenjot dan modus pemecatan terhadap buruh semakin beragam. Modus pemecatan dengan berbagai istilahnya, seperti pemutihan, pemutusan kontrak, peremajaan karyawan, merupakan peristiwa harian yang dialami buruh. Landasan penetapan upah padat karya di Purwakarta merujuk pada empat hal. Yaitu, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja, Hasil Rapat Koordinasi Pembahasan Penetapan Upah Minimum Padat Karya Tertentu Jenis Usaha Pakaian Jadi/Garmen di Kabupaten Bogor, Purwakarta, Kota Bekasi, dan Depok 2017, yang dipimpin Wakil Presiden Yusuf Kalla, di Kantor Wapres pada 13 Juli 2017, rekomendasi Bupati Purwakarta tentang upah padat karya khusus industri garmen, dan kesepakatan bersama dewan pimpinan provinsi Apindo dan serikat buruh Jawa Barat tentang upah sektoral provinsi Jawa Barat. Tak lama kemudian, dengan alasan dan pertimbangan yang sama, dikeluarkan pula SK Gubernur Jawa Barat tentang upah padat karya di Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok. Dengan SK terpisah di tanggal yang sama yaitu 28 Juli 2017. Masing-masing Rp 3.100.000, Rp 2.810.150, dan Rp 2.930.000. Sekali lagi UPK tersebut di bawah ketetapan upah minimum.
Tabel 1
Dorongan Upah Padat Karya 2017
Waktu
Peristiwa
November 2016
Muncul kembali rekomedasi dewan pengupahan di Kabupaten Bogor tentang upah padat karya. Serikat buruh menolak.
Akhir Maret 2017
Pertemuan serikat-serikat buruh di Jawa Barat dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Pertemuan menyepakati Upah Khusus Garmen Tahun 2017 untuk Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Purwakarta.
Juli 2017
Desakan 89 perusahaan garmen di Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, dan Kota Depok mengadu kepada Menaker menuntut Upah Padat Karya. Mereka mengaku terancam gulung tikar dan akan memecat 100 ribu buruh.
13 Juli 2017
Rapat Koordinasi pembahasan penetapan upah minimum padat karya tertentu jenis usaha pakaian jadi/garmen di daerah Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, Kota Bekasi dan Kota Depok di Kantor Wakil Presiden. Rapat dipimpin oleh Jusuf Kalla. Dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan Walikota dan Bupati di Jawa Barat, Kepala BKPM, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta perwakilan serikat pekerja.
17 Juli 2017
Rekomendasi Bupati Purwakarta Nomor 561/1773 perihal penetapan upah minimum padat karya khusus industri garmen Kabupaten Purwakarta Tahun 2017
18 Juli 2017
Desakan Apindo Jabar kepada Gubernur Jabar segera menerbitkan SK upah khusus garmen di Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor dan Purwakarta. Alasannya, buyer dari Amerika, Eropa dan Jepang menginginkan kepastian upah khusus.
24 Juli 2017
Terbit Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.644-Yanbangsos/2017 tentang Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi/Garmen di Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2017
28 Juli 2017
Terbit Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum di Kota Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kota Depok. Dengan SK terpisah.
Disarikan dari berbagai sumber
Berlomba mengorbankan buruh
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Hening Widiatomoko, sejak 2015 terdapat empat daerah yang mengajukan upah minimum lebih rendah dari upah minimum. Yaitu, Depok, Purwakarta, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Sumedang.(7) Menurut Hening, Purwakarta sudah merekomendasikan upah pada karya sejak 2013. Sementara di Sumedang terdapat upah tingkat kecamatan dengan nilai lebih rendah dari upah minimum. Di Kabupaten Bekasi muncul upah khusus rumah sakit dan klinik. Sejak 2015, di Kota dan Kabupaten Tangerang Banten terjadi penurun nilai upah minimum sektoral untuk sektor alas kaki, (8) meskipun nilainya di atas angka upah minimum. Dengan demikian, munculnya Kota Bekasi sebagai pengaju upah padat karya berarti bertambahnya daerah baru yang meminta perlakuan khusus. Jumlah kota dan kabupaten yang mengajukan upah minimum khusus dengan nilai lebih rendah dari ketetapan upah minimum tampaknya akan terus bertambah.
