MAJALAH SEDANE

Memuat halaman...

Sedane

Majalah Perburuhan

Penyintas Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja, Ayo Berjuang!


“Dulu kami korban ketidaktahuan dan pembodohan. Sekarang kami adalah pejuang untuk menciptakan kondisi kerja layak sehat dan aman bagi kesehatan.” Begitulah kesimpulan saya sekarang.

Saya akan menulis pengalaman perjuangan melawan penyakit akibat kerja.

Per 1998. Berawal saya sebagai buruh harian pembangunan proyek konstruksi fabrikasi (pembangunan gedung dari besi baja bukan bagian civil) di Karawang. Aku bekerja tanpa ada jaminan kesehatan, keselamatan dengan upah per hari waktu itu Rp 7500.

Satu tahun bekerja sampai proyek pembangunan gedung selesai. Pada 1999 masih di perusahaan yang sama ada tawaran bekerja masih sebagai pekerja harian. Tetapi sebutannya sedikit berbeda yaitu pekerja harian kantor. Seperti itu bahasanya biasanya orang menyebut. Pekerjaannya memasang mesin produksi: dari melakukan pengecoran, bongkar bahan baku hingga test drive mesin.

Delapan bulan berikutnya, saya ditawari mengikuti test interview untuk bekerja sebagai operator produksi. Pabrik ini memproduksi  Atap Gelombang yang salah satu bahan bakunya adalah asbestos.

Setelah tiga bulan bekerja, saya diangkat menjadi pekerja tetap. Dalam mengoperasikan mesin produksi tidak begitu mengalami kesulitan karena hampir dari semua mesin saya terlibat dalam pemasangan, dari bahan baku, hingga dicampur beberapa bahan sampai menjadi barang siap dijual.

Saya melakukan pekerjaan tersebut, hingga dipindah ke beberapa mesin produksi. Tidak terasa saya telah 13 tahun bekerja. Pekerjaan yang tekuni dengan kondisi pekerjaan yang berat, panas, berdebu, jaminan kesehatan seadanya—standar Jamsostek pada waktu itu. Tetapi untuk jaminan kesehatan dibatasi dalam setahun hanya sebulan upah dan biaya pengobatan di luar tanggungan akan menjadi tanggung jawab pekerja. Sehingga banyak pekerja yang berhutang kepada perusahaan untuk menutupi sisa pengobatan pekerja dan keluarga dengan cara dicicil setiap bulan. Tapi waktu itu saya berpikir, semuanya berusaha dijalani dengan ikhlas. Kadang berharap ada perubahan, meskipun tidak kunjung datang.

Di usia 13 tahun bekerja itulah saya bertemu dengan kawan-kawan baru. Dipertemukan oleh kegiatan diskusi. Di situ saya banyak mendapatkan pemahaman baru dan hal-hal yang belum pernah terpikirkan sebelumnya seperti: keselamatan dan kesehatan kerja, hak-hak apa saja yang seharusnya didapat sebagai pekerja sesuai peraturan yang berlaku hingga tentang bahan-bahan berbahaya dan beracun. Saya baru mengetahui bahwa pekerja berhak mendapat kondisi kerja yang aman dan menyehatkan tubuhnya. Pekerja juga boleh menolak bekerja jika kondisi kerja membahayakan nyawanya. Untuk mendapatkan hal tersebut, harus berjuang.

Dari pertemuan-pertemuan dan diskusi- diskusi, pengetahuan saya semakin terbuka. Ternyata, saya bekerja dengan kondisi dan bahan-bahan yang berbahaya untuk kesehatan. Selama bekerja saya tidak pernah mendapat informasi tentang semua hal itu. Walaupun setiap tahun ada pemeriksaan rutin dari perusahaan, saya tidak pernah mengetahui bagaimana hasil pemeriksaan kesehatan tersebut. 

Kondisi kerja yang begitu buruk, APD (Alat Pelindung Diri) di bawah standar dan selama lebih dari sepuluh tahun membuat kawan-kawan berinisiatif membentuk suatu alat perjuangan berupa serikat buruh, untuk melakukan perjuangan perbaikan  kondisi kerja yang lebih baik. Serikat buruh tersebut diberi nama Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk).

Sebelumya sudah ada serikat pekerja, tetapi dirasa tidak dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pekerja. Tapi paling getol memotong iuran. Itu terbukti ada sekitar 206 pekerja harian yang bekerja lebih dari sepuluh tahun; bekerja tanpa ada fasilitas dan jaminan kesehatan kerja, tidak mendapatkan  seragam, jaminan kesehatan, tunjangan hari raya apalagi bonus tahunan. Semuanya tidak pernah dipersoalkan kepada manajemen. 

