MAJALAH SEDANE

Memuat halaman...

Sedane

Majalah Perburuhan

Diskon Akhir Tahun, Banyak Cuan untuk Tuan dan Nyonya

Foto: Pawai jalanan buruh Jepara menuntut kenaikan upah minimum, 27 November 2021. Dokumentasi LIPS, 2021


Foto: Pawai jalanan buruh Jepara menuntut kenaikan upah minimum, 27 November 2021. Dokumentasi LIPS, 2021

Tulisan ini disusun ketika serikat-serikat buruh sedang melancarkan protes dengan berbagai cara di berbagai tempat. Tentu saja, protes yang paling mengemuka adalah pawai jalanan dan mimbar umum di kantor-kantor pemerintahan. Para buruh menolak kenaikan 1,09 persen upah minimum, menuntut kelayakan upah minimum, menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sekaligus menuntut pencabutan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tuntutan serikat buruh beralasan. Selama Pandemi Covid-19 kebutuhan melonjok apalagi terdapat jenis kebutuhan baru, seperti masker, penyediaan air bersih dan hand sanitizer, multivitamin dan tes reaksi Covid-19. Bagi keluarga buruh yang memiliki anak sekolah, kebutuhan bertambah dengan penyediaan kuota data. Di wilayah industri, mendapatkan air bersih berarti harus mengeluarkan uang lebih banyak. Menurut Indonesia Water Institute, penggunaan air bersih untuk sanitasi individu meningkat 4 sampai 5 kali lipat dari 4 sampai 5 liter per orang per hari menjadi 20 sampai 25 liter per orang per hari. Konsumsi air rumah tangga pun melonjak menjadi 16 meter kubik per bulan pada 13,3 juta pelanggan dari 15,41 meter kubik per bulan pada sekitar 11,9 juta, pada 2019. Dalam amatan Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air (2021), untuk mendapat air layak konsumsi buruh harus mengeluarkan Rp 600 ribu per bulan.

Sebenarnya, bertahun-tahun jumlah upah yang diterima buruh hanya dapat menopang sebagian kebutuhan hidup layak. Dengan kenaikan rata-rata 10 persen pada 2002-2015, dan kenaikan rata-rata 8,51 persen pada 2015-2020, upah minimum hanya menopang 62,4 persen pengeluaran riil buruh atau menutup dua minggu kebutuhan hidup layak. Semua itu bukan soal gaya hidup. Karena upahnya memang tidak cukup. Tak heran jika kasus malnutrisi dan pinjaman online membayangi keluarga buruh. Karena dengan mengurangi konsumsi gizi atau menambah jam kerja atau ‘ngutang’-lah keluarga buruh dapat bertahan hidup.

Tahun lalu dengan dalih menjaga kelangsungan pekerjaan dan pemulihan ekonomi, pemerintah memerintahkan agar kepala daerah tidak menaikkan upah minimum. Keputusan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Baru Tahun 2021 di Masa Pandemi Covid-19. Dalam situasi yang mengerikan karena serangan virus korona, ancaman pemecatan dengan dalih PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), pengurangan upah akibat rekayasa jam kerja; rumah tangga buruh pontang-panting dan tersungkur.

Di saat bersamaan, rata-rata harta kekayaan para pejabat naik 70,3 persen dan rata-rata harta para konglomerat melejit 50 persen. Selain itu, melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pemerintah memberikan berbagai insentif kepada pengusaha berupa subsidi bunga (Rp34,15 triliun), insentif pajak korporasi (Rp34,95 triliun), insentif pajak UMKM (Rp28,06 triliun), penjaminan kredit modal kerja (Rp6 triliun), dana restrukturisasi debitur (Rp35 triliun), penyertaan modal negara, talangan modal kerja untuk usaha BUMN. Dana stimulus ditambah kembali sebesar Rp 121,90 trilun. Tentu saja, pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 pada November 2020 dan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ketidaknaikan Upah Minimum dan PP 36, termasuk sebagai bagian dari insentif bagi korporasi. Memang ada bantuan sementara subsidi upah, dengan persyaratan yang ketat tidak semua buruh dapat mengakses bantuan tersebut.