Tabel 2
Upah padat karya dan upah minimum di bawah UMK di Jawa Barat 2016 dan 2017
Kota/Kabupaten
Sektor
2016
2017
Upah padat karya
Upah minimum
Upah padat karya
Upah minimum
Sumedang
Bagi perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Sumedang Wilayah Timur di luar Kecamatan Jatinangor, Kecamatan Cimanggung Kecamatan Pamulihan, dan Kecamatan Tanjung Sari
Rp 1.443.925
Rp 2.275.715
Kabupaten Bogor
Garmen, Tekstil, dan Pengolahan Kulit
Rp 2.590.000
Rp 2.960.325
Rp 2.810.150
Rp 3.204.551,81
Kota Depok
Garmen, Usaha Kecil, dan Koperasi
Rp 2.700.000
Rp 3.046.180
Rp 2.930.000.
Rp 3.297.489,00
Purwakarta
Garmen, Boneka, Topi, Kulit dan Alas Kaki
Rp 2.352.650
Rp 2.927.990
Rp 2.546.744
Rp 3.169.549
Kabupaten Bekasi
Sektor I (Rumah Sakit/Klinik)
Rp2.754.050 000
Rp 3.261.375
Kota Bekasi
Pakaian Jadi/Garmen
–
–
Rp 3.100.000
Rp 3.601.650
Disarikan dari berbagai sumber
Apindo meyakini bahwa upah padat karya merupakan amanat Inpres Nomor 9 Tahun 2013, sementara kalangan serikat buruh menilai bahwa upah yang terendah hanyalah upah minimum, sehingga tidak seharusnya muncul upah yang lebih rendah lagi. Selain karena lemahnya solidaritas serikat buruh antarsektor, tampaknya serikat buruh tidak memiliki kekuatan lebih untuk membendung munculnya upah padat karya. Inpres Nomor 9 Tahun 2013 mengamantkan adanya pembedaan upah padat modal dan padat karya. Upah padat karya merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 52 Tahun 2013 tentang Definisi dan Batasan serta Klasifikasi Industri Padat Karya Tertentu. Sebenarnya, masih ada peraturan lain yang tidak disebutkan sebagai acuan pemutusan upah padat karya, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum. Artinya, sejak 2013 pemerintah sudah memberikan landasan bagi pelaksanaan upah padat karya. Permenperin Nomor 52 Tahun 2013 menjelaskan bahwa usaha padat karya merupakan usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja minimal 200 orang dan persentase biaya tenaga kerja dari biaya produksi 15 persen. Terdapat enam jenis perusahaan padat karya, yaitu makanan, minuman, tembakau, industri tekstil dan pakaian jadi, serta industri kulit dan barang kulit, industri alas kaki, mainan anak dan furniture.(9) Bagaimana pun pembedaan kategori padat karya ala Kementrian Perindustrian mesti diperiksa kembali. Sementara ini dapat dikatakan bahwa kategori tersebut akan menguntungkan perusahaan-perusahaan yang telah memiliki akses permodalan dan pasar serta menguasai rantai produksi. Di luar silat hukum, terdapat tekanan lain untuk meloloskan UPK. Ketua Apindo Jabar Dedy Widjaya berterus terang bahwa para pemesan barang (buyer) dari Eropa, Amerika Serikat dan Jerman menginginkan pengaturan upah khusus garmen.(10) Di kesempatan lain, mantan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Apindo dan Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi maupun Ketua DPP Apindo Hariyadi B Sukamdani mengungkapkan bahwa sebagian besar perusahaan yang meminta UPK berasal dari Korea Selatan.