MAJALAH SEDANE

Memuat halaman...

Sedane

Majalah Perburuhan

Arsip Penulis: Syarif Arifin

‘No Work No Pay’: Buruh Ditumbalkan untuk Resesi Global

Dari Juni hingga Desember 2022, terdapat lebih dari duapuluh perusahaan ekspor garmen, tekstil, dan sepatu di Jakarta, Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah menerapkan kebijakan ‘no work no pay’. Para pemilik perusahaan berdalih pemesanan barang turun 30 hingga 40 persen akibat resesi global. Tidak hanya mengurangi aktivitas kerja, juga menggunting hak hak cuti tahunan, hak […]

‘Upah Piece-rate’, Kolonialisme Data dan Pemiskinan Ojol

Pengantar Artikel ini akan mendiskusikan bahwa hubungan pengemudi Ojol dan aplikator merupakan hubungan perburuhan. Bukan kemitraan, seperti dinarasikan aplikator, diamini oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan dan dilegitimasi oleh sebagian pengamat hukum doktrinal. Akun pengemudi Ojek dan taksi online adalah alat produksi (alat kerja dan sasaran kerja). Melalui akun, driver online menerima dan menjalankan pesanan, […]

Ekspansi Bisnis Pasangan Murdaya dan Perampasan Lahan Melalui Plasma

Lelaki paruh baya. Dengan kaos singlet dan celana pendek tengah jongkok. Dua telapak kakinya menjinjit dialasi dengan sandal jepit. Golok yang terikat sabuk di pinggang menyentuh batas tanah dan jalan umum. Jalanan lebar yang cukup dilewati satu truk. Tak jauh dari jalan, sebuah rumah beratap seng dengan dinding kayu. Sementara tangan kiri memegang tiang penyangga […]

Permisi, Paket! Idul Fitri, May Day 2022 dan Para Sultan

1 MEI 2022 atau hari buruh internasional jatuh di hari Minggu bertepatan 30 Ramadan 1443 Hijriah; atau malam takbiran Idul Fitri, yang dirayakan sebagai Hari Kemenangan. Sementara 1 Mei sering disebut sebagai Hari Solidaritas Internasional, mengenang mujahid perburuhan yang memperjuangkan pengurangan jam kerja, perbaikan kondisi kerja dan hubungan kerja yang lebih adil.

G20, Fast Fashion, Fast Exploitation

Tulisan ini mendeskripsikan tentang hubungan fast fashion, infrastruktur digital, logistik serta integrasi pasar keuangan global. Negara menyediakan fasiltas tersebut melalui kesepatan internasional seperti G20. Sementara pengelenggara negara sibuk menyediakan pelayanan prima bagi investor dan keuntungan pemilik merek fast fashion menggelembung, keadaan perburuhan seperti Abad 18. Tanda pemburukan situasi perburuhan adalah kontrak individual, jam kerja panjang […]

‘Grebek Rumah Sakit’: Merebut Hak Atas Kesehatan[1]

Pengantar Empur Purnama Sari, buruh perempuan di Sukabumi Jawa Barat ditagih Rp 6,4 juta setelah rawat inap sehari di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Syamsudin Sukabumi. Kata pihak rumah sakit, Empur cukup bayar Rp 5.147.671 karena sisanya ditanggung BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Empur melunasinya. Karena terdaftar sebagai peserta asuransi swasta, Empur mengajukan klaim […]

BPJS JHT dan JKP: Flexicurity dan Flexploitation

Per 15 Februari 2020 pukul 9.01 pagi, petisi #BatalkanPermenakerNomor2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua mencapai 381.139 penandatangan dalam tempo empat hari sejak dibuat. Petisi daring dengan target 500 ribu penandatangan tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Kementerian Ketenagakerjaan dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.

Wadas dan Fikih Ruang Hidup

Imam Nawawi, salah satu mujtahid tarjih di mazhab syafi’i, menjelaskan dalam al-Minhaj: Fi Syarh Shahih Muslim. Hadis tentang larangan mengambil tanah di atas menegaskan keharaman mencuri, merampas dan ancaman hukuman berat bagi pelakunya. Penetapan ancaman di ‘hari akhir’ menandai bahwa tindakan tersebut merupakan dosa besar dan terkutuk.

Perjanjian Kerja Bersama, Dialog Sosial dan Demokratisasi Serikat Buruh

Pengesahan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 disambut optimisme pemerintah dan pengusaha. Pemerintah dengan segera mengeluarkan peraturan pemerintah. Sebanyak 45 PP (Peraturan Pemerintah) dan 4 Perpres (Peraturan Presiden) diteken. Peraturan pelaksana akan terus bertambah sesuai amanat UU Cipta Kerja. Melalui UU Cipta Kerja, eksekutif memiliki kekuasaan lebih besar untuk membuat peraturan pelaksana.

Pandemi ‘No Work No Pay’: Dua Tahun Covid-19 dan Setahun Cipta Kerja

Di masa Covid-19, kehidupan buruh dan keluarganya makin tidak menentu. Dengan alasan terdampak Covid-19, buruh terancam dipecat atau dikenai pemotongan upah; atau bekerja dengan terpapar virus karena tidak disediakan alat pelindung diri memadai.
Seperti tidak ada pilihan lain: bekerja dengan kondisi tidak aman atau tidak mendapat upah. Mengadukan persoalan di tempat kerja ke dinas ketenagakerjaan pun sia-sia karena petugasnya menjawab: ‘sedang WFH’.