MAJALAH SEDANE

Memuat halaman...

Sedane

Majalah Perburuhan

Perayaan May Day di Hong Kong: Aksi Bersama ‘Pribumi’ dan TKA

Aksi bersama May Day di Hong Kong. Foto/Rizal

Gerakan buruh di Indonesia perlu belajar dari Hong Kong. Di sini, aktivis buruh tidak mempertentangkan ‘pribumi’ dan asing. Sebaliknya, mereka justru bekerja dan berjuang bersama menuntut perbaikan kondisi kerja yang layak.

Perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) di Hong Kong 1 Mei yang lalu diramaikan oleh mobilisasi massa buruh Hong Kong dan tenaga kerja asing (buruh migran) [1]. Tidak ada perbedaan yang menonjol di antara ‘pribumi’ dan ‘asing’. Mereka membawa tuntutan yang sama: pembatasan jam kerja, perlindungan sosial yang universal dan gratis, penetapan upah minimum yang layak serta mendesak negara melindungi kehidupan pekerja.

***

Pada pukul 09.00 sekitar 800 perempuan buruh migran yang tergabung dalam Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) sudah meramaikan Victoria Park. Di lapangan tempat Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Indonesia di Hong Kong biasa mengadakan kegiatan itu, mereka membuat mimbar dan berorasi.

Poster aksi buruh migran. Foto/Rizal

“Yang disebut enak kerja di luar negeri itu bohong. Sebagai buruh migran, kita tahu benar rasanya menjadi buruh migran,” ujar juru bicara JBMI Eni Lestari dalam orasinya. “Bukan hanya kita, tapi emak-emak kita juga adalah mantan buruh migran. Sekarang, bahkan anak-anak, keponakan dan adik-adik kita menjadi buruh migran.”

Apa yang disampaikan Eni menggambarkan situasi hidup buruh migran. Buruh migran di Hong Kong mayoritas adalah perempuan yang bekerja sebagai pekerja domestik, seperti pekerja rumah tangga dan pengasuh orang tua. Mereka direkrut oleh agen tenaga kerja (Pelaksana Penempatan TKI Swasta/ PPTKIS) dan seringkali menjadi korban penghisapan agen lewat biaya penempatan berlebih (overcharging) serta pemalsuan dokumen. Tidak jarang juga buruh migran menjadi korban penyiksaan fisik oleh majikan, seperti yang dialami oleh Erwiana.

Meski demikian, banyak buruh migran akhirnya terpaksa untuk mengambil resiko bekerja di luar negeri. Hal ini lantaran sempitnya lapangan pekerjaan di daerah asal dan menyusutnya lahan-lahan pertanian akibat penggusuran. “Mengapa di tanah yang begitu kaya, makan pun kita tidak bisa. Mengapa di tanah yang begitu kaya, sekolah pun kita tidak sanggup. Ukuran sejahtera adalah hidup layak di negeri sendiri,” lanjut Eni.

Dengan berpakaian merah dan membawa atribut-atribut aksi, massa buruh migran kemudian berparade menuju ke kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong. Di kantor yang berjarak hanya sekitar 10 menit dari Victoria Park itu, buruh migran menuntut pemerintah Indonesia memberlakukan mekanisme pengaduan dan ganti rugi pada korban overcharging.

Eni Lestari berorasi di lapangan Victoria Park. Foto/Rizal

***

Aktivis Hong Kong menuntut pembatasan jam kerja. Foto/Rena

Pukul 13.00, lapangan Victoria Park telah dipenuhi oleh massa aksi gabungan kelompok buruh Hong Kong dan buruh migran yang berjumlah sekitar 2.500 orang.

Kelompok lokal ini di antaranya terdiri dari Konfederasi Serikat Buruh Hong Kong (Hong Kong Confederation of Trade Union/HKCTU), Serikat Pengajar dan Staf Peneliti, Aliansi untuk Jaminan Pensiun Universal, Serikat Pekerja Industri Konstruksi, dan Serikat Pekerja Kereta Api. Sementara kelompok migran bergabung dengan Asian Migrants Coordinating Body (AMCB), sebuah jaringan serikat buruh migran lintas negara—Sri Lanka, Nepal, Filipina, Thailand dan Indonesia.

Massa aksi yang berasal dari berbagai latar belakang sosial (kewarganegaraan, agama dan etnis) itu menyuarakan kepentingan bersama dan saling bersolidaritas. Kelompok buruh migran tampak ikut mendukung tuntutan serikat buruh Hong Kong dan begitu juga sebaliknya.

Di lapangan Victoria Park, gabungan massa aksi itu tampak saling berbagi panggung menyampaikan tuntutannya. Kelompok buruh migran pada kesempatan ini menuntut perbaikan kondisi kerja, salah satunya terkait standar akomodasi layak. Ada banyak buruh migran yang tidur di dapur atau kamar mandi karena majikan tidak memberikan tempat tidur. Selain itu, buruh migran juga menuntut pembatasan jam kerja, standar makanan bernutrisi, kenaikan upah menjadi 5.500 HKD (Rp. 10.000.000).

Kondisi kerja yang serupa dialami oleh pekerja Hong Kong. Di atas panggung yang sama, kelompok buruh Hong Kong juga menuntut pembatasan jam kerja. Hong Kong merupakan salah satu tempat dengan jam kerja terpanjang, yaitu rata-rata 50,1 jam/ Minggu hanya untuk upah yang rendah tanpa bayaran lembur.