Salah satu keberhasilan terbesar yang diraih oleh serikat buruh yang baru terbentuk adalah  dengan diangkatnya 206 buruh harian menjadi pekerja tetap. Para pekerja pun mendapat hak-haknya, seperti: seragam, Jamsostek, upah bulanan, tunjangan hari raya, hingga bonus tahunan. Hal itu menjadi menambah semangat saya dalam diskusi-diskusi lanjutan yang difasilitasi serikat buruh.

Dampak bekerja lebih dari sepuluh tahun di pabrik yang menggunakan bahan baku berbahaya dan beracun, saya dan kawan-kawan pekerja lainya mengalami ganguan-gangguan kesehatan  seperti, infeksi saluran pernapasan, iritasi kulit atau  gatal-gatal. Tetapi saya belum juga mempercayai bahwa semua itu disebabkan akibat dan dampak dari bekerja dengan bahan baku berbahaya dan beracun. Lagi-lagi, waktu itu saya memahami bahwa gangguan kesehatan tersebut diakibatkan para pekerja kurang menjaga kebersihan badan dan tidak hati-hati dalam bekerja.

April 2013 saya dan sepuluh pekerja yang bekerja lebih dari sepuluh tahun dibantu kawan-kawan jaringan pemerhati kesehatan menginisiasi pemeriksaan kesehatan secara terpisah (independen). Pemeriksaan di luar dari fasilitas pemeriksaan kesehatan yang disediakan perusahaan.

Hasil dari pemeriksaan independen menyebutkan: dua dari sebelas pekerja yang diperiksa mengalami gangguan paru-paru. Saya adalah salah satunya. Diagnosis menyebutkan saluran besar paru-paru sebelah kiri saya mengalami infeksi. Sebagai dampak dari akumulasi menghirup debu asbestos yang bertahun tahun. Setelah itu baru saya percaya dan meyakini bahwa benar bahan-bahan beracun berdampak pada kesehatan. 

Bagaimana perasaan saya? Saya kaget, depresi, marah bercampur dengan bingung harus berbuat apa. Saya berupaya meyakinkan diri, bangkit dan bertahan. Dampak asbes belum ada langkah penanganannya. Sementara saya tidak hidup sendiri. Ada istri, anak, dan saudara.

Dengan bekal analisis independen itu saya menemui Atasan di tempat kerja. Saya mengatakan mengenai bahaya bahan-bahan di tempat kerja. Manajemen berkelit. Katanya, asbes yang dipergunakan sebagai bahan baku produksi adalah jenis asbes putih, yang tidak berbahaya dan tidak berdampak buruk bagi kesehatan. Saya selalu menyatakan kepada manajemen, asbestos jenis apapun berbahaya!

Dengan hasil diagnosis yang saya alami, keyakinan saya bertambah untuk terus menginformasikan kepada kawan-kawan saya tentang bahaya asbes. Asbes sebagai bahan baku ataupun produk jadi tergolong dalam bahan baku beracun dan berbahaya atau B3.

Dari beberapa hasil diskusi yang  dilakukan bersama serikat buruh, kami menginisiasi hari Senin sebagai hari masker. Setiap hari Senin  pengurus serikat berkeliling  memastikan bahwa semua pekerja/anggota menggunakan masker. Tujuannya sederhana, agar para buruh terbiasa menggunakan masker. Meskipun masker yang tersedia ala kadarnya.

Tujuan utama dari gerakan hari Senin sebagai hari masker tentu saja menuntut APD yang lebih baik. Kalau buruh makin terbiasa menggunakan masker, manajemen tidak mungkin berdalih lagi untuk tidak menyediakan masker yang memenuhi standar kesehatan.

Mundur dari tempat kerja

Sebenarnya, di luar persoalan kesehatan, kami sedang menikmati hasil perjuangan. Terpenuhinya hak-hak sesuai peraturan perundangan. Tampaknya kawan-kawan merasa puas dengan hasil demikian. Tidak dikira, ternyata kesehatan saya makin memburuk. Saya sering merasakan sesak, sakit paru-paru dan batuk yang tidak berkesudahan. Akhirnya, Oktober 2014, saya mengundurkan diri dari perusahaan.

Keputusan saya tentu saja ditentang oleh keluarga, terutama istri dan mertua saya. Tapi bagaimana lagi, saya menyayangi tubuh saya. Saya berupaya meyakinkan keluarga bahwa resign adalah jalan terbaik daripada hidup dalam kubangan bahan bahaya dan beracun.

