MAJALAH SEDANE

Memuat halaman...

Sedane

Majalah Perburuhan

Permisi, Paket! Idul Fitri, May Day 2022 dan Para Sultan

1 MEI 2022 atau hari buruh internasional jatuh di hari Minggu bertepatan 30 Ramadan 1443 Hijriah; atau malam takbiran Idul Fitri, yang dirayakan sebagai Hari Kemenangan. Sementara 1 Mei sering disebut sebagai Hari Solidaritas Internasional, mengenang mujahid perburuhan yang memperjuangkan pengurangan jam kerja, perbaikan kondisi kerja dan hubungan kerja yang lebih adil.

Memperingati 1 Mei serikat buruh akan melakukan protes dan kampanye tentang hak-hak buruh di tanggal yang berbeda.

Pastinya, situasi perburuhan makin memburuk bahkan mendekati kondisi buruh di Abad 18. Ciri-ciri pemburukan kondisi tersebut adalah bekerja 12-16 jam per hari, tenaga yang dicurahkan sangat besar (overwork), dan tanpa jaminan sosial bekerja dengan sistem no work no pay.

Tentu saja terdapat isu teranyar. Seperti revisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) 12 Tahun 2011 dan revisi Undang-Undang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Nomor 21 Tahun 2000.

Revisi UU PPP merupakan respons DPR terhadap putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pelanggaran pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 terhadap konstitusi. Ketimbang membatalkan UU Cipta Kerja, DPR malah berencana mengubah peraturan yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional. Sedangkan perubahan Undang-Undang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Nomor 21 Tahun 2000 dimaksudkan untuk mengakomodasi jenis-jenis pekerjaan baru bagi orang-orang yang bekerja di platform digital. Namun poin-poin selanjutnya mencerminkan kehendak untuk membatasi dan mengendalikan serikat buruh. Hal tersebut terlihat dalam klausul-klausul yang mengubah syarat pendirian serikat buruh dari 10 orang menjadi 20 orang, syarat pendirian konfederasi dari tiga federasi menjadi lima federasi, syarat pendaftaran berjenjang di setiap kota dan kabupaten, larangan PNS dan TNI/Polri membetukan serikat buruh.

Selain itu, terdapat tema yang hilang dari pembicaraan, yaitu kasus-kasus selama 2020-2021. Kasusnya merentang dari kasus perampasan upah dan hak atas pekerjaan dengan dalih pandemi Covid-19. Selama Covid-19 pendapatan buruh tersungkur hingga 50 persen, kenaikan upah minimum tidak lebih dari Rp5000 dan buruh bekerja serabutan. Sementara itu, jumlah kekayaan konglomerat naik 50 persen dan mampu berekspansi ke jenis usaha lain. Dengan kekayaan yang melimpah, mereka disebut sultan. Sultan merupakan bahasa Arab yang berarti orang yang menguasai dan merajai sumber daya alam yang luas dan memeras tenaga kerja dari hubungan perhambaan.

Per November 2021, Survei Kementerian Ketenagakerjaan di 21 Disnaker dari 34 provinsi menyebutkan, terdapat 72.983 pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tersebar di 4.156 perusahaan. Pertengahan 2020, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyebut lebih dari 6 juta orang mengalami PHK dan dirumahkan. Dengan menimbang jumlah buruh informal, Apindo memperkirakan sebanyak 15 juta kehilangan pekerjaan. Dengan menimbang pemecatan harian, angka pemecatan di media massa dan jumlah perusahaan yang terdata di BPS, saya memperkirakan sebanyak 5.190.579 orang kehilangan pekerjaan.

Ketika kehilangan pekerjaan para buruh hanya menerima seperempat atau setengah dari total kompensasi. Bahkan, bagi buruh dengan ikatan kontrak, tidak mendapat kompensasi. Dalihnya, peraturan pemutusan hubungan kerja mengikuti UU Cipta Kerja dan Covid-19 sebagai bencana nasional menyebabkan kondisi force majeur.

Sebagian buruh lainnya masih bekerja. Tapi dibayar setengah dari upah minimum, cuti tahunan dan tunjangan kehadiran tidak dibayar, pemotongan nilai tunjangan hari raya (THR) dan THR yang tidak dibayar. Perusahaan berdalih: karena terjadi pengurangan jam kerja berlaku sistem no work no pay alias tidak bekerja tidak dibayar.