Kenaikan Upah Seharga Dua Kali Makan Sehari

Selasa 16 November 2021 Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) 1,09 persen. Angka tersebut dihitung berdasarkan PP 36, sebagai pengganti dari PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. PP 36 disahkan pada Februari 2021, sebagai aturan pelaksana UU Cipta Kerja.

Melalui PP 36 Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta naik Rp 37 ribu, Provinsi Riau naik Rp 50 ribu, Kalimantan Timur naik Rp 33 ribu, dan Jawa Tengah naik seribu rupiah. Sementara Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Selatan tidak mengalami kenaikan. Sementara Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) naik di kisaran 5 persen, tapi sebelas Kabupaten di Jawa Barat tidak mengalami kenaikan upah. Padahal, selama pandemi Covid-19 kebutuhan rumah tangga meningkat 51 persen dan pendapatan menurun 70 persen.

Dua hari setelah pengumuman kenaikan rata-rata UMP, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pernyataannya. Katanya, selama ini upah minimum Indonesia tertinggi di dunia, menyulitkan pengusaha, menghambat investasi dan mempersempit kesempatan kerja. Alasan klasik yang terlalu sering diungkapkan ketika menolak kenaikan upah minimum. Tentu saja alasan tersebut dibumbui dengan kalimat: upah minimum berlaku bagi buruh lajang dengan masa kerja di bawah satu tahun, kemudian diiming-imingi struktur skala upah.

Berita beredar cepat. Selama dua hari jagat media sosial ramai menyangkal pernyataan Menaker Ida Fauziyah. Pasalnya, menurut Global Wage Report 2020-2021 (ILO, 2020), berada di urutan terbawah di antara negara ASEAN, setelah Myanmar.

Akhirnya, Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari menjelaskan maksud pernyataan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. Dita menyebutkan bahwa upah minimum buruh Indonesia terlalu tinggi karena produktivitas buruh rendah. Produktivitas buruh Indonesia berada di urutan ke-13 di Asia Tenggara. Karena buruh Indonesia terlalu banyak libur dan jam kerjanya terlalu sedikit. Dita membandingkan produktivitas, upah minimum, dan jam kerja buruh Indonesia dengan Thailand.

Ternyata, Dita menggunakan data yang tidak tepat. Dita menyebut Provinsi Phuket di Thailand dengan upah Rp 4,1 juta, sebuah perbandingan yang tidak setara. Provinsi Phuket setara dengan Provinsi Bali. Upah Bali 2021 Rp 2,4 juta. Dita pun menyebut jam kerja di Thailand 42-44 jam per minggu. Padahal, rata-rata nasional jam kerja Indonesia mencapai 41 jam per minggu. Meski Indonesia mengakui 40 jam per minggu, dalam praktik, buruh-buruh di sektor padat karya, dapat bekerja lebih dari 10 jam per hari atau sekitar 50 jam per minggu.

Tentu saja, kemunduran berpikir Dita Indah Sari telah ‘membokongi’ agenda gerakan buruh Indonesia. Seperti diketahui, pengurangan jam kerja merupakan salah satu agenda gerakan buruh Indonesia sejak negeri ini mengenal hubungan kerja upahan. Jika di zaman Belanda dan Jepang, buruh bekerja 20 jam per hari tanpa libur maka gerakan buruh menuntut pengurangan jam kerja, istirahat kerja, dan cuti. Kesempatan itu diraih ketika Indonesia merdeka, dengan merumuskan Undang-Undang Kerdja Nomor 12 tahun 1948. Selain itu, pengaturan 40 jam per minggu dan waktu istirahat kerja telah menjadi standar buruh internasional dan hukum nasional.

Dialog yang Sial

PP 78 tentang Pengupahan terbit dengan narasi menghindari politisasi upah minimum oleh pemerintah daerah, memberikan kepastian terhadap rencana keuangan perusahaan dan kepastian berinvestasi. Keluarlah formula upah minimum yang dapat memprediksi kenaikan upah setiap tahun, yaitu sebesar 8 persen. Di periode ini, keberadaan dewan pengupahan nyaris tidak memiliki peran.

