MAJALAH SEDANE

Memuat halaman...

Sedane

Majalah Perburuhan

Alert! Perppu Cipta Kerja Bikin Hidup Sengsara

Saya mengira pengesahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023, pada 16 November 2022, merupakan kemandirian pemerintah di hadapan asosiasi pengusaha.

Melalui Permen 18/2022, pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum maksimal 10 persen. Angka tersebut jauh dari nafsu Apindo yang menginginkan kenaikan upah minimum di kisaran 2 persen. Memang dari zaman baheula pengusaha selalu mengusulkan kenaikan upah minimum lebih rendah. Kalau perlu upah buruh digratiskan, seperti buruh Ojol.

Di DKI Jakarta, Apindo pengennya upah minimum naik 2,62 persen, Pemprov DKI menetapkan 5,6 persen (Liputan6.com, 28 November 2022). Di Banten Apindo menuntut maksimal 5,4 persen, Pemprov Banten menetapkan 6,4 persen (Kompas.com, 28 November 2022). Di Jabar, Apindo ngambek menuntut pencabutan SK Gubernur tentang upah minimum 2022. Mereka mengancam akan menggugat Gubernur Jabar ke PTUN (Kompas.com, 4 Januari 2023)

Apalagi tiga bulan sebelumnya, asosiasi-asosiasi pengusaha getol mengampanyekan dan membujuk pemerintah agar mengeluarkan kebijakan tentang ‘no work no pay’, peraturan yang akan mengupah buruh sekehendak pengusaha. Ketidaksetujuan asosiasi pengusaha diperlihatkan dengan menggugat Permen 18/2022 ke ke Mahkamah Agung agar dibatalkan (Liputan6.com, 28 November 2022).

Asosiasi pengusaha yang menggugat Permen 18/2022 sebanyak sepuluh asosiasi. Mereka bersatu menggandeng pengacara sohor, Denny Indrayana. Pengacara yang pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Aliansi para pengusaha itu terdiri dari Apindo, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (HIPPINDO), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

Di saat bersamaan, Denny Indrayana pun menjadi kuasa hukum 13 federasi serikat buruh, yang tergabung dalam AASB (Aliansi Aksi Sejuta Buruh). Mereka menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan dugaan melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada 1 Februari 2023 (Detik.com, 1 Februari 2023).

Balik lagi ke soal upah minimum. Tahun 2023 UMP naik dengan angka berbeda-beda di tiap provinsi. Kenaikan terendah di Papua Barat sebesar 2,6 persen, sedangkan yang tertinggi di Sumatra Barat sebesar 9,15 persen. Besaran kenaikan upah minimum 2023 jauh dari tuntutan serikat buruh. Serikat buruh menuntut kenaikan sebesar 13 persen, bahkan lebih.

Menurut saya, wajar serikat buruh menuntut kenaikan upah minimum lebih besar. Agar buruh dapat berangkat dan pulang kerja dengan sehat walafiat. ‘Kan gak mungkin berangkat kerja dalam keadaan mata cekung, perut keroncongan, belum mandi, pakaian kucel, dan nyeker. Apalagi tahun ini semua kebutuhan sehari-hari harganya naik. Cuman udara dan sinar matahari yang gratis. Lagi pula, para buruh bekerja dengan waktu, target dan kualitas barang yang telah ditentukan bukan tidur-tiduran di tempat kerja. Kalau upahnya gede kemudian beli motor bagus, ya gak apa-apa! Toh, dia beli motor pake duit hasil kerja sendiri bukan hasil korupsi atau ngepet.

Menurut pemerintah, sepanjang 2022 harga-harga barang naik tiap bulan. Barang yang harganya naik adalah sewa rumah, pangan, tarif air minum, rokok kretek dan filter serta bahan bakar minyak. Kalau pake bahasa ekonomi statistik, inflasi di Desember sebesar 0,22 persen naik dari November sebesar 0,15 persen, kelompok volatile food inflasi sebesar 2,24 persen melonjak dari deflasi 0,22 persen, kelompok administered prices inflasi sebesar 0,73 persen naik dari 0,14 persen. Inflasi tahun 2022 sebesar 5,51 persen meloncat dari tahun 2021 sebesar 1,87 persen. Angka inflasi meleset dari perkiraan pemerintah yang menetapkan inflasi 2022 sebesar 3 persen (Bi.go.id, 2 Januari 2023).