Kelompok buruh Hong Kong juga menuntut pemberlakuan Jaminan Pensiun Universal dengan menghapus skema iuran, serta mengkritisi upah minimum HKD 34,5 (Rp. 610.000)/ hari yang dianggap terlalu rendah untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.

Kesamaan pengalaman hidup sebagai kelas pekerja ini kemudian membentuk semangat bersolidaritas yang menghapus sekat-sekat dan identitas yang memisahkan. Bagi Yani misalnya, perjuangan kelas buruh harus dilakukan bersama-sama. “Sebagai sesama buruh pada dasarnya permasalahan kita sama, yaitu menuntut kesejahteraan, jam kerja dan upah layak. Semakin banyak massa semakin kuat,” ujar Yani yang tergabung dalam kelompok OI Merah Putih.

“Peraturan hukum di Hong Kong cenderung tidak adil bagi buruh migran atau buruh lokal,” ujar Leo Tang pengurus HKCTU yang mengorganisir buruh migran. “Pemerintah mengimpor buruh migran dengan standar upah lebih rendah. Sementara buruh lokal juga menghadapi sistem outsourcing, upah murah dan jam kerja panjang.”

Gabungan serikat buruh migran dan serikat buruh Hong Kong di Civic Square. Foto/Riza

Di saat buruh migran dan serikat buruh lokal di Hong Kong memperingati May Day bersama, sentimen terhadap tenaga kerja asing di Indonesia justru menguat. TKA, khususnya yang berasal dari Cina, dianggap merebut merebut lapangan pekerjaan ‘pribumi’ dan diupah lebih tinggi. Serikat buruh seperti KSPI juga turut mempersoalkan keberadaan tenaga kerja asing. Lebih jauh, SP LEM SPSI diberitakan mengadakan aksi protes tenaga kerja asing.

Padahal dengan melihat kondisi kerja buruh migran Indonesia di Hong Kong saja, tenaga kerja asing di Indonesia bukan berarti hidup lebih baik. Menurut Nina Lau, buruh migran asal Cina itu merupakan rakyat miskin pedesaan yang kesulitan mencari lapangan pekerjaan kemudian direkrut sebagai buruh migran di luar negeri.

“Rata-rata buruh migran berasal dari daerah pedesaan dan miskin di Cina. Akibat terjepit kondisi hidup yang semakin susah, banyak dari mereka yang memutuskan untuk mencari pekerjaan di luar desa, termasuk direkrut untuk ke luar negeri,” ungkap Nina yang aktif mengorganisir buruh di Cina daratan.

Sama halnya seperti buruh migran atau TKI di Hong Kong, TKA di Indonesia juga tidak dilindungi oleh pemerintah Indonesia. Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 tahun 2018 tentang Penggunaan TKA misalnya, tidak mengatur apapun tentang perlindungan dan hak-hak TKA. Dilihat dari struktur dan isi Perpres tersebut, tampak orientasi pemerintah hanyalah memfasilitasi pengusaha untuk merekrut tenaga kerja asing.

Gerakan buruh di Indonesia sudah saatnya mulai mengorganisir TKA. Sikap yang memusuhi buruh migran akan melemahkan gerakan buruh sendiri. Sebab, fleksibilitas tenaga kerja dalam ekonomi neoliberal bukan hanya berbentuk sistem kontrak, outsourcing dan magang. Fleksibilitas tenaga kerja juga berarti keleluasaan pengusaha merekrut tenaga kerja asing yang lebih murah.

Perekrutan buruh migran terjadi di seluruh penjuru dunia dan terus dipasok sebagai tenaga kerja murah. Jumlah buruh migran Indonesia atau TKI di luar negeri yang resmi tercatat pada 2017 berjumlah total 3,5 juta orang. Jumlah itu pun belum ditambah dengan buruh migran dan anak-anak buruh migran yang tidak mempunyai paspor dan visa kerja atau masuk ke negara tetangga lewat ‘jalur tikus’ seperti di Malaysia.

Sementara jumlah buruh migran Cina di Afrika saja misalnya, pada 2016 tercatat berjumlah 227.407 tenaga kerja. Di negara lain seperti Thailand, dua juta buruh migran asal Kamboja, Laos dan Myanmar terancam dipulangkan paksa (deportasi) jika tidak memperpanjang izin kerja.

Buruh migran pada dasarnya adalah bagian dari kelas pekerja yang sehari-hari berjuang untuk bertahan hidup. Buruh migran adalah tenaga kerja yang tidak mendapat lapangan kerja di negara asalnya dan yang terusir dari tanah kelahirannya akibat penggusuran.

Melihat tidak adanya perbedaan kondisi hidup baik pekerja ‘pribumi’ atau ‘asing’, masih relevankah membeda-bedakan buruh berdasarkan latar belakang sosialnya?

Tulisan ini sebelumnya pernah diterbitkan di Jurnal KSN http://ksn.or.id/perayaan-may-day-di-hong-kong-aksi-bersama-pribumi-dan-tka/. Dimuat ulang di sini untuk tujuan Pendidikan.

Catatan

[1] ‘Asing’ di sini merujuk pada tenaga kerja asal Indonesia. Istilah TKA di sini menggunakan sudut pandang penduduk Hong Kong.