PP 36 memiliki dimensi yang sama dengan PP 78. Namun pembangunan narasi dan formulanya berbeda. Narasi yang dibangun bahwa upah minimum harus mampu mengatasi kesenjangan upah, mencegah relokasi, dan normalisasi upah minimum. Alasan-alasan yang dikemukakan tidak jauh berbeda: jika upah terlalu besar akan terjadi pemecatan, jika upah terlalu besar kesempatan kerja menyempit. Dengan kata lain, tanggung jawab negara untuk menyediakan lapangan kerja layak dipindahkan menjadi tanggung jawab buruh dengan menyediakan diri sebagai tenaga kerja murah.

Selain formula upah yang baru, pasal-pasal baru yang cukup menonjol dalam PP 36 adalah: dihapusnya upah minimum sektoral, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bukan sebagai salah satu pertimbangan perumusan upah minimum, perhitungan upah per jam, uang servis yang dikelola oleh perusahaan, dan pelibatan lembaga statistik negara sebagai penyedia data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Lebih dari itu, filosofi pengupahan dimaknai sebagai program strategis nasional dan pelaksanaannya di daerah wajib merujuk pada kebijakan tingkat pusat (PP 36 Pasal 4). Dengan demikian, kebijakan pengupahan diambil alih menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pada titik inilah upaya-upaya serikat buruh di tingkat daerah memengaruhi upah minimum mengalami jalan buntu.

Memang benar saat ini tidak ada lagi penangguhan upah, sebagaimana telah dicabut melalui UU Cipta Kerja. Namun, UU Cipta Kerja maupun PP 36 memberikan istilah lain, yaitu upah kesepakatan. “… (P)engusaha wajib membayar upah sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja” (UU Cipta Kerja Pasal 88E dan PP 36 Pasal 55). Tidak ada ketentuan yang menyebutkan kewajiban membayar upah sesuai, bahkan lebih tinggi dari upah minimum tahun berjalan. Sebaliknya terdapat celah membayar upah sesuai kesepakatan pengusaha dan pekerja, yang berarti dapat merujuk pada upah minimum tahun sebelumnya atau sedikit lebih besar dari upah tahun sebelumnya.1

Jika PP 78 sekadar memprediksi kenaikan upah minimum, PP 36 dapat memprediksi sekaligus membatasi kenaikan upah minimum. Peraturan baru memperkenalkan formula baru yang diturunkan dari konsep kondisi ekonomi dan ketenagakerjan menjadi paritas daya beli, penyerapan tenaga kerja dan median upah. Dari konsep tersebut Kemnaker pun mengeluarkan Wagepedia, yang dapat memprediksi jumlah upah minimum.

Dengan formula baru tersebut, Menaker Ida Fauziyah menyebutkan besaran upah minimum telah melebihi angka ideal Median Upah dan Indeks Kaitz. Katanya, Indeks Kaitz upah minimum di Indonesia lebih dari 1, di mana idealnya di kisaran 0,4 sampai 0,6 persen. Tak heran jika dalam rumus bakunya diperkenalkan istilah Batas Atas dan Batas Bawah. Tujuan rumus tersebut adalah meningkatkan upah minimum terendah dan menjaga upah minimum tertinggi agar tidak melambung. Karena itu pula berulang kali disebutkan agar upah minimum tidak menjadi upah efektif. Bagi para buruh dengan masa kerja di atas satu tahun akan berlaku upah berdasar produktivitas, yang disebut dengan struktur dan skala upah.

Metode yang didaku internasional tersebut, sebenarnya bermasalah, bahkan lebih tepat mengukur kesenjangan upah ketimbang sebagai dasar penyusunan formula upah minimum. Masalah utama terletak pada upah minimumnya, bukan hanya kesenjangan upah. Pasalnya, upah minimum bukan kebutuhan hidup layak. Selain itu, metode Indeks Kaitz mengandaikan seluruh buruh bekerja melalui ikatan kerja formal dengan tingkat kepatuhan pengusaha terhadap standar inti perburuhan.