Di satu sisi terdapat jutaan orang kehilangan pekerjaan, kesulitan mendapat pekerjaan baru dan pekerjaan yang tersedia semakin memburuk. Di sisi lain, jumlah dan nilai kekayaan segelintir orang meningkat berlipat. Lembaga investasi Credit Suisse dalam Global Wealth Report 2018 melaporkan bahwa sepuluh 10 orang kaya Indonesia menguasai 75,3 persen total kekayaan penduduk dewasa. Menurut BPS, per September 2020, jumlah penduduk miskin 27,55 juta orang meningkat 1,13 juta orang.

Daftar orang tajir Indonesia di tengah pemiskinan akibat Covid-19

  1. R Budi Hartono 20,5 miliar dolar AS (+50,73 persen)
  2. Michael Hartono 19,7 miliar dolar AS (+51,53 persen)
  3. Prajogo Pangestu 6,5 miliar dolar AS (+85,71 persen)
  4. Sri Prakash Lohia 6,5 miliar dolar AS (+51,16 persen)
  5. Chairul Tanjung 4,8 miliar dolar AS (+35,41 persen)
  6. Martua Sitorus 2 miliar dolar AS (+11,11 persen)
  7. Djoko Susanto 1,7 miliar dolar AS (+41,66 persen)
  8. Theodore Rachmat 1,7 miliar dolar AS (+41,66 persen)
  9. Sukanto Tanoto (16,66 persen)
  10. Winarko Sulistyo (9,09 persen)

Jumlah kekayaan duo Hartono sebesar 40,2 miliar dolar setara dengan 581,6 triliun. Asumsi kurs 14.470 per dolar AS. Selain menguasai bisnis rokok merek Djarum dan Bank BCA, duo Hartono pun mendapat cuan baru dengan berinvestasi di Gojek dan Grab, Blibli, Tiket.com, KasKus, hingga Halodoc. Kekayaan dua Hartono tersebar di situs berita berbasis online antara lain Kumparan, Historia, Kincir, Narasi, Lokadata, Opini, Cermati, dan IDN Media.

Bagaimana jika kekayaan duo Hartono tersebut dipergunakan untuk mengupah buruh Ojol? Jumlah buruh pengemudi online sekitar 4 juta orang. Dengan hitungan upah minimum tertinggi 2022 yaitu Rp4,8 juta (Upah Minimum Kota Bekasi) maka perlu dikeluarkan Rp19,2 triliun per bulan. Jika membayar upah buruh Ojol setahun hanya Rp230,4 triliun. Masih tersisa Rp581,4 triliun.

Ketika semakin sulit mendapat pekerjaan dengan upah dan hubungan kerja lebih baik muncul pekerjaan yang lebih buruk, yaitu ekonomi kurir dan buruh Ojol. Dua jenis pekerjaan tersebut meluas ketika kelas menengah perkotaan makin bergantung pada sistem online.

Dalam ekonomi kurir terdapat tiga jenis buruh, yaitu transporter atau ekspedisi, yang mengantarkan barang dari gudang ke gudang. Kemudian, kurir pick up, yang bertugas mengambil barang dari penyedia barang. Terakhir kurir delivery atau sprint yang bertugas mengirimkan barang ke alamat penerima. Di setiap drop point terdapat sejumlah buruh yang mencatat, menyortir barang dan memindahkan barang.

Sementara jutaan orang didera pemiskinan, di media sosial muncul pertunjukan kekayaan. Dua crazy rich milenial Indonesia, Indra Kenz dan Doni Salmanan, ditangkap aparat kepolisian. Masing-masing mengantongi sebesar Rp14,5 miliar dan Rp84 miliar. Kasus bergulir cepat seakan tidak menempuh kesulitan mengumpulkan bukti dan menghadirkan saksi. Keduanya dijerat pasal tindak pidana pencucian uang dan investasi ilegal. Selain akan dipenjara selama 20 tahun, aparat keamanan pun menyita seluruh aset kekayaan Indra dan Doni.

Kejadian yang menimpa Indra dan Doni menggambarkan aparat keamanan memiliki kemampuan meringkus pengumpul kekayaan yang melanggar hukum dan menyita asetnya. Tindakan yang sama semestinya berlaku pula untuk kasus-kasus lain, seperti koruptor, pengusaha yang menelantarkan buruh dengan pura-pura rugi dan memangkas kesejahteraan dengan alasan terdampak pandemi Covid-19.

Penulis

Syarif Arifin
Lembaga Informasi Perburuhan Sedane