Saya kena prank. Ternyata, Permen 18/2022 tidak menujukkan kemandirian pemerintah di hadapan pengusaha. Permen 18/2022 mengubah secara substansial pengertian upah minimum dan peruntukannya.

Sebelum Permen 18/2022, disebutkan bahwa upah minimum merupakan upah bulanan terendah bagi buruh dengan masa kerja satu tahun sebagai jaring pengaman. Upah minimum terdiri dari UMP, UMK, UMSP dan UMSK. Cara penetapannya dengan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Jadi, filosofi upah minimum adalah upah bulan terendah untuk orang yang baru masuk kerja, menjaga buruh agar tetap dapat bekerja, dan tidak diupah sangat murah. Filosofi demikian dapat dilihat dalam Konvensi ILO Nomor 131 Tahun 1970 tentang Penetapan Upah Minimum (Ilo.org).

Untuk melihat perbedaan upah minimum sebelum dan sesudah PP 18/2022, saya menyertakan tabel di bawah. Mudah-mudahan tidak makin pusing. 

Oleh Permen 18/2022 upah minimum diubah menjadi upah bulan terendah bagi buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan. Dengan kualifikasi: pendidikan, kompetensi, dan pengalaman kerja. Untuk buruh dengan masa kerja satu tahun ke atas kenaikan upah berpedoman pada struktur skala upah.

Klausul syarat tambahan di atas berpeluang mengupah buruh di bawah upah minimum dengan legal. Tanpa syarat itu pun pengusaha bisa sewenang-wenang mengupah buruh di bawah upah minimum. Alasannya, bisa dibikin. Misalnya, karena hubungannya harian lepas atau karena buruh magang. Kata ILO, tingkat ketidakpatuhan terhadap upah minimum mencapai 40 persen dari total. Angkanya sangat besar (Ilo.org, Agustus 2016).

Apalagi ditambah alasan: tidak memenuhi pendidikan, kompetensi, dan pengalaman kerja, sangat mungkin pengusaha mengupah buruh lebih rendah dari upah minimum. Menurut data, sekitar 54,66 persen angkatan kerja di Indonesia berpendidikan SMP ke bawah, 32,33 persen berpendidikan SMA atau SMK, kemudian 13,01 persen pendidikan diploma dan universitas.

Lagi pula nih ya, lapangan kerja di Indonesia itu bukan soal kompetensi. Tapi soal ketersediaan dan jaminan lapangan kerja. Sekalinya ada lowongan kerja jadi lahan bisnis mafia lowongan kerja. Mafia lowongan kerja memperjualbelikan lowongan kerja kepada pencari kerja. Para pencari kerja diwajibkan membayar tarif jutaan agar diterima bekerja. Seandainya diterima bekerja, dalam keadaan kondisi kerja yang buruk dan tidak memiliki kepastian atas keberlansungan kerja. Sewaktu-waktu bisa dipecat.  

Memang gak ada yang salah dengan meningkatkan kompetensi. Bagus malahan. Tapi gak perlu dijadikan syarat penerima upah minimum. Sepuluh tahun terakhir, pemerintah gencar menggelontorkan dana untuk membuka BLK (Balai Latihan Kerja). Program terbaru adalah BLK Komunitas. Selain melibatkan pondok pesantren dan seminari, serikat buruh pun menerima kucuran dana untuk membuka BLK (Kompas.com, 5 Mei 2021).

Kemudian, pengalaman kerja hanya dihitung di perusahaan yang bersangkutan, tapi pengalaman jadi syarat untuk menerima upah minimum. Contoh buruh A sudah kerja di enam perusahaan dengan keahlian menjahit. Kemudian A masuk ke perusahaan C, baru tiga bulan. Berarti pengalamannya tersebut tidak memiliki nilai atau hanya menjadi pertimbangan diterima bekerja karena yang diperhitungkan penerima upah minimum adalah masa kerja ‘di perusahaan bersangkutan’. Atau sebaliknya, buruh Z baru lulus sekolah kemudian masuk kerja. Karena tidak berpengalaman maka pengusaha punya alasan untuk membayarnya di bawah upah minimum.

Terus, Permen 18/2022 pun melucuti fungsi serikat buruh untuk merundingkan kenaikan upah minimum untuk masa kerja satu tahun ke atas. Dalam peraturan tersebut hanya dikatakan, upah buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur skala upah. Penyusunan struktur skala upah mutlak kewenangan pengusaha. Kalau perusahaan berunding dengan serikat buruh menegosiasikan struktur skala upah, syukur, tidak berunding pun tidak memiliki konsekuensi hukum. Saya mendapat informasi, salah satu perusahaan di Tangerang menaikan upah buruh untuk masa kerja satu tahun atau lebih hanya Rp9000.