Nyatanya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan 2,64 juta orang pekerja informal dari 77,68 juta orang pada Agustus 2020 menjadi 78,14 juta orang pada Februari 2021. Jumlah tersebut belum terhitung buruh-buruh informal yang bekerja di perusahaan formal. Jumlah buruh informal di sektor formal dalam bentuk buruh harian, borongan, outsourcing dan sebagainya, dipastikan terus bertambah. Sebagai ilustrasi, komposisi buruh tidak tetap dengan buruh tetap di sebuah perusahaan diperkirakan mencapai 70 persen dari total. Di beberapa wilayah industri terdapat buruh yang menandatangani kontrak per bulan dengan biaya materai sendiri ditambah dengan biaya dengan biaya ‘sogok’ masuk kerja. Tentu saja tidak tersedia data resmi tentang ​jumlah buruh tidak tetap. Karena aturan tentang wajib lapor ketenagakerjaan pun tidak dipatuhi. Dari 26 juta perusahaan secara nasional, baik perusahaan besar, menengah, maupun kecil, hanya 359.703 perusahaan yang mendaftarkan di WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan).

Tingkat kepatuhan perusahaan terhadap norma lainnya pun sangat rendah. ILO menyebutkan, lebih dari sepertiga dari total buruh garmen Indonesia dibayar di bawah upah minimum. Pelanggaran norma ketenagakerjaan memperlihatkan buruknya pengawas ketenagakerjaan. Pada 2020, terdapat 11.000 perusahaan yang melanggar norma ketenagkerjaan, dengan 21.000 kasus dan 26 di antaranya merupakan pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan.

Kelemahan lain dari perhitungan Batas Atas dan Batas Bawah adalah memasukan pendapatan per kapita dan jumlah anggota rumah tangga yang bekerja sebagai pembagi. Para ekonom mengkritik pendekatan pendapat per kapita untuk mengukur tingkat kesejahteraan. Pendapatan per kapita hanya memperlihatkan besaran konsumsi dengan mengenyampingkan sumber pendapatan, yakni bagaimana konsumsi dipenuhi: apakah berhutang, bekerja normal atau serabutan.

Pendapatan per kapita dan jumlah anggota rumah tangga, kemudian dibagi dengan anggota rumah tangga yang bekerja. Dalam konsep teknis BPS, orang yang bekerja dimaknai sebagai setiap orang yang bekerja dalam satu jam secara terus menerus dalam seminggu. Jadi orang yang bekerja dengan upah bulanan disetarakan dengan orang yang bekerja serabutan untuk dijumlahkan, sebagai total orang yang menghasilkan konsumsi. Dengan rumus demikian, tak heran jika angka Batas Atas akan mendekati atau sedikit melebihi upah minimum tahun sebelumnya.

Sebagai ilustrasi, biaya hidup di Jakarta untuk lajang Rp4,86 juta per bulan, untuk keluarga Rp7,5 juta per bulan. Sementara UMP DKI Rp4,4 juta belum dikurangi dengan membayar BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Pensiun. Berarti pendapatan buruh tidak mungkin menutup kebutuhan bulanan. Untuk menutup sisa kebutuhan tersebut maka buruh atau keluarga buruh akan ‘jungkir balik’ mempertahankan hidup.

Pengeluaran buruh lajang dalam sebulan (2021) di Jakarta

Lagi-lagi kebutuhan hidup layak bukan sebagai pertimbangan perumusan upah minimum. Sementara, pasokan data disediakan oleh lembaga statistik negara yang disebut dengan ‘pendapatan per kapita’. Artinya, tidak diperlukan lagi negosiasi dalam dewan pengupahan, kecuali sebagai pihak yang menyetujui dan menghabiskan anggaran belanja negara.

Pemerintah, kemudian diamini oleh sebagian akademisi dan peneliti perburuhan, menyakini bahwa peraturan yang terbaru memberikan kesempatan kepada buruh mendapat upah lebih besar karena tersedia ‘upah produktivitas’. ‘Upah produktivitas’ tersebut dirumuskan dalam struktur dan skala upah, di mana pendidikan, masa kerja dan jabatan sebagai salah satu faktor kenaikan upah. Dengan mempertimbangkan bahwa rata-rata buruh Indonesia adalah lulusan SMA ke bawah dan meluasnya kebijakan hubungan kerja fleksibel dan jenis kontrak kerja pendek berulang, sangat tidak mungkin buruh memiliki jabatan atau masa kerja yang lama. Lagi pula, kebijakan struktur dan skala upah dirumuskan dan ditetapkan sepihak oleh perusahaan bukan hasil perundingan (PP 36 Pasal 21). Dengan demikian struktur dan skala upah hanya menguntungkan golongan manajemen ke atas. Justru struktur dan skala upah akan memperparah tingkat kesenjangan upah di dalam pabrik.