(11) Tekanan tersebut diwujudkan dengan mengorganisasikan Wakil Presiden, Kementerian Ketenagakerjaan, Kepala BKPM, Pemerintah Daerah Jawa Barat dan beberapa serikat buruh untuk memutuskan upah padat karya. Pertemuan di Kantor Wapres itu pula yang menjadi dasar legitimasi keluarnya SK UPK di empat kota dan kabupaten di Jawa Barat. Korea Selatan, Taiwan, Hong Kong, Singapura, dan India serta beberapa pengusaha Indonesia yang dibesarkan di periode Soeharto merupakan pemegang lisensi untuk memasok pemasok pakaian jadi merek internasional. Melalui perusahaan-perusahaan tersebut, merek-merek pakaian jadi internasional dibuat di Indonesia. Beberapa merek pakaian jadi yang dibuat di Jawa Barat bahkan di Asia adalah GAP Inc., seperti GAP, Old Navy dan Banana Republik. Kantor GAP berpusat di Amerika Serikat dan menguasai 3700 toko di seluruh dunia. Pada 2014, pendapatan GAP mencapai 16,4 miliar dolar Amerika Serikat (AS), setara dengan pendapatannya Nigeria. Ada pula H&M, yang berpusat di Swedia. Pada 2014 pendapatannya mencapai 20.3 miliar dolar AS. Nike berpusat di Amerika Serikat dengan pendapatan 27.9 miliar dolar AS pada 2014. Pendapatan tersebut setara dengan Mongolia. Masih ada beberapa merek lain di bidang elektronik, makanan, minuman, dan otomotif, yang memeras buruh melalui para pemasoknya.(12) Para pemilik merek adalah penguasa modal dan pasar. Mereka menguasai jaringan retail dan pasar. Sementara para pemasoknya adalah penguasa produksi dan lisensi merek. Tak jarang pabrik dan mesinnya sekadar menyewa di waktu tertentu. Hubungan keduanya saling mendukung dan saling menguntungkan. Tidak benar jika dikatakan bahwa supplier hanya takut oleh buyer. Istilah yang lebih tepat adalah ketakutan skandalnya terbongkar oleh serikat buruh yang kritis. Tak diragukan lagi para penikmat upah padat karya adalah para pemasok dan buyer yang telah menikmati berbagai kemudahan investasi dari infrastruktur, konektivitas nasional, hingga keringanan pajak. Meski sudah memiliki upah khusus, kalangan industri tersebut menikmati keuntungan lain, yakni diperbolehkan menangguhkan upah. Di Purwakarta misalnya, saat ini, terdapat 166 industri manufaktur, yang terdiri dari 24 Penanaman Modal Dalam Negeri dan 142 Penanaman Modal Asing. PMA tersebut berbisnis dari tekstil hingga penyediaan logistik. Mereka berasal dari berasal dari Eropa, Amerika Serikat, India, Korea dan Brunei Darussalam. November 2016 Purwakarta sudah menyiapkan 5000 hektare lahan untuk industri padat karya di tiga kecamatan; Sukatani, Plered dan Tegalwaru. Sebelumnya, beberapa meter dari gerbang tol Purwakarta 1.100 hektare lahan industri di Bungur Sari dengan nama Kota Bukit Indah telah diburu investor asing.(13) Di samping itu, munculnya UPK memperlihatkan aroma persaingan antarkepala daerah mendapatkan investasi. Dalam lima tahun terakhir industri garmen, tekstil dan persepatuan mengincar daerah-daerah industri baru seperti Sukabumi, Subang, Majalengka, dan lain-lain. Banyak pula yang membuka usaha barunya di Jawa Tengah. (14) Para kepala daerah berlomba menyediakan daya dukung alam, infrastruktur industri yang lengkap serta tenaga kerja terbaik dengan upah murah bagi investasi asing. Jawa Tengah adalah saingan baru bagi tujuan investasi garmen di Jawa Barat. Tadinya, wilayah favorit industri tekstil dan produk tekstil berada di Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Per 2015, menurut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani, investasi tekstil di Jawa Tengah meningkat sepuluh kali lipat. Pada September 2014 nilainya hanya Rp 263 miliar dan pada 2015 menjadi Rp 2,7 triliun. Investasi di Jawa Tengah telah menggeser posisi Jawa Barat yang hanya mencapai Rp 2,6 triliun.