Informasi lebih jelas tentang upah minimum untuk masa kerja di atas satu tahun atau lebih merujuk ke struktur skala upah dan tidak perlu berunding merujuk ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Karena Permen 18/2022 merupakan aturan pelaksana PP 36/2021.

PP 36/2021 menyebutkan, pengusaha menyusun struktur skala upah dan memberitahukannya kepada buruh. Uraian lebih rinci tentang PP 36/2021 dapat dilihat di Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur Skala Upah Pasal 4 poin 4, “Penentuan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) dilakukan oleh pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan harus memperhatikan upah minimum yang berlaku.” Begitulah, peraturan perundangan memberangus salah satu fungsi perundingan kolektif serikat buruh.

Aspek-aspek lain dari PP 36/2021 dan Permen 18/2022, tentu saja menghilangkan tentang upah minimum sektoral dan komponen KHL sebagai pertimbangan penetapan upah minimum. Kalau larangan membayar upah di bawah upah minimum masih dicantumkan, tapi sanksinya harus dilihat di Pasal 185 Perppu Cipta Kerja.

Permen 18/2022 tentang Upah Minimum merupakan aturan pelaksana PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 36/2021 merupakan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja dalam status quo. Karena Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

MK pun nyuruh pemerintah agar memperbaiki undang-undang dan melarang membuat peraturan baru dari UU Cipta Kerja. Sekilas keluarnya Permen 18/2022 adalah tindakan yang dilarang putusan MK. Alasan itulah yang mengilhami sepuluh asosiasi pengusaha menggugat Permen 18/2022. Yang jadi keberatan pengusaha terhadap Permen 18/2022 adalah angka kenaikan upah dan tata cara penetapannya. Bukan UU Cipta Kerja. Sementara serikat buruh sepertinya cukup senang dengan kenaikan upah minimum melalui Permen 18/2022.  

Untuk sementara sampai di sini dulu. Di bagian selanjutnya kita akan mendiskusikan hubungan antara Permen 18/2022 dengan Perppu Cipta Kerja.

***

Tabel Perbandingan PP 78/2015, PP 36/2021, Permen 18/2022

PP 78/2015PP 36/2021
Kebijakan PengupahanKebijakan Pengupahan
Pasal 3
(1) Kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi Pekerja/Buruh.

(2) Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.  Upah minimum;
b.  Upah kerja lembur;
c.  Upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d.  Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e. Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f.  Bentuk dan cara pembayaran Upah;
g.  Denda dan potongan Upah;
h.  hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah;
i.  struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j.  Upah untuk pembayaran pesangon; dan Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Pasal 5
(1) Kebijakan pengupahan ditetapkan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(2) Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.       Upah minimum;
b.      Struktur dan skala Upah;
c.       Upah kerja lembur;
d.      Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;
e.       Bentuk dan cara pembayaran Upah;
f.       Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah; dan
Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
Upah MinimumUpah Minimum
Pasal 41
(1) Gubernur menetapkan Upah minimum sebagai jaring pengaman.
(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Upah bulanan terendah yang terdiri atas:
a. Upah tanpa tunjangan; atau
b. Upah pokok termasuk tunjangan tetap.
 
Pasal 42
(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.
(2) Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha di Perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 23
(1) Upah minimum merupakan Upah bulanan terendah yaitu:
a. Upah tanpa tunjangan; atau
b. Upah pokok dan tunjangan tetap.
(2) Dalam hal komponen Upah di Perusahaan terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tidak tetap, Upah pokok
paling sedikit sebesar Upah minimum.
(3) Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum.

Pasal 24
(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan
masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.
(2) Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan
skala Upah.
 
Pasal 21
(1) Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala Upah di Perusahaan dengan
memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas.
 
Permen 18/2022
Pasal 4
(1) Upah Minimum berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
(2) Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari Upah Minimum.
(3) Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pendidikan;
b. kompetensi; dan/atau
c. pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan.
(4) Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Pasal 49
1.      Gubernur dapat menetapkan Upah minimum sektoral provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan hasil kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh pada sektor yang bersangkutan.
Pasal 82
a. …
b. …
c. …
d. Gubernur tidak boleh lagi menetapkan Upah minimum sektoral.

Penulis

Syarif Arifin
Lembaga Informasi Perburuhan Sedane