Di tengah gencarnya kampanye ‘dialog sosial’ dan ‘peningkatan kapasitas’ agar buruh dapat berdialog dengan damai dan harmonis, rupanya ruang kemungkinan untuk berdialog sedang dikunci rapat. Dengan berbagai cara, secara perlahan serikat buruh disingkirkan dari kesempatan untuk menegosiasikan kepentingannya. Satu-satunya kemungkinan adalah kembali ke pepatah lama, ‘Tidak akan pernah ada kebaikan dari negara maupun pengusaha kecuali dengan kekuatan massa’.

Strike Bukan Stroke

Minggu pertama Desember, serikat-serikat buruh mengumumkan pemogokan daerah. Sebagaimana diamati, yang terjadi adalah sweeping, pawai jalanan dan mimbar umum. Ada pula anggota serikat buruh yang sekadar duduk-duduk depan pabrik menikmati dispensasi kerja. Pawai jalanan, mimbar umum dan pemogokan adalah tiga konsep yang berbeda, bukan sekadar dispensasi kerja kemudian menjaga pabrik dari ancaman sweeping.

Di Tangerang Banten, di Bekasi Jawa Barat, dan daerah lain aksi massa meramaikan jalanan, kawasan industri dan kantor pemerintahan. Hampir semua kepada daerah bergeming menghadapi tuntutan buruh. Menghadapi tuntutan buruh, Gubernur Banten mempersilakan pengusaha mencari buruh yang bersedia dibayar lebih murah.

Ketika aksi massa berlangsung, muncul berita bahwa dua pimpinan serikat buruh bertemu dengan Kadin (Kamar Dagang dan Industri). Mereka bersepakat membentuk Pokja (Kelompok Kerja) untuk memperkuat dialog bipartit dan pengawasan ketenagakerjaan. Sebagian serikat buruh merasa heran dengan berita tersebut. Padahal, sedari awal, serikat buruh menuntut kenaikan upah minimum, mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tahun ini, tampak sekali kemampuan mobilisasi serikat buruh semakin menurun. Menurunnya jumlah buruh terorganisasi dan meningkatnya jumlah buruh fleksibel sangat berpengaruh terhadap kemampuan mobilisasi. Selain itu, sebagaimana terlihat di Bekasi dan Tangerang, tingkat represi menghadapi aksi massa serikat buruh di pabrik, di kawasan dan di tingkat daerah semakin kejam. Ancaman pemecatan karena ‘mogok nasional’ tidak memenuhi unsur ‘kegagalan perundingan’, ancaman pidana karena sweeping merupakan pemaksaan, hingga tidak diberikannya surat tanda terima pemberitahuan demonstrasi. Jika tidak menemukan cara-cara baru dalam perlawanan dan aspirasi pengusaha terus menerus dimenangkan, bukan tidak mungkin kenaikan upah minimum akan menjadi dua tahun sekali, sebagaimana direncanakan pada 2006 dan terapkan di zaman Soeharto.

___________________________________________

1 Saya mengemukakan cara membaca hukum secara tekstualis. Karena, tradisi membaca seperti itulah yang kerap terjadi di lapangan perburuhan. Contoh yang lumrah terjadi, ketika serikat buruh tingkat pabrik menuntut upah di atas upah minimum, manajamen akan berkilah: tidak ada teks yang menyatakan bahwa upah dapat dibayar di atas upah minimum, hanya tidak boleh membayar di bawah upah minimum. Cara membaca tekstualis menandai krisis filsafat hukum yang menyulitkan subyek hukum mempertahankan hak-haknya. 

# PP 36 # UMK # UMP