Setelah mundur dari perusahaan saya mencoba peruntungan lain: berdagang di Jakarta. Rupanya kesehatan saya tidak juga membaik. Tidak jarang kawan-kawan sekerja pun berdatangan ke rumah mengeluhkan kesehatan mereka. Bahkan, di antara kawan saya ada yang meninggal.

Hal itu yang mendorong saya harus aktif kembali di serikat buruh untuk fokus bersama-sama berjuang untuk memperjuangkan kondisi kerja yang lebih baik, dengan cara mengumpulkan kembali kawan- kawan, secara rutin melakukan diskusi-diskusi bersama.

Setelah saya aktif kembali di serikat, saya lebih sering mendapatkan kesempatan untuk menghadiri pertemuan-pertemuan terkait dampak bahaya bagi kesehatan akibat terpapar debu asbes. Pada mei 2016 saya berkesempatan menghadiri pertemuan di Australia. Di Australia membicarakan dan melakukan perjuangan bersama terkait bahan baku berbahaya dan beracun seperti yang di alami oleh para pekerja dan keluarga pekerja di Australia.

Dari situ saya melihat kondisi yang sangat jauh berbeda dengan di Indonesia. Di Australia, semua jenis asbes merupakan bahan baku yang beracun dan sangat berbahaya dilarang. Pemerintah Australia melarang keras penggunaan jenis asbes apapun dari bahan tambang sampai diproduksi. Selama di Australia saya dipertemukan dengan berbagai kalangan. Tentunya orang-orang hebat yang ikut terlibat berjuang mengusir pelarangan asbes di Australia. Saya bertemu dengan serikat guru, serikat kontruksi, serikat maritime Australia, serikat pengacara, perawat, serikat listrik bahkan serikat pemadam kebakaran dan masih banyak serikat lainnya lagi.

Di lain kesempatan saya juga bertemu dengan jaringan korban Asbestos Diseases of Australia. Jaringan yang menghimpun korban-korban asbes. Saya baru mengetahui, dampak buruk asbes dapat pula dialami oleh keluarga pekerja atau masyarakat sekitar perusahaan pembuat asbes.

Pengorganisasian korban dan 28 April sebagai IWMD

Pengalaman di Australia semakin menginspirasi saya untuk melakukan perjuangan melawan penyakit berbahaya akibat paparan debu asbes. Perlu diketahui, asbestos atau lumrah disebut asbes mengandung partikel-partikel batu sangat kecil. Jika terbawa angin dapat terbang sejauh 500 meter. Produk asbes dapat ditemukan untuk peredam panas, kanvas rem sepeda motor dan mobil, serta digunakan pula untuk atap rumah. Karena harganya relatif murah, atap-atap rumah warga miskin biasanya menggunakan asbes. Warga-warga yang terkena bencana alam dan mendapat bantuan perbaikan rumah, biasanya akan dibuatkan rumah dengan atap asbes.

Partikel asbes jika terhirup dan menempel di paru-paru dapat menyebabkan kanker. Disebut asbestosis. Singkatnya, seandainya ada manusia yang terpapar asbes, dapat dipastikan korbannya adalah warga miskin, yakni para pekerja yang membuat asbes serta para montir sepeda motor dan mobil.

Saya dan kawan-kawan Serbuk mendorong KPBI (Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia ) agar memberikan perhatian terhadap isu kesehatan kerja, terutama isu-isu asbes. Akhirnya, setiap tanggal 28 April selalu diagendakan untuk memperingati International Workers Memorial Day (IWMD).

Menjadikan isu kesehatan kerja, terutama bahaya asbes, tidak mudah. Karena buruh maupun serikat buruh di Indonesia lebih tertarik menuntut kenaikan upah. Padahal dengan hubungan kerja kontrak dan outsourcing, isu kesehatan kerja semakin penting. Singkatnya, dengan hubungan kerja kontrak dan outsourcing kesehatan buruh semakin terancam dan manajemen serta pemerintah semakin tidak memiliki tanggung jawab melindungi buruh.

Melalui Serbuk, saya juga bertemu dengan jaringan kerja lain yaitu Indonesia Ban Asbestos (INA BAN) dan South East Asia Ban Asbestos (SEA BAN).

