MAJALAH SEDANE

Memuat halaman...

Sedane

Majalah Perburuhan

Mogok, Pura-pura Mogok, Kontra Mogok

Buruh Banten dari berbagai serikat sedang istirahat di sela-sela aksi 5 Jan 2022


Buruh Banten dari berbagai serikat sedang istirahat di sela-sela aksi 5 Jan 2022

Kau akan mogok kerja? Kau akan membuat tulisan-tulisan pemogokan? Dan kau akan membuat pidato protes? Dan kau menuntut hormat dariku?

Tuan Crab dalam film Spongebob Squarepants

Mogok nasional diumumkan dengan niat menyetop produksi selama tiga hari dari 6-8 Desember dengan melibatkan 2 juta buruh dari lima konfederasi dan 60 federasi serikat buruh. Dua video pendek dari aliansi serikat buruh di Bekasi dan Tangerang tersebar di grup media sosial Whatsapp, menyambut rencana tersebut dengan judul ‘mogok daerah’. Dengan tuntutan utama kenaikan upah minimum 7 sampai 10 persen dan MK mencabut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Rencana mogok tidak berubah meski Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat. Tuntutan sedikit berubah: agar pemerintah mematuhi putusan MK!1

Pemogokan tidak sukses. Tidak ada pemogakan. Tidak ada satu pun tuntutan yang terpenuhi. Pemerintah daerah bergeming, bahkan Gubernur Banten Wahidin Halim menantang dengan mempersilakan pengusaha mengganti buruh yang tidak bersedia diupah rendah.

Di beberapa wilayah industri seperti Tangerang Banten, Bekasi dan Majalengka Jawa Barat, terjadi pawai jalanan dengan ribuan massa. Namun, pabrik berproduksi seperti biasa. Ketika iring-iringan massa, beberapa buruh tampak duduk di depan pabrik atau berdiri berbaris rapih. Tentu saja dengan mengenakan seragam serikat. Ketika pawai massa mendekat, mereka meneriakan ‘hidup buruh’. Menurut informasi, buruh yang duduk atau berbaris di depan pabrik tersebut mendapat dispensasi tidak bekerja pada hari tersebut. Hari itu mereka bertugas untuk ‘menjaga’ pabrik dari aksi massa sweeping. Jika demikian, berarti mereka tetap bekerja namun jenis pekerjaannya berubah, bahkan dengan tanggung jawab lebih besar, yaitu: ‘menjaga pabrik’.

Di tempat lain, ada pula buruh yang duduk-duduk setengah lingkaran di depan pabrik menghadap ke jalan. Kemudian membentangkan spanduk atau poster. Tulisan poster dan spanduk berisi tentang kenaikan upah minimum dan penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Mereka merupakan perwakilan dari beberapa lini produksi dan mendapat izin tidak bekerja pada hari tersebut. Di dalam pabrik buruh bekerja seperti hari-hari biasa.

Dari mana ribuan massa dalam pawai jalanan dan memenuhi kantor-kantor pemerintahan? Mereka adalah buruh yang terpanggil mogok dan sengaja tidak bekerja pada hari itu. Ada pula buruh yang kebagian gilir-kerja malam hari dan sore hari. Sambil menunggu waktu masuk kerja, para buruh terlibat dalam pawai jalanan. Ada pula buruh ‘hasil sweeping’. Ada pula buruh yang berasal dari pabrik yang diliburkan oleh manajemen. Ketimbang terimbas mogok atau sweeping, manajemen meliburkan buruh pada hari tersebut dan mengganti kerja di hari lain.

***

Istilah mogok nasional semakin lumrah terdengar, terutama sejak deklarasi mogok nasional oleh tiga serikat buruh tingkat nasional, pada 2012. Media massa nasional pun tidak ragu menuliskan judul mogok nasional dalam pemberitaan protes buruh. Di mesin pencari Google, sekali klik kata ‘mogok nasional’ keluar sebanyak 2.830.000.

Di zaman Soeharto pemogokan dilarang dengan ancaman senjata, pemecatan, dan upah tidak dibayar. Pelarangan tersebut tidak dapat membendung sejumlah pemogokan di berbagai wilayah. Di tingkat lain, Soeharto menghaluskan berbagai istilah. Soal politik bahasa rezim Soeharto memang jagoan. Soehato mengganti protes buruh dengan ‘unjuk rasa’. ‘Unjuk rasa’ berarti menyampaikan ketidakpuasan, bukan urusan ketidakadilan; istilah buruh diganti dengan karyawan atau pekerja sebagai mitra pengusaha; dan istilah-istilah lain yang membius pikiran sehingga menjauhkan dari makna sebenarnya.