(15) Jadi, setelah berkeluh kesah mengenai birokrasi yang rumit, perpajakan dan infrastruktur yang buruk(16) dan segera dipenuhi oleh negara, kemudian menekan upah buruh melalui Peraturan Pengupahan Nomor 78 Tahun 2015, buruh-buruh khususnya di sektor padat karya diperas keringatnya untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif. Kekuatan struktural modal Ancaman 89 pengusaha garmen memindahkan lokasi produksinya maupun gertakan para buyer mencabut memindahkan order-nya, hingga mendorong kebijakan UPK, bahkan mendorong peraturan-peraturan baru, menguatkan kembali tentang kekuatan struktural modal menundukkan negara.(17) Kemampun modal untuk berpindah dengan cepat dengan jangkauan geografis yang luas, ditopang dan disediakan oleh kebijakan negara. Misalnya, para pengusaha dengan mudah memindah lokasi produksinya karena tersedianya mekanisme perizinan investasi yang cepat, mudah dan murah. Dengan kekuasaan modal seperti digambarkan di atas, ternyata kehadiran serikat buruh belum mampu mengatasi penghancuran solidaritas sebagai akibat pembagian kerja dalam rantai produksi maupun perbedaan status kerja. Dalam kehidupan sehari-hari tak jarang ditemukan bahwa sesama serikat buruh saling mengorbankan dengan alasan, ‘bukan anggota kami’, ‘yang penting upah di sektor kami lebih tinggi’ atau ‘sektor kami lebih unggul’. Barangkali persoalan solidaritas pula yang membuat keadaan perburuhan semakin terpuruk.
* Terima kasih kepada kawan-kawan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), yang telah bersedia mendiskusikan dan memberikan masukan pada draf awal tulisan ini pada 3 Agustus 2017.
Proses penangkapan ikan di Kepulauan Aru dilakukan oleh nelayan tradisional, nelayan lokal, dan kapal-kapal penangkap ikan industrial. Hulu dari proses produksi perikanan di Kepulauan Aru adalah kapal-kapal nelayan tradisional dengan mesin speed yang memiliki kemampuan berlayar lebih dari 12 mil, bahkan hingga mencapai batas negara Indonesia–Australia. Nelayan-nelayan ini beroperasi selama satu hari dan hasil tangkapan […]
Minggu pertama Agustus 2024, saya mengunjungi salah satu perkebunan sawit ternama di Kalimantan Barat. Perusahaan sawit ini memiliki nama prestisius karena dipandang lebih baik dalam aspek penyediaan fasilitas dan pemenuhan hak normatif, ketimbang perusahaan sawit lainnya di Kalimantan Barat. Ya, setidaknya begitulah pandangan buruh-buruh yang bekerja di perusahaan tersebut. Di perkebunan sawit ini, beberapa kebutuhan […]
Gerakan massa ‘Peringatan Darurat’ berhasil membatalkan revisi RUU Pilkada. Demonstrasi ‘Peringatan Darurat’ mengingatkan kembali mengenai pentingnya aksi massa, kampanye kreatif, pengorganisasian yang luwes dan pendidikan yang telaten. KAMIS 22 AGUSTUS 2024, Pukul 19.15. Lelaki kurus usia 60-an berkaos oranye-biru belel. Ia menggerakkan kakinya yang dibungkus sepatu bot dengan cepat. Lelaki itu menghampiri dan berbisik kepada […]