Oktober 2016, difasilitasi oleh jaringan pemerhati kesehatan, kami melakukan pemeriksaan kesehatan di salah satu basis anggota Serbuk. Perusahaan itu memproduksi barang dengan bahan baku asbes. Pemeriksaan dilakukan kepada pekerja dengan masa kerja lebih dari 10 tahun. Para pekerja berasal dari Karawang (12 pekerja) dan Bogor (4 pekerja).

Dari enam belas yang diperiksa kesehatannya, hasilnya mengagetkan: 5 pekerja dari Karawang dan 3 pekerja dari Bogor terdiagnosis terpapar Asbestos. Berarti 50 persen pekerja terpapar asbes. Yang menjadi pertanyaan, bagaimana dengan kawan-kawan lainnya yang masih bekerja? Saya menduga banyak pekerja tidak mengetahui bahaya dari asbestos dan mereka sudah terpapar. Biasanya, kalau mereka sudah terpapar, jika diperiksa ke dokter umum akan divonis penyakit paru-paru biasa.

Harapan saya, perlu ada wadah khusus yang dapat mempertemukan para korban kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja. Saat ini saya sedang menginisiasi pembentukan jaringan pekerja dengan nama Pejuang K3 (kesehatan dan keselamatan kerja). Sejauh saya ketahui, para pekerja yang mengalami kecelakaan atau terkena penyakit akibat kerja akan mengalami depresi, malu, takut, bahkan menganggap kecelakaan kerja sebagai risiko tak terhindarkan. Melalui wadah tersebut, saya berharap setiap orang dapat saling menguatkan, berbagi informasi dan tentu saja bersama-sama menuntut pemodal dan negara agar menyediakan tempat kerja yang aman. Tidak mudah mengorganisasikan korban kecelakaan kerja. Seandainya bertemu, para penyintas K3 itu kadang sudah ‘pasrah’ dengan keadaan yang dialaminya.

Forum Pejuang K3 bersama Aliansi Rakyat Peduli K3 telah beberapa kali mengorganisasikan kampanye dan protes kepada pemerintah. Sekali waktu kami pernah mendatangi Direktorat Jenderal K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Kami menyampaikan mengenai bahaya asbes. Ternyata pihak kementerian dan para dokternya menyebutkan bahwa asbes yang dipergunakan di Indonesia tidak berbahaya. Bahkan, dengan percaya diri mereka menyebutnya sebagai: asbes ramah lingkungan. Sekali lagi saya harus menyatakan bahwa pemahaman pelaksana kebijakan dan para ahlinya masih rendah.

Di kesempatan pertemuan dengan Kemnaker tersebut kami juga mengkritik mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970. Dilihat dari kacamata apapun undang-undang tersebut sudah kadaluwarsa. Tidak relevan lagi. Misalnya mengenai sanksi disebutkan bahwa pelanggaran terhadap peraturan kesehatan dan keselamatan kerja hanya dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran biasa, dengan hukuman kurungan tiga bulan atau denda Rp 100 ribu. Bayangkan! Kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang dapat menghilangkan nyawa tidak dianggap sebagai tindakan pidana kejahatan. Semua itu tidak masuk akal. Padahal pada saat melamar kerja, para pekerja diwajibkan sehat jasmani dan rohani.

Agustus 2018, saya berkesempatan bertemu dengan serikat buruh konstruksi di Myanmar. Ditemani seorang kawan dari Local Inisiative for OSH Network (LION) kami bercerita mengenai bahaya asbes. Untuk diketahui, di Myanmar penjualan dan penggunaan asbes merupakan sesuatu yang lumrah. Persis seperti di Indonesia.

September 2018 saya berkesempatan menghadiri temu korban kecelakaan kerja se-Asia. Kali ini dilaksanakan di Nepal selama lima hari. Pertemuan jaringan korban se-Asia rutin dilaksanakan dua tahun sekali. Biasanya dihadiri oleh para pemerhati kesehatan kerja, korban kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang jenis-jenis Penyakit Akibat Kerja. Dalam peraturan tersebut, penyakit akibat kerja disebutkan mengenai penyakit kanker akibat asbestos. Sayangnya, peraturan tersebut masih banyak mengandung kelemahan. Pasal 5 Ayat 1 dan 2, kian mempersulit penyintas. Karena yang berhak melaporkan penyakit akibat kerja adalah pemberi kerja. Lumrah diketahui, jarang sekali ditemukan pengusaha yang melaporkan keadaan pekerjanya secara jujur. Para penyintas kecelakaan dan penyakit akibat kerja, bersatulah!

Penulis

Subono
Penyintas asbes dan Ketua Eksekutif Serbuk Indonesia.