Istilah mogok nasional, pertama kali muncul dalam selebaran Komite Aksi Satu Mei (KASM) 2002. Dengan menggunakan jenis font tebal ukuran jumbo dan bersifat mengajak, tertulis: 1 Mei 2002 Ayo Mogok Nasional Ayo Datangi Istana Negara.

Aksi Satu Mei 2002 Foto: Dokumentasi LIPS

Kini peraturan perundangan memberikan kesempatan kepada buruh untuk melaksanakan pemogokan. Karena pemogokan dibatasi dengan ‘perundingan’ dan ‘pemberitahuan’, tak pelak muncul istilah mogok sebagai senjata terakhir kaum buruh.

Hak mogok dan ‘menyampaikan pendapat di muka umum’, dengan segala keterbatasannya merupakan sebuah kemewahan di zaman Reformasi. Di kalangan ojek online dikenal istilah Offbid massal, sepadan dengan mogok kerja. Offibid massa merupakan media protes terhadap perusahaan aplikasi. Bahkan, organisasi-organisasi preman pun menggunakan metode demonstrasi dan pawai jalanan untuk menyampaikan aspirasi politiknya.

Seperti dicatat oleh beberapa peneliti-aktivis, pemogokan 2012 merupakan akumulasi dari beragam protes dalam bentuk grebek pabrik dan lompatan kesadaran yang mengagumkan dari kondisi kerja yang buruk, aktivitas aksi massa dan forum-forum diskusi yang dilaksanakan secara regular oleh serikat buruh. Setelah ledakan-ledakan perlawanan di pabrik, disambut di tingkat daerah, barulah mogok nasional diselenggarakan.

***

Rencana mogok nasional yang diumumkan pertengahan November, sempat menimbulkan kekhawatiran. Sudah tidak asing jika di jagat media sosial ada yang merendahkan mogok nasional: dari ungkapan tidak bersyukur, nasehat bijak hingga teori motivasi. Dalam keadaan normal pun, golongan ini biasanya tidak terlalu peduli dengan keadaan buruh. Jika sekali waktu tertimpa kasus, akan berlagak seperti orang yang paling tertindas di dunia. Kata Squidward, “Tidak ada yang peduli nasib buruh selama mereka mendapat kepuasan secara instan.”

Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengancam bahwa mogok nasional tidak dikenal dalam peraturan perundangan; dan jika terjadi maka buruh dapat pemecatan atau dikenai pemotongan upah, serta jangan sampai terjadi sweeping. Sementara Tim Kesehatan Relawan Jokowi-Ma’ruf menyebut bahwa mogok nasional dan sweeping sebagai tindakan melanggar hukum yang dapat dituntut secara pidana. Di lokasi-lokasi utama kawasan-kawasan industri di Bekasi, spanduk-spanduk berukuran besar dengan jenis huruf dan warna alakadarnya terpampang dengan pesan utama: menolak pemogokan.

Bagi rezim yang berkuasa, pemogokan merupakan sesuatu yang menakutkan. Padahal bukan mereka yang bekerja. Mereka berupaya sekuat tenaga menjinakan mogok nasional. Mereka berhasil mendalami dan mempelajari kelemahan-kelemahan pemogokan. Serangkaian mogok nasional yang dilakukan oleh aliansi serikat buruh: dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI, 2012), Konsolidasi Nasional Gerakan Buruh (KNGB, 2013) dan Komite Aksi Upah Gerakan Buruh Indonesia (KAU GBI, 2015), berhasil dipelajari dan dikendalikan.

Lumrah diketahui, setelah melalui rapat internal, mogok nasional diinstruksikan dari pimpinan serikat buruh tingkat nasional. Kemudian diumumkan melalui media massa nasional dan media internal serikat buruh. Lalu, serikat buruh di tingkat daerah membuat surat pemberitahuan kepada kepolisian. Serikat buruh tingkat pabrik mengajukan izin mogok ke manajemen. Setelah itu, serikat buruh membuat dan menyebarkan poster-poster atau video tuntutan dan ajakan mogok nasional dan mogok daerah.

Aparatus pemerintah dan Apindo tidak kalah gertak. Selain membuat narasi tandingan melalui media massa nasional dan media sosial, serikat buruh akan kesulitan mendapat surat tanda terima pemberitahuan (STTP). Cara ini terbilang efektif, dengan alasan tidak ada STTP aparat kepolisian memiliki peluang membubarkan kumpulan massa. Biasanya, massa aksi dibubarkan di titik kumpul pertama, sebelum jumlah massa membludak. Kepolisian tentu saja mengetahui titik kumpul pemogokan atau demonstrasi, karena dalam surat pemberitahuan tertulis lokasi titik kumpul, koordinator lapangan serta nomor kontaknya.

Langkah yang relatif baru adalah mengumpulkan para pemimpin serikat buruh. Biasanya, ketika sibuk mempersiapkan pemogokan akan datang ajakan makan siang dari dari Kasat Intel atau Kapolda atau Kapolres. Tidak sulit menghubungi para pemimpin serikat buruh. Jika tidak ditemui langsung ke kantor serikatnya, dapat juga dihubungi melalui nomor kontak yang tercantum dalam STTP.

Dalam rangka mengumpulkan serikat buruh tersebut, aparat kepolisian akan memberikan ‘arahan dan nasehat’ terkait mogok daerah. Tentu saja mereka tidak melarang protes, tapi mengganti metode mogok dengan ‘cara damai’, tidak mengganggu produksi dan distribusi: cukup membentangkan spanduk depan pabrik atau membentuk rantai manusia di pinggir jalan oleh perwakilan buruh.

***

Mengiringi ‘mogok nasional’ muncul istilah yang dipertukarkan: sweeping, gruduk, kuras, grebek pabrik, tutup tol dan blokade kawasan industri.

Tidak semua serikat buruh atau buruh menyetujui metode sweeping. Namun bersepakat pemogokan merupakan tindakan yang perlu diambil untuk melawan struktur yang tidak adil dan menindas. Diskusi ini mengenyampingkan penolakan sweeping dengan alasan membela perusahaan atau membela rezim berkuasa.

Dalam obrolan harian, sweeping dilakukan karena ada permintaan dari serikat buruh atau buruh di pabrik tersebut. Biasanya, karena manajemen tidak memberi izin buruh terlibat demonstrasi; atau di pabrik tersebut belum berdiri serikat buruh; atau pabrik yang umum dikenal terlalu banyak melakukan pelanggaran hak normatif; atau sebagai aksi balas dendam karena pernah menjadi sasaran sweeping. Dalam praktiknya sweeping menggetarkan hati dan mengagumkan. Seperti diamati seorang pimpinan serikat buruh, “Sebenarnya, bukan aksi massa sweeping-nya yang jadi masalah bagi manajemen. Tapi, ketika suara knalpot sepeda motor dan teriakan buruh berhamburan; secara mendadak buruh berhenti bekerja, mereka mengatur diri sendiri; dan menjadi lebih berani terhadap atasannya.”

Pihak yang menolak menyebut hasil sweeping sebagai ‘massa cabutan’. Kadang sweeping pun dilakukan secara terpilih kepada pabrik-pabrik yang tergolong kecil dan membiarkan perusahaan yang tergolong besar; dan sweeping hanya dilakukan terhadap pabrik, di mana bukan merupakan anggota federasinya. Pihak yang menolak sweeping membayangkan bahwa pemogokan merupakan hasil dari sejumlah upaya yang dilakukan dengan penuh kesabaran dan teratur. Seperti diceritakan seorang pemimpin serikat buruh, “Massa ‘cabutan’ sekadar ikut pawai. Kalau pawainya terlalu lama mereka akan balik lagi ke tempat kerja. Kalau massa aksi berhadapan dengan represi, ‘massa cabutan’ kabur duluan dan mengacaukan massa lain yang telah dipersiapkan.”

Secara teknis, agak sulit menemukan istilah mogok nasional dalam teks-teks resmi. Istilah yang umum digunakan adalah pemogokan umum sebagai terjemahan dari general strike atau pemogokan massa sebagai terjemahan dari mass strike. Dalam modul serikat buruh, pemogokan merupakan salah satu bentuk dari kampanye massa atau protes massal. Tentu saja tidak perlu mengganti istilah tersebut agar lebih sesuai dengan teks. Salah satu teks klasik yang membicarakan pemogokan dikarang oleh Rosa Luxemburg dalam The Mass Strike, Party and Trade Unions (1906). Berdasar paparan Rosa, pemogokan merupakan tindakan yang berulang-ulang mematikan produksi dan distribusi atas dasar kesadaran dan solidaritas untuk menghentikan berbagai kekejaman negara dan pemilik modal terhadap kelas pekerja.


1 Sehari setelah dinyatakan berlaku, serikat buruh yang terdiri dari KSPI dan KSPSI AGN mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi pada 3 November 2020.